Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Kriminal. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Kriminal. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Polda Lampung Gencarkan Patroli KRYD Jelang Perayaan Nataru 2024-2025


LAMPUNG,(GM) -- Polda Lampung bersama polres jajaran hingga tingkat polsek terus meningkatkan patroli rutin melalui Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama masa menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.


Kegiatan patroli ini dilakukan dengan menyisir pemukiman warga, kompleks perumahan, area pertokoan, pusat perbelanjaan, hingga lokasi-lokasi keramaian. 


Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, seperti tindak kriminal, yang sering meningkat menjelang libur panjang.


Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyampaikan bahwa patroli KRYD merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Lampung selama perayaan Nataru. 


"Kami terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat. Patroli yang dilakukan secara intensif ini adalah bentuk nyata kesiapsiagaan kami dalam menjaga kamtibmas," ujarnya, Selasa (24/12/2024).


Irjen Pol Helmy juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah hingga larut malam, kecuali untuk kepentingan yang mendesak. 


"Kami mengajak masyarakat untuk membatasi kegiatan malam hari guna meminimalisasi potensi tindakan kriminal, khususnya di kalangan remaja dan pelajar," tambahnya.


Selain itu, Kapolda Lampung turut menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka. 


"Kami meminta para orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak, terutama agar mereka tidak keluar rumah hingga larut malam. Hal ini penting untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, seperti perkelahian antar kelompok remaja," tegasnya.


Kapolda juga mengingatkan bahwa pengawasan bersama antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan situasi yang aman. 


"Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian. Jika ada hal-hal mencurigakan atau potensi gangguan keamanan, segera laporkan kepada kami," katanya.


Dengan langkah-langkah ini, Polda Lampung berharap masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan tenang dan aman. 


"Kami akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh wilayah Lampung tetap kondusif," tutup Irjen Pol Helmy.


Patroli KRYD ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Lampung serta mencegah tindakan kriminal yang dapat merugikan banyak pihak. 


Keamanan dan kenyamanan menjadi prioritas utama kepolisian demi mendukung kelancaran perayaan Nataru 2024-2025.

Banjir Di Bandar Lampung, Polda Lampung Terus Bantu Warga Dan Jaga Keamanan



Lampung,(GM) -- Banjir melanda sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung sejak Jumat malam (21/2/2025), dan hingga Sabtu siang, air masih menggenangi permukiman warga. Di beberapa titik, ketinggian air bahkan mencapai hampir satu meter.


Polda Lampung bersama instansi terkait terus berjibaku membantu evakuasi warga yang masih terjebak di lokasi banjir. 


Demi keamanan, aliran listrik di wilayah terdampak banjir terpaksa dipadamkan untuk menghindari risiko berbahaya.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pamong setempat untuk menjaga keamanan lingkungan warga yang terpaksa meninggalkan rumah mereka.


“Kami telah mengerahkan personel untuk membantu proses evakuasi warga, terutama lansia, anak-anak, dan ibu hamil yang membutuhkan prioritas dalam penanganan darurat,” ujar Kombes Yuni, Sabtu (22/2/2025).


Selain itu, patroli rutin juga digelar untuk memastikan tidak ada tindakan kriminal di wilayah yang terdampak banjir. 


“Kami bekerja sama dengan aparat setempat untuk terus berpatroli. Langkah ini dilakukan guna mencegah terjadinya pencurian atau tindak kejahatan lainnya di rumah-rumah yang ditinggalkan penghuninya,” lanjutnya.


Kombes Yuni juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap potensi bahaya arus listrik dan genangan air. 


“Jangan memaksakan diri melintasi genangan air yang dalam, terutama bagi pengendara kendaraan bermotor. Keselamatan adalah yang utama,” tegasnya.


Ia menambahkan, masyarakat yang membutuhkan bantuan bisa segera menghubungi posko-posko yang telah didirikan di beberapa titik. 


“Kami siap membantu semaksimal mungkin. Masyarakat bisa melapor ke petugas di lapangan atau melalui layanan darurat jika memerlukan pertolongan,” tutup Kombes Yuni.


Dengan langkah-langkah antisipatif ini, diharapkan masyarakat tetap merasa aman dan terhindar dari bahaya, baik dari bencana alam maupun potensi tindak kriminal.

Sikum Polres Tanggamus Gelar Penyuluhan Hukum Di SMPN 1 Bulok

 


Tanggamus,(GM) -- Dalam upaya mencegah perilaku kriminal dan kenakalan remaja di kalangan pelajar, Seksi Hukum (Sikum) Polres Tanggamus mengadakan penyuluhan hukum di SMP Negeri 1 Bulok, Jumat (21/2/2025).


Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf, S.H mengatakan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari program pembinaan dan penyuluhan hukum kepada pelajar agar mereka lebih memahami pentingnya menjauhi perilaku negatif seperti perundungan, tawuran, serta penyalahgunaan narkoba.


"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya kenakalan remaja serta konsekuensi hukum dari tindakan yang melanggar aturan," kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.


Kasi Humas berharap, melalui penyuluhan tersebut tidak ada prilaku negatif di kalangan pelajar khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Tanggamus.


"Kegiatan ini terus dilaksanakan di sekolah-sekolah secara bergantian, diharapkan kedepannya tidak ada kejadian negatif yang dilakukan pelajar," tandasnya.


Sementara itu, Kepala SMPN 1 Bulok, Aslaini, mengapresiasi kegiatan ini dan berharap dapat memberikan dampak positif bagi siswa.


"Kami sangat berterima kasih kepada Polres Tanggamus atas penyuluhan ini. Semoga para siswa semakin sadar akan pentingnya berperilaku baik dan menjauhi tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," ujarnya.


Kegiatan ini diikuti dengan sesi tanya jawab antara siswa dan pihak kepolisian, yang memberikan kesempatan bagi para pelajar untuk lebih memahami aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. 

AMRULLAH

Satreskrim Polres Tanggamus Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Kecamatan Pugung

 


Tanggamus,(GM) -- Tekab 308 Presisi dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. 


Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H mengungkapkan pelaku inisial BS (24) merupakan paman dari korban berhasil ditangkap tanpa perlawanan.


"Tersangka BS ditangkap pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, di kediamannya yang juga berada di Kecamatan Pugung, Tanggamus," kata AKP Khairul Yassin mewakili Kapores Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Sabtu 15 Maret 2025.


Lanjutnya, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya kepada korban. Pengakuan tersebut juga didukung oleh barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian.


Kasat menjelaskan, kasus bermula saat seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SD mengalami pendarahan pada alat kelaminnya pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. 


Saat kejadian, ibu korban sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Palembang, sehingga korban tinggal bersama neneknya di Kecamatan Pugung.


Sang nenek yang melihat kondisi cucunya mengalami pendarahan awalnya mengira korban terjatuh. Ia kemudian menelepon ibu korban untuk memberitahukan kondisi tersebut. 


Ibu korban yang tidak dapat pulang karena sedang bekerja di luar kota kemudian menghubungi kerabatnya untuk memeriksa kondisi anaknya.


"Korban awalnya tidak mau bercerita tentang apa yang terjadi. Setelah didekati dan dibujuk beberapa saat, akhirnya korban mengaku telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri," jelasnya.


Berdasarkan pengakuan korban, pelaku yang adalah paman korban melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di sebuah selokan aliran air yang berada di belakang rumah pelaku. 


"Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada area kemaluannya," jelasnya.


Saat ini tersangka BS ditahan di Polres Tanggamus bersama dengan barang bukti berupa satu stel pakaian anak warna ungu milik korban, satu lembar baju kemeja milik pelaku, satu lembar celana panjang milik pelaku, dan satu lembar celana dalam milik pelaku.


Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.


"Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, sebagaimana kasus ini, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," tegasnya.


Ditambahkannya, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Tanggamus untuk pemulihan psikologis dan fisik pasca kejadian traumatis tersebut. 


Polres Tanggamus juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Tanggamus untuk memberikan pendampingan lebih lanjut.


"Kami akan terus memantau kondisi korban dan memastikan anak mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang optimal," ujarnya.


Lebih lanjut, Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orangtua dan keluarga, untuk selalu waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. 


"Kejahatan seksual terhadap anak seringkali dilakukan oleh orang terdekat atau yang dikenal oleh anak. Oleh karena itu, pengawasan dan komunikasi yang baik dengan anak menjadi sangat penting," tutupnya. 

AMRULLAH

Menipu Bos Kopi Lampung Barat Miliaran Ahmad Ramadhan Berhasil Ditangkap Tekab 308 Polda Lampung


Lampung,(GM) -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp10,36 miliar yang dilakukan oleh Ahmad Ramadan (27), Direktur PT. Adera Ramanda Group. 


Tersangka ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024, setelah sempat buron sejak September.


Kasus ini bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta dari Bandar Lampung. Dengan total berat 151.191,6 kilogram, barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar. 


Tersangka menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan. Namun, janji itu tak ditepati. 


Ketika para korban mengkonfirmasi ke pihak pembeli, mereka menemukan bahwa pembayaran telah dilakukan, namun tersangka tidak memberikan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak.


Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan. 


Penangkapan dilakukan dengan pengamanan sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai miliaran rupiah.


Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak memberikan pernyataan tegas terkait pengungkapan kasus ini. 


"Kami berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti yang menjadi hasil kejahatannya. Penipuan ini dilakukan secara terencana dengan nilai kerugian yang sangat besar. Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya, Senin (2/12/2024). 


Kombes Pahala menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain. 


Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar. 


"Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi," pungkasnya. 


Penyidik sendiri menerapkan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terhadap perbuatan Pelaku.


KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,

Email: humaspoldalampung@gmail.com

Twitter: @humaspoldalpg

FB: humas_poldalampung

IG : @humas_poldalampung

Polda DIY Laksanakan Pengecekan Minyakita di Pasar Beringharjo Yogyakarta


Yogyakarta,(GM) -- Personel Satuan Tugas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan pengecekan terhadap ketersediaan, harga, dan volume minyak goreng Minyakita di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, pada hari Selasa (11/3/2025). 


Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menerangkan bahwa Satgas Pangan Polda DIY yang terjun kelapangan adalah  AKBP Cahyo Wicaksono, S.H., M.A., Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda DIY beserta tim dengan tujuan untuk memastikan keakuratan isi kemasan dan stabilitas harga, termasuk stok ketersediaan serta mencegah adanya praktik penimbunan atau penyimpangan distribusi di wilayah DIY.


Adapun pemeriksaan dilakukan di beberapa kios di Pasar Beringharjo, dengan melibatkan petugas UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta. Hasil pengecekan dengan menggunakan alat ukur hydrometer menunjukkan bahwa setiap  kemasan benar-benar berisi 1000 ml atau 1 liter minyak, sesuai dengan standar yang ditetapkan,"ujarnya.


Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati, SE, M.Si, dan juga Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani, S.I.P. Sinergitas antar instansi ini dilakukan untuk memastikan bahwa distribusi dan penjualan Minyakita di DIY berjalan sesuai prosedur, sehingga konsumen mendapatkan produk yang berkualitas dan sesuai dengan label.


Hasil pengecekan terkait ketersediaan menunjukkan bahwa stok minyak goreng di Pasar Beringharjo dalam kondisi aman, harga stabil sesuai dengan HET, dan volume kemasan telah sesuai standar.


Dengan dilaksanakannya pengecekan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan minyak goreng dengan harga yang terjangkau dan volume yang tepat, sehingga mendukung kestabilan harga bahan pokok penting di wilayah DIY.”Tutup Kombes Pol Ihsan(Rls/Ant)

Polda DIY Tetapkan 7 Tersangka Mafia Tanah Yang Rugikan Mbah Tupon Rp3,5 Miliar



Yogyakrta,(gm) -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY bersama Bidang Humas Polda DIY menggelar konferensi pers pada Jumat (20/6/2025) terkait pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pecah bidang tanah. 


Kasus ini melibatkan manipulasi atas dua Sertifikat Hak Bangunan milik Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon) seluas total 1.947 m² di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. 


“Kasus ini menjadi potret kejahatan mafia tanah yang memanfaatkan kondisi korban yang sudah lanjut usia, tidak bisa baca tulis, serta terganggu pendengarannya,” jelas Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P..


Dalam kasus ini, tujuh tersangka telah ditetapkan, di antaranya BR (60), Tk (54), VW (50), Ty (50), MA (47), IF (46), dan AH (60). Mereka bekerja sama menggunakan akta palsu, memalsukan tandatangan, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan kredit bank.


“Salah satu pelaku, MA, bahkan berhasil mendapatkan kredit hingga Rp2,5 miliar atas nama sertifikat hasil manipulasi,” ujar Idham.


Modus kejahatan dimulai sejak tahun 2022, ketika BR meminta sertifikat milik Mbah Tupon untuk alasan pecah bidang dan wakaf jalan. Namun belakangan diketahui, dokumen yang ditandatangani korban merupakan akta jual beli palsu tanpa kesepakatan jual beli yang sah. 


"Kami menemukan bahwa AJB dibuat secara fiktif oleh oknum PPAT dan notaris tanpa kehadiran pihak yang sebenarnya," tegasnya.


Akibat perbuatan para pelaku, dua sertifikat milik Mbah Tupon kini telah berpindah nama dan menjadi jaminan pinjaman, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.


Polda DIY menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang. 


“Pasal-pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” ungkapnya.


Polda DIY menyampaikan komitmennya memberantas mafia tanah secara tuntas. 


“Kami tidak akan mentolerir tindakan serupa. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau mengetahui praktik seperti ini, kami imbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Polda DIY,” pungkas Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K.(Rls/Ant)

4 Hari Sebelum Gugur Dalam Tugas Kapolsek Negara Batin Bagikan Takjil Ke Masyarakat



Lampung,(GM) -- Empat hari sebelum gugur ditembak, Kapolsek Negara Batin Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto sempat membagikan takjil gratis.


Pembagian takjil ini dilakukan di depan Mapolsek Negara Batin pada Kamis (13/3/2025) sore lalu.


Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Yuni Iswandari mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat.


"Benar, almarhum sempat itu aksi pembagian takjil kepada masyarakat setempat di sana," kata dia di RS Bhayangkara, Selasa (18/3/2025).


Yuni mengatakan paket takjil yang dibagikan sebanyak 50 paket dan almarhum sendiri ikut turun membagikan takjil kepada warga yang tengah menjalankan ibadah puasa.


Yuni menambahkan, peristiwa atas gugurnya tiga anggota polisi itu menimbulkan duka mendalam bagi jajaran Polda Lampung.


"Kami mohon doanya, para korban gugur saat sedang bertugas memberantas tindak kriminal," kata dia.


Diberitakan sebelumnya, Korem 043 Garuda Hitam dan Polda Lampung melakukan investigasi gabungan terkait kasus penembakan saat penggerebekan sabung ayam di Kabupaten Way Kanan.


Bhayangkara berduka Ketiga anggota kepolisian tersebut gugur dalam tugas, yakni Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus  Apriyanto dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.

Satreskrim Polres Tanggamus Ungkap Tiga Kasus Curanmor Lima Pelaku Ditangkap

 


Tanggamus,(GM) -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan pertolongan jahat (penadahan) yang terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Tanggamus. Lima pelaku ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).


Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K. mengatakan, pengungkapan berdasarkan laporan polisi yang diterima, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di tiga lokasi berbeda.


Pertama di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, pada 12 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku mengambil satu unit Honda Supra Fit 2004 dengan nomor polisi B 6870 NBO, satu tabung gas 3 kg, dan uang tunai Rp100.000.


Tersangka yang ditangkap, Anton Wijaya (44), warga Kalimiring, Kota Agung Barat. (Pasal 363 KUHP) dengan penadah Surya Samat (42), warga Pajajaran, Kota Agung Barat. (Pasal 480 KUHP). Davit


TKP, Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku mencuri satu unit Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi B 6432 WEY, dengan kerugian ditaksir Rp3.000.000.


Tersangka bernama Endi Patra (40), warga Banjar Begeri, Gunung Alip. (Pasal 480 KUHP – Tertangkap)


Dan Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 16.10 WIB. Pelaku mencuri satu unit Honda Beat dengan nomor polisi BE 2113 ZJ, dengan kerugian sekitar Rp18.000.000.


Adapun tersangka bernama, Ariyansah (25), warga Negeri Agung, Bandar Negeri Semuong. (Pasal 363 KUHP – Tertangkap) dan penadah Galih Rama Prasetia (32), warga Banjar Sari, Talang Padang (Pasal 480 KUHPidana).


"Sementara itu, dua pelaku lainnya, berinisial UM dan DS, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata AKP Rivanda didampingi Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H dan Kasi Humas AKP M. Yusuf, S.H dalam konferensi pers, Selasa 25 Maret 2025.


Kapolres menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, 4  unit sepeda motor berbagai merek dan model, Beberapa surat kendaraan, termasuk BPKB dan STNK.


Selain itu, alat-alat yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian, seperti kunci letter T dan mata kunci sok modifikasi.


Lalu, sebuah pistol mainan, dompet, tas selempang, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP bagi pelaku penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.


Kesempatan itu, Kapolres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan curanmor dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. 


"Kami juga akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih buron," tandasnya. 

Amrullah

Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Pelaku Berhasil Diamankan

 


Tanggamus,(GM) -- Jajaran Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Cukuh Batu, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Sabtu (8/2/2025).


Penangkapan tersebut, setelah korbannya Wawan Oktaldi (27) alamat Dusun Cukuh Batu Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus melapor ke Polsek Kota Agung setelah menjadi korban pencurian.


Kapolsek Kota Agung Iptu Rudi Khisbiantoro, S.Pd. M.H mengatakan, pelaku, Parhan Ali Abbas alias Bokir (20) warga Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curian.


"Pelaku berhasil ditangkap atas bantuan warga pada Kamis, 6 Februari 2025  sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Bumi Jaya Pekon Terbaya," kata Iptu Rudi Khisbiantoro, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., 


Kapolsek menyebut, pelaku mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dari tangan tersangka turut diamankan handphone Infinix Smart 8 dan Oppo A3X milik korban.


"Hasil pemeriksaan, tersangka ternyata residivis tahun 2023 dan menjalani hukuman di Rutan Kota Agung dalam kasus pencurian dengan pemberatan," ujarnya.


Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku memasuki rumah korban, Wawan Oktaldi (27), dengan cara merusak dinding bagian belakang rumah yang terbuat dari geribik. 


Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri dua unit handphone yang sedang diisi daya di dalam kamar, lalu keluar melalui pintu depan.


"Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp3.100.000 segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung," jelasnya.


Saat ini, pelaku dan barang bukti telah ditahan di Polsek Kota Agung untuk proses hukum lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.


Kapolsek Kota Agung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal serta segera melapor jika mengalami kejadian serupa. 


AMRULLAH

Satreskrim Polres Tanggamus Dan Dinas Koperindag Sidak Pasar Gisting Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

 


Tanggamus,(GM) -- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Mesuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gisting, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Rabu (26/3/2025).


Kegiatan ini dipimpin Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto bersama Ipda Raja Rizki Sihombing, Kanit Idik II Polres Tanggamus, bersama sejumlah personel Satreskrim serta Kepala Dinas Koperindag Tanggamus, Retno Novia Damayanti, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. 


Dalam kesempatan yang sama, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tanggamus yang turut hadir bersama perwakilan Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga memantau harga bahan pangan strategis.


Beberapa komoditas seperti cabai rawit, bawang merah, dan daging sapi mengalami kenaikan harga, namun secara keseluruhan stok masih tersedia dalam jumlah yang memadai. Selain bahan pokok, sidak ini juga menyoroti ketersediaan LPG 3 Kg bersubsidi.  


Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, tujuan utama sidak ini adalah memastikan ketersediaan dan kestabilan harga bahan pokok penting (Bapokting) menjelang dan pasca-Lebaran.


"Dari hasil pemantauan di lapangan, stok bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, serta daging dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat," kata AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.


Wakil Bupati Tanggamus melakukan peninjauan langsung ke sejumlah pangkalan LPG di Kecamatan Gisting dan Talangpadang. 


Sementara itu, menanggapi isu kelangkaan dan kenaikan harga LPG 3 Kg, Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto mengatakan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan distribusi berjalan lancar.


"Pemerintah memastikan bahwa pengiriman fakultatif LPG 3 Kg tetap dilakukan hingga H-3 Lebaran guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat," kata Agus Suranto.


Wakil Bupati juga mengimbau warga agar tidak melakukan panic buying untuk mencegah terjadinya kelangkaan yang lebih parah.


Dengan adanya sidak ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tanggamus dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan tenang tanpa kekhawatiran terhadap ketersediaan bahan pokok dan LPG. 


Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan guna menjaga stabilitas harga dan distribusi komoditas penting. 

Amrullah

Tegas Tangani Kasus Premanisme Polda Kalteng Tetapkan Ketua DPD Grib Jaya Kalteng Jadi Tersangka


Palangkaraya,(GM) -- Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, pihaknya bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan penyegelan perusahaan oleh oknum yang melakukan aksi premanisme dengan berkedok organisasi masyarakat di Kabupaten Barito Selatan. (22/5/2025).


Usai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, serta melakukan gelar perkara pihaknya kemudian menetapkan tersangka kepada Ketua Grib Jaya Kalteng, berinisial R, yang dilakukan pada Selasa (20/5/2025).


"Penetapan tersangka kami lakukan pada Selasa (20/5) dan saat ini tersangka R sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kalimantan Tengah," katanya, Kamis (22/5/2025).


Dikatakannya, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai perkara tersebut, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya karena perbuatan penyegelan tersebut dilakukan oleh banyak orang.


Untuk itu saat ini baru satu orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni ketua Grib Jaya Kalimantan Tengah, dan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkaranya untuk segera  dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.


"Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Kami minta masyarakat untuk bersabar menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," bebernya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam melakukan penindakan terhadap aksi premanisme.


Ia meminta seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi serta melapor apabila terdapat aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah.


"Ini komitmen kami dan untuk lainnya masih kami dalami dan proses penyidikan sedang berjalan. Yang pasti kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah," pungkasnya.

Tempo Satu Jam Polsek Talang Padang Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curanmor

 


Tanggamus, (gm) -- Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dibantu warga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Dusun Lewi Banteng, Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.


Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H. mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Riski Pratama (27) warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.


"Pelaku berhasil ditangkap atas bantuan warga hanya dalam waktu satu jam setelah laporan korban masuk," kata Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 27 Juni 2025.


Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, bermula korban bernama Mad Ropik (50), seorang petani warga Dusun Lewi Banteng, memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. 


Namun selang 30 menit kemudian, saat korban keluar rumah, kendaraan jenis Honda Beat warna merah dengan nomor polisi B 3025 NZU tersebut telah raib.


Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Padang dan tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. 


"Tak lama kemudian, kami mendapatkan informasi bahwa motor milik korban terlihat melintas di Jalan Raya Pekon Way Halom,” jelasnya.


Kapolsek menyebut, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor curian sekitar pukul 08.00 WIB. 


"Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu buah BPKB dan kunci kontak asli kendaraan tersebut," ujarnya.


Kapolsek mengungkap, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018. 


Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Agus.


Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini meliputi: Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2014, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Satu buah kunci kontak asli kendaraan.


"Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.


Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi kriminal lainnya.


“Kami akan menyidik tuntas kasus ini dan menelusuri apakah tersangka juga terlibat dalam kasus-kasus serupa di wilayah hukum kami,” pungkasnya.


Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka Riski Pratama bahwa ia datang ke rumah korban dari Pekon Sumanda, Pugung dengan berjalan kaki.


Setibanya di jalan depan rumah korban, ia melihat sepeda motor korban dengan kunci tergantung tanpa pengawasan sehingga langsung memutarkan motor korban dan membawanya.


"Waktu saya lihat kuncinya gantung, sehingga timbul niat mencuri motor tersebut," ucapnya.


Tersangka menyebut bahwa pernah masuk penjara pada tahun 2018 atas kasus jambret yang dilakukannya di wilayah Talang Padang.


"Iya pernah masuk penjara, kasus jambret tahun 2018," tandasnya.

Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Belasan Pelaku Tindak Pidana Dalam Dua Pekan Berikut Rinciannya



Tulang bawang,(GM) -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam kurun waktu dua pekan menangkap belasan pelaku tindak pidana yang terdiri dari perlindungan anak, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pemalsuan dokumen berupa surat yang terjadi di wilayah hukumnya.


Keberhasilan pengungkapan tindak pidana tersebut disampaikan secara langsung oleh Wakapolres Tulang Bawang, Kompol David J Sianipar, SIK, MH, dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, Kasi Propam, AKP Abdullah, dan Kasi Humas, Ipda Bastian, SH, hari Rabu (26/02/2025), pukul 10.30 WIB, di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang.


"Hari ini, kami menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Satreskrim Polres Tulang Bawang dalam menangkap belasan pelaku tindak pidana pada kurun waktu dua pekan dari tanggal 04 s/d 17 Februari 2025," ucap Kompol David, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.


Lanjutnya, untuk kasus perlindungan anak, petugas kami menangkap seorang pelaku berinisial EW (63), warga Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang pada Selasa (04/02/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.


Lalu kasus curat kabel MVTIC milik PLN, petugas kami menangkap 5 (lima) orang pelaku yakni berinisial HS (34), PA (20), MO (53), HO (38), dan MS (41), yang semuanya merupakan warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (05/02/2025), sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.


Sedangkan kasus pemalsuan dokumen berupa surat, petugas kami menangkap 5 (lima) orang pelaku dalam waktu dan lokasi yang berbeda. Pelaku berinisial SA (22) dan EM (31) ditangkap hari Selasa (11/02/2025), di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas. Pelaku berinisial IP (28) dan YA (26) ditangkap hari Kamis (13/02/2025), di Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), untuk pelaku S als F (28) ditangkap hari Senin (17/02/2025), di Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar).


"Pelaku yang ditangkap selama dua pekan oleh petugas Satreskrim Polres Tulang Bawang semuanya berjumlah 11 (sebelas) orang, dengan rincian 7 (tujuh) orang laki-laki dan 4 (empat) orang perempuan. Untuk pelaku perempuan ini semuanya terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen berupa surat seperti SKCK, Akta Kelahiran, dan Surat Cerai," papar perwira dengan melati satu dipundaknya.


Wakapolres menambahkan, 11 (sebelas) orang pelaku yang sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang dalam kurun waktu selama dua pekan, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.


"Pelaku yang terlibat kasus perlindungan anak terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun, lalu 5 (lima) pelaku yang terlibat curat kabel MVTIC milik PLN terancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan 5 (lima) pelaku yang terlibat pemalsuan dokumen berupa surat terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 12 miliar," imbuh Kompol David. (Red.Budi.d)

Laksanakan Binrohtal Polda Lampung Ingatkan dan Tingkatkan Keimanan, Ketakwaan Mental Personel

 


Tanggamus,(GM) -- Polda Lampung laksanakan kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan mental spiritual personel. Giat di laksanakan setelah apel pagi, di lapangan apel Mapolda Lampung. Jumat(7/3/2025)


Apel pagi yang di ikuti sebanyak 400 personel Polda Lampung yang di pimpin oleh Kayanma Polda Lampung lalu dilanjutkan pembinaan rohani dan mental oleh Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ummahatul Mukminim, Batang Kuis- Deli Serdang, Ustad Zulfan Effendy Nababan. 


Ustad Zulfan Effendy Nababan menyampaikan tausi’ah dengan tema “Polri Adalah Tugas Mulia Untuk Mengabdi Kepada Bangsa Dan Negara”.


Dalam tausi’ah nya Ustad Zulfan Nababan menyampaikan, “mengingatkan kepada seluruh anggota Polri bahwa anggota Polri adalah orang-orang yang mulia dan wajib disyukuri, karena tugasnya yang mulia ini adalah menjaga peradaban manusia dan mampu masuk ke seluruh dimensi kehidupan manusia sehingga kehadirannya selalu diharapkan untuk membuat rasa aman dan nyaman bagi lingkungan dan masyarakat”, pungkasnya


“Yang di maksud dimensi kehidupan manusia seperti polisi membantu masyarakat yang terdampak bencana alam lalu hadir untuk membantu masyarakat yang mengalami permasalahan, mencegah tindakan kriminal dan melayani seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan bantuan”,


“Seperti dulu pernah di berikan Allah SWT. kepada orang yang mulia sebagaimana Nabi dan Rasul yang di amanahkan kepada mereka tugas-tugas yang mulia itu menjaga peradaban umat manusia terdahulu”, ujarnya


Ustad Zulman Nababan menghimbau kepada para personel Polda Lampung, “Untuk selalu bersyukur dan taat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala Tuhan yang maha kuasa atas nikmat dan hidayah nya yang telah memberikan perlindungan serta kemudahan nya dalam menjaga Kepolisian Republik Indonesia yang khususnya di Polda Lampung ini”, ucapnya


Ustad Zulfan juga mengucapkan rasa terimakasih kepada Kapolda Lampung dan WakaPolda Lampung, “yang sudah terus membina anggotanya, memerintahkan anggotanya, mengarahkan anggotanya bagaimana untuk dekat pada masyarakat serta memberikan rasa aman nyaman dan juga menjaga kemuliaan yang telah diamanahkan undang-undang kepada kepolisian”, tegasnya


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun yang juga hadir mengatakan, “kepada seluruh personel kepolisian untuk bersikap humanis dan profesional dalam melayani masyarakat serta memiliki landasan spiritual yang kuat, sehingga dapat menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab

Amrullah

Polres Tulang Bawang Ungkap Penipuan Modus Menawarkan Proyek Paket Korban Alami Kerugian Mobil Pajero Dan Uang Tunai

 

                      Foto Jurnalis GM Tuba

Tulang bawang,(gm) -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana penipuan dengan cara menawarkan proyek paket di Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, yang terjadi hari Rabu (17/07/2024), sekitar pukul 16.30 WIB, di kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


Pelaku penipuan yang ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Tulang Bawang adalah seorang laki-laki berinisial FO (46), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.


Adapun barang bukti (BB) yang disita dalam kasus penipuan ini berupa kwitansi pembayaran mobil mitsubishi pajero warna putih tahun 2010, BE 1264 BT, senilai Rp 261 juta, dan kwitansi pembayaran paket pekerjaan SD Negeri 2 Panca Jaya, Mesuji, Lampung dengan nilai paket 28 M + 2 paket PML sebesar Rp 240 juta.


"Hari Rabu (11/06/2025), petugas kami menangkap pelaku penipuan dengan cara menawarkan proyek paket di Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji. Pelaku ini datang ke Mapolres Tulang Bawang sekitar pukul 08.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan, lalu dilakukan gelar perkara, kemudian sekitar pukul 16.30 WIB, langsung dilakukan penangkapan dan penahanan," ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum'at (13/06/2025).


Lanjutnya, korban HS (55), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, mulanya bersilaturahmi ke rumah saksi LI (52), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.


Saat itu saksi menyampaikan bahwa ada orang yang menawarkan kepadanya proyek paket di Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji dengan pagu sebesar Rp 2,8 miliar dengan dua paket pekerjaan penunjukan langsung sebesar Rp 370 juta. Orang tersebut meminta untuk membeli proyek paket sebesar 20 persen dari pagu yang sudah dipotong pajak, sehingga uang yang dimaksud sebesar Rp 570 juta 600 ribu.


Korban memberitahu saksi bahwa hanya memiliki mobil pajero dan uang tunai sebesar Rp 100 juta, lalu hari Senin (15/07/2024), korban di telepon oleh saksi bahwa pihak penjual paket pekerjaan atau pelaku menerima mobil pajero dan uang sebesar Rp 100 juta.


"Hari Selasa (16/07/2024), korban bersama saksi bertemu dengan pelaku di rumah korban, dan setelah pertemuan tersebut terjadilah kesepakatan penyerahan uang pembelian paket pekerjaan. Hari Rabu (17/07/2024), pelaku datang ke rumah korban dan membawa mobil pajero serta uang tunai sebesar Rp 40 juta," papar perwira Alumni Akpol 2016.


Kasat Reskrim menambahkan, setelah korban menyerahkan mobil pajero dan uang tunai miliknya kepada pelaku, paket pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku ternyata tidak pernah ada dan hanya bualan dari pelaku saja untuk menipu korban.


"Pelaku penipuan saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Red.B.Darmawan)

Polda Lampung Imbau Pengguna Jalan Lintas Sumatera Waspada Terhadap Pungli dan Premanisme


Lampung,(GM) -- Polda Lampung mengimbau para sopir dan pengguna Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) agar tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan seperti pungutan liar (pungli), perampasan, dan tindak kejahatan jalanan lainnya. Senin (5/5/2025).


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, kegiatan ini sedang dilaksanakan, salah satunya di wilayah hukum Polres Way Kanan pada Minggu (4/5/2025) kemarin.


"Kegiatan berlokasi di sepanjang Jalinsum Kabupaten Way Kanan," kata Yuni, Senin (5/5/2025).


Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh Kabaglog Polres Way Kanan Kompol Edi Saputra dan melibatkan gabungan personel dari Satlantas, Samapta, Satreskrim, serta regu siaga Polres Way Kanan.


Sebelum pelaksanaan patroli, terlebih dahulu dilakukan apel konsolidasi di Mako Polres Way Kanan guna pemberian arahan teknis pelaksanaan di lapangan.


Kombes Pol Yuni Iswandari menjelaskan bahwa patroli ini menyasar lokasi-lokasi yang rawan kemacetan dan diduga menjadi titik praktik pungli terhadap angkutan barang, terutama kendaraan pengangkut batu bara.


“Tim menyisir sejumlah titik di Jalinsum, antara lain di Kampung Karang Umpu dan Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Umpu Semenguk," katanya.


Selain melakukan penyisiran, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada sopir angkutan barang, terutama kendaraan pengangkut batu bara yang kerap melintas di Jalinsum.


Mereka diminta memberikan informasi apabila menemukan praktik pungli atau tindak kriminal lainnya.


Polda Lampung terus mengintensifkan kegiatan preventif seperti patroli KRYD guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila menemukan praktik kejahatan jalanan maupun pungli di sekitar mereka.

Unit Reskrim Polsek Sekincau Berhasil Ungkap Kasus Curat Dan Amankan Pelaku


Lampung barat,(GM) -- Unit Reskrim Polsek Sekincau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang tersangka, M (30), yang terlibat dalam aksi pencurian di rumah milik warga Pekon Campang Tiga, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, (9/4/2025).


Pencurian ini terjadi pada Sabtu, 12 November 2022, ketika korban (pelapor) meninggalkan rumahnya untuk menuju Kabupaten Lampung Utara. Sebelum berangkat, korban melaksanakan sholat magrib di mushola yang terletak sekitar 500 meter dari rumahnya. Setelah memastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat, korban pergi.


Namun, saat kembali ke rumah pada Senin, 14 November 2022, korban menemukan kerusakan pada pintu gudang hasil bumi miliknya. Begitu memasuki gudang, korban melihat lantai gudang berceceran biji lada, dan setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata barang berharga berupa 200 kilogram lada kering yang senilai Rp 8.000.000,- telah hilang dicuri.


Berbekal informasi yang didapatkan, anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau berhasil melacak dan mendapatkan informasi bahwa tersangka M sedang berada di Kota Metro pada Sabtu, 5 April 2025. Petugas segera bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan pada Minggu, 6 April 2025, tanpa perlawanan. Tersangka M akhirnya mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di gudang hasil bumi milik korban.


Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Polsek Sekincau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSi, melalui Kapolsek Sekincau, AKP Syamsul Rizal SIP MH, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim Polsek Sekincau yang cepat tanggap dan profesional. "Kami akan terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus kriminal yang merugikan masyarakat dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ujarnya. (Humas)

Waspada Curanmor Bersenjata, Polda Lampung: Jangan Abaikan Keamanan Motor Anda


Lampung,(GM) -- Polda Lampung mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian sepeda motor, terutama yang melibatkan pelaku bersenjata api. Kasus  ini membahayakan keselamatan warga.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Isawandari Yuyun menegaskan pentingnya tindakan pencegahan, seperti menggunakan kunci tambahan dan parkir di tempat aman. 


"Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat terbuka. Jangan mudah lengah karena pelaku bisa nekat menggunakan senjata api," ujarnya.


Ia juga mengapresiasi keberhasilan tim gabungan Polresta Bandar Lampung dalam membekuk lima pelaku spesialis curanmor bersenjata api yang telah beraksi di 10 lokasi dalam dua minggu terakhir. 


"Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kriminal yang membahayakan masyarakat," tambahnya.


Sementara itu, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, penangkapan terjadi setelah tim Opsnal Polsek Kedaton menggagalkan aksi pencurian di Kedaton, Selasa (28/1) dini hari. 


Saat dikejar, para pelaku menembakkan senjata api rakitan tiga kali ke arah petugas. Polisi berhasil menangkap dua pelaku di lokasi kejadian, sementara tiga lainnya melarikan diri.


Berkat kerja sama Tim Tekab 308 Presisi, ketiga buronan akhirnya ditemukan di rumah seorang warga di Way Halim dan kembali melakukan perlawanan. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas hingga seluruh pelaku berhasil diamankan. 


"Para pelaku selalu membawa senjata api rakitan dalam setiap aksinya dan tidak segan melukai korban," ujar Kombes Yuni.


Kelima pelaku, yakni TP (23), DN (23), WI (29), AS (29), dan SO (32), kini ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung. 


Polisi juga menyita dua unit sepeda motor, dua senjata api rakitan, serta alat khusus pembobol kunci kendaraan.


“Kami terus menyelidiki jaringan ini untuk mencegah aksi serupa di kemudian hari. Jika masyarakat memiliki informasi mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” tutup Kombes Yuni.

AMRULLAH

Apresiasi Tindakan Tegas Polisi Dalam Kasus Curas Di Bandar Lampung

 


Lampung,(GM) -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sunan Ratu Nusantara mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menindak tegas pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung.


Ketua LBH Sunan Ratu Nusantara, Tarmizi, menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian yang berhasil menangkap terduga pelaku curas yang membawa senjata api. 


"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah kepolisian dalam tindakan tegasnya yang berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang membawa senjata api," ujarnya, Jumat (31/1/2025). 


Tarmizi berharap, penangkapan tersebut dapat menjadi petunjuk bagi kepolisian untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang masih buron. Ia menilai keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.


"Tanpa masyarakat, polisi juga tidak bisa apa-apa, begitu pun sebaliknya. Karena itu, masyarakat dan kepolisian merupakan gerbang utama dalam menumpas kejahatan," tambahnya.


Ia juga secara khusus mengapresiasi kinerja Polsek Tanjungkarang Timur yang dipimpin oleh Kompol Kurmen Rubiyanto dalam mengungkap kasus ini.


Anggota DPD RI: Keamanan Harus Menjadi Prioritas Utama


Sementara itu, Anggota DPD RI asal Lampung, Bustami Zainudin, turut mengapresiasi langkah Polda Lampung dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayahnya.


"Kita patut memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah bekerja keras dalam memberantas kejahatan di Lampung. Keamanan adalah faktor utama dalam menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan mendukung iklim investasi yang kondusif," ujar Bustami.


Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangkap pelaku curas ini harus menjadi contoh bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu.


"Kejahatan dengan kekerasan, terutama yang melibatkan senjata api, sangat meresahkan masyarakat. Saya berharap aparat terus meningkatkan patroli dan memperkuat sinergi dengan masyarakat untuk mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari," tambahnya.


Bustami juga menyoroti pentingnya peran serta semua pihak, termasuk pemerintah daerah, dalam mendukung upaya kepolisian. Ia menegaskan bahwa keamanan bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama.


"Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen harus berkolaborasi. Selain penegakan hukum, kita juga harus fokus pada pencegahan, termasuk edukasi kepada generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindak kriminal," jelasnya.


Polisi Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata di Kedamaian


Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Timur, Polresta Bandarlampung, berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api di Kedamaian, Bandar Lampung.


Dalam insiden yang terjadi pada Kamis (30/1) siang di Jalan Putri Balau, Kelurahan Kedamaian, sempat terjadi baku tembak antara polisi dan pelaku. Berdasarkan video yang beredar, salah satu pelaku berhasil diamankan oleh anggota kepolisian yang bersenjata laras panjang.


Saat digeledah, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan di saku celana pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tanjungkarang Timur untuk proses hukum lebih lanjut.


Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya di wilayah Bandarlampung, serta pentingnya sinergi antara masyarakat dan penegak hukum dalam menjaga keamanan bersama.

AMRULLAH