Tanggamus, (gm) -- Kepolisian Resor Tanggamus melaksanakan pengamanan eksekusi tanah dan bangunan seluas 116 meter persegi yang terletak di Lingkungan Bumi Agung, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus, Kamis (24/7/2025).
Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung Kelas II sebagai tindak lanjut dari proses hukum lelang.
Objek rumah yang dieksekusi saat ini merupakan milik Hartono Pakpahan, berdasarkan Risalah Lelang No. 417/20/2022 tanggal 18 Agustus 2022, serta diperkuat dengan perintah eksekusi pengosongan melalui Penetapan No. 3/Pdt.Eks.Lelang/2024/PN.Kot.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif, seluruh barang yang dikeluarkan dari rumah tersebut selanjutnya diserahterimakan kepada tergugat yang diwakili oleh Lurah Kuripan, Rio Iskandar.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H mengatakan proses pengosongan dilakukan dengan pembacaan putusan eksekusi, pemindahan barang-barang dari rumah, penandatanganan berita acara, hingga penutupan rumah.
"Tergugat atas nama Fitriani tidak hadir di lokasi, yang bersangkutan diketahui bersikap kooperatif. Rumah dalam keadaan kosong dan tidak terkunci saat proses eksekusi berlangsung," kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kasi Humas menjelaskan, sejumlah pihak hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Panitera dan Panitera Muda Perdata PN Kota Agung, Juru Sita PN Kota Agung, Lurahan Kuripan, Ketua RT 018 dan RW 06, pengacara pemohon eksekusi.
"Untuk personil pengamanan yang dilibatkan dalam meliputi anggota gabungan Polres Tanggamus, TNI Kodim 0424/TGM, Satpol PP, Damkar, Tim Kesehatan dan petugas PLN," jelasnya.
"Seluruh rangkaian eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum dan pengamanan terpadu. Proses diawasi langsung oleh aparat kelurahan sebagai bentuk transparansi," tandasnya