Tanggamus,(gerakmedia) -- Pemerintah Kabupaten Tanggamus membahas optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), legalitas aset tanah, hingga realisasi retribusi yang masih perlu ditingkatkan Jumat, (23/10/2026).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat optimalisasi pemanfaatan aset daerah di Ruang Rapat Wakil Bupati Tanggamus, Rapat ini bertujuan memperkuat ketertiban administrasi, kepastian hukum, dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanggamus, Nanang Sumarlin, memaparkan bahwa berdasarkan rekapitulasi Oktober 2026, terdapat 972 unit kendaraan yang tercatat dalam data tunggakan PKB. Jumlah tersebut terdiri dari 892 kendaraan dinas Pemkab Tanggamus, 74 kendaraan instansi vertikal, dan enam kendaraan pemerintah pekon.
Nanang menjelaskan, penertiban tunggakan pajak kendaraan menjadi salah satu langkah yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan kendaraan dinas. Pemkab Tanggamus juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.
“Penanganan tunggakan pajak kendaraan dinas perlu menjadi perhatian bersama. Koordinasi antarinstansi diperlukan untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan,” ujar Nanang.
Dalam paparannya, Nanang juga menyampaikan realisasi penerimaan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dari total target sebesar Rp22,25 miliar, realisasi penerimaan mencapai Rp18,04 miliar atau 81,08 persen.
Selain persoalan pajak kendaraan, rapat turut membahas pemanfaatan aset milik Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura, termasuk bangunan Pasar Induk Gisting serta sejumlah lahan sawah tadah hujan di beberapa pekon. Penataan aset tersebut memerlukan kejelasan tarif, legalitas, dan mekanisme pemungutan retribusi.
Berdasarkan paparan Bapenda, realisasi retribusi pemanfaatan aset yang dibahas tercatat sebesar 57,80 persen. Menurut Nanang, optimalisasi aset membutuhkan penataan administrasi dan kepastian aturan agar pemanfaatannya dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Optimalisasi pemanfaatan aset daerah perlu didukung dengan kepastian legalitas, penetapan tarif yang jelas, serta mekanisme pemungutan retribusi yang tertib sesuai ketentuan,” kata Nanang.
Rencana tindak lanjut yang dipaparkan meliputi penyusunan rancangan peraturan bupati tentang tata cara pemungutan retribusi pemanfaatan aset daerah, percepatan legalitas tanah yang menjadi objek retribusi, serta koordinasi antara Bapenda, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Samsat UPTD Wilayah XIII, Polres Tanggamus, dan Kantor Pertanahan.
Pembahasan juga mencakup legalitas kantor Balai Penyuluhan Pertanian di Pekon Kali Bening, Kecamatan Talang Padang, Pekon Penantian, Kecamatan Pulau Panggung, serta wilayah Kecamatan Wonosobo.
Melalui langkah tersebut, optimalisasi pemanfaatan aset daerah diharapkan dapat memperkuat tata kelola barang milik daerah, meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, serta mendorong penerimaan PAD secara tertib, transparan, dan akuntabel.

