Lima Lokasi Sasaran Patroli Samapta Polres Tulang Bawang Cegah C3 dan Street Crime

  


Tulang bawang,(GM) -- Satuan Samapta Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengoptimalkan kegiatan patroli kota presisi untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana curas, curat dan curanmor (C3), serta street crime (kejahatan jalanan) di wilayah hukumnya.


Kegiatan patroli kota presisi yang dilaksanakan oleh personel Satuan Samapta Polres Tulang Bawang ini berlangsung hari Selasa (13/05/2025), pukul 09.00 WIB s/d selesai, di 5 (lima) lokasi berbeda yang ada di wilayah Kecamatan Menggala Timur, Kecamatan Banjar Baru, dan Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.


"Hari ini, kami mengerahkan 4 (empat) personel yang berseragam dinas dan menggunakan mobil dinas untuk melaksanakan kegiatan patroli kota presisi di 5 (lima) lokasi berbeda. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya C3 dan street crime," ucap Kasat Samapta, Iptu Agus Heri Thama Linto, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Lanjutnya, 5 (lima) lokasi yang menjadi sasaran kegiatan patroli kota presisi kali ini yaitu pertama di Jalan Letter S, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, kedua di depan Rumah Makan (RM) Ferry Group, Kecamatan Banjar Baru, ketiga di Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, keempat di Lapangan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, dan kelima di pemukiman Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.


"Saat melaksanakan patroli kota presisi, tentunya petugas kami juga berdialog langsung dengan masyarakat yang ditemui saat itu. Hal ini bertujuan agar bisa mendapatkan informasi secara langsung terkait kamtibmas yang ada disana saat ini, sehingga bisa dijadikan sebagai bahan anev untuk kegiatan patroli selanjutnya," papa perwira dengan balok kuning dua di pundaknya.


Kasat Samapta menambahkan, dengan rutinnya petugas kami melaksanakan patroli kota presisi di lokasi yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas, diharapkan bisa mengurungkan niat para pelaku tindak pidana untuk beraksi, sehingga kamtibmas yang aman dan kondusif benar-benar dapat terwujud. (Red.B.Darmawan

Gapoktan Desa Way Puji Mendadak Pikun Saat Dikonfirmasi Awak Media

 


Tulang bawang,(GM) -- Ketua gapoktan (gabungan kelompok Tani)  Desa Way Puji, kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji, Rahmanto mendadak Amnesia Lupa ingatan.


Gabungan Kelompok Tani yang Mendapat bantuan pemerintah berupa program Optimalisasi Lahan (Oplah) Rawa ini, tidak mengerti tentang teknis pekerjaan Optimalisasi tersebut,  hal ini terjadi ketika Rahmanto di minta penjelasan terkait tugas dan tanggung jawabnya dalam mengelola program Bantuan pemerintah tersebut," Saat dikonfirmasi Tim Media di kediaman nya pada selasa (13/5/2025).


Rahmanto hanya tau jumlah luasan Optimalisasi Lahan yang Di perbantukan di kelompok nya, sebanyak 363 Ha, selanjutnya dia tidak tau, entah di perintah kan untuk tutup mulut, entah Rahmanto kebingungan, sepanjang pertanyaan Tim media iya hanya menjawab tidak tau


Hal ini tentu saja sangat di sayang kan, karena Bantuan pemerintah ini di peruntukan untuk para petani,  guna mensukseskan program presiden Prabowo mencapai swasembada pangan, soal anggaran, siapa yang kelola Dana, Rohman tidak tau.


Hal yang terjadi pada Rohman ini tentu saja jadi pertanyaan besar, bagai mana Petani seperti Rohman ini di jadikan Ketua kelompok Tani, bagaimana amanah yang Di berikan oleh pemerintah dapat di kelola dengan baik, jika Ketua Gapoktan nya tidak mengerti apa-apa,"Tandasnya.

( Red. B. Darmawan )

Dukung Swasembada Pangan Bupati Parosil Salurkan Bantuan Alat Pertanian Untuk Kelompok Tani Di BNS


Lampung barat,(GM) -- Diskominfo, Lampung Barat - Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan petani dengan menyerahkan bantuan alat pertanian kepada sejumlah kelompok tani di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Senin (12/5/2025). 


Bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional.


Adapun bantuan yang diserahkan terdiri dari tujuh unit mesin Handsprayer Tasco (HSP) dan satu unit mesin Combine Harvester.


Bantuan ini berasal dari Kementerian Pertanian atas usulan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan Pemerintah Provinsi Lampung.


Secara rinci, dua unit mesin HSP diterima oleh kelompok tani Sido Makmur V Pekon Bandar Agung, dua unit oleh kelompok tani Asmara Bhakti I Pekon Trimekar Jaya, dan tiga unit diserahkan kepada kelompok tani Bina Mandiri Pekon Suoh.


Sementara mesin Combine Harvester diberikan kepada kelompok tani Maju Mapan Pekon Suoh.


Dalam sambutannya, Parosil menyatakan bahwa petani adalah ujung tombak ketahanan pangan bangsa.


“Petani garda terdepan NKRI, wajar kalau petani diberi tempat yang terhormat,” ungkapnya.


Ia menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, pemerintah pusat fokus memperkuat ketahanan pangan melalui berbagai program, termasuk bantuan alat pertanian, pembangunan irigasi, dan perbaikan akses jalan.


Parosil menyebutkan bahwa dari total 11 ribu hektar lahan pertanian padi di Lampung Barat, empat hektar di antaranya berada di Kecamatan BNS.


Oleh karena itu, ia meminta agar potensi pertanian ini dikelola secara optimal dan didampingi secara intensif oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).


“Kalau di sini tidak sejahtera, ada apa? apa karena bibitnya tua, dari pengelolaan atau apa?” tanyanya.


Ia juga menekankan agar bantuan alat Combine Harvester yang sudah diterima dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para kelompok tani. Parosil berharap, bantuan alat pertanian lainnya juga bisa segera menyusul dari pemerintah pusat.


Salah satu perwakilan penerima bantuan, Ahmad Rosidin, menyampaikan apresiasinya atas perhatian dan bantuan yang diberikan.


“Kami ucapkan terima kasih sekali atas bantuan dari Bapak Bupati dan Bapak Gubernur. Mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia hingga akhirat,” ucapnya.


Acara penyerahan bantuan tersebut turut dihadiri oleh anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, peratin, para kelompok tani, dan masyarakat setempat.

Bupati Dedi Irawan Apresiasi Atlet Hapkido Pesisir Barat



Pesisir barat,(GM) -- Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan menyambut kedatangan rombongan atlet Hapkido pasca mengikuti rangkaian Kejuaraan Daerah (Kejurda) Provinsi Lampung Tahun 2025, di Coffe dan Resto D&D Mokja Krui Kecamatan Pesisir Tengah, Senin (12/5/2025).


Ikut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Eksir Abadi, S.H.


Dalam kesempatan tersebut Bupati, Dedi Irawan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran official, pelatih, dan 26 atlet Hapkido yang berhasil mengukir prestasi gemilang dalam ajang Kejurda Hapkido Provinsi Lampung tahun ini. "Pencapaian para atlet Hapkido Pesibar yang mampu mengumpulkan medali tujuh emas, enam perak, dan delapan perunggu tentu menjadi catatan prestasi yang sangat membanggakan," kata Bupati, Dedi Irawan.


"Untuk itu atasnama pemkab dan masyarakat Pesibar sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas torehan anak-anak muda Pesibar dalam ajang kejuaraan Hapkido tingkat provinsi tahun ini," imbuh Bupati, Dedi Irawan.


Orang nomor satu di Bumi Para Sai Batin dan Ulama itu juga menyampaikan kepada seluruh jajaran official dan pelatih tentang dukungan penuh Pemkab Pesibar terhadap seluruh rangkaian kegiatan Hapkido Pesibar. "Melalui dukungan tersebut tentu Pemkab Pesibar berharap agar Hapkido Pesibar mampu meningkatkan kemampuannya dan berhasil menambah catatan prestasi mulai dari tingkat provinsi, bahkan hingga di tingkat nasional," tegas Bupati, Dedi Irawan.


Bupati, Dedi Irawan juga berharap agar keberhasilan Hapkido Pesibar tersebut menjadi pelecut bagi para atlet Cabang Olahraga (Cabor) lain yang ada di Pesibar untuk bisa ikut menorehkan prestasi-prestasi terbaik dalam berbagai ajang.


"Semoga generasi penerus Pesibar pada cabor-cabor bisa termotivasi untuk semakin giat berlatih dan mampu mencapai prestasi terbaik dalam berbagai ajang," pungkas Bupati, Dedi Irawan.

Baru Keluar Lapas Terlibat Curas Jambret HP Seorang Pemuda Kembali Dibekuk Polsek Kota Agung



Tanggamus,(GM) -- Seorang pria bernama Marhakim  (30), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, kembali ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Kota Agung, setelah diketahui terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Maret 2024 silam.


Yang menarik, penangkapan ini dilakukan tepat saat Marhakim dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Gelang Kota Agung, tempat dirinya sebelumnya menjalani hukuman atas perkara berbeda. 


Petugas dari Unit Reskrim Polsek Kota Agung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Heru Setiawan, S.H., sudah digerbang lapas langsung menjemput tersangka saat keluar gerbang, Senin (5/5/2025) pukul 11.15 WIB.


Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus Iptu Rudi Khisbiantoro, S.Pd. M.M., mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, pada 9 Maret 2024.


"Tersangka Marhakim ikut serta dalam aksi Curas jambret tersebut bersama seorang pelaku lain yang telah lebih dahulu diproses dan dijatuhi hukuman, yaitu Deni Marlian,” kata Iptu Rudi Khisbiantoro, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu 10 Mei 2025.


Kapolsek menjelaskan, peristiwa jambret tersebut bermula saat korban bernama Mashudi (28), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, tengah mengendarai sepeda motor bersama seorang perempuan bernama Devia Dinda (25), warga Kecamatan Wonosobo. 


Saat melintasi ruas jalan sepi di Pekon Negara Batin, mereka dipepet oleh dua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.


Tanpa banyak bicara, pelaku yang belakangan diketahui sebagai Marhakim dan Deni Marlian, langsung merampas tas milik korban yang saat itu disandang di bahu. 


Tas tersebut berisi sebuah handphone OPPO A17 warna biru. Akibat aksi itu, korban dan saksi terjatuh ke jalan aspal dan mengalami luka ringan. 


"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung, sebab mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta," jelasnya.


Kapolsek menyebut, bahwa rekan Marhakim bernama Deni Marlian berhasil lebih dulu diamankan, diadili, dan kini sedang menjalani masa hukuman. 


"Adapun barang bukti berupa unit HP OPPO A17 beserta kotaknya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam berkas perkara atas nama Deni Marlian," ujarnya.


Diungkapkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka Marhakim, bahwa dalam aksi kejahatan itu, ia berperan membawa motor, sementara rekannya Deni Marlian berperan sebagai eksekutor.


Pihaknya juga tengah menyusun kembali berkas perkara dan akan segera melimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. 


“Kami akan proses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku. Kejahatan jalanan seperti ini tidak bisa ditoleransi karena membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Bupati Pesisir Barat Lepas 16 Kontingen Hapkido Tahun 2025


Pesisir barat,(GM) -- Bupati-Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan-Irawan Topani, S.H., M.Kn., melepas 16 kontingen Hapkido Pesibar dalam Kejuaraan Daerah (Kejurda) Hapkido Provinsi Lampung Tahun 2025, di Halaman Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Jumat (9/5/2025).


Turut menyaksikan pelepasan kontingen Hapkido tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Audi Marpi, S.Pd., M.M., Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Eksir Abadi, S.H., dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., serta orangtua peserta.


"Dalam kesempatan ini saya bukan hanya sebagai bupati, tetapi juga sebagai wakil dari seluruh masyarakat Pesibar yang bangga melihat semangat juang anak-anak muda yang ingin membawa nama baik daerahnya ke panggung yang lebih tinggi. Hapkido bukan sekadar seni bela diri, tapi juga melatih jiwa disiplin, hormat kepada sesama, dan keberanian dalam menghadapi tantangan," tutur Bupati, Dedi Irawan dihadapan kontingen.


Bupati, Dedi Irawan tak menampik bahwa perjalanan para kontingen Pesibar menuju kejuaraan tersebut bukan hal mudah. Berbagai proses panjang telah berhasil dilewati, berlatih di tengah keterbatasan, membagi waktu dengan sekolah atau kuliah, menahan lelah, bahkan mungkin rasa ingin menyerah. "Dan hari ini, kalian berdiri sebagai wakil resmi dari Pesibar. Itu adalah kehormatan, sekaligus tanggungjawab yang mulia," kata Bupati, Dedi Irawan.


Bupati, Dedi Irawan juga memotivasi dengan berharap para kontingen mampu berjuang dengan hati ikhlas, kepala dingin, dan semangat yang menyala, serta tidak gentar menghadapi lawan dengan tekad bahwa keikutsertaan dalam kejuaraan tersebut tidak hanya mengusung nama pribadi, tetapi juga harapan dari tanah kelahiran Pesibar. "Menang memang menjadi tujuan, tetapi proses yang dijalani dan sikap saat bertanding jauh lebih bermakna. Tunjukkan bahwa atlet Pesibar adalah atlet yang menjunjung tinggi sportifitas, saling menghormati, dan tidak mudah menyerah," tandas Bupati, Dedi Irawan.


"Atasnama Pemkab Pesibar juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan perjuangan para pelatih. Terus dampingi dan motivasi para kontingen dengan sepenuh hati. Kepada para orangtua, terima kasih telah mempercayakan anak-anaknya untuk mengharumkan nama Pesibar," pungkas Bupati, Dedi Irawan.

Yalva Dan Partnert Gugat Kejari Tanggamus Sita Paksa Tanah Milik Warga Terkait Bukti Jual Beli Tidak Kuat


Lampung,(GM) -- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus dinilai salah kaprah dalam penyidikan perkara hukum dugaan korupsi yang menyeret tersangka Subhan alias Ubang Bin Sawiri dengan menyita aset berupa tanah milik warga bukan milik Subhan alias Ubang. Melalui kuasa hukum Yalva Sabri & Partners menggugat pihak Kejari Tanggamus Ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.


“Tanah yang di sita pihak kejaksaan sebagai barang bukti tipikor tersangka Subhan alias Ubang itu, salah kaprah. Tanah yang di sita seluas 7.969 Meter persegi adalah milik sah Klien kami atas nama Ibu Wasilah Binti Yabani dan Ibu Siti Khodijah Binti Sugeng Rawuh. Jaksa Kejari Tanggamus salah kaprah dan merugikan warga yang tak ada kaitan sama sekali dengan hukum tipikor An.Subhan,” Demikian kata Yalva didampingi tim, kepada media ini. Senin, (05/05/2025).


Yalva membeberkan, tanah yang disita oleh Jaksa Kejari Tanggamus telah dimiliki secara sah oleh Klien kami (Ibu Wasilah & Ibu Siti Khodijah) yang di beli dengan tanda dokumen pembelian sah pada tahun 2019 dan 2020 lalu.


Penyitaan tersebut jelas pelanggaran hak milik. Bahwa, tanah yang disengketakan oleh pihak Jaksa itu tercatat Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1283 atas nama Subhan yang dijual oleh Subhan secara sah kepada Kliennya atas nama Wasilah dan Siti Khodijah.


“Pada 11 Februari 2025, pihak Jaksa Kejari Tanggamus melakukan penyitaan dengan dasar surat perintah Kepala Kejari dan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.TjK terkutip terdakwa Subhan alias Ubang harus membayar uang pengganti sebesar Rp.262 Juta atau diganti dengan penyitaan harta,”jelasnya.


Masih menurut Yalva, masalahnya penyitaan harta berupa aset tanah oleh Jaksa itu bukan milik terdakwa Subhan alias Ubang. Maka kami menggugatnya ke PN Tanjungkarang dengan nomor perkara 80/Pdt.G/2025/PN.TjK dan telah dilangsungkan sidang perdana pada Rabu 23/04/2025 lalu dengan Ketua Majelis Hakimnya adalah Wakil Ketua PN TjK. Sidang ini akan berlanjut pada tanggal 19 Mei 2025 mendatang.


“Kasus ini bisa menjadi isu nasional, hak milik warga atas objek yang terafiliasi dengan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Subhan, menyita aset tanah milik warga yang tidak ada kaitan dengan perkara korupsi tersebut dan merugikan,”tegasnya.


Adapun para oknum jaksa Kejaksaan Negeri Tanggamus yang terlibat yakni Jaksa M Yudi Guntara, menganggap bukti dokumen jual beli tanah tersebut tidaklah kuat alias tidak sah, padahal dalam dokumen bukti jual beli tertanda tangani sah dengan saksi saksi bermaterai yang cukup.


Atas itulah, Jaksa M Yudi Guntara dibawah naungan Kejari Tanggamus digugat atas perbuatan melawan hukum, berdasarkan pasal 1 angka 16 KUHAP, kemudian perampasan diatur dalam pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor.


Dengan demikian penyitaan aset korupsi atau harta kekeyaan merupakan upaya paksa dari tindakan penyidik yang bertujuan untuk mencegah hilangnya harta kekayaan Negara akibat tindakan kejahatan. Sedangkan perampasan aset atau harta kekayaan yang disita dari hasil tindak pidana korupsi berdasarkan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan upaya pengambilan kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan.


Pada dasarnya, selain hukuman pidana penjara dan denda, ada pidana tambahan sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian lebih dipertegas lagi dalam pasal 19 ayat1 UU nomor 31 Tahun 1999 bahwa pengadilan tidak dapat menjatuhkan putusan perampasan barang yang bukan milik terdakwa korupsi jika pihak ketiga yang beritikad baik untuk negara.


Dengan memperhatikan asas keadilan dan rasa kemanusiaan yang dimaksud dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dengan ini Kuasa Penggugat I dan Penggugat II selaku Pihak Ketiga yang beritikad baik memohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.


Berdasarkan data yang berhasil di himpun tim media ini, tanah yang di sita pihak Jaksa Kejari Tanggamus, atas perkara tindak pidana korupsi terdakwa Subhan alias Ubang, adalah milik Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama Wasilah Binti Yabani warga Dusun Kepayang RT 001 RW 002, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dan IRT atas nama Siti Khodijah Binti Sugeng Rawuh warga Pekon Sidomulyo RT 001 RW 006, Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.


Terpidana Tindak Pidana Korupsi, Subhan alias Ubang Bin Sawiri mempunyi tanah seluas 7969 Meter persegi di daerah Dusun Kepayang Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, dengan SHM No:1283 atas nama Subhan.


Pada tahun 2019 dan 2020, tanah tersebut telah terjual habis oleh terpidana Subhan alias Ubang Bin Sawiri, yang di beli secara sah atau kuasa sah oleh Mia Anggraini Kuasa dari Ibu Wasilah pada 06 Desember 2019 dengan luas 11 Meter X 24 Meter atau 264 Meter persegi dengan harga Rp. 35 Juta.


Lalu, Kuasa sah saudara Saeti dari Ibu Siti Khodijah pada 13 September 2020 dengan Luas 11 Meter X 24 Meter atau 264 Meter persegi harga Rp. 35 Juta. Selanjutnya tanah kebun berikut tanam tumbuh dengan luas 45 Meter X 106 Meter atau 4770 Meter persegi serta tanah pekarangan dengan luas 12 Meter X 24 Meter atau 288 Meter persegi, dengan total luas 5.058 Meter persegi telah terjual dengan nilai Rp. 81 Juta pada 9 Maret 2020. Kemudian pada 13 Maret 2020, tanah milik Saeti, seluas 11 Meter X 24 Meter atau 264 Meter persegi tersebut dibeli sah kliennya Yalva senilai Rp.40 Juta.


Artinya tanah bersertifikat atau SHM Nomor 1283, surat ukur No.01192/Tanjung Agung/2018 tanggal 10 November 2018 atas nama terpidana Tipikor Subhan alias Ubang Bin Sawiri telah terjual habis dengan klien PH Yalva & Partners (Wasilah dan Siti Khodijah). Dan keduanya beritikat baik, dimana dalam perkara pidana pokok, sama sekali tidak mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Subhan alias Ubang Bin Sawiri, dengan vonis bersalah melakukan korupsi anggaran APBPekon TA 2019, sebagaimana perkara Nomor :31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.TjK.


Dari ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus Cq JPU Tipikor terpidana Subhan alias Ubang, yang melakukan eksekusi sita sesuai Sprint Nomor :Print-166/8.19/Fu.1/12/2023 tanggal 7 Desember 2023 atas putusan pengadilan negeri TIPIKOR Tanjungkarang, Nomor :31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.TjK 16 November 2023, badan hukum sebagai pemohon atas lelang sita eksekusi atas objek tanah dan bangunan seluas 7969 Meter persegi, Blok Kepayang Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus dengan SHM atas nama Subhan alias Ubang, secara sah melawan hukum merampas secara paksa hak milik Klien PH Yalva & Parnerts (Wasilah dan Siti Khodijah).