Tanggamus,(gm) -- Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus dibackup Tekab 308 Presisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Kampung Sawah, Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Minggu (28/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H. mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon hitam milik seorang mahasiswa yang terparkir di kontrakan.
“Berdasarkan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pelaku inisial HF (34) beserta barang bukti, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran,” kata AKP Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin 29 September 2025.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, ketika korban, Fajar Rifqi Gunawan (20), mendapati sepeda motor dan sejumlah barang lain hilang dari kontrakan yang ditempatinya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp17 juta dan segera melapor ke Polsek Kota Agung.
Dari hasil pengembangan, tim mengidentifikasi pelaku utama HF, warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung. HF ditangkap di wilayah Dusun Pancawarna, Kota Agung, dan mengakui perbuatannya bersama dua rekannya berinisial AG dan RP yang masih buron.
"Tim gabungan kemudian menemukan motor hasil curian di rumah RP di Pekon Payung, Kecamatan Kota Agung Barat, namun RP sudah melarikan diri," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Xeon hitam dengan nomor polisi B 3922 CBJ, satu lembar STNK, satu buku BPKB, serta sepasang sepatu merk Nike warna putih.
"Kini tersangka HF dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidan, ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.