Peringati Hari Olahraga Nasional 2026, Kapolres Lampung Barat Pimpin Upacara Di Mako Polres

 


Lampung Barat,(gerakmedia) -- Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) di Lapangan Apel Polres Lampung Barat, Rabu pagi (09/09/2026) pukul 08.00 WIB.


Kegiatan upacara berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh Para Pejabat Utama (PJU) Polres Lampung Barat, para Kapolsek jajaran, seluruh personel kepolisian, serta Aparat Sipil Negara (ASN) Polri di lingkungan Polres Lampung Barat.



Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa momen Peringatan Hari Olahraga Nasional ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kebugaran fisik dan jiwa olahraga bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.


"Olahraga tidak hanya untuk menjaga kesehatan fisik, tetapi juga membangun disiplin, mental pantang menyerah, dan kekompakan tim. Dengan tubuh yang sehat dan prima, seluruh personel Polres Lampung Barat dapat memberikan pelayanan yang maksimal dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah kita," ujar AKBP Samsu Wirman.


Seluruh rangkaian upacara peringatan Hari Olahraga Nasional di Lapangan Apel Polres Lampung Barat berjalan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan.(humas)

20 Kecamatan Tanggamus Terdampak Abu Vulkanik, KBM Dialihkan Daring 7–8 September

 


Tanggamus,(gerakmedia) -- Dampak hujan abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau meluas di Kabupaten Tanggamus. Berdasarkan laporan situasi BPBD Tanggamus hingga pukul 16.30 WIB, sebanyak 20 kecamatan tercatat terdampak abu vulkanik Minggu (6/9/2026). 


Hujan abu mulai terjadi sejak Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Hingga laporan terbaru, hujan abu masih berlangsung dan berdampak terhadap aktivitas masyarakat, jarak pandang serta berpotensi mengganggu saluran pernapasan.


Wilayah terdampak meliputi Kecamatan Pematang Sawa, Cukuh Balak, Semaka, Kota Agung, Kotaagung Timur, Kelumbayan Barat, Bandar Negeri Semuong, Kotaagung Barat, Wonosobo, Kelumbayan, Limau, Ulu Belu, Gisting, Pulau Panggung, Bulok, Gunung Alip, Sumberejo, Air Naningan, Talang Padang dan Pugung.


Pemkab Perkuat Penanganan Menghadapi kondisi tersebut, BPBD Tanggamus terus melakukan pemantauan melalui Pusdalops PB dan berkoordinasi dengan TNI, Polri serta OPD terkait.


Dinas Kesehatan juga telah mendirikan posko kesehatan, membagikan masker kepada warga dan menyiapkan obat-obatan di wilayah terdampak.


Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Tanggamus, Hendarman Wahid, mengimbau masyarakat tetap tenang namun waspada serta mengikuti informasi dari sumber resmi.



“Masyarakat kami imbau tetap waspada dan mempercayai informasi yang berasal dari sumber resmi, seperti BPBD Kabupaten Tanggamus, BMKG dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus,” kata Hendarman.


KBM Daring Mulai Senin Sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, Pemkab Tanggamus menerbitkan Surat Nomor 4218/21/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Rumah Dampak Abu Vulkanik (Erupsi) Gunung Anak Krakatau.


Surat yang ditetapkan di Kota Agung pada 6 September 2026 tersebut diterbitkan atas nama Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., melalui Sekretaris Daerah Tanggamus, Suaidi.


Dalam surat tersebut, satuan pendidikan di wilayah terdampak diminta melaksanakan KBM dari rumah secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menggunakan platform yang telah tersedia.


Kebijakan tersebut berlaku selama dua hari, Senin dan Selasa, 7–8 September 2026.


Kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung dengan menyesuaikan kondisi dan kemampuan sekolah maupun peserta didik. Pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai pengaturan kepala satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan.


Pemkab juga menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran pada hari berikutnya akan dievaluasi dan diinformasikan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan serta arahan instansi berwenang.


Selain itu, sekolah diminta memantau kondisi peserta didik dan lingkungan sekolah serta melaporkan apabila terdapat kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.


Warga sekolah juga diminta melakukan pembersihan ruang kelas dan lingkungan sekolah dari debu abu vulkanik sebelum kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara normal.


Masker dan Obat Jadi Kebutuhan Mendesak


BPBD Tanggamus mencatat masker dan obat-obatan sebagai kebutuhan dalam penanganan dampak abu vulkanik.


Penanganan dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Basarnas Pos SAR Tanggamus, RAPI serta unsur TNI dan Polri.


Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah, menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar ruangan dan mengikuti perkembangan informasi resmi terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Hujan Abu Vulkanik Di Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus

 


Tanggamus,(gerakmedia) -- Wilayah Pasar Kecamatan Kota Agung pusat Kabupaten Tanggamus ikut merasakan Hujan abu Vulkanik akibat erupsi  Gunung Anak Krakatau Minggu (6/9/2026). 


Abu yang dilaporkan cukup tebal, dan cepat menempel pada kendaraan maupun toko-toko dan rumah sangat menggangu aktivitas para pedagang, dan pembeli di Pasar baru  Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus.


Kondisi abu vulkanik di Kota Agung bukan perkara yang bisa dianggap sepele. Abu masih terasa cukup tebal dan dapat mengganggu pernapasan maupun mata. 


Kami Awak Media menghimbau kepada masyarakat untuk memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, dan jika tidak ada keperluan yang mendesak, masyarakat juga sebaiknya mengurangi aktivitas di luar rumah. Sampai kondisi kembali normal dan aman.


Merespon kondisi tersebut Masyarakat pedagang pasar baru mengharapkan jajaran pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan dan memastikan  keselamatan masyarakat khususnya Masyarakat Di kabupatenTanggamus

Amrullah

Debu Krakatau Terdeteksi Di Lampung Barat : BPBD Keluarkan 6 Imbauan Mendesak



Lampung Barat,(gerakmedia) -- Badan Penanggualangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Barat melalui Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (PUSDALOPS PB) mengeluarkan imbauan kewaspadaan. Debu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau terbawa angin dan masuk ke wilayah Lampung Barat Sabtu malam, (5/9/2026).


Imbauan resmi dirilis, menyusul laporan sebaran abu yang bisa berdampak pada kesehatan dan aktivitas warga.


"Potensi sebaran abu atau debu erupsi Gunung Anak Krakatau terbawa angin hingga Lampung Barat. Masyarakat diminta waspada," tulis pada rilis BPBD Lampung Barat.


Pihak BPBD Lampung Barat merinci enam langkah wajib yang harus dilakukan warga agar terhindar dari dampak debu vulkanik. 


1. Wajib masker di luar rumah. Gunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, terutama saat udara terlihat berdebu atau berabu vulkanik.


2. Batasi aktivitas luar ruangan. Kurangi kegiatan di area terbuka jika kondisi udara berdebu atau jarak pandang menurun.


3. Lindungi mata. Jangan mengucek mata jika terkena abu/debu. Segera bilas dengan air bersih.


4. Tutup akses rumah. Segera tutup pintu dan jendela jika terlihat sebaran abu masuk ke dalam gedung.


5. Jaga kebersihan. Bersihkan area kerja, pakaian, dan alas kaki dari debu yang terbawa masuk.


6. Segera lapor jika sakit. Jika mengalami sesak napas, iritasi mata, batuk, atau gangguan kesehatan lain, segera ke area bersih dan laporkan ke petugas terdekat.


Kepala BPBD Lampung Barat Padang Priyo Utomo meminta masyarakat tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan. Informasi perkembangan akan terus dipantau melalui PUSDALOPS PB.


Warga juga diimbau memantau informasi resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi  (PVMBG) terkait arah angin dan status erupsi Gunung Anak Krakatau.

Geger Proyek P3A Way Gelang Rp195 Juta : Material Pesisir Dipakai Mutu U-Ditch Dipertanyakan Pengawasan Disorot

 


Tanggamus,(gerakmedia) --  Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai sorotan keras Sabtu,(5/8/2026). 


Sorotan datang dari Sekretaris DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Tanggamus, Parta Irawan mempertanyakan apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diterap kan. 


Irawan juga menyoroti alasan penggunaan material tersebut yang disebut karena lokasi pengambilan lebih dekat sehingga dapat mengurangi biaya pengangkutan.berdasarkan informasi yang dihimpun, harga pasir sungai di wilayah tersebut berkisar Rp400 ribu hingga Rp450 ribu untuk satu mobil jenis L300.


Perbedaan biaya tersebut, menurut Irawan, layak ditelusuri apabila kemudian berpengaruh terhadap jenis material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut menggunakan uang negara yang seharusnya menghasilkan infrastruktur dengan kualitas sesuai perencanaan dan mampu bertahan dalam jangka waktu yang semestinya.


Lokasi di Lahan Perusahaan Swasta Ikut Dipertanyakan Informasi yang dihimpun menyebutkan sebagian titik pekerjaan berada di lokasi yang disebut merupakan lahan milik salah satu perusahaan swasta.


Ketua P3A disebut telah menyampaikan bahwa penggunaan lokasi tersebut sudah mendapatkan izin.


Namun bagi Irawan, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya izin secara lisan.


«“Kalau lokasinya berada di lahan perusahaan swasta, harus jelas dasar izinnya. Apakah tertulis, siapa yang memberikan izin dan apakah lokasi tersebut memang sesuai dengan titik yang ditetapkan dalam program,” katanya.»



Menurutnya, kejelasan lokasi menjadi penting karena proyek tersebut dibiayai APBN dan diperuntukkan bagi kepentingan pengelolaan tata guna air serta irigasi masyarakat.


Ia menyinggung keberadaan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang memiliki peran dalam pendampingan pelaksanaan kegiatan, serta koordinasi dengan pihak teknis terkait, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus bidang pengairan.


“Kalau memang semua sudah sesuai, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi kalau ada material yang dipertanyakan dan kualitas pekerjaan juga menjadi sorotan, berarti harus ada pemeriksaan,” tegasnya.


Irawan secara khusus meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung turun langsung melakukan pemeriksaan.

 

Menurutnya, proyek bernilai sekitar Rp195 juta yang bersumber dari APBN tidak boleh dibiarkan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan.


Ia bahkan menyatakan pihaknya akan menghadap ke BBWS Mesuji Sekampung untuk menyampaikan persoalan tersebut dan meminta adanya pemeriksaan.


“Dalam waktu dekat kami akan menghadap ke BBWS Mesuji Sekampung. Kami ingin persoalan ini terang.


Untuk itu,DPD LPKNI meminta dilakukan pemeriksaan terhadap:

- RAB dan spesifikasi teknis P3-TGAI;

- sumber serta jenis material;

- mutu pasir dan batu yang digunakan;

- spesifikasi dan kualitas U-Ditch;

- panjang serta volume pekerjaan;

- titik lokasi pembangunan;

- dasar izin penggunaan lahan perusahaan;

- laporan dan dokumentasi pekerjaan;

- pengawasan TPM;

- serta kesesuaian antara realisasi fisik dengan anggaran yang telah ditetap kan. 


Sorotan ini sekaligus menjadi ujian transparansi bagi pelaksana P3A, pendamping teknis, Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus maupun BBWS Mesuji Sekampung. 

Alami Kelumpuhan : Warga Pekon Badak Tanggamus Harapkan Bantuan Kursi Roda Pemerintah Terkait Harap Respon Keluhan Masyarakat

 


Tanggamus,(gerakmedia) -- Kondisi memprihatinkan dialami Rosliyana,48, Tahun warga RT 00/RW 00, Pekon Badak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ia mengalami keterbatasan dalam beraktivitas setelah menderita penyakit yang menyebabkan kedua kakinya tidak dapat digerakkan Rabu, (2/9/2026). 


Saat ditemui awak media, Rosliyana menuturkan bahwa kondisi tersebut telah dialaminya sekitar satu tahun terakhir. Ia mengaku sebelumnya menderita penyakit gula darah yang tak kunjung membaik hingga akhirnya mengalami kelumpuhan.


“Sudah sekitar satu tahun saya mengalami penyakit gula darah. Sampai sekarang belum sembuh dan akhirnya kaki saya tidak bisa digerakkan,” tutur Rosliyana.


Dalam kondisi tersebut, Rosliyana kini lebih banyak menghabiskan waktu dengan duduk dan berbaring. Keterbatasan fisik membuat dirinya kesulitan melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.


Ia mengaku hanya bisa berharap kondisi kesehatannya membaik. Namun, keterbatasan ekonomi yang dialami keluarga membuat upaya untuk mendapatkan fasilitas penunjang aktivitas menjadi tidak mudah.


“Saat ini saya hanya bisa duduk dan berbaring lemas. Kaki saya tidak bisa digerakkan,” ujarnya.


Rosliyana berharap pemerintah daerah, dinas terkait, lembaga sosial, maupun para donatur dapat memberikan perhatian terhadap kondisinya, khususnya dengan membantu menyediakan kursi roda.


“Kami berharap ada bantuan kursi roda dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus supaya saya bisa melakukan aktivitas,” harapnya.


Melalui pemberitaan ini, Rosliyana juga berharap Pemerintah Kabupaten Tanggamus maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Almanda dapat mendengar keluhannya dan memberikan bantuan yang dibutuhkan.


“Kami berharap pemerintah atau donatur dan dinas terkait bisa memberikan bantuan kursi roda,” pungkasnya.


Bantuan kursi roda tersebut diharapkan dapat membantu Rosliyana menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih mudah, sekaligus meringankan beban keluarga dalam mendampingi kondisi yang dialaminya.

DPRD Tanggamus Setujui KUPA-PPAS Perubahan 2026 Anggaran Capai Rp1,74 Triliun

 



Tanggamus,(gerakmedia) -- DPRD Kabupaten Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026. Rabu, (2/9/2026). 


Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang sekaligus menjadi momentum penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.


Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin.


Berdasarkan laporan kehadiran yang disampaikan Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga, dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 42 anggota hadir, sementara tiga anggota tidak hadir dengan keterangan dua orang sakit dan satu orang izin.


Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, jajaran Forkopimda atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal, para camat se-Kabupaten Tanggamus, Ketua APDESI, tokoh masyarakat, insan pers serta unsur organisasi kemasyarakatan.


Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui sekaligus menandatangani MoU KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026.


“Penandatanganan ini merupakan cerminan hubungan baik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tanggamus. Setelah ini, proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat sama-sama kita laksanakan,” ujar Saleh Asnawi.


Anggaran Perubahan 2026 Defisit Rp101,3 Miliar Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Tanggamus yang dibacakan anggota Banggar Romzi Edy, S.Pd.I., hasil pembahasan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026 menghasilkan sejumlah angka penting.


Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.641.283.902.746,90, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1.742.593.011.838,95.


Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit Rp101.309.109.092,05. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama, yakni Rp101.309.109.092,05, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tercatat Rp0.


Pembahasan KUPA dan PPAS-P tersebut sebelumnya telah dilaksanakan pada 4 hingga 7 Agustus 2026, melibatkan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah.


Banggar menekankan agar perubahan anggaran lebih diarahkan pada program yang benar-benar mendesak dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.



Selain efisiensi anggaran, Banggar juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan data BPJS agar tidak terjadi tumpang tindih data peserta. Pemerintah daerah didorong mengintegrasikan data BPJS dengan data kependudukan dan layanan kesehatan serta melakukan pemutakhiran secara berkala.


KUA-PPAS 2027 Diproyeksikan Rp1,74 Triliun Dalam rapat yang sama, Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.


Bupati Saleh Asnawi mengatakan penyusunan anggaran 2027 menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial, dengan kebijakan belanja berbasis money follows program.


Artinya, anggaran diarahkan kepada program yang dinilai benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.


Untuk 2027, Pemkab Tanggamus menetapkan tema pembangunan Peningkatan Produktivitas Melalui Infrastruktur dan Investasi Daerah Untuk Mendorong Hilirisasi Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas.


Adapun lima prioritas pembangunan yang ditetapkan yakni penguatan kualitas manusia melalui pendidikan dan kesehatan; peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah; pemerataan infrastruktur yang berkeadilan; peningkatan reformasi birokrasi; serta peningkatan kamtibmas dan pembangunan berkelanjutan.


Dari sisi fiskal, pendapatan daerah 2027 diproyeksikan Rp1,74 triliun, terdiri atas PAD sebesar Rp139,38 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,51 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp84,2 miliar.


Sementara belanja daerah diproyeksikan Rp1,71 triliun Dengan komposisi tersebut terdapat surplus pendapatan dan belanja sebesar Rp20,28 miliar.


Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan Rp6,5 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp26,78 miliar, yang antara lain digunakan untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.


Bupati menegaskan rancangan tersebut tetap diarahkan dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.


“Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2027 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program,” kata Bupati.


Menurutnya, proses selanjutnya akan dilakukan melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD, TAPD dan perangkat daerah untuk kemudian menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.


Sementara itu, Banggar DPRD juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak air, air permukaan dan air tanah.


Banggar meminta pemerintah memperbaiki basis data wajib pajak, memperkuat pengawasan, meningkatkan koordinasi lintas instansi, memanfaatkan teknologi informasi serta aktif mencari objek pajak baru yang potensial.

 

Dengan ditandatanganinya MoU KUPA dan PPAS-P 2026 serta disampaikannya Rancangan KUA-PPAS 2027, tahapan penganggaran daerah Tanggamus memasuki proses pembahasan berikutnya.


Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan memastikan setiap rupiah anggaran tidak sekadar terserap, tetapi benar-benar memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat Tanggamus.

Amrullah