Lantik 47 Kepala Sekolah : Bupati Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

 


Tanggamus,(gerakmedia) -- Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., melantik dan mengambil sumpah/janji 47 kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Dalam pelantikan tersebut, Bupati menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan Jumat, (16/10/2026). 


Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, dengan dihadiri Sekretaris Daerah, para staf ahli Bupati, Asisten, Inspektur, Kepala BKPSDM, Kepala BKAD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kebag Prokopim. 


Dalam sambutannya, Saleh Asnawi menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala sekolah yang baru dilantik. Ia mengingatkan bahwa jabatan yang diberikan bukan sekadar kedudukan, melainkan tanggung jawab besar terhadap kemajuan pendidikan dan masa depan generasi penerus.


“Saya tegaskan lagi, tidak ada jual beli jabatan. Saya minta semua menjalankan amanah dan tanggung jawab dengan baik,” tegas Saleh Asnawi.


Menurutnya, jabatan kepala sekolah harus dijalankan dengan kesadaran bahwa setiap tanggung jawab tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada bangsa, negara, dan masyarakat, tetapi juga di hadapan Allah SWT.


Bupati berharap para kepala sekolah segera melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, meningkatkan kinerja, serta menjadi teladan di lingkungan sekolah masing-masing.


Ia menekankan bahwa kepala sekolah memiliki peran strategis dalam memperkuat mutu pembelajaran, meningkatkan prestasi peserta didik, membangun budaya belajar yang positif, serta mempersiapkan generasi yang unggul dan mampu menghadapi tantangan masa depan.



“Jabatan kepala sekolah adalah amanah, bukan sekadar kedudukan atau kebanggaan. Kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar untuk menentukan arah kemajuan sekolah, membangun budaya belajar yang positif, serta memastikan setiap peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.


Saleh Asnawi juga mengingatkan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap perundungan, kekerasan, maupun perlakuan yang merugikan peserta didik.


Selain itu, kepala sekolah diminta mengelola anggaran dan aset sekolah secara transparan serta akuntabel, menghindari penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan, serta menjalankan seluruh tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bupati turut menekankan bahwa kemajuan pendidikan tidak dapat dicapai oleh kepala sekolah seorang diri. Diperlukan kolaborasi antara guru, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas.



“Pemimpin sekolah harus memberikan keteladanan, bukan hanya instruksi. Saya mengharapkan pemimpin yang bekerja nyata, mampu menyelesaikan persoalan, dan membawa perubahan positif bagi sekolah,” katanya.


Ia menambahkan, masa depan Kabupaten Tanggamus sangat berkaitan dengan kualitas pendidikan anak-anak saat ini. Karena itu, seluruh unsur pendidikan diharapkan menjalankan peran masing-masing dengan sungguh-sungguh demi mempersiapkan generasi penerus yang lebih baik.


DAFTAR 47 KEPALA SEKOLAH YANG DILANTIK


Berdasarkan rekapitulasi data BKPSDM Kabupaten Tanggamus yang diterima, berikut nama-nama pejabat beserta jabatan kepala sekolah yang diemban setelah pelantikan.


1. Jumadi, S.Pd.SD.

Kepala SD Negeri 1 Way Asahan, Kecamatan Pematang Sawa.


2. Jamastuti, S.Pd.I.

Kepala SD Negeri 1 Rantau Tijang, Kecamatan Pugung.


3. Susani Lita Sari, S.Pd.SD.

Kepala SD Negeri 1 Terbaya, Kecamatan Kota Agung.


4. Pebri Puspitasari, S.Pd.SD.

Kepala SD Negeri 1 Maja, Kecamatan Kota Agung Barat.


5. Mestiana Wati, S.Pd.SD.

Kepala SD Negeri 1 Kanoman, Kecamatan Semaka.


6. Jakfar Sidiq, S.Pd.SD.

Kepala SD Negeri 1 Sudimoro, Kecamatan Semaka.


7. Sri Indah Wahyuni, S.Pd.

Kepala TK Negeri 1 Air Naningan, Kecamatan Air Naningan.


8. Haryati Boru Saragih, S.Pd.

Kepala SD Negeri 1 Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan.


9. Agung Marinir, S.Pd.

Kepala TK Negeri 1 Bandar Negeri Semuong, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.


10. Endang Sri Hartati, S.Pd.SD.

Kepala SD Negeri 2 Sukamara, Kecamatan Bulok.


11. Erni Asih, S.Ag.

Kepala SD Negeri 3 Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok.


12. Mustaqim

Kepala SD Negeri 1 Banjarmasin, Kecamatan Bulok.


13. Sri Mulyani, S.Pd.SD.

Kepala SD Negeri 2 Sukanegara, Kecamatan Bulok.


14. Hanifa Cahyani, S.Pd.

Kepala SD Negeri 01 Suka Agung, Kecamatan Bulok.


15. Neri Yuspa, S.Pd.

Kepala SD Negeri 2 Suka Agung, Kecamatan Bulok.


16. Muhammad Nasir, S.Pd.

Kepala SD Negeri 4 Suka Agung, Kecamatan Bulok.


17. Yanuar Rindrawansyah, M.Pd.

Kepala SMP Negeri 1 Bulok, Kecamatan Bulok.


18. Mariani, S.Pd.

Kepala SD Negeri 1 Gisting Permai, Kecamatan Gisting.


19. Roslan, S.Pd.

Kepala SMP Negeri 1 Kota Agung Barat, Kecamatan Kota Agung Barat.


20. Danang Pandu Aji, S.Pd.SD.

Kepala SD Negeri Binjai Wangi, Kecamatan Pugung.


21. Mahfud Mahi, S.Pd.

Kepala SD Negeri Kayu Ubi, Kecamatan Pugung.


22. Yuria Yusuf, M.Pd.

Kepala SMP Negeri 2 Pugung, Kecamatan Pugung.


23. Sudi Lestari, S.Pd.SD.

Kepala SD Negeri 1 Gedung Agung, Kecamatan Pulau Panggung.


24. Yeni Ervayanti, S.Pd.SD.

Kepala SD Negeri 2 Muaradua, Kecamatan Pulau Panggung.


25. Parti, S.Pd.SD.

Kepala SD Negeri 1 Tanjung Gunung, Kecamatan Pulau Panggung.


26. Patriyani, S.Pd.SD.

Kepala SD Negeri 2 Karang Rejo, Kecamatan Semaka.


27. Eko Budi Ertanto, S.Pd.

Kepala SD Negeri 2 Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo.


28. Suratinem, S.Pd.SD.

Kepala SD Negeri 1 Argomulyo, Kecamatan Sumberrejo.


29. Kudiyah, M.Pd.

Kepala SD Negeri 2 Argomulyo, Kecamatan Sumberrejo.


30. Roid Kamaluddin, M.Pd.

Kepala SD Negeri 1 Sidomulyo, Kecamatan Sumberrejo.


31. Veiha Yonata, M.Pd.

Kepala SD Negeri 1 Way Halom, Kecamatan Talang Padang.


32. Candra, S.Pd.SD.

Kepala SD Negeri 2 Datarajan, Kecamatan Ulu Belu.


33. Winarsi, S.Pd.SD.

Kepala SD Negeri 1 Airabang, Kecamatan Ulu Belu.


34. Parida Wati, S.Pd.

Kepala SD Negeri 1 Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo.


35. Septia Ardini, S.Pd.SD.

Kepala SD Negeri 2 Banding Agung, Kecamatan Talang Padang.


36. Mutmainnah, M.Pd.

Kepala SMP Satu Atap 2 Cukuh Balak, Kecamatan Cukuh Balak.


37. Aisan, S.Pd.

Kepala SD Negeri 1 Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang.


38. Murhanah, S.Pd.I.

Kepala SD Negeri 1 Tanjung Betuah, Kecamatan Cukuh Balak.


39. Emawati, M.Pd.

Kepala SMP Negeri 2 Ulu Belu, Kecamatan Ulu Belu.


40. Wahyudi, S.Pd.

Kepala SD Negeri 2 Penantian, Kecamatan Ulu Belu.


41. Farida Isnaini, S.Pd.

Kepala SD Negeri Merbau, Kecamatan Kelumbayan Barat.


42. Meriyanti, S.Pd.

Kepala SD Negeri 2 Guringgarsari, Kecamatan Ulu Belu.


43. Mirzan, S.Pd.SD.

Kepala SD Negeri 3 Ngarip, Kecamatan Ulu Belu.


44. Puspita Vemilia Sari, M.Pd.

Kepala SD Negeri 1 Sukamaju, Kecamatan Ulu Belu.


45. Delfa Fitri, S.Pd.SD.

Kepala SD Negeri 1 Kali Bening, Kecamatan Talang Padang.


46. Dayani Hasbi, S.Pd.

Kepala SMP Negeri 1 Limau, Kecamatan Limau.


47. Maradonna Z, S.Pd., M.M.

Kepala SMP Negeri Satu Atap 2 Pematang Sawa, Kecamatan Pematang Sawa.


Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penguatan kepemimpinan sekolah di Kabupaten Tanggamus. Para kepala sekolah yang baru dilantik diharapkan mampu menjalankan amanah secara profesional, memperkuat kualitas pembelajaran, menjaga integritas, serta menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman dan berkualitas bagi seluruh peserta didik.

Bupati Dan Wabup Lampung Barat Sambangi Keluarga Korban Kebakaran di Pekon Balak, Kecamatan Batu Brak

 


Lampung Barat,(gerakmedia) -- Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus - Mad Hasnurin (PM), menyambangi keluarga korban kebakaran di Pemangku 6 Pekon Balak, Kecamatan Batu Brak, Rabu (14/10/2026).


Kunjungan tersebut sebagai bentuk empati dan perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terhadap warganya yang tertimpa musibah.


Dalam kesempatan itu, Bupati dan Wakil Bupati didampingi sejumlah kepala perangkat daerah, camat, dan peratin setempat.


Kebakaran tersebut menimpa rumah milik Andri Baston (48), petani warga Pemangku VI Pekon Balak. Peristiwa terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekira pukul 08.30 WIB.


Berdasarkan laporan, api pertama kali dilihat berasal dari bagian tengah rumah korban yang diduga akibat korsleting listrik.



Lantaran sebagian besar material rumah terbuat dari kayu, api dengan cepat membesar dan menghanguskan seluruh bangunan.


Api dapat dipadamkan sekitar pukul 09.45 WIB dengan bantuan 2 unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Lambar dan dibantu TNI/Polri, aparatur kecamatan beserta masyarakat.


Kendati tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), meliputi satu unit rumah, perhiasan emas, seluruh perabotan rumah, dan surat-surat berharga.


Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menyampaikan rasa duka mendalam atas musibah yang menimpa keluarga Andri Baston.


"Kehadiran pak bupati, pak wakil bupati hari ini datang menyampaikan rasa duka, turut prihatin atas musibah yang menimpa keluarga, sekaligus menyampaikan dukungan doa mudah-mudahan keluarga tabah dan kuat," ujar Bupati Parosil.


Ia berharap dengan dukungan dari keluarga besar dan masyarakat, rumah korban dapat segera dibangun kembali.


"Mudah-mudahan dari dukungan keluarga, minak muakhi kita semua, dengan segala sesuatunya nanti bisa segera dibangun kembali," harapnya.


Di akhir kunjungan, Bupati dan Wakil Bupati menyerahkan sejumlah bantuan kepada keluarga korban sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada keluarga yang mengalami musibah.

Komisi III DPRD Tulang Bawang Tuding Proyek Jalan Di Jalan Simpang Wali Tipu-Tipu PWI dan LSM Apresiasi

 


Tulang Bawang,(gerakmedia) -- Komisi III DPRD Kabupaten Tulang Bawang turun langsung meninjau sejumlah proyek konstruksi, khususnya ruas jalan di Kecamatan Gedung Aji, Selasa (13/10/2026).


Hasil pemantauan di lapangan memunculkan sorotan serius terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Salah satu titik yang menjadi perhatian berada di Jalan Simpang Wali yang terletak di Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji.


Peninjauan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Tulang Bawang, Yuniardi, bersama anggota Komisi III lainnya. Ketua PWI Tuba, Erwinsyah, Ketua SIKK-HAM, Juniadi Arsyad, Ketua LSM LIBRA, Budi Darmawan, Ketua LSM LPPD, Aliyanto. Dalam peninjauan itu, tim menemukan indikasi ketidaksesuaian pada ketebalan lapisan base yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis dan administrasi secara menyeluruh.


Ketua Komisi III DPRD Tulang Bawang, Yuniardi, menyampaikan kritik keras terhadap pelaksanaan pekerjaan. Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar kekurangan teknis, melainkan menyangkut tanggung jawab pelaksana dan pengawasan penggunaan uang rakyat.


"Pekerjaan ini terindikasi penuh dengan kebohongan dan kecurangan," tegas Yuniardi saat meninjau lokasi.


Di lapangan, Tim Komisi III sempat bersitegang dengan pihak rekanan saat akan melakukan pengukuran ketebalan lapisan base. Pihak rekanan beralasan pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Namun, berdasarkan pengukuran yang disaksikan rekanan, konsultan, tim Dinas Pekerjaan Umum, dan perwakilan masyarakat, ditemukan ketebalan lapisan base yang bervariasi, yakni sekitar 10 cm, 13 cm, 15 cm, hingga 17,5 cm. Temuan tersebut tidak sesuai dengan RAB yang mensyaratkan ketebalan 20 cm.


"Pihak rekanan atau kontraktor melakukan aksi tipu-tipu kepada kami selaku lembaga pengawas. Padahal sebelumnya mereka menjamin semua pekerjaan telah sesuai," tegas Yuniardi dengan nada keras.


Pekerjaan tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.227.480.872,09, dengan nomor kontrak KTR/BPJ.04/V.3-d/TB/VIII/2026, untuk pekerjaan konstruksi ruas Gedung Aji.


Sorotan juga diarahkan kepada konsultan pengawas, CV Anugrah Perdana, yang terlibat dalam pengawasan pekerjaan dan dibiayai melalui APBD. Yuniardi mempertanyakan fungsi pengawasan apabila ketidaksesuaian di lapangan tidak terdeteksi atau tidak ditindaklanjuti selama pelaksanaan.



"Jika hal seperti ini sampai terjadi lagi di wilayah Tulang Bawang, atas nama CV Anugrah Perdana akan kami blacklist di Tulang Bawang," cetus Yuniardi.


Kesigapan Komisi III DPRD tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak.


Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tulang Bawang, Erwinsyah, menilai langkah Komisi III sebagai bentuk nyata fungsi pengawasan legislatif yang responsif terhadap laporan masyarakat.


"Kami mengapresiasi kesigapan Ketua dan anggota Komisi III DPRD Tulang Bawang yang langsung turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini menunjukkan DPRD hadir dan menjalankan fungsi kontrol terhadap penggunaan APBD agar tidak disalahgunakan," ujar Erwinsyah.


Apresiasi serupa disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIKK-HAM, Junaidi Arsyad. Menurutnya, temuan di Jalan Simpang Wali harus menjadi pintu masuk untuk audit menyeluruh terhadap proyek-proyek infrastruktur di Tulang Bawang.


"Kami dari SIKK-HAM sangat mengapresiasi keberanian Komisi III. Temuan ketebalan base yang tidak sesuai RAB ini tidak bisa dianggap sepele, ini menyangkut mutu dan potensi kerugian negara. Kami mendukung langkah tegas DPRD untuk mendorong pemeriksaan lebih lanjut," kata Junaidi.


Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Bersama Rakyat (LIBRA) Tulang Bawang, Budi Damawan, menegaskan pihaknya akan turut mengawal hasil temuan tersebut hingga ada kejelasan pertanggungjawaban.


"Langkah Komisi III patut diacungi jempol karena cepat merespons keluhan warga. LIBRA akan ikut mengawal, karena jalan ini dibangun dari uang rakyat. Kualitasnya harus sesuai dengan yang dibayarkan. Jangan sampai masyarakat dirugikan dengan proyek asal jadi," tegas Budi.


Adapun peninjauan tersebut diikuti anggota Komisi III DPRD Tulang Bawang, yakni Aliansyah, Dio Belera, Yumelda, Polina, Sukma, Dian Prayogo, Sutiyo, Dedi, dan Ines, serta PPK Risuli beserta rombongan dari Dinas Pu

Reed (Budi Dr)

Duga'an Pemotongan Dana PIP Di MTS/MA YAPSI Kec.Sumber Jaya

 



Lampung Barat Sember Jaya,(expossberit) : Tim Awak Media Mendapat Kan Laporan Adanya Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Pemerintah Program Indonesia pintar PIP, (12 /10/2026). 


Di Mts/MA yapsi Kec.Sumber Jaya Kab Lampung Barat.dugaan ini Memicu Ke Resaha'an,Mengingat Peraturan Menegaskan Dana PIP Mutlak Di terimah Utuh Oleh Siswa Penerimah Tanpa Adanya Potongan Apa pun.


Berdasarkan Informasi yang di himpun Oleh Media Info86news,Expos berita pakta Infestigasi.Di duga terjadi pemotongan Langsung Dari Dana PIP Yang di terimah Siswa Dengan Rincian.


Rp.100,000 dengan Alasan biaya admintrasi.


Rp.160,000 Untuk pembelian buku LKS.


Rp.450,000 Untuk Komite.


Pemotongan tersebut di duga di lakukan Oleh pihak Sekolah Tanpa Melalui Musyawara Wali Murit Mau pun Pemberitahuan Yang Jelas Kepada Orang Tua.


Konfirmasi Ke Sekolah Dan Dinas Pendidikan (DEPAG).Tim Awak Media Telah Melakukan Konfirmasi Kepada pihak Sekolah Mau Dinas Pendidikan,(DEPAG) dari pihal Sekolah Mereka Telah Di panggil Oleh KASI pendidikan Terkait Masalah Tersebut.Namun Ketika Di tanya Hasil Pemanggilan Tersebut DADI SURYADI Kepsek MTS/YAPSI Dengan Jawaban Tidak Ada Masalah Jawaban tersebut Sangat Janggal Dan Kurang Memuaskan.Tim Awak Media Melakukan Konfirmasi Melalui Pesan whatsaf Kepda Kasi Pendidikan Pun Dinilai Belum Memberikan Tanggapan Yang Jelas Sehinggah Tim Awak Media Menerbit Kan Pem eritaan Terkait Dugaan Dana PIP Agar Pihak Insfistorat.DEPAG kab.Lampung Barat Untuk Menindak Tegas Dasar hukum Larangan pemotongan Dana PIP pertauran Mentri pendidikan Dan Kebudayaan NO:10 thn 2020.tentang program Indonesia pintar dana PIP di berikan Langsung kepada peserta didik secara Utuh.


Peraturan Mentri Pendidikan Dasar Dan Menengah NO:11tahun 2026(aturan terbaru),pasal 22 dan 23 secara tegas Melarang.


Memotong Dana PIP Untuk biaya administrasi,Komite,Pembelian Buku/LKS atau pungutan Laen.


Menyimpan Buku Tabungan/kartu ATM Sisawa Tanpa Izin tertulis.


Undang Undang NO:31tahun 1999 Jo,UU NO:20 tahun 2001 

Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.


Pemotongan Dana APBN/PIP dapat di kenakan sangsi pidana Korupsi


Ancaman Pidana 4-20 tahun penjara+denda Rp.200 jt -Rp.1 Miliar.

Ref:tim

Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pencuri Motor Di Kolongan Burung Merpati

 



Tanggamus,(gerakmedia) -- Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BE 3921 ZR di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu (10/10/2026) sore.


Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial CAW alias Chandra (30), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus, dan SJ alias Juli (30), warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.


Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Heriyansah (25), yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka. Setelah menerima laporan, anggota langsung memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku.


"Tersangka CAW dan SJ berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Agung dan Gisting, pada Minggu (11/10/2026) dini hari," kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Senin (12/10/2026).


Kapolsek mengungkapkan, rangkaian pengungkapan kasus tersebut bermula dari keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor korban dibawa seorang pria yang mengenakan kaus lengan pendek berwarna hijau muda dan topi hitam.


Pria tersebut diketahui datang bersama Chandra sehingga petugas melakukan penelusuran untuk mengetahui identitas serta keberadaan orang-orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.


Tim kemudian berhasil mengamankan Chandra di rumah seorang saksi bernama Umiah. Saat dimintai keterangan, Chandra mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang pria yang dikenal dengan panggilan Juli.



Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Juli dan kendaraan milik korban. Penyelidikan kemudian diarahkan ke wilayah Kecamatan Gisting untuk mencari terduga pelaku lainnya beserta barang bukti.


Dalam proses pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua tersangka disebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga polisi melakukan tindakan tegas yang mengenai bagian kaki.


"Dalam pengembangan tersebut, Polsek Kota Agung akhirnya berhasil mengamankan Juli di wilayah Kecamatan Gisting pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB," jelasnya.


Kapolsek kemudian mengungkapkan skenario pencurian sepeda motor tersebut, yang diduga telah direncanakan Chandra dengan memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Chandra dan korban diketahui telah berteman selama sekitar empat tahun.


Sekitar 10 hari sebelum pencurian terjadi, korban mendatangi tempat penjualan burung milik Chandra di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Saat itu, Chandra melihat sepeda motor milik korban dan diduga timbul niat untuk menguasai kendaraan tersebut.


Chandra kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli bensin. Namun, kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan untuk membuat kunci duplikat kendaraan tanpa sepengetahuan korban.


Setelah berhasil menggandakan kunci, Chandra mengembalikan sepeda motor kepada korban. Sementara itu, kunci duplikat yang telah dibuat disimpan untuk digunakan dalam menjalankan rencana pencurian.


Selama sekitar 10 hari berikutnya, Chandra diduga mempelajari kebiasaan korban, terutama waktu dan lokasi sepeda motor biasa diparkir. Dari pengamatan tersebut, ia mengetahui korban kerap berada di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka.


Setelah mengetahui kebiasaan korban, Chandra kemudian menghubungi rekannya, Juli, untuk datang dan menginap di rumahnya di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus. Keduanya diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk merencanakan pencurian sepeda motor korban.


Saat menjalankan aksinya, Chandra dan Juli bergerak menuju lokasi menggunakan sepeda motor. Namun, sebelum sampai di tempat kejadian perkara (TKP), Chandra menurunkan Juli di lokasi yang agak jauh dari tempat sepeda motor korban diparkir.


Chandra kemudian menunjukkan lokasi serta memberitahukan jenis sepeda motor yang menjadi sasaran. Berbekal kunci duplikat yang telah disiapkan, Juli berjalan menuju lokasi parkir untuk mengambil kendaraan tersebut.


Setibanya di lokasi, Juli menggunakan kunci duplikat untuk menghidupkan sepeda motor korban. Karena kunci tersebut sesuai dengan kendaraan, motor diduga dapat dibawa tanpa harus merusak kunci kontak.


"Setelah berhasil membawa sepeda motor, Juli dan Chandra meninggalkan lokasi dan membawa kendaraan tersebut ke wilayah Kecamatan Gisting. Sepeda motor itu rencananya akan dijual, sedangkan Chandra berperan dalam menyiapkan kunci duplikat serta menunjukkan lokasi dan kendaraan yang menjadi sasaran," bebernya.


Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolsek, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat warna cokelat bernomor polisi BE 5043 ZH yang merupakan sepeda motor milik tersangka, sepeda motor Honda Beat Street BE 3921 ZR milik korban, satu buah kunci duplikat, topi hitam, serta kaus lengan pendek berwarna hijau muda yang diduga dikenakan salah satu tersangka.


"Sementara dari korban, diamankan satu buah BPKB dan STNK, dua buah kunci asli, serta satu unit kunci Honda Beat Street," ujarnya.


Kapolsek membeberkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban bernama Heriyansah, warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BE 3921 ZR yang sebelumnya diparkir di lokasi kejadian.


Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melakukan pencarian bersama teman-temannya di sekitar lokasi, tetapi sepeda motor tersebut tidak ditemukan.


"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Agung untuk diproses lebih lanjut," bebernya.


Saat ini, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BE 5043 ZH dan Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BE 3921 ZR  beserta kunci duplikat dan barang lainnya di tahan di Polsek Kota Agung.


"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandasnya.

Temuan Jenazah Tergantung Di Pohon Alpukat Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus

 


Tanggamus,(gerakmedia) -- Polsek Pulau Panggung melakukan penanganan dan identifikasi setelah ditemukannya seorang pria dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi tergantung di pohon alpukat di Dusun Sumber Tengah, Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.


Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mengatakan, korban diketahui bernama Sarifudin (34), warga Dusun Sumber Tengah, Pekon Tekad. Korban ditemukan oleh seorang warga bernama Sutrisno saat hendak melakukan aktivitas mengambil nira aren di sekitar lokasi.


“Korban ditemukan oleh saksi dalam kondisi sudah meninggal dunia. Setelah mendapat informasi tersebut, anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengamankan tempat kejadian perkara,” kata Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi.Arif, S.T.P., S.I.K., M.A.


Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan seutas tali berwarna merah dengan panjang sekitar 180 sentimeter. Tali tersebut ditemukan melilit pada bagian leher korban, sementara ujung lainnya terikat pada pohon alpukat yang berada di belakang rumah korban.


Untuk memastikan kondisi korban, petugas kemudian berkoordinasi dengan tenaga kesehatan Puskesmas Pulau Panggung. Pemeriksaan dilakukan oleh dr. Selvi Atistina terhadap kondisi tubuh korban.



“Dari hasil pemeriksaan tenaga kesehatan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Ditemukan bekas jeratan pada bagian leher dan kondisi lidah tergigit,” jelasnya.


Iptu Suamin mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sehari-hari bekerja sebagai pengantar paket Shopee. Korban diketahui berasal dari Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo, kemudian menikah dengan warga Pekon Tekad dan tinggal bersama istri serta dua orang anaknya.


Dalam kehidupan sehari-hari, korban disebut seringa pertengkaran dengan istrinya yang berkaitan dengan persoalan ekonomi. Kondisi tersebut menjadi salah satu informasi yang turut didalami pihaknya dalam penanganan peristiwa tersebut.


“Dari keterangan yang kami peroleh, korban memang memiliki persoalan dalam rumah tangga, terutama terkait masalah ekonomi. Namun, untuk keseluruhan penyebabnya masih kami dalami berdasarkan keterangan saksi dan pihak keluarga,” ungkapnya.


Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah korban kemudian dibawa menggunakan ambulans pekon oleh Kepala Pekon Dadapan untuk diserahkan kepada pihak keluarga di Pekon Dadapan. Pemindahan tersebut dilakukan atas permintaan keluarga korban.


"Pihak keluarga juga menyatakan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban dan telah membuat surat pernyataan terkait penolakan tersebut. Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk proses pemakaman," tegasnya.


Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat yang sedang menghadapi persoalan keluarga, tekanan ekonomi, maupun masalah pribadi agar tidak menghadapi kondisi tersebut seorang diri. Masyarakat diharapkan segera mencari dukungan dari keluarga, orang yang dipercaya, tenaga kesehatan, atau pihak terkait apabila mengalami tekanan berat.


"Masyarakat diminta saling memperhatikan kondisi anggota keluarga dan lingkungan sekitar. Jika menemukan seseorang yang membutuhkan pertolongan atau menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan, segera berikan bantuan dan hubungi pihak berwenang atau layanan kesehatan terdekat," imbaunya. 

Polres Lampung Barat : Ungkap Kasus Pembunuhan Di Way Tenong Pelaku Serahkan Diri

 



Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Surya Zainal bin Ahmad, 54 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.


Peristiwa tersebut terjadi pada Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, kejadian bermula ketika pelaku pulang dari wilayah Sekincau setelah menawarkan kebunnya untuk dijual.


Setibanya di rumah sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah. Tidak lama berselang, pelaku melihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui sebagai korban sedang mengetuk pintu rumahnya. Pelaku kemudian membuka pintu dan korban menanyakan keberadaan istri pelaku.


Pelaku menjawab bahwa istrinya belum pulang. Selanjutnya, korban menyampaikan kepada pelaku mengenai adanya kewajiban pembayaran angsuran yang disebut masih menjadi tanggungan istri pelaku.


Pelaku kemudian menyuruh korban masuk ke dalam rumah, namun korban menolak. Pelaku selanjutnya meminta korban untuk pulang terlebih dahulu dan sempat memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada korban. Namun, uang tersebut tidak diterima oleh korban.


Dalam percakapan tersebut, pelaku kemudian menyampaikan agar persoalan utang tersebut dilaporkan kepada polisi karena menurut pelaku persoalan tersebut merupakan perkara perdata. Namun, korban tetap meminta agar pembayaran angsuran dilakukan.


Situasi kemudian memanas. Hingga sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah golok miliknya. Pelaku kemudian keluar dan menghampiri korban.


Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, pelaku kemudian melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan golok tersebut. Korban mengalami luka pada bagian leher dan kemudian terjatuh. Pelaku kembali melakukan pembacokan terhadap korban sebelum meninggalkan lokasi.


Setelah kejadian tersebut, pelaku kemudian berlari ke bagian belakang rumahnya dan sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan menggunakan tali. Namun, upaya tersebut gagal karena tali yang digunakan terputus.



Pelaku kemudian mendatangi rumah keponakannya yang bernama Asminudin dan meminta untuk diantar ke Pospol Way Tenong untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.


Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi


Pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi yang disampaikan Bhabinkamtibmas bahwa pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, seorang laki-laki bernama Husni Tamrin datang ke Pospol Way Tenong Polsek Sumber Jaya dengan maksud menyerahkan diri.


Yang bersangkutan mengaku baru saja melakukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki. Mendapat informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat bersama personel Polsek Sumber Jaya langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.


Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan kepada petugas terkait kronologi kejadian. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Barang Bukti Diamankan


Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya:


1 bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang sekitar 42 sentimeter, yang terdapat tanda bercak kemerahan diduga bekas darah mengering pada sisi tajam, berikut 1 buah sarung golok terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 30 sentimeter;


1 potong jaket korban warna cokelat tua;


1 potong baju lengan panjang korban warna hitam;


1 potong celana jeans panjang korban warna biru;


1 buah topi korban warna cokelat.


Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H. melalui jajaran Satreskrim menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi adanya seorang warga yang menyerahkan diri dan mengaku terlibat dalam tindak pidana pembunuhan. 


“Setelah menerima informasi, personel langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku untuk kemudian dilakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut. Kami memastikan setiap perkara pidana akan ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Saat ini, tersangka HT telah diamankan di Polres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, keterangan saksi, barang bukti, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Polres Lampung Barat mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan menempuh jalur hukum, sehingga tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain (humas)