Tanggamus, (gerakmedia) -- Sorotan terhadap pelayanan di Puskesmas Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, kembali mencuat. Selain dugaan belum optimalnya pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, awak media juga menemukan adanya aktivitas seorang pedagang yang berjualan di dalam area lorong Puskesmas, tepatnya di lorong yang berada di dekat beberapa ruangan staf Jumat, (26/6/2026).
Temuan tersebut terjadi saat awak media melakukan konfirmasi terkait dugaan kelalaian pelayanan kesehatan di Puskesmas Kota Agung.
Seorang pedagang perempuan yang identitasnya disamarkan dengan nama Melati terlihat dengan santai menggelar dagangan berupa aneka jajanan di dalam lorong Puskesmas. Aktivitas tersebut dinilai tidak lazim mengingat area pelayanan kesehatan semestinya steril dari aktivitas perdagangan yang berpotensi mengganggu pelayanan maupun kebersihan lingkungan.
Yang menjadi perhatian, saat awak media tengah mencari informasi mengenai keberadaan Kepala UPT Puskesmas Kota Agung, pedagang tersebut diduga sempat memberikan isyarat kepada seseorang agar tidak masuk ke ruangan.
"Ada wartawan, sana dulu... jangan dulu masuk,"
ucapnya, sebagaimana didengar langsung oleh awak media.
Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan pedagang dengan pihak internal Puskesmas. Gestur dan sikap pedagang tersebut dinilai seolah mengetahui situasi di dalam kantor, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan izin secara tidak langsung untuk beraktivitas di lingkungan Puskesmas. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan klarifikasi dari pihak Puskesmas.
Padahal, secara umum aktivitas berjualan di dalam area fasilitas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan prinsip kebersihan, keamanan, dan pengendalian infeksi. Lingkungan Puskesmas merupakan kawasan yang harus dijaga sterilitasnya demi melindungi pasien, tenaga kesehatan, maupun pengunjung.
Keberadaan pedagang di lorong pelayanan berpotensi mengganggu kenyamanan pasien, menghambat mobilitas petugas kesehatan, serta meningkatkan risiko munculnya serangga maupun tikus yang dapat menjadi media penyebaran penyakit apabila sisa makanan atau sampah tidak dikelola dengan baik.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap tata tertib lingkungan Puskesmas. Sebagai institusi pelayanan kesehatan, manajemen Puskesmas semestinya memahami dan menegakkan aturan mengenai kebersihan serta pengendalian risiko infeksi di lingkungan kerja.
Secara regulasi, pengelolaan Puskesmas mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang menegaskan bahwa Puskesmas wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan aspek mutu, keselamatan pasien, keamanan, dan kesehatan lingkungan.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengatur pentingnya penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk menjaga lingkungan tetap bersih dan meminimalkan berbagai potensi sumber penularan penyakit.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menegaskan bahwa penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib menjamin mutu, keamanan, keselamatan pasien, serta menciptakan lingkungan pelayanan yang sehat.
Atas temuan tersebut, masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Puskesmas Kota Agung, tidak hanya terkait pelayanan kesehatan, tetapi juga pengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung di dalam lingkungan Puskesmas.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan maupun penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan terganggunya pelayanan publik, masyarakat berharap penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu memberikan efek jera dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
