APBD Perubahan Tanggamus 2026 Naikkan Belanja Jadi Rp1,74 Triliun Enam Ranperda Disampaikan ke DPRD

 


Tanggamus,(gerakmedia) -- Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Tanggamus, dalam Rapat Paripurna Senin,(14/9/2026).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim dan Wakil Ketua III Bunyamin.


Berdasarkan laporan Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga, rapat dihadiri 27 dari 45 anggota DPRD. Sementara 18 anggota tidak hadir, terdiri dari dua orang sakit, 13 izin dan tiga tanpa keterangan.


Dalam penyampaian nota pengantar, Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., mengatakan Rancangan APBD Perubahan 2026 menjadi landasan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pemerintah daerah pada sisa tahun anggaran 2026.


Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan berubah dari sebelumnya Rp1,67 triliun menjadi Rp1,64 triliun. Sementara belanja daerah meningkat dari Rp1,72 triliun menjadi Rp1,74 triliun.


Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan naik dari Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar, yang berasal dari penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp65 miliar dan SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp65,2 miliar.



Sedangkan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan turun dari Rp45,14 miliar menjadi Rp28,89 miliar, antara lain untuk pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo dan penyertaan modal daerah.


Bupati menegaskan, rancangan perubahan APBD tersebut tetap disusun dalam kondisi anggaran berimbang.


Selain APBD Perubahan, Pemkab Tanggamus juga menyampaikan enam Ranperda untuk dibahas bersama DPRD.


Keenam Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pengelolaan Sampah; perubahan kelima atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026-2046; perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Badan Hippun Pemekonan; perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon; serta Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Bupati menjelaskan, Ranperda Pengelolaan Sampah diperlukan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus mencegah dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.


Sementara Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten 2026-2046 diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman pembangunan industri dengan memanfaatkan potensi daerah, khususnya sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan pariwisata.


Adapun perubahan aturan mengenai Badan Hippun Pemekonan serta tata cara pemilihan Kepala Pekon dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk perubahan masa jabatan Kepala Pekon dari enam menjadi delapan tahun dan periodisasi maksimal dari tiga menjadi dua periode.


Bupati berharap seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga program pembangunan dapat segera dilaksanakan.


“Mari kita bekerja-sama, bekerja lebih keras. Insya Allah, langkah kita dimudahkan dan diridhai oleh Allah SWT,” ujar Bupati.


Penyampaian Rancangan APBD Perubahan dan enam Ranperda tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan DPRD Tanggamus sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Hadiri Rakor Di Polda Lampung, Bupati Parosil Dukung Penyelesaian Konflik Agraria

 


Lampung Barat,(gerakmedia) -- Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menghadiri rapat koordinasi tindak lanjut penyelesaian potensi konflik dan reforma agraria di Provinsi Lampung Senin, (14/9/2026). 


Rakor digelar di Gedung Serba Guna Presisi Polda Lampung, Kegiatan dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Sekda Provinsi Lampung, serta para bupati dan wali kota se-Lampung.


Dari Lampung Barat, Bupati Parosil hadir bersama Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman.


Rakor itu membahas penyelesaian konflik agraria, khususnya persoalan pertanahan di wilayah yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU).


Empat narasumber hadir dalam acara tersebut, mauli dari Kementerian Dalam Negeri, ATR/BPN Lampung, pakar hukum agraria, dan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung yang turut memberikan pemaparan.


Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan konflik agraria di Lampung telah berlangsung selama puluhan tahun dan terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota.


Menurutnya, persoalan tersebut harus segera dibenahi karena kepastian hukum menjadi dasar penting bagi pembangunan daerah.



"Kita harus merapikan semua tatanannya. Semua program akan berjalan dengan baik ketika fondasinya benar. Fondasi paling penting adalah kepastian hukum," kata Gubernur.


Ia meminta para kepala daerah bersama jajaran pemerintah dan aparat terkait berkomitmen menyelesaikan persoalan agraria.


"Kita mau masyarakat makmur dan dunia usaha berjalan dengan baik. Maka para bupati, wali kota, sekda dan seluruh jajaran pemerintah, mari kita sama-sama selesaikan," ujarnya.


Sementara itu, usai mengikuti rakor, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, mengatakan pemerintah daerah mendukung penuh upaya pemerintah provinsi dalam menyelesaikan konflik agraria, termasuk di wilayah kabupaten Lampung Barat.


Menurut Bupati Parosil, persoalan tanah harus diselesaikan secara hati-hati karena menyangkut kepentingan masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.


"Prinsipnya, kita ingin persoalan agraria diselesaikan dengan baik, berdasarkan data dan aturan hukum yang berlaku. Semua pihak harus mendapat kepastian dan rasa keadilan," kata Bupati.


Ia mengatakan Pemkab Lampung Barat siap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, ATR/BPN, kepolisian dan instansi terkait apabila terdapat persoalan agraria yang perlu diselesaikan bersama.


"Yang paling penting adalah tindak lanjutnya. Persoalan harus dipetakan, diverifikasi dan dicarikan solusi sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.


Parosil berharap penyelesaian konflik agraria dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga kondisi daerah tetap kondusif.


"Kalau persoalan agraria bisa diselesaikan dengan baik, masyarakat merasa terlindungi dan pembangunan juga bisa berjalan. Karena itu, kita harus mengedepankan musyawarah, data yang jelas dan aturan hukum," pungkasnya.

Peringati Hari Olahraga Nasional 2026, Kapolres Lampung Barat Pimpin Upacara Di Mako Polres

 


Lampung Barat,(gerakmedia) -- Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) di Lapangan Apel Polres Lampung Barat, Rabu pagi (09/09/2026) pukul 08.00 WIB.


Kegiatan upacara berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh Para Pejabat Utama (PJU) Polres Lampung Barat, para Kapolsek jajaran, seluruh personel kepolisian, serta Aparat Sipil Negara (ASN) Polri di lingkungan Polres Lampung Barat.



Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa momen Peringatan Hari Olahraga Nasional ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kebugaran fisik dan jiwa olahraga bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.


"Olahraga tidak hanya untuk menjaga kesehatan fisik, tetapi juga membangun disiplin, mental pantang menyerah, dan kekompakan tim. Dengan tubuh yang sehat dan prima, seluruh personel Polres Lampung Barat dapat memberikan pelayanan yang maksimal dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah kita," ujar AKBP Samsu Wirman.


Seluruh rangkaian upacara peringatan Hari Olahraga Nasional di Lapangan Apel Polres Lampung Barat berjalan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan.(humas)

20 Kecamatan Tanggamus Terdampak Abu Vulkanik, KBM Dialihkan Daring 7–8 September

 


Tanggamus,(gerakmedia) -- Dampak hujan abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau meluas di Kabupaten Tanggamus. Berdasarkan laporan situasi BPBD Tanggamus hingga pukul 16.30 WIB, sebanyak 20 kecamatan tercatat terdampak abu vulkanik Minggu (6/9/2026). 


Hujan abu mulai terjadi sejak Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Hingga laporan terbaru, hujan abu masih berlangsung dan berdampak terhadap aktivitas masyarakat, jarak pandang serta berpotensi mengganggu saluran pernapasan.


Wilayah terdampak meliputi Kecamatan Pematang Sawa, Cukuh Balak, Semaka, Kota Agung, Kotaagung Timur, Kelumbayan Barat, Bandar Negeri Semuong, Kotaagung Barat, Wonosobo, Kelumbayan, Limau, Ulu Belu, Gisting, Pulau Panggung, Bulok, Gunung Alip, Sumberejo, Air Naningan, Talang Padang dan Pugung.


Pemkab Perkuat Penanganan Menghadapi kondisi tersebut, BPBD Tanggamus terus melakukan pemantauan melalui Pusdalops PB dan berkoordinasi dengan TNI, Polri serta OPD terkait.


Dinas Kesehatan juga telah mendirikan posko kesehatan, membagikan masker kepada warga dan menyiapkan obat-obatan di wilayah terdampak.


Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Tanggamus, Hendarman Wahid, mengimbau masyarakat tetap tenang namun waspada serta mengikuti informasi dari sumber resmi.



“Masyarakat kami imbau tetap waspada dan mempercayai informasi yang berasal dari sumber resmi, seperti BPBD Kabupaten Tanggamus, BMKG dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus,” kata Hendarman.


KBM Daring Mulai Senin Sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, Pemkab Tanggamus menerbitkan Surat Nomor 4218/21/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Rumah Dampak Abu Vulkanik (Erupsi) Gunung Anak Krakatau.


Surat yang ditetapkan di Kota Agung pada 6 September 2026 tersebut diterbitkan atas nama Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., melalui Sekretaris Daerah Tanggamus, Suaidi.


Dalam surat tersebut, satuan pendidikan di wilayah terdampak diminta melaksanakan KBM dari rumah secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menggunakan platform yang telah tersedia.


Kebijakan tersebut berlaku selama dua hari, Senin dan Selasa, 7–8 September 2026.


Kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung dengan menyesuaikan kondisi dan kemampuan sekolah maupun peserta didik. Pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai pengaturan kepala satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan.


Pemkab juga menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran pada hari berikutnya akan dievaluasi dan diinformasikan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan serta arahan instansi berwenang.


Selain itu, sekolah diminta memantau kondisi peserta didik dan lingkungan sekolah serta melaporkan apabila terdapat kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.


Warga sekolah juga diminta melakukan pembersihan ruang kelas dan lingkungan sekolah dari debu abu vulkanik sebelum kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara normal.


Masker dan Obat Jadi Kebutuhan Mendesak


BPBD Tanggamus mencatat masker dan obat-obatan sebagai kebutuhan dalam penanganan dampak abu vulkanik.


Penanganan dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Basarnas Pos SAR Tanggamus, RAPI serta unsur TNI dan Polri.


Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah, menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar ruangan dan mengikuti perkembangan informasi resmi terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Hujan Abu Vulkanik Di Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus

 


Tanggamus,(gerakmedia) -- Wilayah Pasar Kecamatan Kota Agung pusat Kabupaten Tanggamus ikut merasakan Hujan abu Vulkanik akibat erupsi  Gunung Anak Krakatau Minggu (6/9/2026). 


Abu yang dilaporkan cukup tebal, dan cepat menempel pada kendaraan maupun toko-toko dan rumah sangat menggangu aktivitas para pedagang, dan pembeli di Pasar baru  Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus.


Kondisi abu vulkanik di Kota Agung bukan perkara yang bisa dianggap sepele. Abu masih terasa cukup tebal dan dapat mengganggu pernapasan maupun mata. 


Kami Awak Media menghimbau kepada masyarakat untuk memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, dan jika tidak ada keperluan yang mendesak, masyarakat juga sebaiknya mengurangi aktivitas di luar rumah. Sampai kondisi kembali normal dan aman.


Merespon kondisi tersebut Masyarakat pedagang pasar baru mengharapkan jajaran pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan dan memastikan  keselamatan masyarakat khususnya Masyarakat Di kabupatenTanggamus

Amrullah

Debu Krakatau Terdeteksi Di Lampung Barat : BPBD Keluarkan 6 Imbauan Mendesak



Lampung Barat,(gerakmedia) -- Badan Penanggualangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Barat melalui Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (PUSDALOPS PB) mengeluarkan imbauan kewaspadaan. Debu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau terbawa angin dan masuk ke wilayah Lampung Barat Sabtu malam, (5/9/2026).


Imbauan resmi dirilis, menyusul laporan sebaran abu yang bisa berdampak pada kesehatan dan aktivitas warga.


"Potensi sebaran abu atau debu erupsi Gunung Anak Krakatau terbawa angin hingga Lampung Barat. Masyarakat diminta waspada," tulis pada rilis BPBD Lampung Barat.


Pihak BPBD Lampung Barat merinci enam langkah wajib yang harus dilakukan warga agar terhindar dari dampak debu vulkanik. 


1. Wajib masker di luar rumah. Gunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, terutama saat udara terlihat berdebu atau berabu vulkanik.


2. Batasi aktivitas luar ruangan. Kurangi kegiatan di area terbuka jika kondisi udara berdebu atau jarak pandang menurun.


3. Lindungi mata. Jangan mengucek mata jika terkena abu/debu. Segera bilas dengan air bersih.


4. Tutup akses rumah. Segera tutup pintu dan jendela jika terlihat sebaran abu masuk ke dalam gedung.


5. Jaga kebersihan. Bersihkan area kerja, pakaian, dan alas kaki dari debu yang terbawa masuk.


6. Segera lapor jika sakit. Jika mengalami sesak napas, iritasi mata, batuk, atau gangguan kesehatan lain, segera ke area bersih dan laporkan ke petugas terdekat.


Kepala BPBD Lampung Barat Padang Priyo Utomo meminta masyarakat tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan. Informasi perkembangan akan terus dipantau melalui PUSDALOPS PB.


Warga juga diimbau memantau informasi resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi  (PVMBG) terkait arah angin dan status erupsi Gunung Anak Krakatau.

Geger Proyek P3A Way Gelang Rp195 Juta : Material Pesisir Dipakai Mutu U-Ditch Dipertanyakan Pengawasan Disorot

 


Tanggamus,(gerakmedia) --  Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai sorotan keras Sabtu,(5/8/2026). 


Sorotan datang dari Sekretaris DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Tanggamus, Parta Irawan mempertanyakan apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diterap kan. 


Irawan juga menyoroti alasan penggunaan material tersebut yang disebut karena lokasi pengambilan lebih dekat sehingga dapat mengurangi biaya pengangkutan.berdasarkan informasi yang dihimpun, harga pasir sungai di wilayah tersebut berkisar Rp400 ribu hingga Rp450 ribu untuk satu mobil jenis L300.


Perbedaan biaya tersebut, menurut Irawan, layak ditelusuri apabila kemudian berpengaruh terhadap jenis material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut menggunakan uang negara yang seharusnya menghasilkan infrastruktur dengan kualitas sesuai perencanaan dan mampu bertahan dalam jangka waktu yang semestinya.


Lokasi di Lahan Perusahaan Swasta Ikut Dipertanyakan Informasi yang dihimpun menyebutkan sebagian titik pekerjaan berada di lokasi yang disebut merupakan lahan milik salah satu perusahaan swasta.


Ketua P3A disebut telah menyampaikan bahwa penggunaan lokasi tersebut sudah mendapatkan izin.


Namun bagi Irawan, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya izin secara lisan.


«“Kalau lokasinya berada di lahan perusahaan swasta, harus jelas dasar izinnya. Apakah tertulis, siapa yang memberikan izin dan apakah lokasi tersebut memang sesuai dengan titik yang ditetapkan dalam program,” katanya.»



Menurutnya, kejelasan lokasi menjadi penting karena proyek tersebut dibiayai APBN dan diperuntukkan bagi kepentingan pengelolaan tata guna air serta irigasi masyarakat.


Ia menyinggung keberadaan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang memiliki peran dalam pendampingan pelaksanaan kegiatan, serta koordinasi dengan pihak teknis terkait, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus bidang pengairan.


“Kalau memang semua sudah sesuai, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi kalau ada material yang dipertanyakan dan kualitas pekerjaan juga menjadi sorotan, berarti harus ada pemeriksaan,” tegasnya.


Irawan secara khusus meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung turun langsung melakukan pemeriksaan.

 

Menurutnya, proyek bernilai sekitar Rp195 juta yang bersumber dari APBN tidak boleh dibiarkan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan.


Ia bahkan menyatakan pihaknya akan menghadap ke BBWS Mesuji Sekampung untuk menyampaikan persoalan tersebut dan meminta adanya pemeriksaan.


“Dalam waktu dekat kami akan menghadap ke BBWS Mesuji Sekampung. Kami ingin persoalan ini terang.


Untuk itu,DPD LPKNI meminta dilakukan pemeriksaan terhadap:

- RAB dan spesifikasi teknis P3-TGAI;

- sumber serta jenis material;

- mutu pasir dan batu yang digunakan;

- spesifikasi dan kualitas U-Ditch;

- panjang serta volume pekerjaan;

- titik lokasi pembangunan;

- dasar izin penggunaan lahan perusahaan;

- laporan dan dokumentasi pekerjaan;

- pengawasan TPM;

- serta kesesuaian antara realisasi fisik dengan anggaran yang telah ditetap kan. 


Sorotan ini sekaligus menjadi ujian transparansi bagi pelaksana P3A, pendamping teknis, Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus maupun BBWS Mesuji Sekampung.