Gasak Narkoba Di Kampung Kagungan Dalam Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku

 

Tulang bawang,(GM) -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama Gasak Narkoba.


Dua pelaku yang ditangkap dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' tersebut semuanya laki-laki yakni berinisial AO (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kagungan Dalam, dan NH (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


Selain menangkap dua pelaku, dari lokasi penggerbekan juga turut disita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram, 2 pipet runcing (sekop), kotak warna hitam, 2 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 20 bungkus plastik klip kosong ukuran besar, 2 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan korek api gas.


"Hari Senin (12/05/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'. Mereka ditangkap saat sedang berada di samping kanan sebuah rumah di wilayah Kampung Kagungan Dalam," ucap Kasatres Narkoba, Iptu Jhoni Apriwansyah, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (15/05/2025).


Lanjutnya, penangkapan terhadap dua pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kampung Kagungan Dalam sering dijadikan tempat transaksi narkoba.


"Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada dua orang laki-laki berdiri di samping kanan sebuah rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu," Papar Iptu Jhoni.


Kasatres Narkoba menambahkan, dua pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh perwira dengan balok kuning dua dipundaknya. 

(Red.B.Darmawan)

Bupati Dedi Irawan Minta Dukungan Penambahan Unit Damkar Ke Ditjen Kemendagri


Pesisir barat,(GM) -- Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan, menggelar audiensi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (15/5/2025).


Bupati, Dedi Irawan didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Audi Marpi, S.Pd., M.M., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mizar Diyanto, S.E., M.P., dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar), Cahyadi Moe'is.


Bupati, Dedi Irawan disambut langsung oleh Sekjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Indra Gunawan, S.E., M.P.A., bahkan sinergitas antara Pemkab Pesibar dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri terlibat jauh lebih kompak ketika diskusi kedua belah pihak tersampaikan dengan lebih terbuka.


Disela-sela diskusi dalam audiensi tersebut, Bupati, Dedi Irawan mengutarakan harapannya terkait adanya dukungan Kemendagri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan tentang upaya penambahan unit mobil pemadam kebakaran ke Pesibar. "Hal ini untuk mengoptimalkan penanganan petugas Damkar ketika terjadinya musibah kebakaran yang melanda masyarakat Pesibar," ungkap Bupati, Dedi Irawan.


Pasalnya, lanjut Bupati, Dedi Irawan, musibah kebakaran yang melanda masyarakat acapkali menimbulkan kerugian yang sangat besar, lantaran disebabkan kurangnya ketersediaan unit damkar. "Sehingga Pemkab Pesibar berharap melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dapat memberikan dukungan penambahan unit damkar di Pesibar, dengan harapan langkah tersebut mampu meminimalisir angka kerugian ketika terjadinya musibah kebakaran," pungkas Bupati, Dedi Irawan.


Sementara itu Sekjen Bina Administrasi Kewilayahan, Indra Gunawan menanggapi upaya optimalisasi penanganan musibah kebakaran diakui sangat penting untuk diprioritaskan. "Karena itu Ditjen. Bina Administrasi Kewilayahan memastikan mendukung penuh upaya Pemkab Pesibar berkaitan penambahan unit damkar dimaksud. Melalui koordinasi dan sinkronisasi ini Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan segera menindaklanjuti usulan tersebut, dengan harapan apa yang menjadi kendala Pemkab Pesibar dalam penanganan musibah kebakaran dapat segera terentaskan," ucap Sekjen Bina Adminitrasi Kewilayahan, Indra Gunawan.

Bupati Tanggamus : Lepas 405 Calon Jama'ah Haji Kabupaten Tanggamus 2025


Tanggamus,(GM) -- Jamaah haji asal kabupaten Tanggamus, berjumlah 405 jamaah akan diberangkatkan menuju Tanah Suci pelepasan resmi yang digelar Di Masjid Agung Nurul Faizin Islamic Center Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus hari kamis, (15/5/2025).


"Acara ini dipimpin langsung oleh Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi,  keberangkatan jamaah haji merupakan sebuah karunia besar yang hanya diberikan kepada mereka yang terpilih," ungakapnya.


H. Moh. Saleh juga mengimbau agar seluruh jama'ah  menjalankan ibadah haji dengan penuh keikhlasan, kesabaran dan kesungguhan.


"Para jama'ah ini adalah pilihan Allah. Tidak semua orang mendapatkan kesempatan ini. Maka berangkatlah dengan hati yang tulus, niat yang lurus, jalani seluruh proses dengan sabar, supaya kita bisa menjadi haji yang mabrur," ujarnya.


Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab Tanggamus telah memberikan dukungan penuh terhadap keberangkatan jama'ah mulai dari pelatihan, fasilitas hingga pelayanan medis untuk lansia dan penyandang disabilitas.


Turut juga hadir : Forkopimda, Kepala Kemenag Tanggamus, Dandim Tanggamus Kapolres, Kejari, dan jajaran OPD Pemkab Tanggamus.


Kepala seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Tanggamus H. Nursaad, menjelaskan bahwa total Jama'ah Haji Tahun ini berjumlah 412 orang, terdiri dari 405 Jama'ah dan 7 Petugas Haji.


Seluruh Jama'ah Haji Di Tanggamus terbagi dalam dua kelompok terbang yaitu Kloter 39 JKG dengan 393 Jama'ah yang akan berangkat pada tanggal 17 mei 2025 jam 03.00 Wib. Dan kloter 57 JKG. Dengan 19 jama'ah dijadwalkan berangkat pada tanggal 25 Mei 2025. " Kloter 39 akan diterima di Asrama Haji Rajabasa Tanggal 17 Mei 2025  jam 07.00 pagi, untuk Kloter 56 berangkat dari Tanggamus 20 Mei 2025 jam 14.00 Wib.dan di terima di asrama jam 17.00," ujarnya.


Ia juga mengatakan bahwa jama'ah tertua tahun ini berusia 95 tahun dari kecamatan Bulok, sedangkan jama'ah termuda berusia 19 tahun dari Kecamatan Kota Agung. Pelepasan berlangsung Khidmat dan terharu yang diri Doa oleh Ustad, Tokoh Agama, dan Masyarakat yang hadir, dengan harapan seluruh Jama'ah Haji Tanggamus dapat melaksanakan Ibadah dengan sehat dan lancar  kembali ke tanah air dengan selamat serta menjadi haji yang mabrur dan mabruroh,"Pungkasnya.

Bertandang Ke Kementrian PKP Parosil Usulkan 3000 Rumah Tidak Layak Huni

 


Lampung barat,(GM)  --  Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengunjungi Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (KemenPKP) Republik Indonesia (RI) untuk meminta Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pembangunan Rusun Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penanganan kawasan kumuh, Kamis (15/5/2025). 


Kunjungan Parosil Mabsus didampingi Kepala BKPSDM Mazdan dan Sekretaris dinas PUPR Robert Putra dan salah satu Pimpinan Baznas Lampung Barat Aef S Ferdinan, kunjungan tersebut  disambut langsung oleh Direktur Jendral (Dirjen) Perumahan Pedesaan Imran. Di hadapan Imran, Pria yang akrab disapa Pak Cik itu meminta bantuan BSPS untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. 


"BSPS adalah program pemerintah yang memberikan bantuan finansial untuk renovasi atau pembangunan rumah. Permintaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan infrastruktur di daerah," ungkap Parosil Mabsus. 


Dengan penuh harapan, Parosil Mabsus menyampaikan bahawa di Lampung Barat untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terdapat sejumlah 5.201 unit, oleh karenanya dirinya mengajukan sebanyak 3000 unit untuk anggaran di tahun 2025. 


Terkait, Rumah Susun ASN (RusunASN) Parosil Mabsus mengatakan bertujuan untuk menyediakan tempat tinggal bagi ASN yang membutuhkan, serta mendukung efisiensi dan kinerja ASN. 


Bak peribahasa sekali merengkuh dayung dua, tiga pulau terlampaui dalam kunjungannya Parosil Mabsus juga meminta bantuan dalam penanganan kawasan kumuh. Menurutnya, penanganan kawasan kumuh penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit. 


Menanggapi, usulan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Dirjen Perumahan Pedesaan Imran membuka ruang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat untuk mengajukan urusan bidang perumahan dengan mengajukan data dan berkoordinasi secara berkala.

Gasak Narkoba Di Dente Teladas Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Bandar Dan Sita 20 Gram Lebih Sabu


Taulang bawang,(GM) -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama Gasak Narkoba, Rabu (14/05/2025).


Bandar narkoba jenis sabu yang ditangkap dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' kali ini adalah seorang laki-laki berinisial DH (42), berprofesi buruh tani, warga Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.


Adapun barang bukti (BB) yang turut disita berupa 2 bungkus plastik klip ukuran besar, 6 bungkus plastik klip ukuran sedang, 10 bungkus plastik klip ukuran kecil, dan 1 bungkus plastik klip kosong yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 20,64 (dua puluh koma enam puluh empat) gram, lalu pipet runcing (sekop), sendok sabu, 5 bungkus plastik klip kosong yang berisikan klip kosong, 1 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, dan handphone (HP) merek Vivo warna biru.


"Hari Senin (12/05/2025), sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di  Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.


Lanjutnya, penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat, bahwa ada salah satu rumah di Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.


"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah ditangkap seorang bandar narkoba jenis sabu, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu dalam jumlah yang lumayan banyak dan timbangan digital," papar perwira Alumni Akpol 2006.


Kapolres menambahkan, bandar narkoba yang sudah ditangkap oleh petugas kami saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. 

(Red.B.Darmawan)

Bupati Parosil Mabsus : MUI Harus Jadi Mitra Pemerintah dan Penjaga Kondusifitas Keagamaan

 


Lampung barat,(GM) -- Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Barat untuk bersinergi dengan pemerintah dalam membangun kesejahteraan dan menjaga harmoni masyarakat.


Hal ini disampaikan dalam acara Pelantikan Pengurus dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Ke-1 MUI Kabupaten Lampung Barat Masa Khidmat 2024–2029, yang berlangsung pada Rabu pagi (14/5/2025) di Lamban Pancasila, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, Kelurahan Way Mengaku.


Mengusung tema "Sinergi Ulama dan Umara: Meneguhkan Islam Wasathiyah, Menjaga NKRI", kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Wakil Bupati Drs. Mad Hasnurin, Sekda Drs. Nukman, Ketua Umum MUI Provinsi Lampung Dr. KH. Moh Mukri, serta perwakilan Polres, Kemenag, Pengadilan Agama, dan para pengurus MUI dari 15 kecamatan se-Lampung Barat.


Dalam sambutannya, Bupati Parosil menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus baru MUI Lampung Barat yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Lampung Nomor: Kep-075/DP.IX/IX2024.


Ia berharap MUI dapat menjadi lembaga yang inklusif dan berperan aktif dalam menjawab isu-isu keagamaan serta menjaga kerukunan umat di tengah keberagaman masyarakat Lampung Barat.


“Saya percaya bahwa dengan kerja sama yang baik, kita dapat membangun masyarakat yang lebih baik," ujar Parosil.


"MUI juga kami harapkan mampu menjadi mediator dalam mencegah konflik keagamaan dan turut serta menciptakan suasana yang kondusif,” tambahnya.


Ketua Umum MUI Provinsi Lampung, Dr. KH. Moh Mukri, secara resmi melantik dan mengukuhkan jajaran pengurus baru. Kh. Pairozi kembali dipercaya sebagai Ketua Umum untuk periode kedua, didampingi Kh. Ahyar (Ketua I), Drs. H. Hikami (Ketua II), Amin Tahyar (Ketua III), dan Imawarna (Ketua IV).


Sementara posisi Sekretaris Umum dipegang oleh Suharman, dan Didi Masyhudi menjabat sebagai Bendahara Umum.


Ketua MUI Lampung Barat terpilih, Kh. Pairozi, dalam sambutannya menegaskan kesiapan lembaganya untuk bersinergi dengan semua komponen masyarakat dan pemerintah.


“Susunan kepengurusan kami tahun ini terdiri dari berbagai latar belakang organisasi dan tokoh masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa MUI siap menjadi wadah bersama dalam membimbing dan menyelesaikan berbagai persoalan umat, terutama di bidang keagamaan,” tegasnya.


Acara ini juga menjadi momentum konsolidasi dan penguatan peran MUI sebagai lembaga keagamaan strategis di daerah, dengan menekankan pentingnya Islam yang moderat (wasathiyah) sebagai pilar menjaga keutuhan NKRI.

Kandang Ayam Bermasalah Di Register 28 Pematang Neba Way Tebu Kabupaten Tanggamus Lampung Di Duga Tidak Memiliki Izin



Tanggamus,(GM) -- Berdasarkan penyelurusan dari Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Tanggamus dan beberapa media bahwa kadang ayam tersebut memang berdiri di kawasan register 28 yang berada di wilayah kerja dan pengawasan KPH Pematang Neba (13/5/2025).


Pengurus Lembaga Koalisi Ormas Peduli Lingkungan dan Hutan (Koligan) Kabupaten Tanggamus Nizal SH, sangat menyayangkan ada nya kadang ayam bersekala besar bisa berada di dalam kawasan register


Menurut Nizal SH Mendirikan kandang ayam di kawasan hutan register, umumnya tidak diizinkan karena melanggar peraturan dan ketentuan terkait pengelolaan hutan, Kawasan hutan memiliki fungsi penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan sumber daya alam, dan aktivitas seperti peternakan ayam yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seharusnya tidak diperbolehkan,"Ungkapnya.


Kawasan hutan, termasuk hutan register atau hutan lindung, memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, seperti menjaga kualitas air, mencegah erosi, dan menjaga keanekaragaman hayati


Lebih lanjut Nizal SH menjelaskan memang kawasan register 28 Pematang Neba Way Tebu sebagian sudah menjadi pemukiman warga setempat selama bertahun - tahun, Namun tidak dibenarkan juga jika ada warga yang menepati kawasan tersebut mendirikan kadang ayam bersekala besar yang tak berizin karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,seperti pencemaran air dan udara akibat limbah," Tegas Nizal SH.


Nizal SH mengungkapkan seharusnya Pihak terkait, seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) atau lembaga terkait lainnya, harus bertidak tegas atau melakukan sosialisasi, teguran, dan tindakan hukum terhadap pemilik kandang ayam yang tidak memiliki izin atau melakukan aktivitas yang melanggar di kawasan hutan, meskipun ini menyangkut usaha masyarakat tapi seharus mengikuti peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan


Terakhir ia mengatakan kami dari unsur Lembaga segera mungkin akan bersurat ke Dinas Kehutanan provinsi terkait permasalahan ini dan yang menjadi catatan dalam permasalahan ini kami dari Lembaga Kolegan dan Pemuda Pancasila tidak akan menghalangi setiap orang yang akan melakukan usaha jikalau para pelaku usaha jelas serta tidak melanggar peraturan yang berlaku," Tutup Nizal SH.