Polsek Limau Identifikasi Kebakaran Rumah Di Pekon Badak

 


Tanggamus,(GM) -- Kebakaran melanda sebuah rumah milik Iskandar (52) di Pekon Badak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu 16 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. 


Kapolsek Limau, Iptu Dedi Yanto, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan identifikasi dan tindakan di lokasi kejadian. 


Pihaknya mendatangi tempat kejadian perkara untuk memastikan penyebab kebakaran, meminta keterangan saksi-saksi guna mengetahui kronologi kejadian secara lebih jelas, serta menyusun laporan resmi terkait peristiwa tersebut.


"Berdasarkan identifikasi dan keterangan saksi, kebakaran ini diduga dipicu oleh korsleting listrik yang berasal dari bagian atas rumah," kata Iptu Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.


Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat saksi Hi. Hadori melihat kepulan asap dan api di bagian atas rumah . Ia segera mendekati lokasi dan melihat api mulai membakar kayu di atap rumah. 


Menyadari bahaya, Hadori bersama Alauddin, saksi lainnya, langsung berteriak meminta pertolongan warga. Warga sekitar bergegas ke lokasi dan bergotong royong memadamkan api dengan alat seadanya. 


"Setelah beberapa waktu, api akhirnya berhasil dipadamkan sebelum menjalar ke bagian lain rumah dan rumah-rumah di sekitarnya," jelasnya.


Kapolsek mengungkapkan, rumah yang terbakar memiliki konstruksi dinding dari bata merah dan papan, lantai semen, serta atap genteng. 


Berkat upaya warga yang sigap, kebakaran tidak menyebar lebih luas, meskipun bagian atas rumah mengalami kerusakan yang cukup parah.


"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materi akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp25 juta," ungkapnya.


Untuk mencegah kejadian serupa, Kapolsek Limau, Iptu Dedi Yanto, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap potensi bahaya kebakaran, khususnya yang disebabkan oleh korsleting listrik. 


Ia menekankan pentingnya memeriksa instalasi listrik secara berkala, terutama kabel dan stop kontak yang sudah lama digunakan. 


Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membiarkan peralatan elektronik menyala tanpa pengawasan dalam waktu lama, menggunakan peralatan listrik sesuai standar keamanan, serta memiliki alat pemadam api sederhana atau air dalam jumlah cukup untuk menghadapi kejadian darurat.


"Kami juga mengajak warga untuk segera melapor jika menemukan kondisi instalasi listrik yang berpotensi berbahaya di lingkungan sekitar," tutupnya.

Amrullah

Selamat Kami Ucapkan Semoga Allah Memberikan Kemudahan Untuk Terus Membangun Kabupaten Tanggamus Menjadi Lebih Maju, Makmur, Adil Dan Sejahtera


 

Polres Tanggamus Imbau Pengusaha Segera Lapor Jika Mengalami Aksi Premanisme Oleh Oknum Ormas

 


Tanggamus,(GM) -- Polres Tanggamus mengimbau para pengusaha, pelaku usaha, dan investor untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas. Minggu (16/3/2025).


Langkah ini diambil sebagai upaya menekan praktik intimidasi dan pemerasan berkedok ormas yang dapat mengganggu iklim usaha di wilayah tersebut.


Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi guna meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam menolak premanisme. 


Kepolisian juga akan meningkatkan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat agar untuk tidak takut melaporkan tindakan yang meresahkan tersebut.


"Sebagai bentuk keseriusan dalam menindak premanisme, Polres Tanggamus akan secara rutin menggelar patroli dialogis kepada masyarakat dan para pelaku usaha," kata AKBP Rivanda.


Kesempatan itu, Kapolres juga mensosialisasikan layanan darurat 110 sebagai sarana pengaduan bagi pelaku usaha, masyarakat maupun investor yang menjadi korban atau mengetahui adanya aksi premanisme. 


"Diharapkan, dengan adanya layanan ini, masyarakat lebih mudah dalam melaporkan kejadian tanpa harus datang langsung ke kantor polisi," ujarnya.


Polres Tanggamus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan premanisme dan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat. 


"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan bebas dari aksi premanisme," tandasnya. 

Amrullah

Polsek Semaka Identifikasi Kebakaran Truk Di Jalinbar Sedayu

 


Tanggamus,(GM) -- Sebuah truk jenis Fuso bermuatan kardus bekas terbakar di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Sabtu 15 Maret 2025 dini hari.


Kapolsek Semaka Polres Tanggamus AKP Sutarto, S.H mengatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 04.20 WIB. 


Truk bernomor polisi BE 8501 DU berwarna oranye tersebut dikemudikan oleh Bambang Andika (42), warga Yosomulyo, Kota Metro Pusat, Lampung, dengan kernetnya Karyono. 


"Kendaraan itu tengah melakukan perjalanan dari Manak, Bengkulu, menuju Natar, Lampung Selatan, membawa muatan kardus bekas seberat 3,6 ton," kata AKP Sutarto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.


Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan sopir, peristiwa itu terjadi saat mobil hendak berhenti di sebuah rumah makan di Jalinbar Sedayu, ia melihat kepulan asap keluar dari kendaraan. 


Sopir dan kernet segera mengecek sumber asap dengan membuka pintu boks truk. Menyadari adanya kebakaran, mereka langsung meminta bantuan warga sekitar.


Selang lima menit, satu unit pemadam kebakaran tiba di lokasi dan berhasil memadamkan api. 


"Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun diperkirakan kerugian akibat kebakaran mencapai Rp 900.000 dari muatan kardus yang hangus terbakar," jelasnya.


Petugas dari Polsek Semaka yang menerima laporan warga segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengaturan lalu lintas (gatur lalin) serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). 


"Situasi di lokasi kejadian dinyatakan aman dan terkendali, dan kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kebakaran tersebut," tutupnya. 

Amrullah

Satreskrim Polres Tanggamus Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Kecamatan Pugung

 


Tanggamus,(GM) -- Tekab 308 Presisi dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. 


Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H mengungkapkan pelaku inisial BS (24) merupakan paman dari korban berhasil ditangkap tanpa perlawanan.


"Tersangka BS ditangkap pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, di kediamannya yang juga berada di Kecamatan Pugung, Tanggamus," kata AKP Khairul Yassin mewakili Kapores Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Sabtu 15 Maret 2025.


Lanjutnya, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya kepada korban. Pengakuan tersebut juga didukung oleh barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian.


Kasat menjelaskan, kasus bermula saat seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SD mengalami pendarahan pada alat kelaminnya pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. 


Saat kejadian, ibu korban sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Palembang, sehingga korban tinggal bersama neneknya di Kecamatan Pugung.


Sang nenek yang melihat kondisi cucunya mengalami pendarahan awalnya mengira korban terjatuh. Ia kemudian menelepon ibu korban untuk memberitahukan kondisi tersebut. 


Ibu korban yang tidak dapat pulang karena sedang bekerja di luar kota kemudian menghubungi kerabatnya untuk memeriksa kondisi anaknya.


"Korban awalnya tidak mau bercerita tentang apa yang terjadi. Setelah didekati dan dibujuk beberapa saat, akhirnya korban mengaku telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri," jelasnya.


Berdasarkan pengakuan korban, pelaku yang adalah paman korban melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di sebuah selokan aliran air yang berada di belakang rumah pelaku. 


"Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada area kemaluannya," jelasnya.


Saat ini tersangka BS ditahan di Polres Tanggamus bersama dengan barang bukti berupa satu stel pakaian anak warna ungu milik korban, satu lembar baju kemeja milik pelaku, satu lembar celana panjang milik pelaku, dan satu lembar celana dalam milik pelaku.


Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.


"Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, sebagaimana kasus ini, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," tegasnya.


Ditambahkannya, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Tanggamus untuk pemulihan psikologis dan fisik pasca kejadian traumatis tersebut. 


Polres Tanggamus juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Tanggamus untuk memberikan pendampingan lebih lanjut.


"Kami akan terus memantau kondisi korban dan memastikan anak mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang optimal," ujarnya.


Lebih lanjut, Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orangtua dan keluarga, untuk selalu waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. 


"Kejahatan seksual terhadap anak seringkali dilakukan oleh orang terdekat atau yang dikenal oleh anak. Oleh karena itu, pengawasan dan komunikasi yang baik dengan anak menjadi sangat penting," tutupnya. 

AMRULLAH

Polri Peduli : Ditintelkam Polda Lampung Gandeng Mahasiswa Gelar Bakti Sosial Di Panti Asuhan Bussaina


Bandar Lampung,(GM) -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Subdit Ekonomi Ditintelkam menggandeng mahasiswa melaksanakan kegiatan bakti sosial di Panti Asuhan Bussaina terletak di Kecamatan Labuhan Ratu Raya, Kota Bandar Lampung. 


Kegiatan bakti sosial tersebut dilaksanakan dengan pemberian berupa paket sembako meliputi beras, mie instan, telur, dan minyak ke pihak pengelola panti asuhan setempat. 


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, kegiatan bakti sosial semacam ini sebagai salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat di Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah. 


"Bakti sosial ini bentuk kepedulian Polri kepada sesama, khususnya kepada anak-anak di Panti Asuhan Bussaina. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi mereka semua," ujarnya, Jumat (14/3/2025). 


Selain menyerahkan bantuan, Yuni mengatakan, personel kepolisian di lokasi turut menyempatkan diri berinteraksi langsung dengan anak-anak panti asuhan guna memberikan motivasi serta berbagi keceriaan. 


"Alhamdulillah, penghuni panti menyambut dengan antusias dan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Polda Lampung," kata mantan Kapolres Metro tersebut. 


Menyambut niat baik ini, Budi selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Bussaina mengatakan, pihak pengelola panti asuhan mengapresiasi kegiatan semacam ini dan berharap kepedulian seperti ini dapat terus berlanjut. 


"Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan bantuan dari Polda Lampung. Ini sangat berarti bagi anak-anak di sini," ucapnya. 


Lebih lanjut ia turut berharap kepolisian daerah di Lampung dapat terus menjamin rasa aman dan nyaman segenap masyarakat Sai Bumi Ruwa Jurai. 


"Kami harapkan Polri dapat terus menjalani tugas dan fungsinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat Lampung," harapnya.

Polda Lampung Gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1446 H



Bandar Lampung,(GM) -- Polda Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025. Rakor ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan pengamanan saat arus mudik dan arus  balik berjalan lancar dan aman. Kegiatan dilaksanakan di GSG Presisi Polda Lampung, Jumat, (14/3/2025).


Kegiatan rakor dihadiri oleh  Asisten 1 Provinsi Lampung, Forkopimda provinsi Lampung, Pejabat Utama Polda Lampung, Kapolres, GM ASDP Bakauheni, Bulog Lampung, BMKG Provinsi Lampung, Kadis Hub Provinsi Lampung, dan Tokoh Agama.


Dalam rakor ini, disampaikan kesiapan dari berbagai instansi terkait, seperti ASDP Bakauheni, Bulog Lampung, BMKG Lampung, Hutama Karya Jalan Tol, dan Dishub Lampung. 


Dalam sambutannya Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi dan bersinergi yang  baik antar instansi terkait untuk mensukseskan pelaksanaan pengamanan arus mudik dan arus balik.


"Saya yakin kita mampu melaksanakan pengamanan ini dengan baik karena kita pernah meraih kesuksesan di tahun 2024 dan akan mengukir kembali kesuksesan tersebut ditahun 2025" ucap Helmy


Pelaksanaan rakor ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengamanan saat arus mudik dan balik dapat berjalan lancar. Dengan demikian, masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan aman dan nyaman.


Polda Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapan pengamanan dalam menghadapi arus mudik dan arus balik, guna memastikan  keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat saat melakukan perjalanan benar-benar dapat dirasakan.