Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Di Kebun Karet



Tulang bawang, (gm) -- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua orang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban seorang perempuan berinisial I (15), warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh korban berinisial I terjadi hari Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, di areal perkebunan karet di wilayah Kecamatan Menggala.


Sedangkan dua orang pelakunya yakni berinisial WL (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, dan F (21), berstatus pengangguran, warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


"Para pelaku ditangkap pada lokasi dan waktu yang berbeda. Pelaku WL ditangkap hari Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di Jalan di wilayah Kecamatan Menggala, sedangkan pelaku F diserahkan oleh keluarganya hari Kamis (24/07/2025), sekitar pukul 14.30 WIB, di Mapolres Tulang Bawang," ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum'at (25/07/2025).



Lanjutnya, kejadian pilu yang dialami oleh korban ini bermula saat dirinya dihubungi oleh pelaku WL via telepon dan mengajak untuk minum tuak. Awalnya korban menolak karena sudah sore, namun karena terus dibujuk dan dirayu oleh pelaku WL, akhirnya korban datang bersama dengan adik kandungnya seorang anak laki-laki berinisial A (7) dengan mengendarai sepeda motor untuk bertemu.


Setelah bertemu, korban bersama adiknya dibonceng oleh pelaku F mengendarai sepeda motor menuju ke lapo tuak, yang diiringi oleh pelaku WL dari belakang dengan mengendarai sepeda motor sendirian.


Pelaku F membeli minuman tuak dan dibungkus dengan menggunakan kantong plastik, lalu mereka bersama-sama menuju ke Pasar yang kosong. Di Pasar ini lah pelaku F, WL, dan korban I minum tuak bersama. Setelah korban mabuk, pelaku F membawa korban dan adiknya menuju ke kebun karet, sedangkan pelaku WL tetap mengikuti dari belakang.


"Saat tiba di kebun karet, pelaku F langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan menarik tangan korban, hingga korban terjatuh dengan posisi tengkurap dan langsung menyetubuhi korban. Melihat kejadian tersebut, adik kandung korban menangis dan menarik baju pelaku sambil memukul dengan menggunakan sendal, tapi pelaku tidak menghiraukan dan terus menyetubuhi korban. Setelah selesai, giliran pelaku WL yang menyetubuhi korban, sedangkan pelaku F membawa adik korban pergi. Usai menyetubuhi korban, pelaku WL mengantarkan korban pulang tapi tidak sampai ke rumahnya," papar perwira Alumni Akpol 2016.


Kasat Reskrim menambahkan, saat korban sudah berada di rumahnya, ia menceritakan peristiwa pilu yang dialami ke orang tuanya, sehingga orang tua korban naik pitam dan tidak terima, serta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang.


"Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Red.B.Darmawan)

Bupati Dedi Irawan Resmi Lantik 943 PPPK, Ini Pesan Penuh Makna Untuk ASN Pesibar

 


Pesisir barat, (gm) -- Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan, secara resmi melantik 943 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di halaman Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Kamis (24/7/2025). Acara ini diwarnai dengan pengambilan sumpah jabatan serta penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada para pegawai.


Pelantikan tersebut turut dihadiri Pj. Sekda Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., para Asisten, Staf Ahli, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pesibar.


Pesan Bupati Dedi Irawan: SK Bukan Sekadar Dokumen, Tapi Amanah Besar


Dalam sambutannya, Bupati Dedi Irawan memberikan ucapan selamat atas keberhasilan 943 PPPK yang resmi dilantik. Ia menekankan bahwa perjuangan mereka hingga meraih SK PPPK bukanlah proses yang mudah.

“Dibalik SK yang hari ini diserahkan, ada kisah panjang perjuangan, doa, air mata, dan pengorbanan. Ada keluarga yang mendoakan, ada anak-anak yang menunggu keberhasilan orang tuanya, ada pasangan yang setia mendampingi di setiap tahap,” ungkapnya.



Bupati menegaskan bahwa SK PPPK bukan hanya dokumen administrasi, melainkan simbol kepercayaan negara dan amanah rakyat. “Amanah ini akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di dunia, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa,” tegasnya.


ASN Harus Jadi Pelayan Masyarakat dengan Hati dan Integritas


Dedi Irawan menekankan bahwa menjadi ASN, termasuk PPPK, adalah kehormatan sekaligus ladang pengabdian. “Kita dipanggil untuk melayani, bukan dilayani, menjadi pelita masyarakat, bukan bayangan yang mengganggu,” ujarnya.


Bupati juga mengingatkan pentingnya nilai dasar ASN BERAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Nilai-nilai tersebut, menurutnya, bukan sekadar jargon tetapi harus tercermin dalam integritas, profesionalitas, dan ketulusan dalam bekerja.

“Di tengah era digitalisasi dan tuntutan pelayanan publik yang serba cepat, ASN tidak boleh bekerja dengan pola lama. Kita harus beradaptasi, bergerak cepat, dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat,” tegas Dedi.


Harapan Bupati untuk 943 PPPK Pesibar


Bupati berharap kehadiran PPPK baru ini mampu menyegarkan semangat birokrasi di Pesibar. “Jadikan setiap pelayanan sebagai cerminan wajah pemerintah di mata rakyat. Berikan senyum tulus, solusi, dan jadikan kantor tempat pengabdian,” pintanya.


Ia juga mengajak seluruh PPPK untuk menjadikan momentum pelantikan ini sebagai komitmen membangun Pesibar yang sejahtera, maju, madani, dan religius sebagai destinasi wisata terdepan di Lampung.

 “Rawat amanah ini dengan hati yang bersih. Semoga setiap langkah dan kerja keras kita menjadi ladang kebaikan, membangun daerah, sekaligus mengangkat derajat di hadapan Allah SWT,” pungkasnya.


(Reed)

Membanggakan : Pelayanan Publik RSUD Lambar Diakui Nasional, Parosil Mabsus Sampaikan Apresiasi

 


Lampung barat, (gm) -- Komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Parosil Mabsus - Mad Hasnurin dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.


Pasalnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Alimuddin Umar, Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat itu sukses meraih penghargaan nasional sebagai Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik dengan predikat "Sangat Baik" dalam ajang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024 dari Kemenpan RB.


Penghargaan diserahkan langsung oleh Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Dr. Otok Kuswandaru, S.Sos., M.Si., kepada Kabag Organisasi Setdakab Lampung Barat, Surahman, S.I.P., M.M., yang hadir mewakili Pemerintah Lampung Barat dalam acara yang digelar di Pusiban Pemprov Lampung, Kamis (24 Juli 2025).



Sebagai kepala daerah, Parosil Mabsus menyebutkan prestasi ini menjadi bukti sinergisitas dan kolaborasi apik yang dilakukan antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam membangun sistem pelayanan publik yang terintegrasi dengan baik.


"Ini sangat membanggakan bagi kita semua. Menunjukkan bagaimana perangkat daerah memberikan pelayanan yang terbaik kepada warganya, dan bagaimana pelayanan publik ini sudah terintegrasi antara satu perangkat daerah dengan perangkat daerah lainnya," kata Parosil Mabsus. 


"Tentu saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian ini," sambungnya. 


Namun kendati demikian, Bupati dua periode itu menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan terus berkomitmen untuk memperbaiki pekerjaan rumah sakit dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Pak Cik begitu sapaan akrabnya, pun berharap penghargaan ini bisa menjadi pemicu semangat bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat khususnya bidang kesehatan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat sehingga muncul kepuasan di masyarakat atas layanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.


"Bagaimana kita memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sehingga mereka juga merasa bahwa pelayanan diberikan oleh Pemerintah Lampung Barat adalah pelayanan yang terbaik, dan mereka sebagai warga merasa puas serta bahagia dengan pelayanan yang kita berikan," pungkas pria yang akrap disapa Pak Cik tersebut.

Pemerintahan Kampung Bandar Aji Salurkan Bantuan Tunai BLT DD Tahap Ke Dua 14 KPM



Tulang bawang, (gm) -- Kampung Bandar aji  Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulang Bawang Lampung, Kembali salurkan bantuan tunai BLT DD yang bersumber dari angaran dana desa di THN 2025, dengan jumlah, 14 Keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan tunai Rabu, (23/7/2025). 


Menurut kepala kampung Suminto, di ruang kerjanya menyampaikan kepada wartawan media ini, pemerintah kampung Bandar aji, sudah kembali menyalurkan bantuan Tunai yang bersumber dari dana desa, mulai dari bulan, juli sampai september yang disalurkan tiga bulan sekaligus. 


Yang mana masing-masing perorangan dari KPM, penerima bantuan tunai BLT DD menerima sebesar, Rp 300 ribu, per satu bulannya, yang mereka terima itu tiga bulan sekaligus, per kpm, nya menerima keseluruhannya sebesar Rp 900000, ribu rupiah, sudah kita salurkan. 



Kegiatan tersebut hari ini Yang berlangsung di balai Kampung Bandar aji, Ikut serta Hadir di dalam kegiatan penyaluran, BLT DD bantuan tunai, Camat Gedung aji, pendamping desa, BPK, Kapolsek Babinsa, tokoh Masyarakat dan ikut serta  aparatur kampung Bandar aji. 


Lanjut kepala Kampung Suminto, terkait bantuan tunai BLT DD itu sendiri, sudah kita salurkan sesuai dengan mekanisme dan petunjuk teknis yang ada, baik dari pemerintahan dan arahan dari pendamping desa dengan ketentuan sesuai dengan aturan yang ada, dan semua itu berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun. 


Untuk penerima manfaat bantuan tunai itu sendiri yang kita utamakan para lanjut usia, dan penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan dan aturan, Untuk jumlah kpm penerima manfaat bantuan tunai itu sendiri, sudah kita sesuaikan dengan hasil musyawarah tingkat desa," ungkapnya. 


Tujuan utama dari pemerintah pusat mau pun pemerintah daerah, adanya bantuan tunai yang bersumber dari dana desa pertahunnya, agar dapat membantu masyarakat yang selama ini kesulitan, dalam perekonomian mereka untuk kebutuhan  sehari - harinya.


Harapan kami pemerintah kampung Bandar aji untuk masyarakat Bandar aji yang menerima, bantuan tunai dari dana desa agar dapat mempergunakan bantuan tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka. 


Masih tempat yang sama masyarakat Bandar aji menurut salah  satu masyarakat penerima manfaat, bantuan tunai BLT, DD Secara langsung iya mengucapkan terimakasih banyak, untuk Pemerintahan Kampung Bandar aji, dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, yang mana sudah memberikan bantuan tunai, lewat dana desa per bulannya, yang mereka terima untuk sampai dengan Sa'ad ini, mereka masih bisa merasakan bantuan tersebut sebesar 300 ribu perbulannya. 


Dengan adanya Bantuan tunai BLT DD, Kami masyarakat merasa sangat terbantu. dalam keadaan sekarang ini yang sulit untuk perekonomian sehari" hari, dan akan selalu kami pergunakan sesuai dengan kebutuhan, tutupnya. 

(Red.B.Darmawan)

Polres Tanggamus Amankan Eksekusi Pengosongan Rumah Hasil Lelang Di Kota Agung

 


Tanggamus, (gm) -- Kepolisian Resor Tanggamus melaksanakan pengamanan eksekusi tanah dan bangunan seluas 116 meter persegi yang terletak di Lingkungan Bumi Agung, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus, Kamis (24/7/2025). 


Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung Kelas II sebagai tindak lanjut dari proses hukum lelang.


Objek rumah yang dieksekusi saat ini merupakan milik Hartono Pakpahan, berdasarkan Risalah Lelang No. 417/20/2022 tanggal 18 Agustus 2022, serta diperkuat dengan perintah eksekusi pengosongan melalui Penetapan No. 3/Pdt.Eks.Lelang/2024/PN.Kot.



Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif, seluruh barang yang dikeluarkan dari rumah tersebut selanjutnya diserahterimakan kepada tergugat yang diwakili oleh Lurah Kuripan, Rio Iskandar.


Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H mengatakan proses pengosongan dilakukan dengan pembacaan putusan eksekusi, pemindahan barang-barang dari rumah, penandatanganan berita acara, hingga penutupan rumah.


"Tergugat atas nama Fitriani tidak hadir di lokasi, yang bersangkutan diketahui bersikap kooperatif. Rumah dalam keadaan kosong dan tidak terkunci saat proses eksekusi berlangsung," kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.


Kasi Humas menjelaskan, sejumlah pihak hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Panitera dan Panitera Muda Perdata PN Kota Agung, Juru Sita PN Kota Agung, Lurahan Kuripan, Ketua RT 018 dan RW 06, pengacara pemohon eksekusi.


"Untuk personil pengamanan yang dilibatkan dalam meliputi anggota gabungan Polres Tanggamus, TNI Kodim 0424/TGM, Satpol PP, Damkar, Tim Kesehatan dan petugas PLN," jelasnya.


"Seluruh rangkaian eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum dan pengamanan terpadu. Proses diawasi langsung oleh aparat kelurahan sebagai bentuk transparansi," tandasnya

BRIM 08 dan FAGAS Dorong Mendikdasmen Periksa Izin SMA Siger Bandar Lampung



Bandar lampung, (gm) -- Rencana Pendirian SMA Siger di Kota Bandar Lampung diduga bermasalah, dan disinyalir telah melanggar aturan dan ketentuan dalam pendirian Yayasan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).


Ketua Barisan Relawan Indonesia Maju 08 (BRIM 08) Provinsi Lampung Refky Rinaldy, S.Sos menilai sikap Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana tidak patut dicontoh dan mencerminkan sikap pemimpin yang tidak tertib administrasi dan terkesan ceroboh.


"Diluar dugaan saya, seharusnya selevel Walikota tidak bersikap seperti itu, kalau urusan administrasi saja terkesan disepelekan begini bagaimana urusan teknis nya nanti, bisa semau-mau, dan tentu ini bukan contoh yang baik," Kata Aktivis Muda Lampung itu, Rabu (23/07/2025).


Sebaiknya, lanjut Refky, SMA Siger yang naungi oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda ini menyelesaikan terlebih dahulu kelengkapan dokumen nya, sebab, sepengetahuan saya Operasional Yayasan bisa berlanjut jika Izin yayasan sudah lengkap dulu, untuk memastikan semua nya sudah sesuai dengan standar pendidikan yang berlaku.


"Saya bukan tidak sepakat dengan hadirnya SMA Siger ini, tapi secara administrasi juga harus jelas dulu jangan sampai kedepannya malah jadi masalah, niat baik juga harus diiringi dengan proses yang baik pula, dan satu lagi, jangan bantalkan masyarakat lah terkait urusan pendirian Yayasan yang belum lengkap secara dokumen ini, gak elok," ujarnya.


Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Fadli Khoms, S.H.I, Ketua Umum Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) itu mengatakan bahwa, jika SMA Siger ini tetap dipaksakan beroperasi tanpa dokumen perizinan yang lengkap, maka berpotensi menimbulkan masalah hukum atau administratif.


Selain itu, kata Fadli, ada koridor lain yang harus diperhatikan dan dipahami oleh seluruh elemen masyarakat, bagaimana status gedung sekolah yang akan dipakai untuk SMA Siger tesebut, "Informasi nya akan memakai SMPN 38, 39, 44 dan 45, itu kan aset milik sekolah Negeri, artinya milik negara, gimana sih ini konsepnya, kan katanya SMA Siger ini sekolah Swasta kok pakai aset Negara,", ujar Fadli.


Kemudian, guru nya nanti siapa, apa status nya guru tersebut dan sumber keuangan untuk gaji guru nya nanti dari mana, kalau sudah melakukan pendaftaran siswa baru, sistem dapodik nya bagaimana, harus jelas dulu urusan itu, jangan sekonyong-konyong berdiri abis itu buka penerimaan aja, semua harus transparan dan akuntabel", tambahnya.


"Kami juga mendorong pihak-pihak yang berwenang, seperti Kemenristekdikti, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung maupun Provinsi Lampung untuk bersikap tegas dalam melihat persoalan ini, saya lihat dibeberapa media semua nya diplomatis semua, harus tegas dong, kalau dokumen nya belum lengkap ya jangan beroperasi dulu SMA Siger ini, gitu loh maksud saya, dan kami akan terus kawal sampai ke pusat akan kami lakukan Chek and Re-Chek," pungkasnya.

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Dan Pemerkosaan Anak Di Bedeng PT Indolampung

 


Tulang bawang, (gm) -- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial RAZ (10), yang terjadi hari Minggu (22/06/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.


Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini adalah seorang laki-laki berinisial M als H als Y (35), berprofesi buruh harian, warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).


"Hari ini, Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial RAZ (10). Pelaku ini ditangkap saat sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.



Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku ini berkat laporan dari warga ke layanan respon cepat Pak Kapolres Tulang Bawang di nomor WhatsApp (WA) 0822 9510 2006. Dalam laporannya, warga tersebut melihat pelaku yang sedang dicari oleh Polres Tulang Bawang dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan di wilayah PT Indolampung.


"Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yang saat itu sedang berada di wilayah Mesuji ke lokasi seperti yang diinformasikan oleh warga, dan saat tiba dilokasi ternyata benar laki-laki tersebut adalah pelaku yang memang sedang dicari, sehingga langsung dilakukan penangkapan," papar perwira Alumni Akpol 2006.


Kapolres menambahkan, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang sudah ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.


"Pelaku ini akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," imbuh perwira dengan melati dua dipundakya. (Red.B.Darmawan)