Tanggamus,(GM) -- Berdasarkan penyelurusan dari Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Tanggamus dan beberapa media bahwa kadang ayam tersebut memang berdiri di kawasan register 28 yang berada di wilayah kerja dan pengawasan KPH Pematang Neba (13/5/2025).
Pengurus Lembaga Koalisi Ormas Peduli Lingkungan dan Hutan (Koligan) Kabupaten Tanggamus Nizal SH, sangat menyayangkan ada nya kadang ayam bersekala besar bisa berada di dalam kawasan register
Menurut Nizal SH Mendirikan kandang ayam di kawasan hutan register, umumnya tidak diizinkan karena melanggar peraturan dan ketentuan terkait pengelolaan hutan, Kawasan hutan memiliki fungsi penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan sumber daya alam, dan aktivitas seperti peternakan ayam yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seharusnya tidak diperbolehkan,"Ungkapnya.
Kawasan hutan, termasuk hutan register atau hutan lindung, memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, seperti menjaga kualitas air, mencegah erosi, dan menjaga keanekaragaman hayati
Lebih lanjut Nizal SH menjelaskan memang kawasan register 28 Pematang Neba Way Tebu sebagian sudah menjadi pemukiman warga setempat selama bertahun - tahun, Namun tidak dibenarkan juga jika ada warga yang menepati kawasan tersebut mendirikan kadang ayam bersekala besar yang tak berizin karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,seperti pencemaran air dan udara akibat limbah," Tegas Nizal SH.
Nizal SH mengungkapkan seharusnya Pihak terkait, seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) atau lembaga terkait lainnya, harus bertidak tegas atau melakukan sosialisasi, teguran, dan tindakan hukum terhadap pemilik kandang ayam yang tidak memiliki izin atau melakukan aktivitas yang melanggar di kawasan hutan, meskipun ini menyangkut usaha masyarakat tapi seharus mengikuti peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan
Terakhir ia mengatakan kami dari unsur Lembaga segera mungkin akan bersurat ke Dinas Kehutanan provinsi terkait permasalahan ini dan yang menjadi catatan dalam permasalahan ini kami dari Lembaga Kolegan dan Pemuda Pancasila tidak akan menghalangi setiap orang yang akan melakukan usaha jikalau para pelaku usaha jelas serta tidak melanggar peraturan yang berlaku," Tutup Nizal SH.