Bupati Lampung Barat Buka Soekarno Cup 2026, Ajang Cari Bibit Atlet Futsal Daerah

 


Lampung Barat,(gerakmedia) -- Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus secara resmi membuka Turnamen Futsal Soekarno Cup 2026 di Lapangan Siliwangi, Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, Jumat (31/07).


Kegiatan ini sekaligus menjadi peresmian Lapangan Futsal Siliwangi.Turnamen yang diinisiasi DPC PDI Perjuangan Lampung Barat ini diikuti 56 tim dari berbagai wilayah di Kabupaten Lampung Barat.


Acara pembukaan diawali dengan pertandingan eksibisi antara tim Bupati Lampung Barat melawan tim panitia, yang disambut antusias ratusan warga yang hadir.


Parosil Mabsus mengapresiasi penyelenggaraan Soekarno Cup oleh PDI Perjuangan. Menurutnya, kegiatan ini sangat tepat digelar pada bulan Juni yang bertepatan dengan bulan Bung Karno.



"Memang sudah seharusnya untuk memperingati bulan sang proklamator Soekarno kita menggelar kegiatan-kegiatan yang positif seperti ini," ujarnya.


Sebagai kepala daerah, Parosil Mabsus menegaskan turnamen ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sarana menjaring bibit atlet futsal terbaik asal Lampung Barat.


"Pemain terbaik nantinya akan diseleksi dan disiapkan, dibina dan dilatih agar ke depan dapat dikirim ke tingkat provinsi mewakili Lampung Barat," tuturnya.


Bupati Lampung Barat berpesan kepada dewan juri agar memperlakukan semua tim secara seimbang dan seadil-adilnya. Sebab tujuan utama kegiatan ini adalah mempererat persaudaraan sekaligus menemukan atlet potensial.


"Harapannya ke depan dapat mengharumkan nama Lampung Barat di tingkat provinsi bahkan nasional," harap Parosil.


Dengan 56 tim yang berlaga, Soekarno Cup 2026 diharapkan Parosil Mabsus menjadi awal kebangkitan olahraga futsal di Lampung Barat. 


"Pemerintah daerah berkomitmen akan terus mendukung kegiatan kepemudaan dan olahraga sebagai bagian dari pembinaan karakter generasi muda," kata Bupati Lampung Barat. 


Sementara itu, Ketua Pelaksana Yogi Mandala Putra yang juga merupakan anggota DPRD Lampung Barat periode 2024–2029 dari PDI Perjuangan menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa Bung Karno.


"Turnamen ini kita gelar dalam rangka memperingati bulan Bung Karno, sekaligus membina dan menyalurkan hobi masyarakat di bidang olahraga," Pungkasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448H


Pesisir Barat,(www.gerakmedia.com) -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H (16/6/2026).

Wakil Bupati Agus Suranto Dorong Seluruh OPD Bangun Zona Integritas

 


Tanggamus,(gerakmedia) -- Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto memimpin rapat pembahasan persiapan pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus di Ruang Rapat Kantor Wakil Bupati, Rabu (29/7/2026).


Rapat dihadiri Asisten III Setdakab Tanggamus Jon Novri, Inspektorat Daerah, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), RSUD Batin Mangunang, serta Bagian Organisasi Setdakab Tanggamus.


Asisten III Setdakab Tanggamus Jon Novri menjelaskan, pembangunan Zona Integritas merupakan amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021 mengenai pembangunan dan evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


Ia mengatakan, penerapan Zona Integritas bertujuan memperkuat pencegahan korupsi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.



"Kalau tidak di minggu pertama atau minggu kedua Agustus, pencanangan akan kita laksanakan. Setelah itu OPD akan menjalankan tahapan-tahapan implementasi. Harapan kami ini bukan sekadar seremonial, tetapi benar-benar mampu mencegah praktik korupsi, pungutan liar dalam pelayanan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Jon Novri.


Ia menjelaskan, tahap awal pembangunan Zona Integritas akan difokuskan pada lima lokus wajib sebagaimana diatur dalam regulasi, yakni rumah sakit daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, unit pelayanan terpadu satu pintu, sektor pendidikan, serta sektor ketenagakerjaan.


Meski demikian, Wakil Bupati Agus Suranto meminta semangat pembangunan Zona Integritas tidak berhenti pada lima organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.


Menurutnya, seluruh OPD hingga pemerintah kecamatan dan pekon harus memiliki komitmen yang sama dalam membangun budaya kerja yang berintegritas.


"Kalau memungkinkan jangan hanya fokus pada lima layanan. Sudah waktunya kita semuanya punya komitmen. Kalau sebagai pilot project boleh lima, sepuluh, atau bahkan kalau mampu sekalian semuanya. Yang terpenting adalah bagaimana seluruh layanan pemerintah mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," tegas Agus Suranto.


Agus juga menilai keberhasilan pembangunan Zona Integritas membutuhkan tim pendamping yang lebih kuat. Menurutnya, pendampingan tidak bisa hanya dibebankan kepada Inspektorat yang memiliki keterbatasan personel dan tugas yang cukup banyak.


"Saya kira tim pendampingnya harus ditambah. Jangan hanya Inspektorat. OPD yang sudah berpengalaman dan berhasil membangun Zona Integritas harus ikut menularkan dan membina OPD lainnya. Dengan begitu kekuatan pendampingan akan semakin baik," katanya.


Pemerintah Kabupaten Tanggamus menargetkan pencanangan Zona Integritas dimulai pada awal Agustus 2026 sebagai langkah awal memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Amrullah

Bupati Tanggamus Dorong Hilirisasi Kakao Dan Kopi Demi Tingkatkan Nilai Tambah Petani

 


Tanggamus,(gerakmedia) -- Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan komitmennya mendorong hilirisasi komoditas unggulan daerah, khususnya kakao, kopi, dan kelapa, saat peringatan World Chocolate Day 2026 bertema Strengthening Sustainable Cocoa Partnerships through Agroforestry and Market Collaboration di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Semaka, Selasa (28/7/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Perindustrian RI, Pemerintah Provinsi Lampung, Bank Indonesia, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Rikolto Indonesia, Preferred by Nature, perusahaan pengolahan kakao nasional dan internasional, akademisi, serta ratusan petani kakao dari Tanggamus, Lampung Barat, dan Lampung Timur.


Turut mendampingi Bupati Tanggamus jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tanggamus, di antaranya perwakilan Bappeda, Kepala Dinas Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Dinas KPTPH, Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PMD, Dinas PPA Dalduk KB, Dinas Koperindag, Camat Semaka, serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Tanggamus.


Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A.,M.H., mengatakan Tanggamus memiliki potensi besar sebagai daerah penghasil kakao. Saat ini luas perkebunan kakao rakyat mencapai 13.640 hektare dengan produksi sekitar 8.672 ton yang menjadi sumber penghidupan bagi 17.634 kepala keluarga petani.


Menurutnya, peningkatan produksi kakao harus diikuti dengan pembangunan industri pengolahan di daerah agar manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati dari hasil panen, tetapi juga dari proses pengolahan hingga pemasaran.



"Kita berharap ke depan seluruh hasil pertanian yang ada di Tanggamus hilirisasinya ada di sini. Kalau nanti ada pabrik di sini, proses di sini, pemerintah akan mendapatkan pajak untuk pembangunan, masyarakat memperoleh manfaat CSR, harga lebih terjamin, dan lapangan kerja juga akan terbuka," kata Saleh Asnawi.


Ia mencontohkan komoditas kopi robusta Tanggamus yang selama ini banyak dikirim ke luar daerah untuk diolah sehingga nilai tambahnya belum dinikmati masyarakat setempat.


"Selama ini kopi robusta dari Tanggamus dibawa ke daerah lain untuk diproduksi. Yang menikmati nilai tambah bukan Tanggamus. Karena itu kami ingin hilirisasi dilakukan di daerah sendiri," ujarnya.


Selain kopi, pemerintah daerah juga menargetkan pengembangan industri kakao dan kelapa. Bahkan, menurut Saleh, pengolahan cokelat skala rumah tangga akan didorong melalui pemberdayaan kelompok PKK.


"Kakao ke depan akan kita hilirisasi di sini. Saya ingin nantinya menjadi peluang usaha bagi ibu-ibu PKK dengan mesin sederhana sehingga mampu menghasilkan produk cokelat yang memiliki nilai jual," tambahnya.


Bupati juga mengungkapkan pemerintah tengah membuka peluang kerja sama investasi, termasuk dengan investor dari Korea Selatan untuk mendukung pengembangan industri hilir sektor perkebunan.


Sementara itu, Direktur Program Kakao Asia Tenggara Rikolto, Nuzul Qodri, mengatakan Program Climate Change Adaptation Modality (CCAM) yang dijalankan sejak 2023 telah mendampingi petani kakao di Kecamatan Semaka, Wonosobo, dan Pematang Sawa.


"Sebanyak 950 petani telah mengikuti pelatihan budidaya kakao yang baik dan agroforestri. Kami juga memberikan pelatihan agribisnis serta distribusi ribuan bibit tanaman pendukung sebagai bagian dari upaya meningkatkan produktivitas dan ketahanan kebun kakao," jelasnya.


Pada kesempatan yang sama, perwakilan Preferred by Nature, Kiswara Santi, menekankan pentingnya penerapan sistem agroforestri untuk menjaga keberlanjutan produksi kakao di tengah tantangan perubahan iklim.


"Kami ingin mempertemukan seluruh pemangku kepentingan agar kakao Lampung kembali menjadi primadona dunia. Tanpa agroforestri, perubahan iklim dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas bahkan keberlanjutan tanaman kakao di masa depan," katanya.


Selain seremoni pembukaan, kegiatan World Chocolate Day 2026 diisi dengan penanaman pohon bersama, kunjungan demplot agroforestri, pameran usaha petani (Farmer Business Showcase), serta agenda business matching antara kelompok tani dan pelaku industri sebagai upaya memperkuat rantai pasok kakao berkelanjutan.

Amrullah

Polsek Ngaras Terima Penyerahan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan Secara Sukarela Dari Masyarakat



Pesisir Barat,(gerakmedia) -- Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat menerima penyerahan secara sukarela 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis locok dari masyarakat pada Senin, (27/7/2026). 


Penyerahan tersebut merupakan hasil dari meningkatnya kesadaran hukum masyarakat serta keberhasilan upaya preemtif dan preventif yang selama ini dilakukan jajaran Polsek Ngaras dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Penyerahan senjata api tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M., didampingi Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H., dan Kanit Intelkam Bripka Edi Winarko, S.H.


Dua pucuk senjata api rakitan tersebut diserahkan secara sukarela oleh Fahrizal, warga Pekon Mulang Maya, Kecamatan Ngaras, serta Ahmad Herulloh, warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat.


Selanjutnya, kedua senjata api rakitan tersebut diserahterimakan kepada Kanit Reskrim Polsek Ngaras dan telah dibuatkan berita acara serah terima sesuai prosedur yang berlaku.


Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menunjukkan kesadaran hukum dengan menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela kepada pihak kepolisian.



Menurutnya, tindakan tersebut menjadi bukti meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri sekaligus menunjukkan bahwa pendekatan persuasif yang dilakukan melalui pembinaan, sambang, dan edukasi hukum telah berjalan dengan baik,"ucap Kapolsek Iptu Doni.


Kapolsek juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan maupun senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. 


Penyerahan secara sukarela merupakan bentuk itikad baik dan diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan senjata api yang berpotensi mengganggu keamanan serta keselamatan masyarakat.


Selain itu, jajaran Polsek Ngaras akan terus menggencarkan sosialisasi mengenai ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, sekaligus memberikan edukasi mengenai bahaya menyimpan senjata api rakitan di rumah.


Menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda guna mendeteksi secara dini kemungkinan masih adanya warga yang menyimpan senjata api rakitan.


Serta akan melakukan pendalaman secara persuasif terhadap informasi awal terkait jalur pembuatan maupun peredaran senjata api rakitan, serta melakukan pemetaan terhadap wilayah yang berpotensi menjadi lokasi perakitan senjata api ilegal,"ujar Iptu Doni.


Melalui langkah-langkah tersebut, Polres Pesisir Barat berharap dapat memutus mata rantai peredaran senjata api rakitan, menekan potensi tindak kriminalitas maupun perburuan liar, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Ngaras tetap aman dan kondusif.


(Tim Humas Polres Pesisir Barat)a

Meski Berulang Kali Disorot, PT Star Energy Dinilai Masih Bungkam : Transparansi Proyek Panas Bumi Di Kawasan TNBBS Dipertanyakan

 


Lampung Barat,(gerakmedia) ) -- Berbagai sorotan terhadap aktivitas proyek panas bumi PT Star Energy di wilayah Suoh–Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, hingga kini dinilai belum mendapat penjelasan resmi dari pihak perusahaan. Sejumlah persoalan yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik, mulai dari kondisi jalan yang disebut mengalami kerusakan akibat aktivitas proyek, debu yang dikeluhkan warga, hingga minimnya keterbukaan informasi, masih menyisakan tanda tanya.


Proyek panas bumi yang berada di kawasan berbatasan dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) tersebut terus menjadi perhatian masyarakat karena dinilai memiliki dampak terhadap aspek sosial, lingkungan, dan infrastruktur. Namun, hingga kini PT Star Energy belum memberikan pernyataan resmi yang menjawab berbagai isu yang berkembang.


Selain dampak operasional, pola pengamanan di area proyek juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sejumlah pihak, akses menuju lokasi proyek dijaga cukup ketat. Wartawan yang hendak melakukan peliputan disebut tidak dapat memasuki area proyek tanpa memperoleh izin dari pihak perusahaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan perusahaan terhadap media dan publik dalam memperoleh informasi terkait pelaksanaan proyek.


Sejumlah elemen masyarakat menilai fungsi hubungan masyarakat (humas) perusahaan seharusnya tidak hanya menjadi penyampai informasi internal, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi antara perusahaan, masyarakat, pemerintah, dan media. Minimnya tanggapan atas berbagai pemberitaan dinilai berpotensi memperkuat persepsi bahwa komunikasi publik perusahaan belum berjalan secara optimal.


Masyarakat juga berharap PT Star Energy memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menjawab berbagai keluhan warga, termasuk penanganan kerusakan jalan yang diduga berkaitan dengan mobilitas kendaraan proyek, upaya pengendalian debu, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.


Sejumlah elemen masyarakat juga menilai keterbukaan informasi merupakan salah satu kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap proyek-proyek strategis. Penjelasan yang disampaikan secara terbuka dan tepat waktu dinilai mampu mengurangi spekulasi, memberikan kepastian informasi, serta menciptakan hubungan yang lebih baik antara perusahaan dan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, PT Star Energy belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai sorotan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Star Energy untuk menggunakan hak jawab maupun hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (***)

Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 1 Kuripan Ke Tahap Penindakan

 


Tanggamus,(gerakmedia) -- Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp170 juta, memasuki tahap baru Kamis (23/7/2026).


Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memastikan perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penindakan setelah batas waktu pengembalian kerugian negara yang diberikan Inspektorat Kabupaten Tanggamus berakhir tanpa penyelesaian


Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Fernando Nara Sendi, S.H., mengatakan keputusan tersebut diambil karena pihak terkait tidak memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan untuk mengembalikan kerugian negara.


"Setelah diberikan waktu dua bulan oleh Inspektorat untuk pengembalian tidak juga dilaksanakan, maka kami melalui Seksi Tindak Pidana Khusus akan meningkatkan penanganannya ke tahap penindakan," ujar Fernando saat dikonfirmasi. 


Meski demikian, Fernando menegaskan bahwa peningkatan ke tahap penindakan tidak serta-merta berarti penetapan tersangka maupun penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, setiap perkara harus melalui proses hukum secara cermat, mulai dari telaah, pengumpulan alat bukti, hingga pemenuhan unsur-unsur pidana.



"Jangan sampai setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, yang bersangkutan malah mengajukan praperadilan," katanya.


Ia juga menjelaskan bahwa Kejari Tanggamus saat ini menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi lainnya, sehingga setiap penanganan harus dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian di tengah keterbatasan sumber daya manusia.


"Selain keterbatasan SDM, ada tahapan yang harus kami lakukan dengan penuh kehati-hatian," ujarnya.


Fernando memastikan dugaan korupsi dana BOS di SDN 1 Kuripan tetap menjadi perhatian Kejaksaan dan proses hukumnya akan terus berjalan.


"Pelan tapi pasti, kasus ini tetap akan kami tindak lanjuti," tegasnya.


Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Tanggamus telah menyelesaikan pemeriksaan administrasi terhadap dugaan penyalahgunaan dana BOS di SDN 1 Kuripan. Hasil pemeriksaan menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp170 juta.


Sebagai tindak lanjut, Inspektorat menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta memberikan waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu berakhir, dana yang berhasil dikembalikan baru sekitar Rp7 juta, atau kurang dari 5 persen dari total kerugian yang ditemukan.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 1 Kuripan, Syafriuddin, belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Kejaksaan maupun perkembangan proses pengembalian kerugian negara tersebut.