LAMPUNG BARAT, (GM) -- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), memperjelas himbauan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus agar pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Barat tidak bernyanyi dan berjoget pada saat Live Tik tok di jam kerja, Sabtu, (5/4/2026).
Kepala Dinas Kominfo Lampung Barat Burlianto Eka Putra menjelaskan, himbauan tersebut bukan berarti membatasi atau melarang ASN untuk bernyanyi dan berjoget dalam segala momen melainkan hanya saat pada jam kerja. Hal itu karena belakangan banyak diantara ASN yang live tik tok karoke berjoget dan bernyanyi pada saat jam kerja.
Namun jika ASN bernyanyi dan berjoget dalam momentum yang tepat, seperti saat tampil di panggung ketika kondangan atau bernyayi disertai gerakan tertentu untuk membuat konten edukasi, itu bukan katagori yang dilarang.
"Yang dimaksud pak bupati itu, live tiktok, karoke, berjoget dan bernyanyi pada saat jam kerja, itu yang tidak boleh. Kalau konten yang sifatnya edukasi, kreatif, dan inovatif justru itu yang diharapkan pak bupati," terang Burlianto.
Burlianto menambahkan pihaknya mempertegas himbauan bupati terkait larangan live tiktok pada saat apel mingguan pasca lebaran yang lalu dikarenakan ada sejumlah laporan dari ASN utamanya dibidang promosi yang sering menggunakan media sosial dalam menyampaikan sosialisasi, edukasi dan ajakan terhadap masyarakat, yang takut konten yang mereka buat masuk katagori yang dilarang, mengingat konten yang dibuat kerap menyertkan musik, lagu, dan gerakan tari-tarian.
"Sudah banyak yang laporan, tim kreator kita yang ada di dinas dan tim Promkes takut kalau konten mereka termasuk katagori yang dilarang karena ada musik, lagu, dan gerakan tarinya," terang Burlianto.
Burlianto menambahkan disejumlah Satuan Kerja (Satker) seperti Dinas Pariwisata, Pendidikan, Kependudukan, Sosial, Mall Pelayan Publik, utamanya Dinas Kesehatan yang memiliki tim Promosi Kesehatan (Promkes) yang tersebar di Rumah Sakit (RS) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), yang memang dituntut kreatif dalam mempromosikan, mengajak dan menyampaikan informasi terhadap masyarakat.
Pegawai atau tim kreatif yang ditugaskan untuk membuat konten-konten edukasi dimasing-masing Satker memang kerap menyertakan musik, lagu, dan juga gerakan seperti tari dalam konten mereka, dan itu bukan katagori yang dilarang seperti yang disampaikan oleh pak bupati. "Tim kreatif sekarang banyak yang takut buat konten. Takut menyalahi karena konten edukasi yang mereka buat sering menyertakan musik, lagu, dan tari.
"Untuk itu kami tegaskan kembali bahwa himbauan yang dimaksud pak bupati itu joget-joget, nyanyi, live tiktok di jam kerja. Kalau membuat konten promosi, edukasi, dan ajakan terhadap masayarakat dengan menyertakan musik, lagu, dan gerkan-gerakan tertentu itu boleh saja," tegas Burlianto.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan media sosial seperti TikTok harus dilakukan dengan bijak dan tidak mengganggu pekerjaan "Pada dasarnya pak bupati tidak melarang pegawai untuk menggunakan media sosial, tapi ia ingin pegawai ASN menggunakan dengan bijak dan tidak mengganggu pekerjaan," tutup Burlianto.
