Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap Di Sidang : Terdakwa Tak Pernah Minta Uang



Bandar Lampung,(GM) -- Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Y dan F kembali digelar di pengadilan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Dalam persidangan tersebut, turut dihadirkan saksi pelapor beserta beberapa saksi lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.


Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan menjelaskan bahwa, dalam persidangan kali ini pihak JPU menghadirkan saksi korban yakni Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Ghozali, serta beberapa saksi lain yaitu Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda.


Menurut Indah Meylan, dari keterangan para saksi yang disampaikan di persidangan terungkap sejumlah fakta yang dinilai menguatkan posisi para terdakwa.


“Dalam pembuktian dari JPU turut dihadiri oleh saksi korban yakni Direktur RSUDAM Imam Ghozali, serta saksi Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda,” ujar Indah Meylan.


Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, uang yang sempat disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut justru merupakan inisiatif dari pihak Direktur untuk memberikan dana operasional kepada kedua terdakwa.


“Jadi terungkap bahwa uang yang diberikan kepada kedua terdakwa, yakni klien kami ini, adalah inisiatif dari Direktur Utama untuk memberikan operasional, namun ditolak oleh para terdakwa,” jelasnya.


Indah menambahkan, terkait uang sebesar Rp20 juta yang sempat menjadi sorotan dalam perkara tersebut, menurutnya juga berasal dari inisiatif pihak Direktur, bukan karena adanya permintaan dari para terdakwa.


“Sejumlah Rp20 juta itu pun atas inisiatif dari Direktur. Sebenarnya tidak ada permintaan apa pun, ini dikuatkan oleh saksi Tessa yang menyatakan bahwa para terdakwa tidak ada yang meminta uang,” lanjutnya.


Bahkan, menurutnya, dalam kesaksian di persidangan justru terungkap bahwa pihak pelapor sempat menawarkan sejumlah uang ataupun proyek kepada para terdakwa.


“Justru mereka yang menawarkan duit atau proyek,” kata Indah.


Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa dalam persidangan terungkap bahwa pelapor telah mencabut laporannya. Namun demikian, proses hukum terhadap kedua terdakwa masih terus berlanjut.


“Dalam persidangan pelapor sudah mencabut laporannya. Dan kenapa perkara ini masih lanjut, itu yang masih kita pertanyakan,” tutupnya.


Ada momen menarik dalam persidangan ini, di hadapan Majelis Hakim pelapor yakni Imam Ghozali dengan tulus memaafkan kedua terdakwa.


Dimana, Imam Ghozali meminta agar vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim nantinya akan bisa meringankan kedua terdakwa.


Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi maupun pembuktian lainnya dari para pihak di persidangan. (**)

Peringati Nuzulul Qur’an 1447 H, Polda DIY Tekankan Integritas Dan Profesionalisme Personel

 


Yogyakarta,(GM) -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyelenggarakan peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H / 2026 M yang bertempat di Gedung Anton Soedjarwo, Mapolda DIY, Acara yang berlangsung khidmat dalam bentuk pengajian ini dihadiri oleh jajaran internal Polda DIY serta unsur FORKOPIMDA DIY Kamis, (12/3/2026). 


Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda DIY Brigjen Pol Edy Djunaedi, S.I.K., hadir membacakan sambutan tertulis Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K. Peringatan tahun ini mengusung tema "Nuzulul Qur’an Menjadi Inspirasi bagi Pejabat Aparat dalam Meningkatkan Integritas dan Profesionalisme".  


Dalam amanatnya, Kapolda DIY menekankan bahwa turunnya Al-Qur’an di bulan Ramadhan bukan sekadar peristiwa sejarah, melainkan pedoman hidup yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, serta amanah. Beliau menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama bagi setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum.  


"Integritas berarti kesesuaian antara perkataan dan perbuatan, antara kewenangan dan tanggung jawab, serta antara jabatan dan pengabdian. Tanpa integritas, profesionalisme tidak akan memiliki makna," tegas Kapolda dalam sambutan yang dibacakan Wakapolda DIY.  



Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat mentalitas spiritual personel Polri.


"Melalui peringatan Nuzulul Qur'an ini, kami berharap seluruh personel Polda DIY dapat mengimplementasikan nilai-nilai Al-Qur'an dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagaimana arahan Bapak Kapolda, penguatan iman dan takwa adalah kunci untuk mewujudkan Polri yang PRESISI dan dicintai masyarakat," ujar Kombes Pol Ihsan.


Lebih lanjut, ditekankan bahwa profesionalisme Polri tidak hanya diukur dari kemampuan teknis operasional, tetapi juga dari komitmen moral untuk bekerja secara objektif, transparan, akuntabel, dan humanis. Momentum Nuzulul Qur’an ini pun dijadikan sarana introspeksi bagi seluruh personel untuk memastikan kewenangan yang dimiliki telah dijalankan sebagai amanah dan menjadi teladan bagi masyarakat.  


Di akhir sambutan, Kapolda mengajak seluruh personel Polda DIY untuk terus memperkuat integritas pribadi dan menjaga nama baik institusi. Dengan landasan iman dan takwa, diharapkan Polri mampu mewujudkan postur yang PRESISI, dipercaya masyarakat, serta senantiasa hadir sebagai solusi di tengah tantangan zaman.  


Acara pengajian peringatan Nuzulul Qur’an ini ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan dan kelancaran tugas pengabdian Polri kepada bangsa dan negara.(Rls/Ant)

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bantul Berhasil Menggagalkan Peredaran Sedikitnya 2.000 butir Pil Putih Berlambang Y Berhasil Digagalkan Dari Peredaran Di Wilayah Sewon

 


Bantul DIY, (GM) -- Kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kapanewon Sewon berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Bantul. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial P (35) alias Aprex yang diduga kuat menjadi pengedar obat terlarang jenis pil putih berlambang Y atau yang populer disebut pil sapi (6/3/2026).


Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Bantul, Ipda Windarto. S.I.Kom. menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di daerah Ngoto, Bangunharjo, Sewon. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan awalnya mengamankan seorang pria berinisial D (24) alias Gendut pada Jumat malam, sekitar pukul 22.15 WIB.


Dari tangan saksi D, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi lima butir pil putih berlambang Y. Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, saksi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama P alias Aprex. Petugas kemudian bergerak cepat menuju kediaman tersangka P di wilayah Bangunharjo Kapanewon Sewon untuk melakukan pengembangan.



“Tersangka P berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan di kediaman yang bersangkutan,” ujar Ipda Windarto dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).


Rincian barang bukti yang disita petugas meliputi satu plastik kresek hitam berisi dua plastik bening dengan total 2.000 butir pil putih berlambang Y, serta satu plastik kresek hitam lainnya berisi 43 plastik klip yang masing-masing telah dipaketkan berisi 10 butir pil. Tersangka P mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya dan ia juga membenarkan telah menjual sebagian kepada saksi D.


Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka P merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2015 silam. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam guna mengungkap jaringan peredaran lainnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.(Rls/Ant)

Forum Perangkat Daerah Pesisir Barat 2026 Dibuka : Fokus Susun Renja 2027 Berbasis Potensi Daerah

 

Pesisir Barat,(GM) -- Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menggelar Forum Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2027, Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Batu Gukhi, Gedung Marga Sai Batin Rabu (11/3/2026).

Forum tahun ini mengusung tema “Akselerasi Pengembangan Daerah Berkualitas Melalui Produktivitas Berbasis Potensi Daerah.” Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Ir. Arman Achyuni.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Pesisir Barat Tedi Zadmiko, SKM., SH., MM, para pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pengawas, pejabat fungsional, serta para pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan yang disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Ir. Arman Achyuni, dijelaskan bahwa Forum Perangkat Daerah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2027. Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Melalui forum ini diharapkan terbangun sinkronisasi dan sinergi antara dokumen RKPD dengan Renja perangkat daerah, sehingga perencanaan pembangunan dapat berjalan selaras dengan arah pembangunan nasional, provinsi, maupun kabupaten.

Selain itu, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan pada tahun sebelumnya, masih ditemukan sejumlah kelemahan baik dalam aspek perencanaan maupun penganggaran. Oleh karena itu, Bupati Pesisir Barat memberikan beberapa penekanan kepada seluruh perangkat daerah.

Di antaranya, setiap program dan kegiatan yang disusun harus diarahkan untuk mendukung pencapaian visi pembangunan daerah, yakni “Terwujudnya Pesisir Barat yang sejahtera, maju, madani dan religius sebagai destinasi wisata terdepan.”

Selanjutnya, penyusunan program juga harus menerapkan prinsip “money follow priority”, yaitu penganggaran yang difokuskan pada program prioritas sebagaimana tertuang dalam RPJMD dan Renstra perangkat daerah. Setiap kegiatan juga diharapkan memperhatikan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), Sustainable Development Goals (SDGs), usulan Musrenbang kecamatan, serta pokok-pokok pikiran DPRD.

Perangkat daerah juga diminta untuk mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam merumuskan kegiatan, memperkuat sinergi antar perangkat daerah maupun dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, serta berupaya mencari sumber pendanaan di luar APBD kabupaten, baik melalui APBD provinsi maupun APBN.

Dalam proses perencanaan dan penganggaran Tahun 2027, seluruh perangkat daerah juga diwajibkan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Mengakhiri sambutannya, Bupati Pesisir Barat melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra secara resmi membuka kegiatan tersebut.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Forum Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2026 untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 secara resmi saya nyatakan dibuka,” ujarnya.

Melalui forum ini diharapkan seluruh perangkat daerah mampu menyusun program kerja yang terarah, terukur, dan sinergis, guna mempercepat pembangunan daerah serta mewujudkan Pesisir Barat yang amanah, maju, dan sejahtera. 

Bupati Dedi Irawan Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dan Administrator Pemda Pesisir Barat

 

Pesisir Barat,(GM) -- Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan kukuhkan sekaligus melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kaupaten Pesisir Barat, di Lobby Teluk Stabas Lantai 1 Gedung Marga Sai Batin, Rabu (11/03/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Pesisir Barat, Irawan Topani, S.H., M.Kn., Sekda Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M. ,Staf Ahli Bupati, para Asisten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Pejabat yang akan dilantik.

Mengawali sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa pengukuhan dan pelantikan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam melakukan penataan birokrasi agar lebih efisien dan efektif.

"Penggabungan atau merger beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kita lakukan perlu dikukuhkan dan dilantik kembali. Hal ini bukan sekadar perubahan administratif semata, melainkan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, dengan struktur organisasi dan fungsi kelembagaan yang lebih efektif," ujar Bupati.

Momentum ini tentu menjadi tonggak baru bagi kita semua. Dengan dikukuhkannya struktur organisasi yang baru, diharapkan akan terjadi peningkatan koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas dalam pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat.

"Perubahan struktur organisasi ini menuntut seluruh jajaran aparatur pemerintah untuk mampu beradaptasi dan melaksanakan amanah sebagai aparatur pemerintahan yang profesional dan responsif terhadap tuntutan zaman," pinta Bupati.

Lebih Lanjut, Bupati berharap seluruh Aparatur Sipil Negara mampu menerjemahkan dan melaksanakan secara nyata amanat undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengarahkan paradigma reformasi birokrasi menuju sistem kerja yang berorientasi pada kinerja, profesionalitas, komitmen terhadap kepentingan rakyat, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Untuk itu kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, khususnya yang baru saja dikukuhkan dan dilantik, agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, bertanggung jawab, serta terus meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja," pungkas Bupati.

Di akhir sambutannya, Bupati meminta kepada seluruh pimpinan OPD yang baru dikukuhkan dan dilantik untuk segera berbenah diri, mengoptimalkan potensi unit kerja masing-masing, serta memegang teguh prinsip tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat mutu dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun nama Pejabat yang baru dilantik :
1. Antoni Wijaya, S.I.P dengan Jabatan Baru Kepala Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pada Sekretariat Daerah.
2. Irhammudin, S.KM., M.M dengan jabatan baru Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
3. Dian Hardiyanti, S.S.T., M.M dengan jabatan baru Sekeretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian.
4. Agung Adha, S.St. Pi dengan jabatan baru Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
5. Yunirizal EFendi, S.P dengan jabatan baru Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon
6. Dika Feriansyah, S.H dengan jabatan baru Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
7. Syarif Husin, S.H dengan jabatan baru Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Pada Sekretariat DPRD.

Semoga dengan pengukuhan dan pelantikan pada hari ini, kita semua dapat bekerja dengan lebih baik, lebih disiplin, dan penuh tanggung jawab. (Rilis Diskominfotiksan).

Kepala Sekolah SMPN 1 Liwa Bapak Hipzon Zohid SPd. Beserta Seluruh Dewan Guru Dan Murid Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri Mohon Maaf Lahir Batin 1 Syawal 1447 H Tahun 2026

 


Lampung Barat, (GM) -- Kepala Sekolah SMPN 1 Liwa Bapak Hipzon Zohid SPd.  Beserta Seluruh Dewan Guru Dan Murid Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri Mohon Maaf Lahir Batin 1 Syawal 1447 H Tahun 2026🙏🙏🙏

BRIM 08 Lampung Minta Pengungkapan Kasus Tambang Emas Ilegal di Lampung Jadi Atensi Presiden



Bandar Lampung,(GM) -- Ketua DPD Barisan Relawan Indonesia Maju 08 (BRIM 08) Provinsi Lampung, Refky Rinaldy, S.Sos, C.PLa, mendesak Mabes Polri dan Kejagung RI untuk turut mendampingi Polda Lampung dalam mengungkap kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Desakan itu disampaikan secara tegas pada Rabu, (11/3/2025).


Menurut Refky, keterlibatan institusi hukum di tingkat pusat sangat diperlukan demi menjaga integritas dan transparansi proses hukum yang sedang berjalan.


"Kita apresiasi langkah Polda hari ini, tapi semua harus diungkapkan secara terang, usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Sebab kami meyakini ada oknum besar dan kuat yang mendekengi tambang emas ilegal tersebut," ujar Refky.


Tak hanya itu, Aktivis Lampung tersebut juga mendesak Polda Lampung untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan.


"Segera periksa Bupati dan Ketua DPRD-nya, minta kesaksian dan lakukan secara transparan, agar semua terungkap siapa aktor utama yang menjadi dalang dari tambang emas ilegal tersebut," tegasnya.


Lebih lanjut, Refky menyatakan bahwa pihaknya akan menyurati DPP BRIM 08 untuk diteruskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, guna meminta atensi langsung dari kepala negara terhadap persoalan tambang ilegal di Lampung.



"Saya pikir kasus ini harus diatensi oleh Presiden Prabowo. Sebab kasus tambang ilegal di Lampung kerap luput dari perhatian aparat penegak hukum. Presiden harus memastikan dalam waktu dekat semua kasus tambang ilegal di Lampung dibereskan dan ditindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Maka kami akan teruskan ini ke Ketua Umum BRIM 08," pungkasnya.


Ancaman Hukum bagi Pelaku Tambang Ilegal dan Pelanggar Lingkungan


Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) dan perusakan lingkungan hidup di Indonesia diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi. Berikut ketentuan hukum yang berlaku:


1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).


2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

- Pasal 98: Pelaku yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

- Pasal 99: Apabila dilakukan karena kelalaian, ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 3 tahun, dengan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.


3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Bagi pelaku tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan, ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.


4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pencurian sumber daya alam, pemalsuan dokumen perizinan, hingga tindak pidana korupsi apabila terdapat keterlibatan pejabat publik.


Selain sanksi pidana, para pelaku tambang ilegal juga wajib menanggung sanksi perdata berupa kewajiban memulihkan kerusakan lingkungan serta membayar ganti rugi kepada negara dan masyarakat terdampak. (Humas BRIM 08 Provinsi Lampung)