Sat Polairud Polres Tanggamus Identifikasi Korban Tenggelam Di Cukuh Balak

 


Tanggamus,(GM) -- Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Tanggamus melakukan identifikasi dan evakuasi besama para nelayan terhadap korban tenggelam yang ditemukan di perairan Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Rabu (12/3/2025) pagi.


Kasat Polairud Polres Tanggamus, AKP Hasbulloh, S.H., mengungkapkan berdasarkan hal identifikasi bahwa korban bernama Siarohman bin Mairudin (30), seorang nelayan asal Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak. 


"Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Rabu (12/3) sekitar pukul 08.00 WIB oleh dua saksi, yaitu Rustam (30) dan Liskhori (50) warga setempat," kata AKP Hasbulloh mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.


Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, pada Selasa malam (11/3) sekitar pukul 19.00 WIB, korban pergi ke pantai untuk mencari ikan menggunakan jaring di perairan Way Rilau. 


Namun, keesokan paginya, saksi menemukan korban terapung di tengah laut dalam keadaan tidak bernyawa.


Mengetahui kejadian tersebut, saksi segera melaporkan temuan itu kepada Tagana Rescue Cukuh Balak, Polsek Cukuh Balak, dan Sat Polairud Polres Tanggamus. 


"Tim gabungan kemudian melakukan evakuasi korban dan membawanya ke Puskesmas Putihdoh untuk dilakukan visum," jelasnya.


AKP Hasbullah mengungkapkan, berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka robek pada mata kiri, pendarahan aktif pada hidung, memar pada mata kanan, luka robek pada dagu, luka robek pada mata kanan


"Pihak medis menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat tenggelam dan mengalami benturan dengan batu karang. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarganya," ungkapnya.


Kasat Polairud Polres Tanggamus mengimbau kepada para nelayan agar lebih berhati-hati saat melaut, terutama dalam kondisi cuaca yang tidak menentu.


"Agar para nelayanan selalu berhati-hati saat melaut, gunakan alat keselamatan yang layak sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan laut," tandasnya. 

Amrullah

Kunjungan Bupati Dan Wakil Bupati Tanggamus Ke Kantor Kejaksaan Negeri



Kota agung,(GM) -- Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, Lampung H. Moh. Saleh Asnawi bersama Agus mengunjungi Kejaksaan Negeri setempat guna memastikan program pembangunan yang akan dilaksanakan berjalan sesuai aturan. Selasa (11/3/2025).


"Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri, guna memastikan seluruh program pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan regulasi," katanya di Kotaagung, Selasa.


Untuk itu, dirinya bersama dengan wakil bupati pada hari ini melaksanakan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan pembangunan.


"Kita sangat memerlukan pendampingan hukum terutama pada saat dilaksanakannya tender proyek, sehingga pelaksanaan pembangunan di daerah ini sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.


Ia berharap kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanggamus bekerja dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan sejumlah program kerja yang telah dicanangkan.


Hal itu agar manfaat pembangunan yang dilaksanakan bisa memberikan dampak nyata bagi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanggamus.


"Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama supaya setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Adi Fakhrudin mengucapkan terima kasih atas kunjungan bupati dan wakil bupati beserta jajaran.


"Pada prinsipnya, kami akan selalu mendukung program kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengenai pelaksanaan pembangunan," jelasnya.


Adi menyatakan, khusus terkait dengan pembangunan, pihaknya akan selalu melakukan pendampingan hukum agar dalam pelaksanaannya terhindar dari penyimpangan.


Dalam kunjungan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati didampingi Sekda Tanggamus Suadi, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

Bupati Lambar Tindak Tegas Pegawai Bolos Pada Jam Kerja : Kapus Dan Camat Sekincau Terancam Di Copot

 


Lampung barat,(GM) -- Untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus melakukan Insepeksi Mendadak (Sidak) ke Puskesmas Batu Ketulis dan Kantor Kecamatan Sekincau, Selasa (11/3/2025). 


Sidak dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu untuk mengetahui bagaimana aparatur pemerintah melayani masyarakat. 


Dalam sidak tersebut Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus banyak menemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) yang tidak berada kantor pada saat jam kerja berlangsung. Seperti di Puskesmas Batu Ketulis dari 63 daftar pegawai yang ada hanya terdapat 10 pegawai yang berada di tempat hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Sekincau masih banyak yang tidak masuk pada jam kerja.  


Seperti di ketahui, berdasarkan surat edaran Bupati Lampung Barat nomor : 060/119/09/2025 tentang perubahan jam kerja ASN pada bulan puasa 1446 hijriyah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. 


Dalam surat edaran tersebut jam kerja ASN pada Senin-Kamis masuk Pukul 07.00 WIB dan pulang Pukul 15.00 WIB sedangkan hari Jum'at dari Pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 10.00 WIB. Sedangkan Bupati Lampung Barat melakukan Sidak Pukul 13.40 WIB itu artinya masih pada jam kerja. 


Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengungkapkan kekecewaanya terhadap pegawai yang tidak menjunjung tinggi kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. 


"Hari ini kita melakukan sidak di Puskesmas Batu Ketulis dan Kantor Kecamatan Sekincau, banyak ruangan-ruangan yang kosong, pegawainya juga banyak tidak berada di tempat pada saat jam kerja termasuk Kapus dan Camatnya," ungkap Parosil Mabsus. 


Terkait tidak disiplinnya Kapus Batu Ketulis dan Camat Sekincau Parosil Mabsus mengatakan dirinya akan memberikan sangsi berat "pada dasarnya ini adalah pembinaan terhadap pegawai, bisa saja akan kita beri sangsi teguran lisan, tertulis bahkan akan di non job kan," terang Parosil. 


Pakcik menekankan kepada jajaran efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan pemerintah terhadap kedisiplinan maupun pelayanan kepada masyarakat.


"Bulan puasa tidak boleh merubah pelayanan kita kepada masyarakat dan efiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan terhadap kedisiplinan maupun pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.

Kapolda Lampung Keluarkan Maklumat Tentang Ramadhan Petasan, Balap Liar Dan Tawuran Dilarang



Lampung,(GM) -- Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025. Ada beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan selama Ramadhan.


Maklumat Kapolda Lampung bernomor: Mak/1/III/2025 diterbitkan pada 10 Maret 2025. Maklumat tersebut berisi larangan kegiatan masyarakat pada saat bulan Ramadhan 1146 H/2025.


Dalam maklumat tersebut, Irjen Helmy mengeluarkan beberapa kegiatan yang dilarang pada saat Ramadhan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. 


"Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum," ucap Kabid Humas Kombes Yuni Iswandari Yuyun.


Ada beberapa larangan yang termaktub dalam Maklumat Kapolda Lampung tersebut. Salah satunya adalah larangan berkonvoi berkendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia'.


Irjen Helmy juga melarang petasan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bunga api. Kegiatan berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga dilarang.


"Seperti balapan liar, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran," jelasnya.


Polda Lampung akan melakukan tindakan kepolisian yang tegas apabila maklumat ini dilanggar.


"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polda Lampung dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tutupnya.

Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pemerasan Di Wonosobo, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

 


Tanggamus,(GM) -- Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan. Tiga orang ditetapkan tersangka dan 1 DPO.


Para tersangka yang diamankan inisial SH (50), NR (25) dan SR (19), seluruhnya merupakan warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.


Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H mengatakan ketiga tersangka ditangkap pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 00.40 WIB di kediamannya masing-masing.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh Naspi Hazrori, seorang warga Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. 


"Laporan tersebut didasarkan pada keterangan dari anaknya, Denis Noval Hanip, serta dua korban lainnya, Radit Ramadhani dan Faqi Rotia, yang mengalami dugaan pemerasan di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo," kata AKP Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 11 Maret 2025.


Kasat menjelaskan, menurut laporan, para korban yang masih berstatus pelajar, mereka sedang berada di sebuah gubuk di perkebunan ketika tiba-tiba didatangi oleh empat pria bercadar.


Para pelaku kemudian meminta tiga unit ponsel milik korban, yaitu Realme C51, Oppo A16, dan Oppo A1K. Setelah menyerahkan ponsel mereka, para korban diarahkan untuk mengambilnya di rumah Kepala Pekon Balak. 


"Namun, ketika tiba di sana, ponsel tersebut tidak ditemukan, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp4,6 juta, sehingga melapor ke Polres Tanggamus," jelasnya.


Kasat mengungkap bahwa setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di lokasi yang berbeda. 


"Mereka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan 1 orang lainnya yang masih dalam pencarian," ungkapnya.


Selain itu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kotak ponsel milik korban serta pakaian yang digunakan saat kejadian.


Saat ini, para tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.


"Para tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.


Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tanggamus berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. 

Amrullah

Polda DIY Laksanakan Pengecekan Minyakita di Pasar Beringharjo Yogyakarta


Yogyakarta,(GM) -- Personel Satuan Tugas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan pengecekan terhadap ketersediaan, harga, dan volume minyak goreng Minyakita di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, pada hari Selasa (11/3/2025). 


Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menerangkan bahwa Satgas Pangan Polda DIY yang terjun kelapangan adalah  AKBP Cahyo Wicaksono, S.H., M.A., Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda DIY beserta tim dengan tujuan untuk memastikan keakuratan isi kemasan dan stabilitas harga, termasuk stok ketersediaan serta mencegah adanya praktik penimbunan atau penyimpangan distribusi di wilayah DIY.


Adapun pemeriksaan dilakukan di beberapa kios di Pasar Beringharjo, dengan melibatkan petugas UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta. Hasil pengecekan dengan menggunakan alat ukur hydrometer menunjukkan bahwa setiap  kemasan benar-benar berisi 1000 ml atau 1 liter minyak, sesuai dengan standar yang ditetapkan,"ujarnya.


Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati, SE, M.Si, dan juga Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani, S.I.P. Sinergitas antar instansi ini dilakukan untuk memastikan bahwa distribusi dan penjualan Minyakita di DIY berjalan sesuai prosedur, sehingga konsumen mendapatkan produk yang berkualitas dan sesuai dengan label.


Hasil pengecekan terkait ketersediaan menunjukkan bahwa stok minyak goreng di Pasar Beringharjo dalam kondisi aman, harga stabil sesuai dengan HET, dan volume kemasan telah sesuai standar.


Dengan dilaksanakannya pengecekan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan minyak goreng dengan harga yang terjangkau dan volume yang tepat, sehingga mendukung kestabilan harga bahan pokok penting di wilayah DIY.”Tutup Kombes Pol Ihsan(Rls/Ant)

Bhabinkamtibmas Polsek Wonosobo Bersama Warga Negeri Agung BNS Gotong Royong Tutup Jalan Lubang Lintas Barat


Tanggamus,(gm) -- Bhabinkamtibmas Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, Bripka Mujiono, bersama masyarakat Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, melakukan aksi gotong royong untuk memperbaiki jalan lintas barat yang berlubang. Senin (10/3/2025).


Perbaikan ini dilakukan secara swadaya untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak dengan lubang-lubang yang menganga.


Bhabinkamtibmas Bripka Mujiono mengapresiasi semangat warga dalam menjaga infrastruktur jalan dan berharap kegiatan seperti ini bisa terus dilakukan demi keselamatan bersama. 


"Semoga dengan adanya perbaikan ini, risiko kecelakaan bisa diminimalisir," kata Bripka Mujiono. 


Ia juga menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas akan selalu mendukung inisiatif positif masyarakat, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.


Sementara itu, Kepala Pekon Negeri Agung, Suhardi, menjelaskan bahwa gotong royong ini merupakan inisiatif bersama guna mengantisipasi potensi kecelakaan di jalan yang sering dilalui kendaraan, terutama menjelang musim mudik Lebaran.


"Hari ini saya bersama masyarakat dan Bhabinkamtibmas melaksanakan gotong royong perbaikan jalan," kata Suhardi. 


Menurutnya, jalan tersebut merupakan akses utama yang menghubungkan antar-kabupaten dan provinsi, sehingga perlu dipastikan dalam kondisi baik agar masyarakat dapat bepergian dengan aman dan nyaman.


"Aksi gotong royong ini menjadi bukti nyata kepedulian masyarakat dalam menjaga fasilitas umum demi keselamatan bersama," tutupnya. 

Amrullah