Pasar Penampungan Berjalan Humanis, Tim Gabungan Kawal Kepindahan Ke Pasar Modern Talangpadang

 



Tanggamus, (gerakmedia) -- Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengawal proses relokasi pedagang dari pasar penampungan menuju Pasar Modern Talangpadang melalui apel siaga tim gabungan Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara humanis, persuasif, dan mengedepankan pendekatan yang sopan kepada para pedagang Senin, (21/7/2026). 


Kegiatan diawali dengan apel siaga pukul 05.00 WIB, dilanjutkan sosialisasi kepada para pedagang mulai pukul 06.00 hingga 07.30 WIB agar bersedia berpindah ke pasar milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Setelah sosialisasi, tim melaksanakan penertiban dan pembongkaran lapak secara persuasif mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.


Sebanyak 270 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari dua peleton Polres Tanggamus, satu peleton Kodim 0424/Tanggamus, satu peleton Batalyon TP, tiga peleton Satpol PP, dan satu peleton Dinas Perhubungan, di luar tim pendamping dan pemantau.


Kasat Pol PP Tanggamus, Ricardo Putrayasa, mengatakan tim gabungan hadir untuk mengawal proses perpindahan pedagang agar berlangsung aman, tertib, lancar dan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.



"Seluruh tahapan dilaksanakan secara persuasif. Tim gabungan hadir bukan semata melakukan penertiban, tetapi juga mendampingi dan mengawal proses kepindahan pedagang ke Pasar Pemkab agar berjalan aman, tertib, dan penuh kekeluargaan," ujar Ricardo


Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Kecamatan Talangpadang juga membuka posko pendataan bagi pedagang yang bersedia pindah. Hingga pelaksanaan kegiatan berlangsung, tercatat sebanyak 14 pedagang telah mendaftarkan diri dan menempati Pasar Modern Talangpadang.


Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tanggamus, Andi Dermawan, menegaskan relokasi dilakukan untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.


"Pemerintah memberikan berbagai kemudahan kepada pedagang, termasuk pembebasan biaya sewa los dan retribusi selama enam bulan. Kami berharap seluruh pedagang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menempati Pasar Modern Talangpadang yang memiliki fasilitas lebih baik dan legal," kata Andi.


Pemerintah Kabupaten Tanggamus memastikan proses relokasi akan terus dilakukan melalui pendekatan dialogis, mengedepankan komunikasi yang baik, serta mengutamakan kenyamanan masyarakat sehingga penataan kawasan perdagangan dapat berjalan kondusif dan permohonan maaf kami atas ketidaknyaman Pedagang dan Pembeli GSG dan permohonan maaf kami atas kemacetan lalu lintas di seputaran pasar GSG.

Amrullah

DPC KWI Tanggamus Kecam Ucapan Hotman Paris Kepada Wartawan : Hormati Pers Jangan Rendahkan Profesi Jurnalistik

 


Tanggamus, (gerakmedia) -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Tanggamus menyatakan sikap tegas atas pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada awak media yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada media terkait perkara yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah,Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat,  di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta (17/7/2026).


Ketua DPC KWI Kabupaten Tanggamus, Parta Irawan, menegaskan bahwa wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap insan pers berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers.


Menurut Parta, pertanyaan yang diajukan wartawan dalam sebuah konferensi pers merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, tidak semestinya dijawab dengan kalimat yang bernada merendahkan atau menyerang martabat profesi wartawan.


"Kami di DPC KWI Kabupaten Tanggamus menyayangkan ucapan yang diduga bernada merendahkan profesi wartawan. Kami menghormati hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan hukum, tetapi penyampaiannya harus tetap menjunjung etika, saling menghargai, dan menghormati profesi jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi," tegas Parta Irawan.


Ia menambahkan, kemerdekaan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat yang dijamin sebagai hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pihak diharapkan dapat membangun komunikasi yang sehat dengan insan pers tanpa intimidasi, penghinaan, maupun ucapan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan.


DPC KWI Kabupaten Tanggamus juga mengingatkan bahwa hubungan antara narasumber dan wartawan harus dibangun atas dasar saling menghormati. Wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


"Dalam negara demokrasi, pers bukanlah musuh. Pers adalah mitra yang menjalankan fungsi kontrol sosial, edukasi, informasi, dan pengawasan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers. Oleh sebab itu, kami mengajak seluruh pihak, baik pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, maupun tokoh masyarakat, untuk menghormati profesi wartawan dan menjaga etika komunikasi di ruang publik," lanjutnya.


Sebagai bentuk sikap organisasi, DPC KWI Kabupaten Tanggamus menyatakan :

 Menyayangkan setiap ucapan yang diduga merendahkan martabat profesi wartawan.

 Mengajak seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 Mendorong seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

 Mengajak semua pihak menyelesaikan setiap keberatan terhadap pemberitaan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk penggunaan hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan.


Parta Irawan menegaskan, DPC KWI Kabupaten Tanggamus akan terus berdiri bersama sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

Tanggamus Bahas Stabilitas Harga Pangan Hingga Dukungan Program 3 Juta Rumah

 


Tanggamus, (gerakmedia) -- Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah secara virtual di Ruang Rapat Wakil Bupati Tanggamus, Senin (20/7/2026).


Rakor dipimpin Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tanggamus Hendra Wijaya Mega. Turut hadir Inspektur Kabupaten Tanggamus Suhendar Z, Kepala Dinas Perikanan Darma Setiawan, Kadis Naker Dharma Saputra, perwakilan Polres Tanggamus, Kodim 0424/Tanggamus, Kejaksaan Negeri, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Tanggamus, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).


Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tanggamus Hendra Wijaya Mega mengatakan, rakor membahas perkembangan inflasi nasional dan Provinsi Lampung, kondisi harga pangan di Kabupaten Tanggamus, neraca ketersediaan bahan pangan, serta evaluasi berbagai program pengendalian inflasi yang telah dilaksanakan sepanjang 2026.


"Rakor ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas harga, memastikan ketersediaan pasokan pangan, sekaligus mengevaluasi langkah-langkah pengendalian inflasi agar tetap efektif," ujar Hendra Wijaya.


Berdasarkan laporan Tim Pengendalian Inflasi Kabupaten Tanggamus per 20 Juli 2026, secara nasional inflasi tahunan (year on year/y-on-y) pada Juni 2026 tercatat sebesar 3,34 persen, sementara secara bulanan (month to month/m-to-m) terjadi deflasi 0,44 persen. Komoditas penyumbang inflasi nasional terbesar berasal dari emas perhiasan sebesar 0,61 persen, bensin 0,25 persen, ikan segar 0,23 persen, dan beras 0,16 persen.



Sementara itu, Provinsi Lampung mencatat inflasi tahunan sebesar 2,46 persen dengan inflasi bulanan 0,55 persen. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang inflasi terbesar sebesar 1,75 persen, disusul perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,63 persen, perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,26 persen, serta transportasi sebesar 0,52 persen. Adapun kelompok pendidikan mengalami deflasi sebesar 1,18 persen.


Untuk kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang menjadi sampel Indeks Harga Konsumen (IHK), inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Mesuji sebesar 3,25 persen, sedangkan terendah di Kota Bandar Lampung sebesar 2,08 persen.


Laporan juga menunjukkan perkembangan harga sejumlah komoditas strategis di Kabupaten Tanggamus melalui Sistem Informasi Komoditas Pangan dan Pertanian (SIKOPP). Harga beras medium masih stabil di angka Rp13.125 per kilogram, gula pasir Rp17.300 per kilogram, minyak goreng kemasan Rp20.750 per liter, daging ayam Rp27.750 per kilogram, dan daging sapi Rp130.000 per kilogram.


Sementara itu, harga telur ayam ras mengalami kenaikan dari Rp25.375 menjadi Rp26.000 per kilogram, sedangkan bawang merah turun dari Rp38.000 menjadi Rp36.750 per kilogram. Harga cabai merah besar juga turun menjadi Rp35.750 per kilogram, sementara cabai rawit tetap berada di angka Rp41.750 per kilogram.


Dari sisi ketersediaan pangan, neraca pangan Kabupaten Tanggamus menunjukkan kondisi surplus pada berbagai komoditas utama. Ketersediaan beras mencapai 106.675 ton dengan kebutuhan 5.297 ton, sehingga masih terdapat surplus sekitar 101.379 ton.


Komoditas lainnya juga berada dalam kondisi aman, di antaranya jagung surplus 8.762 ton, kedelai 29 ton, bawang merah 15 ton, bawang putih 35 ton, cabai rawit 17 ton, cabai besar 12 ton, daging sapi atau kerbau 477 ton, daging ayam ras 4.079 ton, telur ayam ras 3.769 ton, gula pasir 11.876 ton, serta minyak goreng 102 ton.


Dalam laporan tersebut juga dipaparkan perkembangan Indikator Perkembangan Harga (IPH) sebagai indikator potensi inflasi di daerah non-IHK. Pada minggu kedua Juli 2026, IPH Kabupaten Tanggamus tercatat sebesar 0,06 persen, dipengaruhi perubahan harga gula pasir, tepung terigu, dan bawang merah. Sementara rata-rata IPH Juni 2026 sebesar 0,40 persen dengan komoditas utama penyebab fluktuasi berasal dari cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah.


Sepanjang 2026, Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah melaksanakan berbagai langkah pengendalian inflasi, mulai dari penyusunan roadmap TPID, High Level Meeting yang dipimpin Wakil Bupati, bazar pasar murah menjelang Ramadan, operasi pasar LPG 3 kilogram bersubsidi, Gerakan Pangan Murah (GPM) di sejumlah kecamatan, operasi pasar minyak goreng serentak, capacity building TPID bersama Kejaksaan Negeri Kotaagung, hingga penyusunan neraca pangan daerah.


"Berbagai program tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas harga, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi," kata Hendra.


Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan agar pengendalian inflasi berjalan optimal, pasokan pangan tetap tersedia, dan stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat dapat terus dipertahankan.

Amrullah

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas



Lampung Selatan, (gerakmedia) -- Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus transaksi jual beli sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sragi. Dua pelaku berhasil ditangkap dalam pengembangan penyelidikan, sementara seorang pelaku lainnya diketahui tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polres Lampung Timur Kamis, (16/7/2026).  


Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. membenarkan pengungkapan tersebut. Pelaku pertama berinisial B.M. (47), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, berhasil kami amankan di kediamannya. 


"Dari hasil pengembangan, keesokan harinya kami kembali menangkap pelaku kedua berinisial S.C. (24), warga Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, di tempat kerjanya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda," ujarnya.


Kasus ini bermula pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi. Saat itu korban, Agus Candra Jaya, datang memenuhi janji transaksi jual beli sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya dengan seseorang yang telah menghubunginya. Namun sesampainya di lokasi, korban justru didatangi tiga orang pelaku yang langsung menodongkan senjata api.



Korban bersama seorang rekannya kemudian dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil. Kedua korban diborgol, mata mereka dilakban, lalu telepon genggam Samsung Galaxy A05s dan sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban dibawa kabur. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.


"Para pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor. Setelah korban datang ke lokasi yang telah disepakati, pelaku langsung mengancam menggunakan senjata api, menyekap korban, kemudian mengambil kendaraan dan barang berharganya," kata AKP Stefanus.


Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Presisi 308 Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Dari hasil penangkapan terhadap B.M., penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain sehingga dilakukan pengembangan yang berujung pada penangkapan S.C. Polisi juga mengungkap satu pelaku lainnya berinisial M.F. saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Lampung Timur.


Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kotak telepon genggam milik korban, dokumen sepeda motor Suzuki Satria FU, pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi. 


Serta barang bukti lain yang disita dalam proses penyidikan di Polres Lampung Timur berupa satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu, satu buah borgol, satu gulung lakban cokelat, dan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.


"Kedua tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tegas AKP Stefanus.


Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Kami juga akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang membantu pelaksanaan maupun hasil kejahatan tersebut.

Patroli Rutin Sat Samapta Polres Lampung Barat Sasar Pemuda Yang Masih Nongkrong Lewat Tengah Malam

 


Lampung Barat, (gerakmedia) -- Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Satuan Samapta Polres Lampung Barat terus mengintensifkan patroli rutin, khususnya pada jam-jam rawan di malam hingga dini hari.jumat 18 juli 2026


Salah satu sasaran patroli adalah para pemuda yang masih berkumpul atau nongkrong hingga melewati batas waktu tengah malam di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Lampung Barat. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, seperti aksi balap liar, tawuran, konsumsi minuman keras, maupun tindak kriminalitas lainnya.


Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta Iptu Mahmudi mengatakan bahwa patroli rutin merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk menciptakan rasa aman sekaligus memberikan imbauan kepada para pemuda agar tidak beraktivitas hingga larut malam tanpa tujuan yang jelas.


"Kami mengimbau kepada para pemuda agar membatasi aktivitas di luar rumah hingga larut malam. Selain menjaga keselamatan diri, hal tersebut juga dapat mencegah mereka menjadi korban maupun pelaku tindak kejahatan. Apabila tidak memiliki kepentingan yang mendesak, sebaiknya segera kembali ke rumah," ujar Iptu Mahmudi.


Dalam pelaksanaannya, personel Sat Samapta juga memberikan edukasi dan imbauan secara humanis kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.


Polres Lampung Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli rutin sebagai upaya preventif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (Humas)

Pemerintah Pekon Sumber Alam Imbau Warga Waspada Cuaca Kemarau

 


Lampung Barat, (gerakmedia) -- Memasuki musim kemarau, Pemerintah Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kebakaran, (17/7/2026). 


Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan guna meminimalisir risiko kebakaran yang dapat terjadi akibat kelalaian maupun faktor teknis, khususnya di tengah kondisi cuaca yang cenderung lebih kering.


Peratin Pekon Sumber Alam, Husain, S.IP, mengajak masyarakat untuk tidak meninggalkan kompor, tungku maupun peralatan listrik dalam keadaan menyala tanpa pengawasan.


Selain itu, masyarakat juga diminta memastikan instalasi listrik di rumah terpasang dengan aman dan layak, serta menjauhkan api dari bahan-bahan yang mudah terbakar.


“Waspada kebakaran. Cegah kebakaran sebelum terjadi. Keselamatan kita merupakan tanggung jawab bersama,” demikian pesan yang disampaikan Pemerintah Pekon Sumber Alam melalui imbauan tersebut.


Pemerintah Pekon juga mengingatkan warga agar menyediakan alat pemadam api ringan atau perlengkapan pemadam sederhana di rumah sebagai langkah antisipasi awal apabila terjadi percikan api.


Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila melihat asap atau api yang berpotensi menimbulkan kebakaran, sehingga dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.


Langkah pencegahan ini dinilai penting mengingat kebakaran dapat menimbulkan kerugian besar terhadap harta benda dan membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, kewaspadaan serta kepedulian seluruh warga sangat diperlukan.


“Lingkungan Aman, Keluarga Nyaman”


Pemerintah Pekon Sumber Alam berharap imbauan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati selama musim kemarau. Pekon Sumber Alam merupakan salah satu wilayah di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat.

Sapu Bersih Handphone Pungutan Liar Dan Narkoba Lapas Kota Agung Gelar Razia Blok Hunian

 


Tanggamus, (gerakmedia) -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, kembali melaksanakan razia di blok hunian warga binaan pada Kamis malam (16/7/2026). 


Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba), sekaligus langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.


Razia dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung, Ruh Harijadi, bersama jajaran pengamanan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sebagai wujud komitmen Lapas Kotaagung dalam memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, serta berbagai barang terlarang lainnya.


Sebelum razia dimulai, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Sugiyanto, memberikan arahan kepada seluruh petugas agar melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan tetap mengedepankan ketelitian selama proses pemeriksaan.


"Laksanakan razia dengan penuh tanggung jawab, tetap humanis kepada warga binaan, namun jangan beri ruang sedikit pun bagi keberadaan alat komunikasi ilegal maupun narkoba di dalam lapas. Setiap temuan harus ditindak sesuai prosedur yang berlaku," tegas Sugiyanto.


Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah kamar hunian dengan menyisir setiap sudut ruangan, termasuk tempat tidur, lemari, dan area lain yang berpotensi digunakan untuk menyimpan barang-barang terlarang.


Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam lapas. Seluruh barang temuan langsung diamankan sebagai barang sitaan untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kalapas Kelas IIB Kotaagung, Ruh Harijadi, menegaskan bahwa seluruh barang terlarang hasil razia akan dimusnahkan sesuai prosedur. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Kotaagung dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bebas dari peredaran handphone ilegal, narkoba, dan barang-barang terlarang lainnya.


Ia menambahkan, razia akan terus dilaksanakan secara rutin maupun insidentil sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas, sekaligus mendukung terwujudnya pemasyarakatan yang bersih dari Halinar sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.