Tanggamus, (GM) -- Masyarakat Pekon Gisting Atas, Tanggamus, Lampung, melalui Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tanggamus, telah melayangkan surat somasi kepada PT Multi Brothers (sekarang PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk). Masyarakat masih menunggu itikad baik perusahaan untuk duduk bersama mencari solusi dari beberapa poin tuntutan Sabtu, (10/01/2026).
Menurut Ketua MPC PP Tanggamus, Raden Anwar, surat somasi tersebut dikeluarkan karena perusahaan dinilai tidak memberikan kontribusi positif yang seimbang terhadap lingkungan sekitar selama menjalankan operasional peternakan. "Masyarakat sudah geram dan kesal karena selalu tidak ada solusi dari Manager PT Multi," katanya.
Tuntutan masyarakat Pekon Gisting Atas yang tertuang dalam surat somasi MPC PP Tanggamus Lampung nomor 039/MPC-PP/TGM/XII/2025 meliputi enam poin, yaitu:
1. Tidak ada warga Pekon Gisting Atas yang direkrut sebagai karyawan perusahaan, sehingga masyarakat menuntut transparansi dan prioritas bagi warga Pekon untuk bekerja di perusahaan.
2. Masyarakat menanyakan realisasi dan bentuk tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan kepada lingkungan sekitar.
3. Masyarakat menuntut pertanggung jawaban perusahaan atas kerusakan jalan Pekon yang dilintasi armada roda 4 pengangkut panen peternakan.
4. Masyarakat menanyakan besaran dan transparansi bonus produksi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
5. Masyarakat meminta klarifikasi dan pengukuran ulang terkait batas tanah perusahaan dengan hutan register.
6. Masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan limbah pupuk kandang/kohe ayam dari perusahaan.
Raden menambahkan, jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dan tuntutan tidak segera dipenuhi, maka MPC PP Tanggamus bersama masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran, termasuk penutupan akses jalan menuju lokasi PT Multi.
"Apabila pihak Perusahaan PT. Multi tetap tidak menunjukkan itikad baik dan tuntutan diatas tidak segera ditanggapi atau dipenuhi, maka kami dari Ormas Pemuda Pancasila bersama masyarakat akan melakukan Tindakan Tegas berupa Aksi Unjuk Rasa besar-besaran, yang mencakup penutupan akses jalan pekon jalan Masyarakat dan jalan daerah yang menuju ke lokasi PT. Multi sampai seluruh tuntutan terpenuhi secara nyata," imbuh Raden.
Masyarakat Pekon Gisting Atas berharap perusahaan dapat segera merespons tuntutan mereka dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
