Sempat Mangkir Dari Persidangan : Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana PI 10% PT LEB



Screenshot_20260429_004626_Gallery


BANDAR LAMPUNG, (GM) -- Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energy Berjaya.

Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa malam (28/4/2026), disertai dengan penahanan selama 20 hari ke depan.


Langkah ini menjadi sorotan publik karena Arinal tercatat sebagai mantan gubernur pertama di Lampung yang langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.


Berdasarkan hasil audit BPKP Lampung, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp268.760.385.500. Dana tersebut merupakan bagian dari PI 10 persen yang seharusnya menjadi hak daerah untuk mendukung pembangunan.


Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka dengan nilai total mencapai Rp38,5 miliar. Barang bukti tersebut kini diamankan di gudang penyimpanan milik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.


Nama Arinal sebelumnya telah muncul dalam proses persidangan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat perusahaan daerah. Kasus tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang.


Dalam dakwaan jaksa, Arinal disebut memiliki peran dalam kapasitasnya sebagai gubernur sekaligus pemegang saham pada dua badan usaha milik daerah, yakni PT Lampung Jasa Utama dan PT Lampung Energy Berjaya.


Ia diduga terlibat bersama sejumlah pihak, di antaranya: Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB)


Pihak Kejati Lampung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan terbuka, tanpa pandang jabatan.


Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya di Lampung, yang menantikan perkembangan lebih lanjut serta langkah hukum berikutnya dari aparat penegak hukum.(Reded )