Tingkatkan Pelayanan Pagi Hari, Wakapolres Lampung Barat Pimpin Dan Tinjau Langsung Pengamanan Rawan Pagi Di MTsN 1 Liwa

 


Lampung Barat,(gerakmedia) -- Wakapolres Lampung Barat Kompol Abdul Rasyid, S.H., M.H., memimpin dan meninjau langsung Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan (PAM) Rawan Pagi dan Pengaturan Lalu Lintas personel Polres Lampung Barat di depan MTsN 1 Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Senin (26/10/2026) pagi.


Kegiatan pelayanan masyarakat yang dimulai sekira pukul 06.30 WIB hingga selesai tersebut menyasar area zona selamat sekolah guna memastikan keamanan, keselamatan, serta kelancaran arus lalu lintas pada saat para siswa dan pengajar memulai aktivitas kegiatan belajar mengajar.


Dalam pelaksanaannya, personel di lapangan membantu menyeberangkan para pelajar, mengatur kelancaran arus kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4), serta memantau titik rawan kemacetan di sekitar lokasi sekolah. Kehadiran Wakapolres Lampung Barat di lokasi juga bertujuan untuk memastikan kesiapsiagaan personel dalam memberikan pelayanan terbaik, aman, dan humanis kepada masyarakat.


Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Lampung Barat Kompol Abdul Rasyid, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan PAM Rawan Pagi merupakan komitmen jajaran Polres Lampung Barat dalam menghadirkan Polri di tengah-tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.


"Pengamanan dan pengaturan lalu lintas pagi hari ini rutin kami tingkatkan di lokasi-lokasi sekolah dan pusat keramaian. Kehadiran personel di lapangan ditujukan untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas, mencegah potensi kecelakaan lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pelajar, orang tua, dan seluruh pengguna jalan," ujar Wakapolres.


Dari hasil pelaksanaan kegiatan PAM Rawan Pagi tersebut, arus lalu lintas di Jalan Lintas seputaran MTsN 1 Liwa Kecamatan Balik Bukit terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.(humas)

Polda Lampung Kerahkan 702 Personel Dalam Operasi Patuh Krakatau 2026 Pelawan Arus Jadi Target Utama

 Press Release Nomor: 378 / X / HUM.6.1.1./ 2026/ Bidhumas, Minggu 25 Oktober 2026



Lampung,(gerakmwdia) -- Polda Lampung mengerahkan 702 personel untuk menggelar Operasi Patuh Krakatau 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Pelanggaran melawan arus menjadi salah satu sasaran utama operasi tersebut, Minggu (25/10/2026).


Operasi ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, operasi tersebut tidak semata-mata berorientasi pada banyaknya pengendara yang ditilang, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.


“Keberhasilan operasi harus dilihat dari meningkatnya kesadaran masyarakat, perubahan perilaku berkendara, menurunnya angka kecelakaan, serta berkurangnya fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” kata Yuni. 


*Pelawan arus menjadi perhatian utama*


Menurut Yuni, salah satu perhatian utama dalam Operasi Patuh Krakatau 2026 adalah pelanggaran melawan arus yang berpotensi membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.


Polda Lampung bersama jajaran akan meningkatkan pengawasan dan pencegahan di lokasi-lokasi rawan pelanggaran. Upaya tersebut diarahkan untuk menekan perilaku berkendara yang membahayakan keselamatan.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas dengan melawan arus karena tindakan tersebut sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Yuni.


Selain melawan arus, petugas juga menyasar pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak memakai helm atau sabuk keselamatan, menerobos lampu merah, serta melebihi batas kecepatan.


Yuni menegaskan, pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis tetap dikedepankan dalam pelaksanaan operasi. Polisi akan memberikan sosialisasi, pendidikan masyarakat, serta edukasi keselamatan berkendara melalui kegiatan safety riding dan safety driving.


“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa kehadiran polisi lalu lintas adalah untuk melindungi, melayani, dan menjaga keselamatan mereka,” kata Yuni.


*702 personel dikerahkan, penindakan diawasi Provos*


Operasi Patuh Krakatau 2026 melibatkan 702 personel, terdiri dari 94 personel satuan tugas Polda Lampung dan 608 personel satuan tugas Polres atau Polresta jajaran.


Penegakan hukum akan mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penindakan berbasis elektronik. Petugas juga dapat melakukan penindakan langsung dan memberikan teguran simpatik sesuai ketentuan yang berlaku.


Untuk mencegah penyimpangan selama operasi, Polda Lampung menegaskan bahwa setiap pelaksanaan penilangan harus didampingi personel Provos sebagai bagian dari pengawasan internal.


Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.


Sementara itu, Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol M. Reza Chairul Akbar Sidiq menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026 harus memberikan dampak nyata terhadap keselamatan pengguna jalan.


“Operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya membangun budaya tertib berlalu lintas agar masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan merupakan kebutuhan bersama,” ujar Reza.


Ia menekankan, personel lalu lintas juga harus hadir membantu masyarakat, mengurai kemacetan, memberikan edukasi, serta menolong pengguna jalan yang mengalami kesulitan.


Polda Lampung turut mengajak media massa dan masyarakat menyebarluaskan pesan keselamatan berlalu lintas, terutama kepada pelajar, mahasiswa, komunitas kendaraan bermotor, dan pengemudi angkutan.


Melalui operasi ini, Polda Lampung berharap kepatuhan berlalu lintas tumbuh dari kesadaran masyarakat, bukan semata-mata karena takut terhadap sanksi.


Masyarakat diimbau tidak melawan arus, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, memakai helm dan sabuk keselamatan, serta mematuhi rambu dan batas kecepatan.


“Jangan melawan arus, jangan menggunakan HP saat berkendara, gunakan helm dan sabuk keselamatan, serta patuhi seluruh aturan lalu lintas. Ingat, keluarga menunggu kita pulang dengan selamat,” demikian imbauan Polda Lampung.

Siswa MTs/MA YAPSI Sumber Jaya Lampung Barat Rugi Ratusan Ribu Rupiah Akibat Dugaan Potong Dana PIP

 


Lampung Barat, (gerakmedia) -- Yayasan Pendidikan dan Santunan Islam (YAPSI) yang menaungi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, diduga melakukan pelanggaran serius terkait penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP). Sejumlah siswa penerima manfaat melaporkan bahwa dana bantuan mereka dipotong secara sepihak dengan nominal yang signifikan, sehingga tidak diterima secara utuh sesuai ketentuan pemerintah,(25/10/2026). 


Berdasarkan data yang dihimpun dari para siswa yang tidak ingin  dipublikasi, praktik pemotongan ini bervariasi antar jenjang pendidikan. Siswa MTs YAPSI dilaporkan mengalami potongan per orang dengan alasan biaya administrasi dan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS). Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dugaan sebelumnya. Sementara itu, siswa MA YAPSI menghadapi potongan yang lebih masif, yakni mencapai Rp800.000 per penerima yang diklaim sebagai iuran komite madrasah.


Akibat pemotongan tersebut, realisasi dana yang diterima siswa menjadi jauh di bawah hak seharusnya. Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kementerian Agama Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penetapan Siswa Penerima Bantuan PIP Tahap I, hak penuh siswa MTs adalah Rp750.000 dan siswa MA adalah Rp1.800.000 per semester. Namun, siswa MTs YAPSI diduga hanya menerima sisa dana sekitar Rp490.000, sedangkan siswa MA hanya menerima Rp1.000.000. Selisih ratusan ribu rupiah ini merupakan kerugian materiil langsung bagi peserta didik dari penerima PIP.


Praktik ini secara tegas bertentangan dengan regulasi nasional. Kementerian Agama melalui Petunjuk Teknis (Juknis) PIP Madrasah, termasuk Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 119 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024, melarang keras satuan pendidikan melakukan pungutan, penahanan, atau pengurangan nominal dana bantuan dalam bentuk apa pun. Dana PIP ditetapkan sebagai hibah langsung kepada peserta didik untuk menunjang biaya pendidikan pribadi, sehingga intervensi pihak sekolah atau yayasan merupakan pelanggaran prinsip akuntabilitas.


Meski demikian, beredar informasi bahwa pihak pengelola sekolah mengklaim pemotongan tersebut tidak bermasalah karena dianggap sebagai bagian dari kesepakatan internal. Klaim sepihak ini dinilai mengabaikan hierarki hukum, mengingat peraturan menteri dan petunjuk teknis pemerintah pusat memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada aturan internal yayasan.


Menyikapi gravitas persoalan ini, desakan kuat disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Barat, serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Lampung untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur. Publik menuntut adanya audit forensik terhadap aliran dana PIP di lingkungan YAPSI Sumber Jaya untuk membuktikan apakah telah terjadi penyelewengan anggaran negara. Keterlibatan aparat hukum dan inspektorat daerah dinilai mendesak untuk membongkar praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku, terlepas dari segala bentuk pembenaran yang dilontarkan oleh pihak pengelola madrasah.(*)

Jumat Keliling Di Masjid Nurul Huda Kapolres Tanggamus Perkuat Silaturahmi Dengan Masyarakat

 


Tanggamus,(gerakmedia) -- Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., melaksanakan kegiatan Jumat Keliling (Jumling) di Masjid Nurul Huda, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Jumat (23/10/2026).


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) melalui pendekatan keagamaan, silaturahmi, serta komunikasi langsung dengan masyarakat.


Dalam kegiatan tersebut, salat Jumat diimami Ustad Usman Mursyid, S.Ag., yang juga merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Mursyid. Sementara itu, Zulwani, S.H.I., bertindak sebagai khatib yang menyampaikan khotbah tentang pentingnya memperbanyak istigfar dan bertobat kepada Allah SWT.


Dalam khotbahnya, Zulwani mengingatkan jamaah mengenai keutamaan istigfar sebagai bentuk permohonan ampun kepada Allah SWT. Ia menyampaikan bahwa orang yang memperbanyak istigfar akan mendapatkan pertolongan dan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.



Khatib juga mengingatkan bahwa tidak ada manusia yang luput dari kesalahan. Karena itu, setiap orang hendaknya menyadari kekeliruannya dan segera bertobat kepada Allah SWT.


Usai pelaksanaan salat Jumat, Kapolres Tanggamus berkesempatan memperkenalkan diri kepada para jamaah sekaligus menyampaikan maksud kehadirannya dalam kegiatan Jumat Keliling sebagai upaya mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat.


“Melalui kegiatan Jumat Keliling ini, kami hadir menjalin silaturahmi dengan masyarakat, mendengarkan aspirasi serta mengetahui secara langsung persoalan yang dihadapi warga. Kami berharap komunikasi yang terjalin dapat memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat,” kata AKBP AH. Hudi Arif.


Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Sinergi antara kepolisian dan warga diharapkan dapat membantu mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini.


“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing sehingga tercipta suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Tanggamus. Apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Layanan Polisi 110,” 2tandasnya.


Dalam kegiatan yang sama Wakapolres Kompol Fredy Aprisa Putra, S.H., M.H., juga melaksanakan jumat keliling di Masjid Amaliah, Pekon Tanjung Jati, Kota Agung Timur bersama para Kabag dan Kasat.

Pemkab Tanggamus Bahas Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah, Tunggakan Pajak 972 Kendaraan Jadi Perhatian



Tanggamus,(gerakmedia) -- Pemerintah Kabupaten Tanggamus membahas optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), legalitas aset tanah, hingga realisasi retribusi yang masih perlu ditingkatkan Jumat, (23/10/2026). 


Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat optimalisasi pemanfaatan aset daerah di Ruang Rapat Wakil Bupati Tanggamus, Rapat ini bertujuan memperkuat ketertiban administrasi, kepastian hukum, dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanggamus, Nanang Sumarlin, memaparkan bahwa berdasarkan rekapitulasi Oktober 2026, terdapat 972 unit kendaraan yang tercatat dalam data tunggakan PKB. Jumlah tersebut terdiri dari 892 kendaraan dinas Pemkab Tanggamus, 74 kendaraan instansi vertikal, dan enam kendaraan pemerintah pekon.


Nanang menjelaskan, penertiban tunggakan pajak kendaraan menjadi salah satu langkah yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan kendaraan dinas. Pemkab Tanggamus juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.



“Penanganan tunggakan pajak kendaraan dinas perlu menjadi perhatian bersama. Koordinasi antarinstansi diperlukan untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan,” ujar Nanang.


Dalam paparannya, Nanang juga menyampaikan realisasi penerimaan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dari total target sebesar Rp22,25 miliar, realisasi penerimaan mencapai Rp18,04 miliar atau 81,08 persen.


Selain persoalan pajak kendaraan, rapat turut membahas pemanfaatan aset milik Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura, termasuk bangunan Pasar Induk Gisting serta sejumlah lahan sawah tadah hujan di beberapa pekon. Penataan aset tersebut memerlukan kejelasan tarif, legalitas, dan mekanisme pemungutan retribusi.


Berdasarkan paparan Bapenda, realisasi retribusi pemanfaatan aset yang dibahas tercatat sebesar 57,80 persen. Menurut Nanang, optimalisasi aset membutuhkan penataan administrasi dan kepastian aturan agar pemanfaatannya dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.


“Optimalisasi pemanfaatan aset daerah perlu didukung dengan kepastian legalitas, penetapan tarif yang jelas, serta mekanisme pemungutan retribusi yang tertib sesuai ketentuan,” kata Nanang.


Rencana tindak lanjut yang dipaparkan meliputi penyusunan rancangan peraturan bupati tentang tata cara pemungutan retribusi pemanfaatan aset daerah, percepatan legalitas tanah yang menjadi objek retribusi, serta koordinasi antara Bapenda, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Samsat UPTD Wilayah XIII, Polres Tanggamus, dan Kantor Pertanahan.


Pembahasan juga mencakup legalitas kantor Balai Penyuluhan Pertanian di Pekon Kali Bening, Kecamatan Talang Padang, Pekon Penantian, Kecamatan Pulau Panggung, serta wilayah Kecamatan Wonosobo.


Melalui langkah tersebut, optimalisasi pemanfaatan aset daerah diharapkan dapat memperkuat tata kelola barang milik daerah, meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, serta mendorong penerimaan PAD secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Sempat Buron : Beberapa Pekan Pelaku Penganiayaan Di Belalau Ditangkap Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat

 


Lampung Barat,(gerakmedia) -- Tim URC Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat jajaran Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan di Pekon Way Semangka, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, Selasa (20/10/2026) sekira pukul 16.00 WIB.


Penangkapan terhadap tersangka berinisial HK (47), seorang petani warga Pekon Bedudu, Kecamatan Belalau, dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/78/IX/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 07 September 2026 atas dugaan penganiayaan terhadap korban Rosi Ardianto (44), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau.


Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (07/09/2026) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban di Pekon Sukarame. Ketika sedang berbincang di area dapur, terjadi kesalahpahaman yang memicu emosi tersangka. Tersangka kemudian memukul bagian kepala serta wajah korban secara berulang kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala bagian kiri korban. Tidak hanya itu, tersangka juga sempat mengancam korban dengan menempelkan sebilah senjata tajam jenis pisau ke perut korban sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.



Usai menerima laporan dari korban, Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna mengusut keberadaan pelaku yang sempat menghilang dari kediamannya selama beberapa pekan. Berdasarkan informasi dari masyarakat pada Selasa (20/10/2026) sore, petugas mendapati keberadaan tersangka di Pekon Way Semangka, Kecamatan Belalau, dan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.


Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu helai baju kaos berwarna coklat milik korban yang dikenakan saat peristiwa penganiayaan terjadi. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.


Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus penganiayaan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.


"Tersangka HK saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas Kasat Reskrim.


Saat ini Sat Reskrim Polres Lampung Barat tengah melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat guna penyidikan tuntas.(humas)

Kapolda Lampung Sambangi DPRD, Kejati, Dan Kodam XXI/Radin Inten, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah

 


Lampung,(gerakmedia) -- Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dan Kodam XXI/Radin Inten, Selasa (20/10/2026).


Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Lampung memperkuat koordinasi dan sinergi lintas lembaga dalam mendukung stabilitas keamanan, penegakan hukum, serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Provinsi Lampung.


Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB itu, Kapolda Lampung bersama jajaran pejabat utama Polda Lampung bersilaturahmi dan melakukan koordinasi dengan pimpinan serta jajaran dari tiga institusi tersebut.


Pertemuan pertama dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung, yang dihadiri Ketua DPRD, para wakil ketua, serta Sekretaris DPRD Provinsi Lampung.


Selanjutnya, Kapolda Lampung melaksanakan kunjungan ke Kejati Lampung dan diterima jajaran pimpinan serta pejabat struktural kejaksaan. Kegiatan kemudian dilanjutkan ke Kodam XXI/Radin Inten untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama antara Polri dan TNI.


"Polda Lampung Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga"


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, kunjungan kerja tersebut merupakan langkah untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing institusi.



“Kapolda Lampung ingin memastikan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Lampung berjalan dengan baik. Sinergi ini penting untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Yuni, Selasa (20/10/2026).


Menurutnya, menjaga situasi kamtibmas yang kondusif membutuhkan dukungan dan kerja sama berbagai pihak. Karena itu, Polda Lampung terus membangun komunikasi dengan unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, dan TNI.


“Polri tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi yang kuat dengan seluruh unsur terkait agar berbagai tantangan keamanan dapat diantisipasi secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.


Sinergi Polri, Kejaksaan, dan TNI Jadi Kekuatan Daerah


Yuni menambahkan, koordinasi dengan Kejati Lampung menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.


Sementara itu, komunikasi dengan Kodam XXI/Radin Inten juga menjadi unsur penting dalam memperkuat sinergi TNI-Polri untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah.


“Melalui komunikasi yang intensif, kami berharap koordinasi antarlembaga semakin solid. Dengan demikian, setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan selaras, baik dalam menjaga kamtibmas maupun mendukung penegakan hukum di wilayah Lampung,” ungkapnya.


Ia menegaskan, Polda Lampung akan terus mengedepankan profesionalisme, memperkuat kolaborasi, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


“Kami berkomitmen menjaga situasi Lampung tetap aman dan kondusif. Dukungan seluruh elemen masyarakat dan sinergi bersama para pemangku kepentingan menjadi kekuatan penting bagi Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Yuni.


Kunjungan kerja Kapolda Lampung beserta jajaran tersebut selesai pada pukul 14.15 WIB. Kegiatan berlangsung di tiga institusi, yakni DPRD Provinsi Lampung, Kejati Lampung, dan Kodam XXI/Radin Inten.