Polda DIY Tetapkan 7 Tersangka Mafia Tanah Yang Rugikan Mbah Tupon Rp3,5 Miliar



Yogyakrta,(gm) -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY bersama Bidang Humas Polda DIY menggelar konferensi pers pada Jumat (20/6/2025) terkait pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pecah bidang tanah. 


Kasus ini melibatkan manipulasi atas dua Sertifikat Hak Bangunan milik Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon) seluas total 1.947 m² di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. 


“Kasus ini menjadi potret kejahatan mafia tanah yang memanfaatkan kondisi korban yang sudah lanjut usia, tidak bisa baca tulis, serta terganggu pendengarannya,” jelas Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P..


Dalam kasus ini, tujuh tersangka telah ditetapkan, di antaranya BR (60), Tk (54), VW (50), Ty (50), MA (47), IF (46), dan AH (60). Mereka bekerja sama menggunakan akta palsu, memalsukan tandatangan, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan kredit bank.


“Salah satu pelaku, MA, bahkan berhasil mendapatkan kredit hingga Rp2,5 miliar atas nama sertifikat hasil manipulasi,” ujar Idham.


Modus kejahatan dimulai sejak tahun 2022, ketika BR meminta sertifikat milik Mbah Tupon untuk alasan pecah bidang dan wakaf jalan. Namun belakangan diketahui, dokumen yang ditandatangani korban merupakan akta jual beli palsu tanpa kesepakatan jual beli yang sah. 


"Kami menemukan bahwa AJB dibuat secara fiktif oleh oknum PPAT dan notaris tanpa kehadiran pihak yang sebenarnya," tegasnya.


Akibat perbuatan para pelaku, dua sertifikat milik Mbah Tupon kini telah berpindah nama dan menjadi jaminan pinjaman, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.


Polda DIY menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang. 


“Pasal-pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” ungkapnya.


Polda DIY menyampaikan komitmennya memberantas mafia tanah secara tuntas. 


“Kami tidak akan mentolerir tindakan serupa. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau mengetahui praktik seperti ini, kami imbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Polda DIY,” pungkas Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K.(Rls/Ant)

Bupati Dedi Irawan Tutup Krui Pro Qs 6000 : Terima Kasih Atas Dukungan Kerja Sama Semua Pihak

Pesisir barat, (gm) -- Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan resmi menutup gelaran World Surf League (WSL) Krui Pro Qualifying Series (QS) 6000 Tahun 2025 di Pantai Karang Nyimbor Pekon Tanjung Setia Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (17/6/2025) malam.


Malam penutupan lomba surfing internasional yang berhasil dijuarai oleh peselancar asal Australia dan Jepang tersebut juga dihadiri Wakil Bupati, Irawan Topani, S.H., M.Kn., Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Asisten Deputi Wisata Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Dr. Ibnu Hasan, S.Pd., M.Pd.


Selain itu tampak hadir juga Pj. Sekda, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., Ketua Tim Penggerak-Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Dian Hardiyanti Dedi, S.ST., M.M., Ketua I TP-PKK, Dea Derika Topani, S.H., M.Kn., Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pesibar, Eliza Wati Zadmiko, S.Sos., forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD, dan seluruh sponsor gelaran WSL Krui Pro QS 6000 Tahun 2025.


"Krui Pro bukan hanya tentang kompetisi, ombak, dan papan selancar. Tetapi adalah tentang pertemuan antara budaya, semangat, dan cinta terhadap alam. Dari Krui Pro kita menyaksikan bagaimana para peselancar dari berbagai penjuru dunia beradu keterampilan dengan sportivitas, namun juga menjalin persahabatan yang hangat dengan masyarakat lokal," ucap Bupati, Dedi Irawan mengawali sambutannya. 


Atas berlangsungnya ajang bergengsi tersebut, lanjut Bupati, Dedi Irawan, atasnama Pemkab dan masyarakat Pesibar merasa terhormat. "Tentu kami (Pemkab Pesibar) belajar banyak dari kehadiran semua pihak yang terlibat hingga peserta tentang semangat, ketekunan, dan bagaimana olahraga bisa menjadi jembatan penghubung antar bangsa," imbuh Bupati, Dedi Irawan.


Kepada para peserta, Bupati, Dedi Irawan juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih, mengingat selama berlangsungnya kompetisi para peserta menunjukkan performa luar biasa yang dianggap memiliki kemampuan sangat baik mampu menaklukkan ombak-ombak Tanjung Setia dengan keberanian dan keanggunan. 


Bahkan Bupati, Dedi Irawan juga meyakini semangat para peserta menginspirasi banyak hati, terutama generasi muda Pesibar yang mulai menatap laut bukan hanya sebagai warisan alam, tetapi juga sebagai sumber harapan.


"Krui Pro 2025 telah membuktikan bahwa keindahan Pesibar bukan sekadar panorama, tapi juga potensi. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menggeliat, pengrajin lokal mendapat tempat, pelaku pariwisata tumbuh, dan yang paling membanggakan rasa percaya diri masyarakat kita semakin kuat. Masyarakat tahu, bahwa kampung halaman ini layak dikenal dunia," tegas Bupati, Dedi Irawan.


Bupati, Dedi Irawan tak menampik keberhasilan dan suksesnya pelaksanaan Krui Pro tidak terlepas dari kerja sama dan ketulusan banyak pihak. Sebab itu, Bupati, Dedi Irawan menyampaikan apresiasi mulai dari dukungan penuh Pemprov Lampung, dorongan besar Kemenpora terhadap kemajuan olahraga, WSL, seluruh panitia dan relawan yang telah bekerja tanpa lelah,dan tentu saja, masyarakat Pesibar yang dengan hangat membuka rumah dan hati bagi dunia.

 

"Meski kita harus menutup perhelatan Krui Pro tahun ini, percayalah semangatnya akan terus bergema. Ombak akan terus datang, dan Pesibar akan selalu terbuka untuk para wisatawan yang berkunjung. Teruslah berselancar, teruslah menjaga alam, dan teruslah menyebarkan semangat perdamaian melalui olahraga," tukas Bupati, Dedi Irawan. (Reed/Rilis Diskominfotiksan).

Gelar Patroli Dialogis Di 6 Lokasi Berbeda Di Tulang Bawang Iptu Linto Paparkan Tujuannya

                     Foto Jurnalis GM Tuba


Tulang bawang,(gm) -- Kesatuan Samapta Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan patroli dialogis sebagai bentuk kehadiran personel Polri yang berseragam dinas di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman.


Kegiatan patroli dialogis yang dilakukan oleh personel Satuan Samapta Polres Tulang Bawang ini berlangsung hari Rabu (18/06/2025), pukul 10.00 WIB s/d selesai, di 6 (enam) lokasi berbeda yang ada di wilayah Kecamatan Menggala dan Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.


"Hari ini, personel kami yang berseragam dinas dan menggunakan kendaraan patroli menggelar kegiatan patroli dialogis di 6 (enam) lokasi berbeda yang ada di wilayah Kecamatan Menggala dan Kecamatan Banjar Agung," ucap Kasat Samapta, Iptu Agus Heri Thama Linto, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.


Lanjutnya, 6 (enam) lokasi yang menjadi sasaran utama kegiatan patroli dialogis kali ini yakni pertama di kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, kedua di kantor Pemkab Tulang Bawang, ketiga di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Tulang Bawang, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, keempat di toko cat Pasar Unit 2, kelima di toko bangunan Pasar Unit 2 dan keenam di sol sepatu Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.


"Tujuan utama digelarnya patroli dialogis adalah untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana curas, curat dan curanmor (C3), serta street crime (kejahatan jalanan), sehingga akan tercipta kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tulang Bawang," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.


Kasat Samapta menerangkan, saat menggelar patroli dialogis, personel kami berinteraksi langsung dengan masyarakat yang ditemui untuk mendapatkan informasi terupdate terkait situasi kamtibmas yang ada disana saat ini.


"Informasi yang didapatkan langsung dari masyarakat ini, akan kami pergunakan sebagai bahan analisa dan evaluasi (anev) untuk pelaksanaan kegiatan patroli dialogis selanjutnya, sehingga benar-benar bisa optimal dan sesuai dengan harapan," terangnya.


Iptu Linto menambahkan, dalam kegiatan patroli dialogis ini, petugas kami juga mensosialisasikan layanan call center Polri 110 yang bisa diakses 24 jam secara gratis cukup dengan menggunakan telepon selular. Layanan call center Polri 110 bisa dimanfaat oleh masyarakat untuk memberikan informasi dan laporan terkait gangguan kamtibmas atau peristiwa lainnya yang terjadi di sekitar mereka. (Red.B.Darmawan)

Pembukaan Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Tanggamus Cup 2025 Sambut Hari Bhayangkara Ke-79

                  Foto Jurnalis GM Tanggamus

Tanggamus,(gm) -- Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanggamus menggelar Turnamen Bulutangkis yang ditandai dengan upacara pembukaan resmi di GOR Kota Agung, Senin (16/6/2025). 


Acara pembukaan berlangsung meriah dan penuh semangat dengan kehadiran jajaran Forkopimda serta para peserta dari berbagai kalangan.


Turnamen ini secara simbolis dibuka oleh Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., bersama Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., bersama Forkopimda melalui pemukulan gong yang disaksikan langsung oleh para tamu undangan dan ratusan peserta yang memadati GOR.


Bupati Tanggamus menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polres Tanggamus yang menghadirkan kompetisi olahraga dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara. 


Menurutnya, kegiatan seperti ini tidak hanya mempererat sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat, tetapi juga menjadi ajang positif untuk menumbuhkan bakat dan semangat sportivitas.


“Saya sangat mengapresiasi langkah Polres Tanggamus. Bulutangkis adalah olahraga yang merangkul seluruh lapisan masyarakat, dari anak-anak hingga orang tua. Ini menunjukkan bahwa Hari Bhayangkara bukan hanya milik institusi kepolisian, tetapi milik seluruh rakyat,” ujar Bupati Moh. Saleh Asnawi.


Ia juga berharap agar ke depan turnamen seperti ini bisa terus digelar secara rutin, dengan hadiah yang semakin menarik sebagai bentuk apresiasi terhadap para atlet lokal. 


Tak lupa, ia mengimbau para pendukung agar menjaga ketertiban selama pertandingan berlangsung.


“Mari ikuti kegiatan ini dengan penuh semangat, dan beri penampilan terbaik untuk meraih prestasi. Tunjukkan dukungan dengan cara yang tertib dan santun,” pesannya.


Sementara itu, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengungkapkan bahwa turnamen ini tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian Hari Bhayangkara, tetapi juga sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pengembangan atlet muda di Kabupaten Tanggamus.


“Kami ingin menciptakan ruang bagi para pecinta bulutangkis, khususnya anak-anak dan remaja, agar bisa menyalurkan hobinya sekaligus meningkatkan prestasi. Siapa tahu, dari kegiatan ini akan lahir atlet-atlet andal Tanggamus di masa depan,” terang AKBP Rahmad.


Ia menjelaskan, Turnamen bulutangkis ini diikuti oleh 282 peserta yang terbagi dalam beberapa kategori, yakni tingkat SD, SMP, SMA, dan umum. 


Pertandingan akan berlangsung selama empat hari, mulai 16 hingga 19 Juni 2025, dengan lokasi pertandingan tersebar di tujuh lapangan di wilayah Kecamatan Gisting, Talang Padang, serta lapangan PU Tanggamus.


Antusiasme masyarakat terlihat tinggi sejak pagi hari, para peserta yang datang dari berbagai penjuru Tanggamus tampak semangat mengikuti pembukaan pertandingan. 


Dengan semangat Bhayangkara yang mengedepankan kebersamaan, keamanan, dan sportivitas, turnamen ini diharapkan dapat menjadi momentum membangun generasi muda Tanggamus yang sehat, kompetitif, dan berkarakter.

Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi Di 8 TKP

                       Foto Jurnalis GM Tuba

Tulang bawang,(gm) -- Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis tabung gas elpiji 3 kg yang sudah beraksi di 8 (delapan) tempat kejadian perkara (TKP).


DPO kasus curat spesialis tabung gas elpiji 3 kg yang ditangkap Polsek Banjar Agung ini seorang laki-laki berinisial IM (30), berstatus pengangguran, warga Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.


Selain menangkap DPO kasus curat, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa corong minyak warna biru, 2 (dua) buah jerigen minyak ukuran 2 (dua) liter, 3 (tiga) buah gembok dalam kondisi rusak, dan 15 (lima belas) unit tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg.


"Hari Kamis (12/06/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, petugas kami menangkap DPO kasus curat spesialis tabung gas elpiji 3 kg. Pelaku ini ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah keluarganya yang ada di Mess PT BAJ, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang," ucap Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (15/06/2025).


Lanjutnya, dalam beraksi, pelaku IM tidak sendirian tapi bersama dengan rekannya berinisial AS (23), berprofesi wiraswasta, warga Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), yang sudah lebih dahulu ditangkap pada Rabu (12/03/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, usai beraksi di toko yang ada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Agung, dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.


"Para pelaku ini sudah beraksi di 8 (delapan) TKP yang ada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji dengan rincian 4 TKP berada di Kecamatan Banjar Margo, 2 TKP di Kecamatan Banjar Agung, 1 TKP berada di Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan 1 TKP berada di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji," papar perwira dengan melati satu dipundaknya.


Kapolsek menambahkan, yang menjadi target operasi dari para pelaku curat ini adalah toko yang menjual gas elpiji 3 kg dan pada malam hari ditinggal oleh penghuninya atau dalam keadaan kosong. Cara mereka beraksi adalah dengan merusak kunci gembok pintu toko.


"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, DPO kasus curat spesialis tabung gas elpiji 3 berinisial IM (30) sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," imbuh Kompol Haryono. (Red.B.Darmawan)

Polres Tulang Bawang Ungkap Penipuan Modus Menawarkan Proyek Paket Korban Alami Kerugian Mobil Pajero Dan Uang Tunai

 

                      Foto Jurnalis GM Tuba

Tulang bawang,(gm) -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana penipuan dengan cara menawarkan proyek paket di Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, yang terjadi hari Rabu (17/07/2024), sekitar pukul 16.30 WIB, di kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


Pelaku penipuan yang ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Tulang Bawang adalah seorang laki-laki berinisial FO (46), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.


Adapun barang bukti (BB) yang disita dalam kasus penipuan ini berupa kwitansi pembayaran mobil mitsubishi pajero warna putih tahun 2010, BE 1264 BT, senilai Rp 261 juta, dan kwitansi pembayaran paket pekerjaan SD Negeri 2 Panca Jaya, Mesuji, Lampung dengan nilai paket 28 M + 2 paket PML sebesar Rp 240 juta.


"Hari Rabu (11/06/2025), petugas kami menangkap pelaku penipuan dengan cara menawarkan proyek paket di Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji. Pelaku ini datang ke Mapolres Tulang Bawang sekitar pukul 08.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan, lalu dilakukan gelar perkara, kemudian sekitar pukul 16.30 WIB, langsung dilakukan penangkapan dan penahanan," ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum'at (13/06/2025).


Lanjutnya, korban HS (55), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, mulanya bersilaturahmi ke rumah saksi LI (52), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.


Saat itu saksi menyampaikan bahwa ada orang yang menawarkan kepadanya proyek paket di Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji dengan pagu sebesar Rp 2,8 miliar dengan dua paket pekerjaan penunjukan langsung sebesar Rp 370 juta. Orang tersebut meminta untuk membeli proyek paket sebesar 20 persen dari pagu yang sudah dipotong pajak, sehingga uang yang dimaksud sebesar Rp 570 juta 600 ribu.


Korban memberitahu saksi bahwa hanya memiliki mobil pajero dan uang tunai sebesar Rp 100 juta, lalu hari Senin (15/07/2024), korban di telepon oleh saksi bahwa pihak penjual paket pekerjaan atau pelaku menerima mobil pajero dan uang sebesar Rp 100 juta.


"Hari Selasa (16/07/2024), korban bersama saksi bertemu dengan pelaku di rumah korban, dan setelah pertemuan tersebut terjadilah kesepakatan penyerahan uang pembelian paket pekerjaan. Hari Rabu (17/07/2024), pelaku datang ke rumah korban dan membawa mobil pajero serta uang tunai sebesar Rp 40 juta," papar perwira Alumni Akpol 2016.


Kasat Reskrim menambahkan, setelah korban menyerahkan mobil pajero dan uang tunai miliknya kepada pelaku, paket pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku ternyata tidak pernah ada dan hanya bualan dari pelaku saja untuk menipu korban.


"Pelaku penipuan saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Red.B.Darmawan)

Polres Tanggamus Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Di Air Naningan

 

                  Foto Jurnalis GM Tanggamus

Tanggamus, (gm) -- Sebuah kasus asusila di Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berhasil diungkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Kamis,(12/6/2025).


Seorang pemuda berinisial RA (18) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang baru berusia 15 tahun.


Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka RA saat berada di kediamannya.


"Tersangka RA kami tangkap di kediamannya di Kecamatan Air Naningan pada Selasa 10 Juni 2025 malam kemarin. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan terhadap anak," kata AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., 


Kasat menjelaskan, kasus ini terbongkar bermula dari laporan yang diterima Polres Tanggamus pada 30 April 2025. Pelapornya adalah Erna Wati (43), warga Kecamatan Air Naningan, yang merupakan bibi dari korban.


Korban, yang hanya disebutkan dengan inisial AN (15), adalah seorang pelajar yang juga berdomisili di Kecamatan Air Naningan. 


Ia diduga telah menjadi korban persetubuhan oleh terlapor RA di sebuah kontrakan di wilayah Air Naningan. 


Kejadian ini terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB dan tercium tercium ketika pada Minggu, 27 April 2025, pelapor, Erna Wati, mendapatkan informasi yang sangat mengagetkan dari tetangganya bernama Erliana. 

Erliana memberitahu bahwa korban AN dan salah satu saksi, sempat terlihat membeli alat tes kehamilan di sebuah apotek di Kecamatan Pulau Panggung.


Informasi ini sontak membuat keluarga korban panik. Pelapor dan keluarganya segera memanggil korban untuk dimintai keterangan. 


Setelah didesak dan didampingi penuh kasih sayang oleh pihak keluarga, korban AN akhirnya mengakui bahwa ia telah dipaksa oleh terlapor RA untuk melakukan hubungan badan di kontrakan milik terlapor.


"Korban akhirnya membuka diri setelah keluarganya memanggilnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran keluarga dalam mengungkap kasus semacam ini," jelas AKP Khairul Yassin Ariga.


Merasa keponakannya menjadi korban kejahatan serius dan demi mendapatkan keadilan, bibi korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tersangka.


Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan tindak pidana ini, antara lain satu potong celana jins berwarna biru dan satu helai baju warna hitam bertuliskan "Ragat CB".


Setelah diamankan, pelaku RA langsung menjalani interogasi singkat oleh tim penyidik. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan secara terang-terangan menyatakan telah melakukan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali di lokasi yang sama.


"Pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan menyatakan telah melakukan dua kali persetubuhan di lokasi yang sama. Ini tentu akan menjadi dasar kuat bagi kami dalam proses penyidikan," ungkap AKP Khairul Yassin Ariga.


Saat ini, pelaku RA telah ditahan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Polres Tanggamus berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, demi memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.


"Atas perbuatannya yang bejat, tersangka RA akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya