Kopdes Memiliki Aturan aturan Terentu Yang Harus Di Pahami Oleh Seluruh Masyarakat Desa Dan Seluruh Aparatur Pemerintah Pekon/Desa

 


Lampung, (gerakmedia) -- Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP) kini tengah digulirkan di seluruh Indonesia. Seiring dengan pelaksanaannya, muncul berbagai pemahaman yang keliru di masyarakat mengenai kedudukan dan peran pemerintah desa dalam koperasi tersebut. Berikut penjelasan berdasarkan peraturan yang berlaku agar masyarakat memahami dengan benar dan tepat selasa,(27/10/2026).


KDMP adalah koperasi yang beranggotakan warga masyarakat desa/kelurahan, dibentuk bersama dengan pemerintah desa. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih . KDMP berfungsi menyalurkan kebutuhan pokok warga, menyerap hasil produksi masyarakat, serta menyalurkan program pemerintah di tingkat desa.


Banyak yang mengira Pemerintah Desa mengelola KDMP secara langsung. Itu tidak benar. Berikut peran sebenarnya sesuai aturan.


Yang Boleh Dilakukan Pemerintah Desa, diantaranya :

- Memfasilitasi pembentukan KDMP dan mendorong warga menjadi anggota.

- Mempertemukan KDMP dengan pihak terkait (pemerintah daerah, lembaga keuangan, dll.).

- Memfasilitasi pemanfaatan aset desa untuk keperluan usaha KDMP berdasarkan kesepakatan.

- Mengawasi agar KDMP berjalan transparan dan sesuai regulasi. 

-  Menerima manfaat ekonomi dari penggunaan aset desa, minimal 20% dari Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk pembangunan desa.


Sedangkan Yang Tidak Boleh. Diantaranya.

- Kepala Desa atau perangkat desa bukan pengurus KDMP sehari-hari.

- Pemerintah Desa tidak boleh mencampuri pengelolaan operasional koperasi.

- Keputusan usaha berada di tangan Rapat Anggota KDMP, bukan Kepala Desa.


Adapun terkait keuntungan KDMP kemana akurnya. Berdasarkan Perpres 82/2026 Pasal 32 . Minimal 20% dari SHU menjadi pendapatan desa, digunakan untuk kepentingan pembangunan desa.

Sebesar-besarnya 80% dari SHU dikembalikan kepada anggota dan masyarakat dalam bentuk manfaat ekonomi. Dan Aset yang digunakan KDMP tetap milik desa, hanya dimanfaatkan untuk usaha.

 20% itu dihitung dari Sisa Hasil Usaha (SHU), bukan dari omzet atau pendapatan kotor. Ini yang sering disalahpahami. 


Adapun perbedaan KDMP dengan BUMdes yaitu Aspek BUMdes Pendiri Pemerintah Desa Warga masyarakat bersama Pemdes.

Pengelola Ditunjuk oleh Pemdes/Raperdes Dipilih oleh anggota koperasi.

Dasar Hukum UU No. 6/2014 tentang Desa Perpres 82/2026 & UU Perkoperasian.

Sifat Lembaga usaha desa Koperasi warga.

KDMP bukan menggantikan BUMDes, melainkan saling melengkapi dan dapat bekerja sama .


Pesan penting untuk masyarakat :

1. KDMP dimiliki oleh warga, bukan oleh Kepala Desa atau perangkat desa.

2. Setiap warga berhak menjadi anggota dan berhak bersuara dalam rapat anggota.

3. Pemerintah desa berperan mendukung dan mengawasi, bukan mengelola.

4. Transparansi adalah hak publik, masyarakat berhak mengetahui laporan keuangan dan manfaat ekonomi yang diterima desa dari KDMP.

5. Jika ada kejanggalan, masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui Rapat Anggota KDMP atau Musyawarah Desa.


"KDMP berhasil bukan ketika untung saja, tetapi ketika warga paham bahwa itu adalah milik mereka. Keterlibatan dan pengawasan masyarakat adalah kuncinya.