Serah Terima Jabatan Bupati Tanggamus dari Penjabat Bupati Tanggamus Periode 2023-2025 Kepada Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus MasaJabatan 2025-2030

 


Tanggamus,(GM) -- Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar acara Serah Terima Jabatan Bupati Tanggamus dari Penjabat Bupati Tanggamus Periode 2023-2025 Kepada Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus MasaJabatan 2025-2030. Bertempat di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Tanggamus, Kamis (6/3/2025)


Hadir Pj. Bupati Tanggamus beserta ibu, Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten III Administrasi Umum , Wakil Bupati Tanggamus, beserta ibu, Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus, Para Anggota FORKOPIMDA Kab. Tanggamus, Sekretaris Daerah, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Para Kepala Perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Para Pimpinan Instansi Vertikal dan Camat seKabupaten Tanggamus, Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanggamus, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kab. Tanggamus serta Ketua dan Pengurus APDESI Kab. Tanggamus


Bupati Tanggamus Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH. Mengawali sambutannya perkenankan saya menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak, seperti tokoh pendiri, aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, alim ulama, cendekiawan, pengusaha serta seluruh elemen masyarakat yang telah mendorong terbangunnya suasana kondusif di Bumi Begawi Jejama. Karena dalam suasana yang aman, tentram, damai dan demokratis inilah kita dapat melaksanakan tahapan pembangunan daerah secara terkonsep dan terukur.


Selanjutnya, juga Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Kepala Daerah Pendahulu Saya, terutama kepada Bapak Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT., selaku Penjabat Bupati Tanggamus atas kerja keras, dedikasi dan pengorbanannya selama mengemban tugas sebagai Penjabat Bupati, sejak Bulan September 2023sampai dengan tanggal 20 Februari 2025.


Kami selaku Kepala Daerah yang baru, berharap koordinasidansinergidengan rekan-rekanForkofimda, dapat terus kita laksanakan denganbaik dan harmonis. 


Kepada seluruh elemen masyarakat agar mendukung dan bahu membahu membantu program Pemerintahan 5 (lima) tahun kedepan, serta ikut serta dalam pembangunan di Kabupaten Tanggamus ini.Saya mengajak, Mari kita semua menyatukan niat, gerak dan langkah bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat Tanggamus.


Inilah saatnya kita melangkah bersama untuk membangun Tanggamus. Marilah kita berdiri tegak dan merapatkan barisan untuk menghadapi berbagai tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat Kabupaten Tanggamus dimasa yang akan datang.


Pada tanggal 20 Februari 2025, Saya dan Pak Agus Suranto dilantik oleh Presiden RI di Istana Negara, Kami berdua telah menerima Mandat jadi Bupati dan Wakil Bupati, bukan bagi para pemilih kami saja, tetapi bagi seluruh warga Tanggamus. Kini saatnya saling bergandengan sebagai sesama.


Lembar baru untuk perjalanan panjang bagiKabupaten Tanggamus pada hari ini telah dibuka, ketika niat lurus telah dituntaskan, ketika ikhtiar gotong royong dalam makna yang sesungguhnya dan didukung dengan do’a yang tanpa henti dipanjatkan maka pertolongan Allah SWT pasti datang. Tak ada yang bisa menghalangi apa yang telah ditetapkan olehNya. Tak ada pula yang bisa mewujudkan apa yang telah ditolak-Nya.


Hari ini sebuah amanat besar diletakkan di pundak kami berdua. Sebuah amanat yang harus dipertanggungjawabkan dunia akhirat, hari ini adalah penanda awal perjuangan dalam menghadirkan kebaikan dan keadilan yang diharapkan oleh seluruh warga Tanggamus yaitu maju Kabupatennya, bahagia warganya.


Kami optimis dengan kerja keras kita semua, maka Visi Misi kami selaku Kepala Daerah danprogram kerja 100 Hari yang kami tetapkan akan dapat terlaksana. Bersiaplah untuk berkarya melalui kerja nyata, siap memberikan hasilnya, siap melayani orang lain tanpa harus mengeluh meskipun berpeluh. SemogaKabupaten Tanggamus dapat menjadi tempat yang nyaman dan bahagia untuk kita huni," Ujarnya. 

(ADV)

Polsek Limau Identifikasi Kebakaran Rumah Di Pekon Badak

 


Tanggamus,(GM) -- Kebakaran melanda sebuah rumah milik Iskandar (52) di Pekon Badak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu 16 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. 


Kapolsek Limau, Iptu Dedi Yanto, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan identifikasi dan tindakan di lokasi kejadian. 


Pihaknya mendatangi tempat kejadian perkara untuk memastikan penyebab kebakaran, meminta keterangan saksi-saksi guna mengetahui kronologi kejadian secara lebih jelas, serta menyusun laporan resmi terkait peristiwa tersebut.


"Berdasarkan identifikasi dan keterangan saksi, kebakaran ini diduga dipicu oleh korsleting listrik yang berasal dari bagian atas rumah," kata Iptu Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.


Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat saksi Hi. Hadori melihat kepulan asap dan api di bagian atas rumah . Ia segera mendekati lokasi dan melihat api mulai membakar kayu di atap rumah. 


Menyadari bahaya, Hadori bersama Alauddin, saksi lainnya, langsung berteriak meminta pertolongan warga. Warga sekitar bergegas ke lokasi dan bergotong royong memadamkan api dengan alat seadanya. 


"Setelah beberapa waktu, api akhirnya berhasil dipadamkan sebelum menjalar ke bagian lain rumah dan rumah-rumah di sekitarnya," jelasnya.


Kapolsek mengungkapkan, rumah yang terbakar memiliki konstruksi dinding dari bata merah dan papan, lantai semen, serta atap genteng. 


Berkat upaya warga yang sigap, kebakaran tidak menyebar lebih luas, meskipun bagian atas rumah mengalami kerusakan yang cukup parah.


"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materi akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp25 juta," ungkapnya.


Untuk mencegah kejadian serupa, Kapolsek Limau, Iptu Dedi Yanto, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap potensi bahaya kebakaran, khususnya yang disebabkan oleh korsleting listrik. 


Ia menekankan pentingnya memeriksa instalasi listrik secara berkala, terutama kabel dan stop kontak yang sudah lama digunakan. 


Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membiarkan peralatan elektronik menyala tanpa pengawasan dalam waktu lama, menggunakan peralatan listrik sesuai standar keamanan, serta memiliki alat pemadam api sederhana atau air dalam jumlah cukup untuk menghadapi kejadian darurat.


"Kami juga mengajak warga untuk segera melapor jika menemukan kondisi instalasi listrik yang berpotensi berbahaya di lingkungan sekitar," tutupnya.

Amrullah

Selamat Kami Ucapkan Semoga Allah Memberikan Kemudahan Untuk Terus Membangun Kabupaten Tanggamus Menjadi Lebih Maju, Makmur, Adil Dan Sejahtera


 

Polres Tanggamus Imbau Pengusaha Segera Lapor Jika Mengalami Aksi Premanisme Oleh Oknum Ormas

 


Tanggamus,(GM) -- Polres Tanggamus mengimbau para pengusaha, pelaku usaha, dan investor untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas. Minggu (16/3/2025).


Langkah ini diambil sebagai upaya menekan praktik intimidasi dan pemerasan berkedok ormas yang dapat mengganggu iklim usaha di wilayah tersebut.


Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi guna meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam menolak premanisme. 


Kepolisian juga akan meningkatkan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat agar untuk tidak takut melaporkan tindakan yang meresahkan tersebut.


"Sebagai bentuk keseriusan dalam menindak premanisme, Polres Tanggamus akan secara rutin menggelar patroli dialogis kepada masyarakat dan para pelaku usaha," kata AKBP Rivanda.


Kesempatan itu, Kapolres juga mensosialisasikan layanan darurat 110 sebagai sarana pengaduan bagi pelaku usaha, masyarakat maupun investor yang menjadi korban atau mengetahui adanya aksi premanisme. 


"Diharapkan, dengan adanya layanan ini, masyarakat lebih mudah dalam melaporkan kejadian tanpa harus datang langsung ke kantor polisi," ujarnya.


Polres Tanggamus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan premanisme dan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat. 


"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan bebas dari aksi premanisme," tandasnya. 

Amrullah

Polsek Semaka Identifikasi Kebakaran Truk Di Jalinbar Sedayu

 


Tanggamus,(GM) -- Sebuah truk jenis Fuso bermuatan kardus bekas terbakar di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Sabtu 15 Maret 2025 dini hari.


Kapolsek Semaka Polres Tanggamus AKP Sutarto, S.H mengatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 04.20 WIB. 


Truk bernomor polisi BE 8501 DU berwarna oranye tersebut dikemudikan oleh Bambang Andika (42), warga Yosomulyo, Kota Metro Pusat, Lampung, dengan kernetnya Karyono. 


"Kendaraan itu tengah melakukan perjalanan dari Manak, Bengkulu, menuju Natar, Lampung Selatan, membawa muatan kardus bekas seberat 3,6 ton," kata AKP Sutarto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.


Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan sopir, peristiwa itu terjadi saat mobil hendak berhenti di sebuah rumah makan di Jalinbar Sedayu, ia melihat kepulan asap keluar dari kendaraan. 


Sopir dan kernet segera mengecek sumber asap dengan membuka pintu boks truk. Menyadari adanya kebakaran, mereka langsung meminta bantuan warga sekitar.


Selang lima menit, satu unit pemadam kebakaran tiba di lokasi dan berhasil memadamkan api. 


"Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun diperkirakan kerugian akibat kebakaran mencapai Rp 900.000 dari muatan kardus yang hangus terbakar," jelasnya.


Petugas dari Polsek Semaka yang menerima laporan warga segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengaturan lalu lintas (gatur lalin) serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). 


"Situasi di lokasi kejadian dinyatakan aman dan terkendali, dan kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kebakaran tersebut," tutupnya. 

Amrullah

Satreskrim Polres Tanggamus Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Kecamatan Pugung

 


Tanggamus,(GM) -- Tekab 308 Presisi dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. 


Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H mengungkapkan pelaku inisial BS (24) merupakan paman dari korban berhasil ditangkap tanpa perlawanan.


"Tersangka BS ditangkap pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, di kediamannya yang juga berada di Kecamatan Pugung, Tanggamus," kata AKP Khairul Yassin mewakili Kapores Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Sabtu 15 Maret 2025.


Lanjutnya, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya kepada korban. Pengakuan tersebut juga didukung oleh barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian.


Kasat menjelaskan, kasus bermula saat seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SD mengalami pendarahan pada alat kelaminnya pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. 


Saat kejadian, ibu korban sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Palembang, sehingga korban tinggal bersama neneknya di Kecamatan Pugung.


Sang nenek yang melihat kondisi cucunya mengalami pendarahan awalnya mengira korban terjatuh. Ia kemudian menelepon ibu korban untuk memberitahukan kondisi tersebut. 


Ibu korban yang tidak dapat pulang karena sedang bekerja di luar kota kemudian menghubungi kerabatnya untuk memeriksa kondisi anaknya.


"Korban awalnya tidak mau bercerita tentang apa yang terjadi. Setelah didekati dan dibujuk beberapa saat, akhirnya korban mengaku telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri," jelasnya.


Berdasarkan pengakuan korban, pelaku yang adalah paman korban melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di sebuah selokan aliran air yang berada di belakang rumah pelaku. 


"Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada area kemaluannya," jelasnya.


Saat ini tersangka BS ditahan di Polres Tanggamus bersama dengan barang bukti berupa satu stel pakaian anak warna ungu milik korban, satu lembar baju kemeja milik pelaku, satu lembar celana panjang milik pelaku, dan satu lembar celana dalam milik pelaku.


Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.


"Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, sebagaimana kasus ini, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," tegasnya.


Ditambahkannya, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Tanggamus untuk pemulihan psikologis dan fisik pasca kejadian traumatis tersebut. 


Polres Tanggamus juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Tanggamus untuk memberikan pendampingan lebih lanjut.


"Kami akan terus memantau kondisi korban dan memastikan anak mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang optimal," ujarnya.


Lebih lanjut, Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orangtua dan keluarga, untuk selalu waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. 


"Kejahatan seksual terhadap anak seringkali dilakukan oleh orang terdekat atau yang dikenal oleh anak. Oleh karena itu, pengawasan dan komunikasi yang baik dengan anak menjadi sangat penting," tutupnya. 

AMRULLAH

Polri Peduli : Ditintelkam Polda Lampung Gandeng Mahasiswa Gelar Bakti Sosial Di Panti Asuhan Bussaina


Bandar Lampung,(GM) -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Subdit Ekonomi Ditintelkam menggandeng mahasiswa melaksanakan kegiatan bakti sosial di Panti Asuhan Bussaina terletak di Kecamatan Labuhan Ratu Raya, Kota Bandar Lampung. 


Kegiatan bakti sosial tersebut dilaksanakan dengan pemberian berupa paket sembako meliputi beras, mie instan, telur, dan minyak ke pihak pengelola panti asuhan setempat. 


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, kegiatan bakti sosial semacam ini sebagai salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat di Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah. 


"Bakti sosial ini bentuk kepedulian Polri kepada sesama, khususnya kepada anak-anak di Panti Asuhan Bussaina. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi mereka semua," ujarnya, Jumat (14/3/2025). 


Selain menyerahkan bantuan, Yuni mengatakan, personel kepolisian di lokasi turut menyempatkan diri berinteraksi langsung dengan anak-anak panti asuhan guna memberikan motivasi serta berbagi keceriaan. 


"Alhamdulillah, penghuni panti menyambut dengan antusias dan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Polda Lampung," kata mantan Kapolres Metro tersebut. 


Menyambut niat baik ini, Budi selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Bussaina mengatakan, pihak pengelola panti asuhan mengapresiasi kegiatan semacam ini dan berharap kepedulian seperti ini dapat terus berlanjut. 


"Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan bantuan dari Polda Lampung. Ini sangat berarti bagi anak-anak di sini," ucapnya. 


Lebih lanjut ia turut berharap kepolisian daerah di Lampung dapat terus menjamin rasa aman dan nyaman segenap masyarakat Sai Bumi Ruwa Jurai. 


"Kami harapkan Polri dapat terus menjalani tugas dan fungsinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat Lampung," harapnya.