Lampung Barat,(gerakmedia) ) -- Berbagai sorotan terhadap aktivitas proyek panas bumi PT Star Energy di wilayah Suoh–Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, hingga kini dinilai belum mendapat penjelasan resmi dari pihak perusahaan. Sejumlah persoalan yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik, mulai dari kondisi jalan yang disebut mengalami kerusakan akibat aktivitas proyek, debu yang dikeluhkan warga, hingga minimnya keterbukaan informasi, masih menyisakan tanda tanya.
Proyek panas bumi yang berada di kawasan berbatasan dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) tersebut terus menjadi perhatian masyarakat karena dinilai memiliki dampak terhadap aspek sosial, lingkungan, dan infrastruktur. Namun, hingga kini PT Star Energy belum memberikan pernyataan resmi yang menjawab berbagai isu yang berkembang.
Selain dampak operasional, pola pengamanan di area proyek juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sejumlah pihak, akses menuju lokasi proyek dijaga cukup ketat. Wartawan yang hendak melakukan peliputan disebut tidak dapat memasuki area proyek tanpa memperoleh izin dari pihak perusahaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan perusahaan terhadap media dan publik dalam memperoleh informasi terkait pelaksanaan proyek.
Sejumlah elemen masyarakat menilai fungsi hubungan masyarakat (humas) perusahaan seharusnya tidak hanya menjadi penyampai informasi internal, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi antara perusahaan, masyarakat, pemerintah, dan media. Minimnya tanggapan atas berbagai pemberitaan dinilai berpotensi memperkuat persepsi bahwa komunikasi publik perusahaan belum berjalan secara optimal.
Masyarakat juga berharap PT Star Energy memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menjawab berbagai keluhan warga, termasuk penanganan kerusakan jalan yang diduga berkaitan dengan mobilitas kendaraan proyek, upaya pengendalian debu, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Sejumlah elemen masyarakat juga menilai keterbukaan informasi merupakan salah satu kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap proyek-proyek strategis. Penjelasan yang disampaikan secara terbuka dan tepat waktu dinilai mampu mengurangi spekulasi, memberikan kepastian informasi, serta menciptakan hubungan yang lebih baik antara perusahaan dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Star Energy belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai sorotan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Star Energy untuk menggunakan hak jawab maupun hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (***)











