Bupati Tanggamus Tinjau Sejumlah Ruas Jalan Kabupaten Tegaskan Kualitas Pembangunan Jadi Prioritas

 


Tanggamus,(gerakmedia) -- Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., didampingi Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jon Novri, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanggamus Suhartono, meninjau sejumlah ruas jalan kabupaten, Sabtu (3/10/2026).


Peninjauan diawali di ruas Jalan Way Halom–Talang Padang. Kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi infrastruktur jalan sekaligus memastikan pelaksanaan pembangunan dan penanganan jalan berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati H. Moh. Saleh Asnawi menegaskan bahwa kualitas pembangunan infrastruktur menjadi salah satu perhatian utama Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Pembangunan jalan tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan kebutuhan akses saat ini, tetapi juga diharapkan memiliki kualitas yang baik sehingga dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.



“Yang paling penting adalah kualitas pembangunan. Kita ingin jalan yang dibangun dapat bertahan lama dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Bupati.


Usai meninjau ruas Jalan Way Halom–Talang Padang, Bupati bersama rombongan melanjutkan peninjauan ke ruas Jalan Pugung–Bulok yang merupakan salah satu ruas jalan kabupaten dan pembangunannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus.


Peninjauan dilanjutkan ke ruas Jalan Tanjung Lilik. Ruas tersebut juga merupakan bagian dari jaringan jalan kabupaten yang memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat serta aktivitas perekonomian antarwilayah.


Melalui peninjauan langsung ke lapangan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus ingin memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi jalan, kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan, serta kebutuhan penanganan pada masing-masing ruas.


Bupati juga menekankan pentingnya pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang memperhatikan mutu pekerjaan, ketepatan pelaksanaan, serta kebutuhan masyarakat sebagai penerima manfaat.


Pemerintah Kabupaten Tanggamus terus mendorong peningkatan kualitas infrastruktur jalan sebagai bagian dari upaya memperkuat konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.


Peninjauan lapangan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk memastikan pembangunan infrastruktur dilaksanakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Guru Besar Unila Apresiasi Keberhasilan Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba Dalam Operasi Antik 2026

Press Release Nomor: 355 / X / HUM.6.1.1./ 2026/ Bidhumas, Jumat 1 Oktober 2026



Bandar Lampung,(gerakmedia) --Keberhasilan Polda Lampung dan jajaran dalam mengungkap 379 kasus narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik 2026 mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.


Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum., menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Kapolda Lampung beserta seluruh jajaran atas capaian tersebut.


Prof. Maroni menilai keberhasilan pengungkapan ratusan kasus narkoba tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung.


Ia berharap keberhasilan tersebut dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat semakin efektif dan memberikan dampak nyata dalam melindungi masyarakat.


“Saya mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi kepada Kapolda Lampung beserta seluruh jajaran atas keberhasilan selama Operasi Antik 2026 yang telah mengungkap 379 kasus narkoba. Saya berharap prestasi ini dapat terus ditingkatkan dalam upaya penanganan dan pemberantasan narkoba di Provinsi Lampung,” ujar Prof. Maroni.


Selain memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, Prof. Maroni turut mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran narkotika, terutama di lingkungan generasi muda.


Ia secara khusus mengimbau para mahasiswa dan generasi muda di Provinsi Lampung untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, pendidikan, kehidupan sosial, hingga masa depan mereka.


“Kepada masyarakat Lampung, khususnya para mahasiswa dan generasi muda, saya mengimbau agar benar-benar menjauhi narkoba. Jangan sampai narkoba merusak masa depan generasi muda yang nantinya menjadi penerus bangsa,” pesannya.


Sinergi antara kepolisian, akademisi, pemerintah, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya mewujudkan Lampung yang aman serta generasi muda yang sehat dan terbebas dari narkoba.

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Pemerasan Disertai Pengancaman Di Jalur Suoh BNS Tanggamus

Press Release No: 284/X/HUM.6.1.1/2026/ResTgms



Tanggamus,(gerakmedia) -- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tanggamus mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman yang terjadi di jalur menuju Suoh, tepatnya di Talang Lahat Blok I, Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.


Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan seorang pria bernama AS alias Sandi (36), warga Pekon Gunung Doh, yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga yang hendak menuju kebun pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim mengamankan uang tunai sebesar Rp49 ribu yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana pemerasan disertai pengancaman.


Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan bahwa pelaku merupakan orang yang sebelumnya sempat viral di media sosial karena diduga melakukan aksi premanisme dengan modus serupa.


"Kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan sekaligus disertai dengan pengancaman. Pelaku ini memang sempat viral di media sosial memecahkan kaca mobil travel yang tidak memberinya uang," kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 2 Oktober 2026.


Iptu Primadona menjelaskan, aksi yang diduga dilakukan pelaku menyasar pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut. Korbannya disebut tidak hanya warga setempat, tetapi juga pengendara dari luar daerah.


Menurutnya, pelaku biasanya menghentikan pengendara dan meminta sejumlah uang. Nominal yang diminta disebut mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.


"Modusnya yaitu melakukan pemalakan atau pemerasan kepada pengguna jalan, khususnya sopir travel ataupun sopir mobil pribadi, roda empat maupun roda dua yang melintas di jalan lintas Suoh, baik warga lokal maupun warga luar. Pelaku meminta uang minimal Rp50 ribu dan maksimal Rp500 ribu," jelasnya.


Kapolsek melanjutkan, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku diduga melakukan pengancaman dengan berbagai cara, termasuk menggunakan senjata tajam, melempar batu maupun mengancam akan mengambil kendaraan korban.


"Apabila tidak diberikan, pelaku mengancam dengan senjata tajam. Ada juga yang dilempar menggunakan batu ataupun kendaraan akan diambil atau disita," lanjut Iptu Primadona.


Kapolsek mengungkap, kasus terbaru bermula ketika korban bernama Yakub (40), warga Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka, hendak menuju kebunnya di Talang Badar Blok III. Saat melintas di Talang Lahat Blok I, korban diberhentikan oleh pelaku.


Awalnya, pelaku meminta rokok kepada korban. Namun, karena korban mengatakan tidak memiliki rokok, pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp500 ribu.


Korban yang tidak membawa uang kemudian mendapat ancaman akan dipukul menggunakan batu apabila tidak memenuhi permintaan tersebut. Karena merasa terancam, korban berupaya mencari uang yang diminta pelaku.


Korban kemudian pulang dan meminjam uang sebesar Rp500 ribu kepada seseorang bernama Makodin. Setelah mendapatkan uang tersebut, korban menyerahkannya kepada pelaku.


Korban juga menolak ketika diminta mengantarkan pelaku kembali ke lokasi karena khawatir sepeda motornya akan diambil.


Pelapor terakhir ini warga Pekon Kuncoro, Kecamatan Semaka, yang hendak berkebun di Talang Badar. Kemudian dihentikan dan diminta uang Rp500 ribu. Karena tidak membawa uang, pelaku mengancam akan mengambil motornya.



"Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman ke Polsek Wonosobo. Laporan itu tercatat tertanggal 25 September 2026," terangnya.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tanggamus melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.


Hingga pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa AS berada di Talang Lahat Blok I, Pekon Gunung Doh.


Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam proses penangkapan tersebut, pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.


"Memang ada perlawanan dan kebetulan kami memberikan tindakan tegas yang terukur," ujar Iptu Primadona.


Iptu Primadona Laila menyebut, selain perkara tersebut, AS merupakan residivis yang sebelumnya telah beberapa kali menjalani hukuman pidana.


Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku telah menjalani hukuman sebanyak lima kali. Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap catatan perkara yang dimiliki.


"Betul, dalam pengakuan dari pelaku tersebut bahwa pelaku telah menjalani hukuman sebanyak lima kali termasuk 2 kasus pembunuhan," ungkap Iptu Primadona.


Sementara itu, Kapolsek Wonosobo juga mencatat sejumlah langkah telah dilakukan terhadap pelaku sebelum akhirnya dilakukan penindakan pada 30 September 2026.


Pada 20 Juli 2026, beredar video dugaan aksi pemecahan kaca mobil travel yang dilakukan pelaku dan viral di media sosial. Karena pengemudi travel disebut berdomisili di Bengkulu dan tidak membuat laporan, polisi saat itu melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku.


Kemudian pada 21 Juli 2026, orang tua pelaku didampingi pamannya datang ke Mapolsek Wonosobo. Mereka membuat pernyataan bahwa apabila pelaku kembali melakukan aksi premanisme, maka siap diproses sesuai hukum yang berlaku.


Selanjutnya, pada 28 Juli 2026, pelaku dihadirkan secara persuasif ke Polsek Wonosobo. Pelaku membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan menjalani wajib lapor.


Namun, keluhan masyarakat terkait dugaan aksi premanisme kembali muncul. Kapolsek bersama anggota kemudian mendatangi kediaman pelaku pada 6 Agustus 2026 untuk kembali melakukan upaya persuasif.


Setelah upaya persuasif dilakukan beberapa kali, polisi kemudian melakukan upaya represif pada 3 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Tim URC gabungan Polres dan Polsek Wonosobo mendatangi kediaman pelaku, namun saat itu pelaku berhasil melarikan diri.


Upaya serupa kembali dilakukan pada 18 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Kapolsek memimpin langsung upaya paksa di kediaman pelaku, tetapi pelaku kembali berhasil melarikan diri.


Hingga akhirnya pada 30 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim URC gabungan Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo berhasil mengamankan pelaku di jalan lintas arah Suoh yang disebut menjadi salah satu lokasi pelaku melakukan aksinya.


Kapolsek menambahkan, dalam perkembangan pemeriksaan, tim juga melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasil tes menggunakan alat tes narkoba menunjukkan hasil positif dan pelaku mengaku baru beberapa hari mengonsumsi narkotika jenis sabu.


"Menurut keterangan pelaku, pelaku baru tiga hari mengonsumsi narkotika jenis sabu, dengan dibuktikan pada hasil tes urine menggunakan tes kit narkoba hasilnya positif," pungkas Iptu Primadona.


Atas perbuatannya, AS dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tandasnya. (*)


Kota Agung, 2 Oktober 2026

Kasi Humas Polres Tanggamus

AKP Sofyansyah, S.H.

CP: 081211639389

Gerak Cepat SPKT : Pamapta Dan Reskrim Polres Tanggamus Amankan Terduga Pencuri 11 Tandan Pisang Di Kota Agung Timur

 


Tanggamus,(gerakmedia) -- Gerak cepat personel SPKT, Pamapta dan piket Reskrim Polres Tanggamus mengamankan seorang pria yang diduga mencuri 11 tandan pisang tanduk di kawasan Afdeling 8, Dusun Kebon 9, Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus pada Selasa, (29/9/2026).


Kasi Humas Polres Tanggamus AKP Sofyansyah, S.H., mengatakan, peristiwa tersebut terjadi  sekitar pukul 20.57 WIB. Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pencurian pisang di kebun warga.


“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel SPKT bersama Pamapta dan piket Reskrim langsung mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut,” kata AKP Sofyansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 30 September 2026.


Kasi Humas menjelaskan, sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang diduga sebagai pelaku telah diamankan oleh warga. Petugas kemudian segera mengambil alih pengamanan terhadap pria tersebut guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.



“Terduga pelaku saat itu sudah diamankan oleh warga. Personel kemudian mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polres Tanggamus untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.


AKP Sofyansyah menyebut, berdasarkan keterangan sementara, pria tersebut diketahui berinisial SL (35), warga Pekon Kalimiring, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.


Dalam penanganan di lokasi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 11 tandan pisang tanduk yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut.


“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga mengamankan 11 tandan pisang sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.


AKP Sofyansyah menambahkan, tindakan cepat personel dilakukan setelah menerima laporan masyarakat. Petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan situasi agar tetap kondusif.


“Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Namun, kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganannya kepada kepolisian,” tegasnya.


Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus. Polisi masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan pencurian tersebut.


“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peristiwa ini. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses hukum yang dilakukan penyidik,” tutupnya.

Kadis Kominfo Tanggamus Hadiri Asistensi Relawan Anti Narkotika, Dorong Relawan Aktif Di Ruang Digital

 


Tanggamus,(gerakmedia) --  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanggamus, Suhartono, menghadiri kegiatan Asistensi Relawan Anti Narkotika dalam rangka KIE Sumber Daya Pembangunan Desa yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus, Rabu (30/9/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Aula Lentana Garden, Gisting, tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran relawan desa dalam menyampaikan informasi dan edukasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada masyarakat.


Dalam kegiatan tersebut, Suhartono hadir sebagai narasumber dengan materi Strategi Komunikasi Digital dalam rangka Diseminasi Informasi P4GN.


Suhartono mengatakan, perkembangan teknologi digital membuat penyampaian pesan pencegahan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui pertemuan tatap muka. Media sosial dan telepon seluler kini menjadi ruang penting untuk menjangkau masyarakat, khususnya generasi muda.


“Kalau dulu menjaga kampung identik dengan ronda malam di pos kamling, sekarang kita juga perlu melakukan ronda digital. Karena ancaman dan informasi tentang narkoba bisa masuk melalui genggaman tangan kita, melalui HP,” ujarnya.


Menurutnya, relawan anti narkotika di tingkat desa memiliki posisi strategis karena berada dekat dengan masyarakat. Informasi resmi dari BNN maupun pemerintah dapat disampaikan kembali menggunakan bahasa yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan karakter masyarakat setempat.


“Relawan jangan hanya menjadi penyebar informasi, tetapi juga harus mampu menjadi kreator lokal, amplifikator informasi, sekaligus fasilitator digital bagi masyarakat,” jelasnya.


Suhartono juga mengingatkan pentingnya prinsip saring sebelum sharing dalam menyebarkan informasi melalui media digital. Relawan diminta memastikan informasi yang diterima benar dan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum dibagikan kepada masyarakat.



“Tugas relawan bukan hanya membagikan informasi, tetapi bagaimana informasi itu benar-benar dipahami dan memberi manfaat bagi masyarakat. Karena itu, saring sebelum sharing. Pastikan informasi yang kita sebarkan benar, berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan kepanikan,” tegas Suhartono.


Dalam materi tersebut, Suhartono juga memberikan panduan pemanfaatan berbagai platform digital. Grup WhatsApp dan status WhatsApp dinilai efektif untuk menjangkau keluarga, tokoh masyarakat, serta warga desa. Sementara TikTok, Instagram Reels, dan platform video pendek lainnya dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan kreatif kepada generasi muda.


Ia mengajak para relawan membuat konten anti narkoba yang sederhana, menarik, dan tidak terkesan menggurui. Pesan edukasi dapat dikemas melalui video pendek, infografis, dokumentasi kegiatan positif pemuda, hingga cerita inspiratif.


“Jangan membuat konten anti narkoba seperti membaca teks undang-undang. Sampaikan dengan bahasa yang dekat dengan masyarakat. Konten yang sederhana, visualnya jelas, dan pesannya kuat justru lebih mudah diterima dan dibagikan,” ungkapnya.


Selain Suhartono, kegiatan tersebut juga menghadirkan Dedy Sulaimawan, influencer Top Provinsi Lampung, sebagai narasumber yang menyampaikan materi mengenai personal branding.


Dedy memberikan pemahaman kepada para relawan mengenai pentingnya membangun citra dan identitas positif di ruang digital. Menurutnya, relawan tidak hanya dituntut mampu menyampaikan pesan, tetapi juga perlu membangun kepercayaan masyarakat melalui konten dan aktivitas digital yang konsisten.


Personal branding, kata Dedy, dapat dibangun melalui kemampuan menunjukkan keahlian, karakter, serta nilai positif yang ingin disampaikan kepada masyarakat.


Dengan personal branding yang baik, relawan diharapkan mampu memiliki identitas yang kuat di tengah masyarakat sekaligus menjadi sumber informasi yang dipercaya dalam menyampaikan pesan-pesan P4GN.


Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Tanggamus Diani Indramaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa persoalan narkotika merupakan tantangan bersama yang tidak dapat dibebankan hanya kepada BNN, aparat penegak hukum, maupun pemerintah.


“Dibutuhkan keterlibatan seluruh komponen masyarakat, termasuk masyarakat yang berada di tingkat desa atau pekon,” kata Diani.


Ia menjelaskan, keberadaan Relawan Anti Narkotika dari Desa Bersinar memiliki arti penting dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


Menurut Diani, para relawan bukan sekadar peserta kegiatan, tetapi diharapkan menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan pesan-pesan P4GN, membangun kepedulian masyarakat, serta mengajak lingkungan sekitar menciptakan kehidupan yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.


“Jadilah relawan yang mampu mengedukasi, mengajak, mendampingi, dan menggerakkan masyarakat. Bangun komunikasi yang baik dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, kader kesehatan, perangkat pekon, sekolah, serta berbagai unsur masyarakat lainnya,” pesannya.


Diani berharap kegiatan asistensi tersebut dapat memperkuat semangat dan komitmen para relawan dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.


Melalui kegiatan tersebut, sinergi antara BNN, Diskominfo, relawan desa, dan masyarakat diharapkan semakin kuat dalam membangun Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar).


Pemanfaatan teknologi digital dan penguatan kapasitas relawan diharapkan tidak hanya menjadi sarana penyebaran informasi, tetapi juga menjadi ruang edukasi bersama untuk melindungi keluarga, generasi muda, dan masyarakat Tanggamus dari bahaya narkotika.

Satresnarkoba Polres Lampung Barat Temukan Diduga Tanaman Ganja Di Lahan Belukar Pekon Teba Pring Jaya

 


Lampung Barat,(gerakmedia) -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Barat. Hal tersebut ditunjukkan dengan ditemukannya tanaman yang diduga ganja (Cannabis) di sebuah lahan belukar milik H. Anwar, yang berada di Pekon Teba Pring Jaya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Penemuan tersebut berlangsung pada Sabtu, (26/9/2026). sekitar pukul 15.00 WIB.  


Saat melakukan kegiatan di lokasi, personel Satresnarkoba menemukan sejumlah tanaman yang diduga merupakan tanaman ganja yang ditanam di area lahan belukar tersebut.


Dari hasil pemeriksaan awal dan informasi yang diperoleh petugas, tanaman yang diduga ganja tersebut diduga ditanam oleh seorang tersangka berinisial S. Selanjutnya, petugas melakukan pengamanan terhadap tanaman yang ditemukan untuk dijadikan barang bukti serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Lampung Barat guna memastikan jenis tanaman serta mengungkap secara lebih mendalam terkait kepemilikan dan proses penanamannya.



Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H. melalui Satresnarkoba menyampaikan bahwa Polres Lampung Barat akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, termasuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.


“Polres Lampung Barat berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya.


Lebih lanjut, keberadaan tanaman yang diduga ganja tersebut menjadi perhatian serius karena narkotika dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.


Saat ini, Satresnarkoba Polres Lampung Barat masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut guna mengungkap secara jelas keterlibatan tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan penanaman tanaman yang diduga ganja tersebut.


Polres Lampung Barat menegaskan akan terus mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Barat.(humas)

Deni Ribowo Apresiasi Kapolda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Krakatau 2026

 


Lampung,(gerakmedia) -- Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, memberikan apresiasi kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap 379 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2026, Senin (28/9/2026). 


Deni menilai keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen kuat Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.


“Keberhasilan Polda Lampung mengungkap ratusan kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang sangat besar patut diapresiasi. Saya memberikan penghargaan kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Lampung,” ujar Deni Ribowo.


Dalam Operasi Antik Krakatau 2026, jajaran Polda Lampung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut di antaranya sabu-sabu sebanyak 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram, ganja, ekstasi, obat-obatan terlarang, tembakau sintetis, serta berbagai barang bukti lainnya.


Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, total nilai ekonomisnya mencapai sekitar Rp158,8 miliar.


Menurut Deni, keberhasilan operasi tersebut bukan hanya dilihat dari jumlah kasus yang berhasil diungkap, tetapi juga dari dampak besar terhadap upaya penyelamatan masyarakat Lampung dari bahaya narkotika.


“Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat Lampung dari ancaman narkoba. Namun, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Perlu dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” katanya.


Ia menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, serta keluarga. Menurutnya, upaya pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.


Deni juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.


“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, segera laporkan melalui layanan kepolisian 110. Informasi dari masyarakat sangat penting agar aparat dapat bergerak cepat melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.


Ia berharap keberhasilan Operasi Antik Krakatau 2026 menjadi momentum untuk memperkuat gerakan bersama dalam menciptakan Provinsi Lampung yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba.


“Pencegahan harus terus dilakukan bersama-sama. Edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, harus diperkuat agar mereka memahami bahaya narkoba dan memiliki kesadaran untuk menjauhinya,” pungkas Deni.