Komisi III DPRD Tulang Bawang Tuding Proyek Jalan Di Jalan Simpang Wali Tipu-Tipu PWI dan LSM Apresiasi

 


Tulang Bawang,(gerakmedia) -- Komisi III DPRD Kabupaten Tulang Bawang turun langsung meninjau sejumlah proyek konstruksi, khususnya ruas jalan di Kecamatan Gedung Aji, Selasa (13/10/2026).


Hasil pemantauan di lapangan memunculkan sorotan serius terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Salah satu titik yang menjadi perhatian berada di Jalan Simpang Wali yang terletak di Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji.


Peninjauan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Tulang Bawang, Yuniardi, bersama anggota Komisi III lainnya. Ketua PWI Tuba, Erwinsyah, Ketua SIKK-HAM, Juniadi Arsyad, Ketua LSM LIBRA, Budi Darmawan, Ketua LSM LPPD, Aliyanto. Dalam peninjauan itu, tim menemukan indikasi ketidaksesuaian pada ketebalan lapisan base yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis dan administrasi secara menyeluruh.


Ketua Komisi III DPRD Tulang Bawang, Yuniardi, menyampaikan kritik keras terhadap pelaksanaan pekerjaan. Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar kekurangan teknis, melainkan menyangkut tanggung jawab pelaksana dan pengawasan penggunaan uang rakyat.


"Pekerjaan ini terindikasi penuh dengan kebohongan dan kecurangan," tegas Yuniardi saat meninjau lokasi.


Di lapangan, Tim Komisi III sempat bersitegang dengan pihak rekanan saat akan melakukan pengukuran ketebalan lapisan base. Pihak rekanan beralasan pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Namun, berdasarkan pengukuran yang disaksikan rekanan, konsultan, tim Dinas Pekerjaan Umum, dan perwakilan masyarakat, ditemukan ketebalan lapisan base yang bervariasi, yakni sekitar 10 cm, 13 cm, 15 cm, hingga 17,5 cm. Temuan tersebut tidak sesuai dengan RAB yang mensyaratkan ketebalan 20 cm.


"Pihak rekanan atau kontraktor melakukan aksi tipu-tipu kepada kami selaku lembaga pengawas. Padahal sebelumnya mereka menjamin semua pekerjaan telah sesuai," tegas Yuniardi dengan nada keras.


Pekerjaan tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.227.480.872,09, dengan nomor kontrak KTR/BPJ.04/V.3-d/TB/VIII/2026, untuk pekerjaan konstruksi ruas Gedung Aji.


Sorotan juga diarahkan kepada konsultan pengawas, CV Anugrah Perdana, yang terlibat dalam pengawasan pekerjaan dan dibiayai melalui APBD. Yuniardi mempertanyakan fungsi pengawasan apabila ketidaksesuaian di lapangan tidak terdeteksi atau tidak ditindaklanjuti selama pelaksanaan.



"Jika hal seperti ini sampai terjadi lagi di wilayah Tulang Bawang, atas nama CV Anugrah Perdana akan kami blacklist di Tulang Bawang," cetus Yuniardi.


Kesigapan Komisi III DPRD tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak.


Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tulang Bawang, Erwinsyah, menilai langkah Komisi III sebagai bentuk nyata fungsi pengawasan legislatif yang responsif terhadap laporan masyarakat.


"Kami mengapresiasi kesigapan Ketua dan anggota Komisi III DPRD Tulang Bawang yang langsung turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini menunjukkan DPRD hadir dan menjalankan fungsi kontrol terhadap penggunaan APBD agar tidak disalahgunakan," ujar Erwinsyah.


Apresiasi serupa disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIKK-HAM, Junaidi Arsyad. Menurutnya, temuan di Jalan Simpang Wali harus menjadi pintu masuk untuk audit menyeluruh terhadap proyek-proyek infrastruktur di Tulang Bawang.


"Kami dari SIKK-HAM sangat mengapresiasi keberanian Komisi III. Temuan ketebalan base yang tidak sesuai RAB ini tidak bisa dianggap sepele, ini menyangkut mutu dan potensi kerugian negara. Kami mendukung langkah tegas DPRD untuk mendorong pemeriksaan lebih lanjut," kata Junaidi.


Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Bersama Rakyat (LIBRA) Tulang Bawang, Budi Damawan, menegaskan pihaknya akan turut mengawal hasil temuan tersebut hingga ada kejelasan pertanggungjawaban.


"Langkah Komisi III patut diacungi jempol karena cepat merespons keluhan warga. LIBRA akan ikut mengawal, karena jalan ini dibangun dari uang rakyat. Kualitasnya harus sesuai dengan yang dibayarkan. Jangan sampai masyarakat dirugikan dengan proyek asal jadi," tegas Budi.


Adapun peninjauan tersebut diikuti anggota Komisi III DPRD Tulang Bawang, yakni Aliansyah, Dio Belera, Yumelda, Polina, Sukma, Dian Prayogo, Sutiyo, Dedi, dan Ines, serta PPK Risuli beserta rombongan dari Dinas Pu

Reed (Budi Dr)

Duga'an Pemotongan Dana PIP Di MTS/MA YAPSI Kec.Sumber Jaya

 



Lampung Barat Sember Jaya,(expossberit) : Tim Awak Media Mendapat Kan Laporan Adanya Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Pemerintah Program Indonesia pintar PIP, (12 /10/2026). 


Di Mts/MA yapsi Kec.Sumber Jaya Kab Lampung Barat.dugaan ini Memicu Ke Resaha'an,Mengingat Peraturan Menegaskan Dana PIP Mutlak Di terimah Utuh Oleh Siswa Penerimah Tanpa Adanya Potongan Apa pun.


Berdasarkan Informasi yang di himpun Oleh Media Info86news,Expos berita pakta Infestigasi.Di duga terjadi pemotongan Langsung Dari Dana PIP Yang di terimah Siswa Dengan Rincian.


Rp.100,000 dengan Alasan biaya admintrasi.


Rp.160,000 Untuk pembelian buku LKS.


Rp.450,000 Untuk Komite.


Pemotongan tersebut di duga di lakukan Oleh pihak Sekolah Tanpa Melalui Musyawara Wali Murit Mau pun Pemberitahuan Yang Jelas Kepada Orang Tua.


Konfirmasi Ke Sekolah Dan Dinas Pendidikan (DEPAG).Tim Awak Media Telah Melakukan Konfirmasi Kepada pihak Sekolah Mau Dinas Pendidikan,(DEPAG) dari pihal Sekolah Mereka Telah Di panggil Oleh KASI pendidikan Terkait Masalah Tersebut.Namun Ketika Di tanya Hasil Pemanggilan Tersebut DADI SURYADI Kepsek MTS/YAPSI Dengan Jawaban Tidak Ada Masalah Jawaban tersebut Sangat Janggal Dan Kurang Memuaskan.Tim Awak Media Melakukan Konfirmasi Melalui Pesan whatsaf Kepda Kasi Pendidikan Pun Dinilai Belum Memberikan Tanggapan Yang Jelas Sehinggah Tim Awak Media Menerbit Kan Pem eritaan Terkait Dugaan Dana PIP Agar Pihak Insfistorat.DEPAG kab.Lampung Barat Untuk Menindak Tegas Dasar hukum Larangan pemotongan Dana PIP pertauran Mentri pendidikan Dan Kebudayaan NO:10 thn 2020.tentang program Indonesia pintar dana PIP di berikan Langsung kepada peserta didik secara Utuh.


Peraturan Mentri Pendidikan Dasar Dan Menengah NO:11tahun 2026(aturan terbaru),pasal 22 dan 23 secara tegas Melarang.


Memotong Dana PIP Untuk biaya administrasi,Komite,Pembelian Buku/LKS atau pungutan Laen.


Menyimpan Buku Tabungan/kartu ATM Sisawa Tanpa Izin tertulis.


Undang Undang NO:31tahun 1999 Jo,UU NO:20 tahun 2001 

Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.


Pemotongan Dana APBN/PIP dapat di kenakan sangsi pidana Korupsi


Ancaman Pidana 4-20 tahun penjara+denda Rp.200 jt -Rp.1 Miliar.

Ref:tim

Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pencuri Motor Di Kolongan Burung Merpati

 



Tanggamus,(gerakmedia) -- Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BE 3921 ZR di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu (10/10/2026) sore.


Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial CAW alias Chandra (30), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus, dan SJ alias Juli (30), warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.


Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Heriyansah (25), yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka. Setelah menerima laporan, anggota langsung memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku.


"Tersangka CAW dan SJ berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Agung dan Gisting, pada Minggu (11/10/2026) dini hari," kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Senin (12/10/2026).


Kapolsek mengungkapkan, rangkaian pengungkapan kasus tersebut bermula dari keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor korban dibawa seorang pria yang mengenakan kaus lengan pendek berwarna hijau muda dan topi hitam.


Pria tersebut diketahui datang bersama Chandra sehingga petugas melakukan penelusuran untuk mengetahui identitas serta keberadaan orang-orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.


Tim kemudian berhasil mengamankan Chandra di rumah seorang saksi bernama Umiah. Saat dimintai keterangan, Chandra mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang pria yang dikenal dengan panggilan Juli.



Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Juli dan kendaraan milik korban. Penyelidikan kemudian diarahkan ke wilayah Kecamatan Gisting untuk mencari terduga pelaku lainnya beserta barang bukti.


Dalam proses pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua tersangka disebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga polisi melakukan tindakan tegas yang mengenai bagian kaki.


"Dalam pengembangan tersebut, Polsek Kota Agung akhirnya berhasil mengamankan Juli di wilayah Kecamatan Gisting pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB," jelasnya.


Kapolsek kemudian mengungkapkan skenario pencurian sepeda motor tersebut, yang diduga telah direncanakan Chandra dengan memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Chandra dan korban diketahui telah berteman selama sekitar empat tahun.


Sekitar 10 hari sebelum pencurian terjadi, korban mendatangi tempat penjualan burung milik Chandra di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Saat itu, Chandra melihat sepeda motor milik korban dan diduga timbul niat untuk menguasai kendaraan tersebut.


Chandra kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli bensin. Namun, kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan untuk membuat kunci duplikat kendaraan tanpa sepengetahuan korban.


Setelah berhasil menggandakan kunci, Chandra mengembalikan sepeda motor kepada korban. Sementara itu, kunci duplikat yang telah dibuat disimpan untuk digunakan dalam menjalankan rencana pencurian.


Selama sekitar 10 hari berikutnya, Chandra diduga mempelajari kebiasaan korban, terutama waktu dan lokasi sepeda motor biasa diparkir. Dari pengamatan tersebut, ia mengetahui korban kerap berada di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka.


Setelah mengetahui kebiasaan korban, Chandra kemudian menghubungi rekannya, Juli, untuk datang dan menginap di rumahnya di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus. Keduanya diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk merencanakan pencurian sepeda motor korban.


Saat menjalankan aksinya, Chandra dan Juli bergerak menuju lokasi menggunakan sepeda motor. Namun, sebelum sampai di tempat kejadian perkara (TKP), Chandra menurunkan Juli di lokasi yang agak jauh dari tempat sepeda motor korban diparkir.


Chandra kemudian menunjukkan lokasi serta memberitahukan jenis sepeda motor yang menjadi sasaran. Berbekal kunci duplikat yang telah disiapkan, Juli berjalan menuju lokasi parkir untuk mengambil kendaraan tersebut.


Setibanya di lokasi, Juli menggunakan kunci duplikat untuk menghidupkan sepeda motor korban. Karena kunci tersebut sesuai dengan kendaraan, motor diduga dapat dibawa tanpa harus merusak kunci kontak.


"Setelah berhasil membawa sepeda motor, Juli dan Chandra meninggalkan lokasi dan membawa kendaraan tersebut ke wilayah Kecamatan Gisting. Sepeda motor itu rencananya akan dijual, sedangkan Chandra berperan dalam menyiapkan kunci duplikat serta menunjukkan lokasi dan kendaraan yang menjadi sasaran," bebernya.


Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolsek, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat warna cokelat bernomor polisi BE 5043 ZH yang merupakan sepeda motor milik tersangka, sepeda motor Honda Beat Street BE 3921 ZR milik korban, satu buah kunci duplikat, topi hitam, serta kaus lengan pendek berwarna hijau muda yang diduga dikenakan salah satu tersangka.


"Sementara dari korban, diamankan satu buah BPKB dan STNK, dua buah kunci asli, serta satu unit kunci Honda Beat Street," ujarnya.


Kapolsek membeberkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban bernama Heriyansah, warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BE 3921 ZR yang sebelumnya diparkir di lokasi kejadian.


Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melakukan pencarian bersama teman-temannya di sekitar lokasi, tetapi sepeda motor tersebut tidak ditemukan.


"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Agung untuk diproses lebih lanjut," bebernya.


Saat ini, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BE 5043 ZH dan Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BE 3921 ZR  beserta kunci duplikat dan barang lainnya di tahan di Polsek Kota Agung.


"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandasnya.

Temuan Jenazah Tergantung Di Pohon Alpukat Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus

 


Tanggamus,(gerakmedia) -- Polsek Pulau Panggung melakukan penanganan dan identifikasi setelah ditemukannya seorang pria dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi tergantung di pohon alpukat di Dusun Sumber Tengah, Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.


Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mengatakan, korban diketahui bernama Sarifudin (34), warga Dusun Sumber Tengah, Pekon Tekad. Korban ditemukan oleh seorang warga bernama Sutrisno saat hendak melakukan aktivitas mengambil nira aren di sekitar lokasi.


“Korban ditemukan oleh saksi dalam kondisi sudah meninggal dunia. Setelah mendapat informasi tersebut, anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengamankan tempat kejadian perkara,” kata Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi.Arif, S.T.P., S.I.K., M.A.


Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan seutas tali berwarna merah dengan panjang sekitar 180 sentimeter. Tali tersebut ditemukan melilit pada bagian leher korban, sementara ujung lainnya terikat pada pohon alpukat yang berada di belakang rumah korban.


Untuk memastikan kondisi korban, petugas kemudian berkoordinasi dengan tenaga kesehatan Puskesmas Pulau Panggung. Pemeriksaan dilakukan oleh dr. Selvi Atistina terhadap kondisi tubuh korban.



“Dari hasil pemeriksaan tenaga kesehatan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Ditemukan bekas jeratan pada bagian leher dan kondisi lidah tergigit,” jelasnya.


Iptu Suamin mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sehari-hari bekerja sebagai pengantar paket Shopee. Korban diketahui berasal dari Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo, kemudian menikah dengan warga Pekon Tekad dan tinggal bersama istri serta dua orang anaknya.


Dalam kehidupan sehari-hari, korban disebut seringa pertengkaran dengan istrinya yang berkaitan dengan persoalan ekonomi. Kondisi tersebut menjadi salah satu informasi yang turut didalami pihaknya dalam penanganan peristiwa tersebut.


“Dari keterangan yang kami peroleh, korban memang memiliki persoalan dalam rumah tangga, terutama terkait masalah ekonomi. Namun, untuk keseluruhan penyebabnya masih kami dalami berdasarkan keterangan saksi dan pihak keluarga,” ungkapnya.


Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah korban kemudian dibawa menggunakan ambulans pekon oleh Kepala Pekon Dadapan untuk diserahkan kepada pihak keluarga di Pekon Dadapan. Pemindahan tersebut dilakukan atas permintaan keluarga korban.


"Pihak keluarga juga menyatakan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban dan telah membuat surat pernyataan terkait penolakan tersebut. Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk proses pemakaman," tegasnya.


Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat yang sedang menghadapi persoalan keluarga, tekanan ekonomi, maupun masalah pribadi agar tidak menghadapi kondisi tersebut seorang diri. Masyarakat diharapkan segera mencari dukungan dari keluarga, orang yang dipercaya, tenaga kesehatan, atau pihak terkait apabila mengalami tekanan berat.


"Masyarakat diminta saling memperhatikan kondisi anggota keluarga dan lingkungan sekitar. Jika menemukan seseorang yang membutuhkan pertolongan atau menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan, segera berikan bantuan dan hubungi pihak berwenang atau layanan kesehatan terdekat," imbaunya. 

Polres Lampung Barat : Ungkap Kasus Pembunuhan Di Way Tenong Pelaku Serahkan Diri

 



Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Surya Zainal bin Ahmad, 54 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.


Peristiwa tersebut terjadi pada Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, kejadian bermula ketika pelaku pulang dari wilayah Sekincau setelah menawarkan kebunnya untuk dijual.


Setibanya di rumah sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah. Tidak lama berselang, pelaku melihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui sebagai korban sedang mengetuk pintu rumahnya. Pelaku kemudian membuka pintu dan korban menanyakan keberadaan istri pelaku.


Pelaku menjawab bahwa istrinya belum pulang. Selanjutnya, korban menyampaikan kepada pelaku mengenai adanya kewajiban pembayaran angsuran yang disebut masih menjadi tanggungan istri pelaku.


Pelaku kemudian menyuruh korban masuk ke dalam rumah, namun korban menolak. Pelaku selanjutnya meminta korban untuk pulang terlebih dahulu dan sempat memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada korban. Namun, uang tersebut tidak diterima oleh korban.


Dalam percakapan tersebut, pelaku kemudian menyampaikan agar persoalan utang tersebut dilaporkan kepada polisi karena menurut pelaku persoalan tersebut merupakan perkara perdata. Namun, korban tetap meminta agar pembayaran angsuran dilakukan.


Situasi kemudian memanas. Hingga sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah golok miliknya. Pelaku kemudian keluar dan menghampiri korban.


Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, pelaku kemudian melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan golok tersebut. Korban mengalami luka pada bagian leher dan kemudian terjatuh. Pelaku kembali melakukan pembacokan terhadap korban sebelum meninggalkan lokasi.


Setelah kejadian tersebut, pelaku kemudian berlari ke bagian belakang rumahnya dan sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan menggunakan tali. Namun, upaya tersebut gagal karena tali yang digunakan terputus.



Pelaku kemudian mendatangi rumah keponakannya yang bernama Asminudin dan meminta untuk diantar ke Pospol Way Tenong untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.


Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi


Pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi yang disampaikan Bhabinkamtibmas bahwa pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, seorang laki-laki bernama Husni Tamrin datang ke Pospol Way Tenong Polsek Sumber Jaya dengan maksud menyerahkan diri.


Yang bersangkutan mengaku baru saja melakukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki. Mendapat informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat bersama personel Polsek Sumber Jaya langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.


Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan kepada petugas terkait kronologi kejadian. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Barang Bukti Diamankan


Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya:


1 bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang sekitar 42 sentimeter, yang terdapat tanda bercak kemerahan diduga bekas darah mengering pada sisi tajam, berikut 1 buah sarung golok terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 30 sentimeter;


1 potong jaket korban warna cokelat tua;


1 potong baju lengan panjang korban warna hitam;


1 potong celana jeans panjang korban warna biru;


1 buah topi korban warna cokelat.


Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H. melalui jajaran Satreskrim menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi adanya seorang warga yang menyerahkan diri dan mengaku terlibat dalam tindak pidana pembunuhan. 


“Setelah menerima informasi, personel langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku untuk kemudian dilakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut. Kami memastikan setiap perkara pidana akan ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Saat ini, tersangka HT telah diamankan di Polres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, keterangan saksi, barang bukti, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Polres Lampung Barat mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan menempuh jalur hukum, sehingga tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain (humas)

Polda Lampung Ungkap Jaringan Narkotika Aceh–Jakarta, Amankan 89 Kg Sabu Dan Ribuan Etomidate

 


Lampung Selatan,(gerakmedia) -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi jalur Aceh–Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 89 kilogram, ribuan butir etomidate, serta etomidate cair, Selasa (6/10/2026).


Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja keras personel dalam melakukan pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.


Kasus pertama terungkap pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 05.50 WIB, bertempat di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Saat melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 39 paket dengan berat 39 kilogram serta 1.929 pcs etomidate dan etomidate cair sebanyak 8,4 liter.


Berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan jaringan hingga berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut di wilayah Depok, Jawa Barat dan Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan beberapa tersangka dengan peran berbeda, mulai dari kurir, penerima barang, hingga pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.


Selain itu, pada waktu yang sama, Polres Lampung Selatan juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu lainnya di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dari pengungkapan tersebut diamankan 50 kilogram sabu yang dibawa oleh tiga orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir jaringan Aceh–Jawa.



Dari keseluruhan pengungkapan, total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:


Sabu seberat 89 kilogram


Etomidate sebanyak ±1.929 pcs


Etomidate cair sebanyak ±8,4 liter


4 unit kendaraan roda empat


9 unit telepon genggam


Uang tunai Rp251.500.000



Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa Polda Lampung berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan wilayah Lampung sebagai jalur lintas distribusi.


"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar" ujar Helfi,

Selasa (6/10/2026).


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana perubahan dan penyesuaian ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak ±450.165 jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

HUT Ke 81 TNI : Wabup Lampung Barat Silaturahmi Ke Kodim 0422/LB

 


Lampung Barat,(gerakmedia) -- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin melakukan silaturahmi bersama jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 0422/Lampung Barat, Selasa (06/10/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Makodim 0422/LB tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan jajaran TNI, khususnya Kodim 0422/LB.


Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Mad Hasnurin hadir bersama Sekretaris Daerah, Plt. Asisten dan sejumlah kepala perangkat daerah. Kehadiran jajaran pemerintah daerah tersebut sekaligus menjadi bentuk apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh keluarga besar TNI dalam memperingati hari jadinya yang ke-81.


Suasana silaturahmi berlangsung hangat. Wakil Bupati bersama Dandim 0422/LB Letkol Inf Rizky Kurniawan. serta jajaran kepala perangkat daerah turut melakukan prosesi pemotongan tumpeng sebagai bagian dari peringatan HUT ke-81 TNI.



Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin menyampaikan bahwa peringatan HUT TNI tidak hanya menjadi momentum untuk memberikan ucapan selamat, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kebersamaan dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan TNI.


"Silaturahmi ini menjadi momentum bagi kita untuk mempererat hubungan dan kebersamaan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan jajaran TNI, khususnya Kodim 0422/LB. Kami mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun ke-81 kepada seluruh keluarga besar TNI," ujar Mad Hasnurin.


Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan TNI sangat penting dalam mendukung berbagai program pembangunan serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lampung Barat.


Ia berharap hubungan yang selama ini telah terjalin dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga pemerintah daerah bersama TNI dapat terus bekerja sama dalam memberikan pelayanan dan menciptakan kondisi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.


"Semoga di usia ke-81 ini, TNI semakin kuat, profesional dan selalu dekat dengan masyarakat. Kami berharap sinergi dan kerja sama yang telah terbangun selama ini dapat terus ditingkatkan untuk mendukung pembangunan serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lampung Barat," pungkasnya.