Tampilkan postingan dengan label LAMPUNG TENGAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LAMPUNG TENGAH. Tampilkan semua postingan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi Dan Sabu Tol Lampung Tengah, Satu Kurir Ditangkap

 


Lampung Tengah, (gerakmedia) --  Aparat gabungan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dan Satresnarkoba Polres Lampung Tengah menggagalkan upaya penyelundupan ribuan butir pil ekstasi dan sabu-sabu di Rest Area Kilometer 172B Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).


Seorang pria berinisial R diduga berperan sebagai kurir narkotika ditangkap saat menumpangi bus SAN (Siliwangi Antar Nusa) tujuan Bandar Jaya, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 22.47 WIB.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, keberhasilan penangkapan merupakan hasil koordinasi lintas fungsi antara Ditlantas Polda Lampung, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, dan pengelola jalan tol.


"Benar, telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Rest Area KM 172B Jalan Tol Terpeka," ucapnya, Minggu (28/6/2026).


"Penindakan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima petugas dan melalui koordinasi, serta pengamanan yang matang sehingga tersangka dapat diamankan tanpa membahayakan pengguna jalan lainnya," sambung Yuni.


Kata dia, operasi diawali dari informasi mengenai adanya distribusi narkotika yang akan melintas di ruas Tol Terpeka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menyusun skenario pengamanan dengan mengalihkan kendaraan menuju Rest Area KM 172B melalui sistem delay traffic.


Kemudian Personel Ditlantas Polda Lampung, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, serta petugas PT Hutama Karya kemudian bersiaga di lokasi sejak sore hingga malam hari. Saat bus yang menjadi target memasuki rest area sekitar pukul 22.30 WIB, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan penumpang.


"Dalam penggeledahan terhadap tas milik tersangka, petugas menemukan barang yang diduga narkotika. Setelah dilakukan pengujian awal menggunakan alat uji, barang tersebut dinyatakan positif narkotika," ujar Yuni.


Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu tas hitam berisi sekitar 1.150 butir pil ekstasi warna merah muda, sekitar 1.700 butir pil ekstasi berbagai warna, satu bungkus kecil pil ekstasi yang masih dihitung jumlahnya, lima butir pil ekstasi dengan warna berbeda, satu paket sabu-sabu yang belum ditimbang, serta sebilah senjata tajam jenis pisau badik.


Usai penangkapan, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah langsung melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga menjadi penerima barang di wilayah Bandar Jaya.


Yuni menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menghitung secara pasti jumlah barang bukti dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.


"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas," tandas Kabid Humas.

Viral Pungli di Perbatasan Lampung Tengah-Lampung Utara, Polisi Ciduk Dua Pelaku




Lampung Tengah, (GM) -- Polisi menangkap dua pria diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara di Jalan Lintas Sumatera, wilayah perbatasan Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Utara, Sabtu (6/6/2026).


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, penindakan dilakukan setelah beredar video viral di media sosial (Medsos) memperlihatkan aktivitas pungli di kawasan Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.


Menurutnya, petugas Satreskrim Polres Lampung Tengah langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan personel ke lokasi setempat.


"Hasil pengecekan ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara yang melintas," ujarnya. 


Lebih lanjut Dua pelaku diamankan masing-masing berinisial M (34) dan AA (33), warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.


Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp113.000 hasil pungutan, satu ember cat bekas merek Nippon Paint, serta satu bendera berwarna merah dan kuning yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.


Yuni menegaskan, praktik pungli yang meresahkan masyarakat tidak akan ditoleransi, terutama di jalur strategis seperti Jalan Lintas Sumatera yang menjadi akses utama mobilitas masyarakat dan distribusi barang.


Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Way Pengubuan. Polisi juga akan meminta keduanya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.


Selain itu, kepolisian akan memberikan pembinaan kepada para pelaku guna mencegah terulangnya tindakan serupa di kemudian hari.


"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik pungli atau tindakan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan," ucap Yuni. 


Yuni menambahkan, Polres Lampung Tengah memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan, guna menjaga keamanan serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang melintas di ruas Jalan Lintas Sumatera.


"Kasus ini masih terus ditindaklanjuti dan dikembangkan oleh Polres Lampung Tengah. Kami pastikan pengamanan wilayah hukum setempat terus digiatkan," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.