Bupati Dedi Irawan Apresiasi Atlet Hapkido Pesisir Barat



Pesisir barat,(GM) -- Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan menyambut kedatangan rombongan atlet Hapkido pasca mengikuti rangkaian Kejuaraan Daerah (Kejurda) Provinsi Lampung Tahun 2025, di Coffe dan Resto D&D Mokja Krui Kecamatan Pesisir Tengah, Senin (12/5/2025).


Ikut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Eksir Abadi, S.H.


Dalam kesempatan tersebut Bupati, Dedi Irawan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran official, pelatih, dan 26 atlet Hapkido yang berhasil mengukir prestasi gemilang dalam ajang Kejurda Hapkido Provinsi Lampung tahun ini. "Pencapaian para atlet Hapkido Pesibar yang mampu mengumpulkan medali tujuh emas, enam perak, dan delapan perunggu tentu menjadi catatan prestasi yang sangat membanggakan," kata Bupati, Dedi Irawan.


"Untuk itu atasnama pemkab dan masyarakat Pesibar sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas torehan anak-anak muda Pesibar dalam ajang kejuaraan Hapkido tingkat provinsi tahun ini," imbuh Bupati, Dedi Irawan.


Orang nomor satu di Bumi Para Sai Batin dan Ulama itu juga menyampaikan kepada seluruh jajaran official dan pelatih tentang dukungan penuh Pemkab Pesibar terhadap seluruh rangkaian kegiatan Hapkido Pesibar. "Melalui dukungan tersebut tentu Pemkab Pesibar berharap agar Hapkido Pesibar mampu meningkatkan kemampuannya dan berhasil menambah catatan prestasi mulai dari tingkat provinsi, bahkan hingga di tingkat nasional," tegas Bupati, Dedi Irawan.


Bupati, Dedi Irawan juga berharap agar keberhasilan Hapkido Pesibar tersebut menjadi pelecut bagi para atlet Cabang Olahraga (Cabor) lain yang ada di Pesibar untuk bisa ikut menorehkan prestasi-prestasi terbaik dalam berbagai ajang.


"Semoga generasi penerus Pesibar pada cabor-cabor bisa termotivasi untuk semakin giat berlatih dan mampu mencapai prestasi terbaik dalam berbagai ajang," pungkas Bupati, Dedi Irawan.

Baru Keluar Lapas Terlibat Curas Jambret HP Seorang Pemuda Kembali Dibekuk Polsek Kota Agung



Tanggamus,(GM) -- Seorang pria bernama Marhakim  (30), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, kembali ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Kota Agung, setelah diketahui terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Maret 2024 silam.


Yang menarik, penangkapan ini dilakukan tepat saat Marhakim dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Gelang Kota Agung, tempat dirinya sebelumnya menjalani hukuman atas perkara berbeda. 


Petugas dari Unit Reskrim Polsek Kota Agung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Heru Setiawan, S.H., sudah digerbang lapas langsung menjemput tersangka saat keluar gerbang, Senin (5/5/2025) pukul 11.15 WIB.


Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus Iptu Rudi Khisbiantoro, S.Pd. M.M., mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, pada 9 Maret 2024.


"Tersangka Marhakim ikut serta dalam aksi Curas jambret tersebut bersama seorang pelaku lain yang telah lebih dahulu diproses dan dijatuhi hukuman, yaitu Deni Marlian,” kata Iptu Rudi Khisbiantoro, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu 10 Mei 2025.


Kapolsek menjelaskan, peristiwa jambret tersebut bermula saat korban bernama Mashudi (28), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, tengah mengendarai sepeda motor bersama seorang perempuan bernama Devia Dinda (25), warga Kecamatan Wonosobo. 


Saat melintasi ruas jalan sepi di Pekon Negara Batin, mereka dipepet oleh dua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.


Tanpa banyak bicara, pelaku yang belakangan diketahui sebagai Marhakim dan Deni Marlian, langsung merampas tas milik korban yang saat itu disandang di bahu. 


Tas tersebut berisi sebuah handphone OPPO A17 warna biru. Akibat aksi itu, korban dan saksi terjatuh ke jalan aspal dan mengalami luka ringan. 


"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung, sebab mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta," jelasnya.


Kapolsek menyebut, bahwa rekan Marhakim bernama Deni Marlian berhasil lebih dulu diamankan, diadili, dan kini sedang menjalani masa hukuman. 


"Adapun barang bukti berupa unit HP OPPO A17 beserta kotaknya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam berkas perkara atas nama Deni Marlian," ujarnya.


Diungkapkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka Marhakim, bahwa dalam aksi kejahatan itu, ia berperan membawa motor, sementara rekannya Deni Marlian berperan sebagai eksekutor.


Pihaknya juga tengah menyusun kembali berkas perkara dan akan segera melimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. 


“Kami akan proses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku. Kejahatan jalanan seperti ini tidak bisa ditoleransi karena membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Bupati Pesisir Barat Lepas 16 Kontingen Hapkido Tahun 2025


Pesisir barat,(GM) -- Bupati-Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan-Irawan Topani, S.H., M.Kn., melepas 16 kontingen Hapkido Pesibar dalam Kejuaraan Daerah (Kejurda) Hapkido Provinsi Lampung Tahun 2025, di Halaman Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Jumat (9/5/2025).


Turut menyaksikan pelepasan kontingen Hapkido tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Audi Marpi, S.Pd., M.M., Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Eksir Abadi, S.H., dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., serta orangtua peserta.


"Dalam kesempatan ini saya bukan hanya sebagai bupati, tetapi juga sebagai wakil dari seluruh masyarakat Pesibar yang bangga melihat semangat juang anak-anak muda yang ingin membawa nama baik daerahnya ke panggung yang lebih tinggi. Hapkido bukan sekadar seni bela diri, tapi juga melatih jiwa disiplin, hormat kepada sesama, dan keberanian dalam menghadapi tantangan," tutur Bupati, Dedi Irawan dihadapan kontingen.


Bupati, Dedi Irawan tak menampik bahwa perjalanan para kontingen Pesibar menuju kejuaraan tersebut bukan hal mudah. Berbagai proses panjang telah berhasil dilewati, berlatih di tengah keterbatasan, membagi waktu dengan sekolah atau kuliah, menahan lelah, bahkan mungkin rasa ingin menyerah. "Dan hari ini, kalian berdiri sebagai wakil resmi dari Pesibar. Itu adalah kehormatan, sekaligus tanggungjawab yang mulia," kata Bupati, Dedi Irawan.


Bupati, Dedi Irawan juga memotivasi dengan berharap para kontingen mampu berjuang dengan hati ikhlas, kepala dingin, dan semangat yang menyala, serta tidak gentar menghadapi lawan dengan tekad bahwa keikutsertaan dalam kejuaraan tersebut tidak hanya mengusung nama pribadi, tetapi juga harapan dari tanah kelahiran Pesibar. "Menang memang menjadi tujuan, tetapi proses yang dijalani dan sikap saat bertanding jauh lebih bermakna. Tunjukkan bahwa atlet Pesibar adalah atlet yang menjunjung tinggi sportifitas, saling menghormati, dan tidak mudah menyerah," tandas Bupati, Dedi Irawan.


"Atasnama Pemkab Pesibar juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan perjuangan para pelatih. Terus dampingi dan motivasi para kontingen dengan sepenuh hati. Kepada para orangtua, terima kasih telah mempercayakan anak-anaknya untuk mengharumkan nama Pesibar," pungkas Bupati, Dedi Irawan.

Yalva Dan Partnert Gugat Kejari Tanggamus Sita Paksa Tanah Milik Warga Terkait Bukti Jual Beli Tidak Kuat


Lampung,(GM) -- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus dinilai salah kaprah dalam penyidikan perkara hukum dugaan korupsi yang menyeret tersangka Subhan alias Ubang Bin Sawiri dengan menyita aset berupa tanah milik warga bukan milik Subhan alias Ubang. Melalui kuasa hukum Yalva Sabri & Partners menggugat pihak Kejari Tanggamus Ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.


“Tanah yang di sita pihak kejaksaan sebagai barang bukti tipikor tersangka Subhan alias Ubang itu, salah kaprah. Tanah yang di sita seluas 7.969 Meter persegi adalah milik sah Klien kami atas nama Ibu Wasilah Binti Yabani dan Ibu Siti Khodijah Binti Sugeng Rawuh. Jaksa Kejari Tanggamus salah kaprah dan merugikan warga yang tak ada kaitan sama sekali dengan hukum tipikor An.Subhan,” Demikian kata Yalva didampingi tim, kepada media ini. Senin, (05/05/2025).


Yalva membeberkan, tanah yang disita oleh Jaksa Kejari Tanggamus telah dimiliki secara sah oleh Klien kami (Ibu Wasilah & Ibu Siti Khodijah) yang di beli dengan tanda dokumen pembelian sah pada tahun 2019 dan 2020 lalu.


Penyitaan tersebut jelas pelanggaran hak milik. Bahwa, tanah yang disengketakan oleh pihak Jaksa itu tercatat Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1283 atas nama Subhan yang dijual oleh Subhan secara sah kepada Kliennya atas nama Wasilah dan Siti Khodijah.


“Pada 11 Februari 2025, pihak Jaksa Kejari Tanggamus melakukan penyitaan dengan dasar surat perintah Kepala Kejari dan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.TjK terkutip terdakwa Subhan alias Ubang harus membayar uang pengganti sebesar Rp.262 Juta atau diganti dengan penyitaan harta,”jelasnya.


Masih menurut Yalva, masalahnya penyitaan harta berupa aset tanah oleh Jaksa itu bukan milik terdakwa Subhan alias Ubang. Maka kami menggugatnya ke PN Tanjungkarang dengan nomor perkara 80/Pdt.G/2025/PN.TjK dan telah dilangsungkan sidang perdana pada Rabu 23/04/2025 lalu dengan Ketua Majelis Hakimnya adalah Wakil Ketua PN TjK. Sidang ini akan berlanjut pada tanggal 19 Mei 2025 mendatang.


“Kasus ini bisa menjadi isu nasional, hak milik warga atas objek yang terafiliasi dengan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Subhan, menyita aset tanah milik warga yang tidak ada kaitan dengan perkara korupsi tersebut dan merugikan,”tegasnya.


Adapun para oknum jaksa Kejaksaan Negeri Tanggamus yang terlibat yakni Jaksa M Yudi Guntara, menganggap bukti dokumen jual beli tanah tersebut tidaklah kuat alias tidak sah, padahal dalam dokumen bukti jual beli tertanda tangani sah dengan saksi saksi bermaterai yang cukup.


Atas itulah, Jaksa M Yudi Guntara dibawah naungan Kejari Tanggamus digugat atas perbuatan melawan hukum, berdasarkan pasal 1 angka 16 KUHAP, kemudian perampasan diatur dalam pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor.


Dengan demikian penyitaan aset korupsi atau harta kekeyaan merupakan upaya paksa dari tindakan penyidik yang bertujuan untuk mencegah hilangnya harta kekayaan Negara akibat tindakan kejahatan. Sedangkan perampasan aset atau harta kekayaan yang disita dari hasil tindak pidana korupsi berdasarkan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan upaya pengambilan kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan.


Pada dasarnya, selain hukuman pidana penjara dan denda, ada pidana tambahan sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian lebih dipertegas lagi dalam pasal 19 ayat1 UU nomor 31 Tahun 1999 bahwa pengadilan tidak dapat menjatuhkan putusan perampasan barang yang bukan milik terdakwa korupsi jika pihak ketiga yang beritikad baik untuk negara.


Dengan memperhatikan asas keadilan dan rasa kemanusiaan yang dimaksud dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dengan ini Kuasa Penggugat I dan Penggugat II selaku Pihak Ketiga yang beritikad baik memohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.


Berdasarkan data yang berhasil di himpun tim media ini, tanah yang di sita pihak Jaksa Kejari Tanggamus, atas perkara tindak pidana korupsi terdakwa Subhan alias Ubang, adalah milik Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama Wasilah Binti Yabani warga Dusun Kepayang RT 001 RW 002, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dan IRT atas nama Siti Khodijah Binti Sugeng Rawuh warga Pekon Sidomulyo RT 001 RW 006, Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.


Terpidana Tindak Pidana Korupsi, Subhan alias Ubang Bin Sawiri mempunyi tanah seluas 7969 Meter persegi di daerah Dusun Kepayang Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, dengan SHM No:1283 atas nama Subhan.


Pada tahun 2019 dan 2020, tanah tersebut telah terjual habis oleh terpidana Subhan alias Ubang Bin Sawiri, yang di beli secara sah atau kuasa sah oleh Mia Anggraini Kuasa dari Ibu Wasilah pada 06 Desember 2019 dengan luas 11 Meter X 24 Meter atau 264 Meter persegi dengan harga Rp. 35 Juta.


Lalu, Kuasa sah saudara Saeti dari Ibu Siti Khodijah pada 13 September 2020 dengan Luas 11 Meter X 24 Meter atau 264 Meter persegi harga Rp. 35 Juta. Selanjutnya tanah kebun berikut tanam tumbuh dengan luas 45 Meter X 106 Meter atau 4770 Meter persegi serta tanah pekarangan dengan luas 12 Meter X 24 Meter atau 288 Meter persegi, dengan total luas 5.058 Meter persegi telah terjual dengan nilai Rp. 81 Juta pada 9 Maret 2020. Kemudian pada 13 Maret 2020, tanah milik Saeti, seluas 11 Meter X 24 Meter atau 264 Meter persegi tersebut dibeli sah kliennya Yalva senilai Rp.40 Juta.


Artinya tanah bersertifikat atau SHM Nomor 1283, surat ukur No.01192/Tanjung Agung/2018 tanggal 10 November 2018 atas nama terpidana Tipikor Subhan alias Ubang Bin Sawiri telah terjual habis dengan klien PH Yalva & Partners (Wasilah dan Siti Khodijah). Dan keduanya beritikat baik, dimana dalam perkara pidana pokok, sama sekali tidak mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Subhan alias Ubang Bin Sawiri, dengan vonis bersalah melakukan korupsi anggaran APBPekon TA 2019, sebagaimana perkara Nomor :31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.TjK.


Dari ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus Cq JPU Tipikor terpidana Subhan alias Ubang, yang melakukan eksekusi sita sesuai Sprint Nomor :Print-166/8.19/Fu.1/12/2023 tanggal 7 Desember 2023 atas putusan pengadilan negeri TIPIKOR Tanjungkarang, Nomor :31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.TjK 16 November 2023, badan hukum sebagai pemohon atas lelang sita eksekusi atas objek tanah dan bangunan seluas 7969 Meter persegi, Blok Kepayang Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus dengan SHM atas nama Subhan alias Ubang, secara sah melawan hukum merampas secara paksa hak milik Klien PH Yalva & Parnerts (Wasilah dan Siti Khodijah).

Kegiatan Bedah Buku Yang Diselenggarakan Oleh Perpusda Tanggamus Resmi Di Buka Wakil Bupati



Tanggamus,(GM) -- Bertempat di Gedung Fasilitas Umum Komplek Islamik Center Kotaagung diadakan bedah buku dengan judul buku “Growing is Fun” karya Yeni Ernani putri daerah Tanggamus. Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati Hari Buku Nasional Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Tanggamus, Kotaagung, Selasa (06/05/2025).


Kegiatan bedah buku tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, turut hadir juga pada kegiatan tersebut Asisten II Sikisno, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tanggamus M Gilas Kurniawan B, Plt Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus Rakhman Husin, Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Tanggamus Sabar M Sitanggang, Plt Camat Kotaagung Adi Putra, Plt Sekertaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tanggamus Zulyadi, Kepala Bidang Pembinaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tanggamus Johan Wahyudi, dan Nara Sumber Yeni Ernani,S.Kom,.CH,CHt,C.NNLP, C.PC serta peserta Bedah Buku yang berasal dari berbagai latar belakang dan organisasi.


Dalam sambutan tertulisnya Bupati Tanggamus Hi.Moh Saleh Asnawi yang di bacakan oleh Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Tanggamus sangat mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan Bedah Buku yang diadakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tanggamus, serta pentingnya bagi masyarakat Tanggamus untuk terus belajar lewat menulis serta kegiatan-kegiatan literasi harus terus digerakkan.


 ” Terrima kasih kepada Dinas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tanggamus selalu pelaksana kegiatan, yang telah berhasil mewujudkan usulan-usulan ke Kementerian atau Lembaga di Pusat, sehingga mendapatkan dana DAK Khusus ini, inovasi dan sinergi seperti inilah yang memang kami tekankan kepada seluruh OPD agar mencari dan mengumpulkan pendanaan yang bersumber dari Luar” ujarnya wakil Bupati Tanggamus.


Lanjutnya “Kegiatan ini akan memberikan dampak positif bagi kita semua, terutama dalam memahami sebuah buku secara utuh serta mampu mengambil intisarinya untuk kemudian diterapkan dalam kehidupan sehari-hari” 


Sementara itu, Kabid Pembinaan Dinas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tanggamus Johan Wahyudi mengatakan, Sebagai wujud keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dalam mengembangkan sumber daya manusia, pada bulan Januari 2020, Kabupaten Tanggamus telah dikukuhkan sebagai Kabupaten Literasi dan diterbitkannya Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.124/37/08/2025 Tanggal 17 Maret 2025 tentang Pengukuhan Bunda Literasi Kabupaten Tanggamus.


“Untuk mencapai Kabupaten Tanggamus sebagai Kabupaten literasi. tidak berlebihan kiranya jika perpustakaan mengambil peranan sebagai jantung Pendidikan. Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa, dengan demikian perpustakaan memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan Nasional” kata Johan. 


Dalam kesempatan yang sama Narasumber Bedah Buku tersebut Ibu Yeni Ernani memaparkan isi buku dengan judul “Growing is Fun” yang dirangkum dalam bentuk Power Point. Dalam pemaparan isi buku tersebut Ibu Yeni Ernani menekankan betapa pentingnya kita bertumbuh. Bertumbuh dari zona yang biasa menjadi zona yang berubah kearah yang lebih baik lagi. Dengan terlebih dahulu menetapkan tujuan akhiratnya, dan untuk mewujudkan tujuan akhirat tersebut harus ada tujuan di dunia yang perlu dilakukan, sehingga tujuan akhiratnya akan tercapai. 


“Bertumbuh itu menyenangkan, yang penting tahu caranya dan salah satu caranya adalah memahami potensi yang kita miliki sejak lahir dan lakukanlah pekerjaan sesuai dengan passion kita” Ungkap Ibu Yeni.


Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan peserta bedah buku. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dan antusias serta penyerahan cendera mata sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata dalam dunia literasi di Kabupaten Tanggamus khususnya.

Parosil Tandang Ke Kemenpora RI Konsultasikan Prasarana Olahraga Di Lampung Barat

 


Lampung barat,(GM) -- Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus melakukan kunjungan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora),  Kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait prasarana olahraga di Lampung Barat. Jum'at (9/52025).


Dalam kunjungan Parosil Mabsus di dampingi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Dahlin, dan diterima oleh Sekretaris Deputi (Sesdep) Bidang Pelayanan Kepemudaan, Subroto. 


Dihadapan Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan, Parosil Mabsus menjelaskan Kabupaten Lampung Barat memiliki 131 Pekon (Desa) dan lima Kelurahan. 


Bupati yang akrab disapa Pak Cik itu menuturkan, Kabupaten Lampung Barat memiliki prasarana olehraga yang menjadi kebanggaan "merupakan sebuah kebanggaan bagi Kabupaten Lampung Barat sudah memiliki stadion, namanya stadion Sekala Bekhak dan sudah punya Gor, namanya Gor Ajisaka," jelas Parosil Mabsus.


Parosil Mabsus juga mengatakan, Lampung Barat memiliki beberapa fasilitas olahraga di masing-masing Pekon "ya stadion-stadion mini, lapangan-lapangan kampung," sambungnya. 


Menurut Bupati dua periode itu, justru lapangan tingkat Pekon tersebut tidak bisa dianggap sepele, pasalnya bibit-bibit atlit kebanyakan berasal dari kampung-kampung.


"Karena dari kampung-kampung ini bibit atlit yang bisa membawa harum nama sebuah daerah. Dan memang kadang-kadang kegiatan terbaik, kegiatan yang biasanya di lakukan tingkat Kabupaten kemeriahannya kurang, malah jika kita melakukan kegiatan yang sifatnya diselenggarakan di tingkat Pekon kemeriahannya luar biasa dan pesertanya sangat antusias untuk mengikuti," papar Parosil Mabsus. 


"Oleh karena itu kedatangan kami pada hari ini ingin mengungkapkan harapan dan keinginan ke Kemenpora, bagaimana solusinya supaya lapangan-lapangan yang kita miliki di Pekon-pekon bisa tersentuh agar lebih baik lagi dari segi prasarana pendukung, karena saat ini hanya ada tiang gawang jika ada kegiatan mengandalkan tarup, penontonya pun duduk di tanah-tanah belum ada tempat duduknya yang dibuat khusus," ujarnya. 


Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan, Subrot, menyambut baik atas kunjungan Bupati Lampung Barat seserta jajaran. 


"Terimakasih saya ucapkan kepada Bapak Bupati beserta jajaran yang telah berusaha dan senantiasa mengembangkan olahraga di Kabupaten Lampung Barat," ungkapnya.


Terkait informasi atas permohonan akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu "nanti akan kita lakukan zoom meeting, terkait waktunya nanti kita berikan informasi," tutupnya.

Polda Lampung Imbau Pengguna Jalan Lintas Sumatera Waspada Terhadap Pungli dan Premanisme


Lampung,(GM) -- Polda Lampung mengimbau para sopir dan pengguna Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) agar tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan seperti pungutan liar (pungli), perampasan, dan tindak kejahatan jalanan lainnya. Senin (5/5/2025).


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, kegiatan ini sedang dilaksanakan, salah satunya di wilayah hukum Polres Way Kanan pada Minggu (4/5/2025) kemarin.


"Kegiatan berlokasi di sepanjang Jalinsum Kabupaten Way Kanan," kata Yuni, Senin (5/5/2025).


Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh Kabaglog Polres Way Kanan Kompol Edi Saputra dan melibatkan gabungan personel dari Satlantas, Samapta, Satreskrim, serta regu siaga Polres Way Kanan.


Sebelum pelaksanaan patroli, terlebih dahulu dilakukan apel konsolidasi di Mako Polres Way Kanan guna pemberian arahan teknis pelaksanaan di lapangan.


Kombes Pol Yuni Iswandari menjelaskan bahwa patroli ini menyasar lokasi-lokasi yang rawan kemacetan dan diduga menjadi titik praktik pungli terhadap angkutan barang, terutama kendaraan pengangkut batu bara.


“Tim menyisir sejumlah titik di Jalinsum, antara lain di Kampung Karang Umpu dan Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Umpu Semenguk," katanya.


Selain melakukan penyisiran, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada sopir angkutan barang, terutama kendaraan pengangkut batu bara yang kerap melintas di Jalinsum.


Mereka diminta memberikan informasi apabila menemukan praktik pungli atau tindak kriminal lainnya.


Polda Lampung terus mengintensifkan kegiatan preventif seperti patroli KRYD guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila menemukan praktik kejahatan jalanan maupun pungli di sekitar mereka.