Tanggamus, (gm) -- ejumlah petani di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan mahalnya harga pupuk bersubsidi jenis urea dan ponska yang dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kondisi ini terjadi di wilayah Pekon Pagar Alam dan diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa pengawasan berarti dari pihak berwenang.
Petani menilai harga pupuk yang seharusnya dapat meringankan beban mereka justru semakin membebani.
Kelompok Tani (Poktan) Mandiri Pekon Pagar Alam menyebutkan, harga pupuk bersubsidi yang mereka dapatkan dari kios atau agen mencapai Rp155.000 per sak, padahal HET untuk urea hanya Rp112.500 per sak dan ponska Rp115.000 per sak.
Ketua Poktan Mandiri, Imsranudin, mengatakan kondisi ini sangat tidak masuk akal dan merugikan petani yang menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian.
“Kami sangat keberatan dengan harga pupuk bersubsidi jenis urea dan ponska yang dijual kepada kami. Harga yang kami bayar mencapai Rp155.000 per sak, padahal HET-nya jauh di bawah itu. Ini tidak sesuai dengan semangat Pemerintah untuk mensukseskan program ketahanan pangan,” ujarnya kepada Suluh Timur, Jumat (30/6/2025).
Imsranudin menambahkan, situasi tersebut membuat petani berada dalam posisi yang sulit. Di tengah mahalnya biaya produksi dan ketidakpastian harga hasil panen, pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi penopang justru menjadi beban baru.
“Kami ingin bertani dengan baik, mendukung program pemerintah, tapi kalau seperti ini kami dipaksa memilih antara menanam tanpa pupuk atau berutang untuk membeli pupuk. Ini menyakitkan bagi kami petani kecil,” katanya dengan nada kecewa.
Ironisnya, ketika persoalan ini dikonfirmasi kepada Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dari Dinas Pertanian, jawaban yang diberikan justru menambah kegelisahan. PPL yang dimintai keterangan melalui sambungan telepon mengaku tidak mengetahui harga aktual yang diberlakukan kios kepada petani.
“Itu bukan wewenang kami untuk mengetahui berapa kios menjual pupuk kepada petani. Tugas saya hanya menyampaikan informasi mengenai HET pupuk bersubsidi kepada kios dan petani,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Sebab dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi, petugas penyuluh idealnya berperan aktif sebagai pengawas di lapangan, bukan sekadar menyampaikan informasi. Ketidaktahuan mereka justru mengindikasikan adanya celah pengawasan yang dapat dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kios atau agen yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET belum dapat dikonfirmasi. Awak media telah berusaha menghubungi beberapa nomor dan mendatangi lokasi yang disebut-sebut sebagai titik penjualan, namun belum mendapat respons atau keterangan resmi.
Petani berharap Pemerintah Kabupaten Tanggamus, melalui Dinas Pertanian maupun aparat penegak hukum, segera turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran laporan tersebut dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Kalau pemerintah serius ingin membantu petani, tolong turun langsung. Jangan cuma kirim harga HET, tapi tidak tahu kenyataan di lapangan. Kami yang menanam, kami yang tahu sakitnya,” pungkas Imsranudin.