Pedagang Pasar Kota Agung Kabupaten Tanggamus Tolak Tarif Pasar Yang Baru

 


Tanggamus, (gm) -- Pedagang Pasar Kota Agung menolak tarif baru sewa kios, ruko dan hamparan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.


Mereka yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar (FKPP) berencana menemui Bupati untuk menyampaikan aspirasi dan meminta peninjauan ulang kebijakan tersebut.


Ketua FKPP Pasar Kota Agung, Jasril, menyampaikan sikap penolakan itu usai musyawarah pedagang dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Tanggamus yang digelar di teras Masjid Alfalah, Rabu (25/6/2025).


“Kami, para pedagang pemilik kios, ruko dan hamparan, sangat keberatan dengan tarif sewa yang ditetapkan. Untuk sewa hamparan Rp.3.000 per hari, kios Rp.6.000 per hari dan ruko Rp.30.000 per meter per bulan. Dalam kondisi ekonomi saat ini, bertahan saja sudah sulit, apalagi membayar tarif setinggi itu,” tegas Jasril.


Ia menjelaskan, meski Pemda melalui Diskoperindag telah menyederhanakan jenis pelayanan menjadi tiga, yakni hamparan, kios dan ruko namun para pedagang tetap menolak.


“Tarif tetap memberatkan. Kami akan bersurat secara resmi kepada Bupati Tanggamus untuk meminta audiensi. Kami ingin menyampaikan aspirasi agar tarif ini ditinjau ulang,” ujarnya.


FKPP mengusulkan tarif baru yang lebih ringan: sewa hamparan Rp.2.000 per hari, kios Rp.3.000 per hari dan ruko Rp.6.000 per meter per bulan, dengan catatan hanya dihitung satu lantai.


“Ini yang akan kami perjuangkan kepada Bupati,” kata Jasril.


Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Diskoperindag, Syaifudin Juhri, menyatakan bahwa pihaknya hanya menyampaikan kebijakan tarif sewa yang sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.


“Saya tidak punya kewenangan untuk memutuskan permintaan pedagang. Tapi hasil musyawarah ini akan kami laporkan ke pimpinan,” jelasnya.


Musyawarah itu dihadiri ratusan pedagang di bawah naungan FKPP. Hadir juga Kabid Pasar Diskoperindag Syaifudin Juhri, Kasi Toni, Kepala Satlak Pasar Fadli, pengurus FKPP dan pihak Kepolisian.