BRIM 08 Lampung Minta Pengungkapan Kasus Tambang Emas Ilegal di Lampung Jadi Atensi Presiden



Bandar Lampung,(GM) -- Ketua DPD Barisan Relawan Indonesia Maju 08 (BRIM 08) Provinsi Lampung, Refky Rinaldy, S.Sos, C.PLa, mendesak Mabes Polri dan Kejagung RI untuk turut mendampingi Polda Lampung dalam mengungkap kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Desakan itu disampaikan secara tegas pada Rabu, (11/3/2025).


Menurut Refky, keterlibatan institusi hukum di tingkat pusat sangat diperlukan demi menjaga integritas dan transparansi proses hukum yang sedang berjalan.


"Kita apresiasi langkah Polda hari ini, tapi semua harus diungkapkan secara terang, usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Sebab kami meyakini ada oknum besar dan kuat yang mendekengi tambang emas ilegal tersebut," ujar Refky.


Tak hanya itu, Aktivis Lampung tersebut juga mendesak Polda Lampung untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan.


"Segera periksa Bupati dan Ketua DPRD-nya, minta kesaksian dan lakukan secara transparan, agar semua terungkap siapa aktor utama yang menjadi dalang dari tambang emas ilegal tersebut," tegasnya.


Lebih lanjut, Refky menyatakan bahwa pihaknya akan menyurati DPP BRIM 08 untuk diteruskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, guna meminta atensi langsung dari kepala negara terhadap persoalan tambang ilegal di Lampung.



"Saya pikir kasus ini harus diatensi oleh Presiden Prabowo. Sebab kasus tambang ilegal di Lampung kerap luput dari perhatian aparat penegak hukum. Presiden harus memastikan dalam waktu dekat semua kasus tambang ilegal di Lampung dibereskan dan ditindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Maka kami akan teruskan ini ke Ketua Umum BRIM 08," pungkasnya.


Ancaman Hukum bagi Pelaku Tambang Ilegal dan Pelanggar Lingkungan


Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) dan perusakan lingkungan hidup di Indonesia diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi. Berikut ketentuan hukum yang berlaku:


1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).


2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

- Pasal 98: Pelaku yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

- Pasal 99: Apabila dilakukan karena kelalaian, ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 3 tahun, dengan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.


3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Bagi pelaku tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan, ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.


4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pencurian sumber daya alam, pemalsuan dokumen perizinan, hingga tindak pidana korupsi apabila terdapat keterlibatan pejabat publik.


Selain sanksi pidana, para pelaku tambang ilegal juga wajib menanggung sanksi perdata berupa kewajiban memulihkan kerusakan lingkungan serta membayar ganti rugi kepada negara dan masyarakat terdampak. (Humas BRIM 08 Provinsi Lampung)

Kasi Humas Polres Lampung Barat Ikuti Kegiatan Assessment Jabatan Di Polda Lampung



Lampung Barat,(GM) -- Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lampung Barat AKP Elianto mengikuti kegiatan assessment jabatan Kasi Humas yang diselenggarakan di Polda Lampung. Rabu (11/3/2026). 


Kegiatan assessment tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi serta pengembangan kompetensi bagi personel Polri yang mengemban tugas di bidang kehumasan, guna meningkatkan profesionalisme dan kemampuan dalam melaksanakan tugas penyampaian informasi kepada masyarakat.


Dalam kegiatan tersebut, para peserta mengikuti berbagai tahapan penilaian yang meliputi kemampuan manajerial, kepemimpinan, komunikasi, serta pemahaman terkait tugas dan fungsi kehumasan di lingkungan Polri.



Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan assessment ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang kehumasan.


“Melalui kegiatan ini diharapkan personel yang bertugas di bidang kehumasan dapat semakin meningkatkan kompetensi, profesionalitas, serta mampu menyampaikan informasi yang akurat, cepat, dan terpercaya kepada masyarakat,” ujar Kapolres.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Lampung Barat AKP Elianto mengatakan bahwa kegiatan assessment ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan kemampuan serta wawasan dalam menjalankan tugas kehumasan di lingkungan Polri.


“Melalui kegiatan assessment ini kami mendapatkan banyak pembelajaran dan pengalaman yang dapat menjadi bekal dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat serta mendukung tugas Polri dalam membangun komunikasi yang baik dengan publik,” ujar AKP Elianto.


Dengan adanya kegiatan assessment jabatan ini, diharapkan fungsi kehumasan Polri dapat semakin optimal dalam mendukung tugas kepolisian, khususnya dalam membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat serta menjaga citra positif institusi Polri.(humas)

Wakapolda DIY Pastikan Kesiapan Gerbang Tol Purwomartani Jelang Fungsional Arus Mudik

 


Sleman,(GM) -- Wakapolda DIY Eddy Djunaedi, S.I.K., melaksanakan pengecekan kesiapan Gerbang Tol Purwomartani, Kabupaten Sleman, sebagai bagian dari persiapan pengamanan arus mudik Lebaran 2026, pada Selasa (10/3).


Dalam peninjauan tersebut, Wakapolda memastikan kesiapan jalur tol yang akan difungsionalkan guna mendukung kelancaran arus kendaraan dari wilayah Yogyakarta menuju Jawa Tengah selama periode mudik.


Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda DIY B. Widya Mustikaningrum menjelaskan bahwa ruas Tol Purwomartani–Prambanan akan difungsionalkan dengan panjang sekitar 12,25 kilometer khusus untuk kendaraan yang bergerak dari arah Yogyakarta menuju Klaten, Solo, dan wilayah sekitarnya.


“Tol Purwomartani–Prambanan akan difungsionalkan dengan jarak sekitar 12,25 kilometer khusus dari arah Yogyakarta menuju Klaten, Solo dan seterusnya mulai tanggal 16 sampai 29 Maret 2026 pada pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB,” jelasnya.


Ia menambahkan bahwa ruas tol tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan I, yaitu kendaraan ringan seperti sedan, jip, minibus, pick-up atau truk kecil, serta bus.


“Memasuki Tol Purwomartani ini gratis, namun di gerbang tol berikutnya tetap dikenakan tarif. Oleh karena itu, kami mengimbau para pengguna ruas tol untuk selalu mengecek saldo uang elektronik, karena kendaraan yang sudah masuk dari Tol Purwomartani tidak dapat keluar di Prambanan, melainkan langsung menuju Gerbang Tol Klaten maupun seterusnya,” ujarnya.


Sementara itu, bagi para pemudik yang menuju wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dari arah Jawa Tengah, dapat memanfaatkan akses keluar melalui Exit Tol Prambanan maupun beberapa exit tol lainnya yang berada di wilayah Klaten. Dari titik keluar tersebut, pemudik dapat melanjutkan perjalanan menuju wilayah Yogyakarta dan sekitarnya melalui jalur arteri yang telah disiapkan.


Selama periode arus mudik maupun arus balik Lebaran, Polda DIY juga akan menerapkan sejumlah rekayasa arus lalu lintas guna memperlancar mobilitas kendaraan. Salah satunya dengan menutup sejumlah titik putar balik (U-turn) di beberapa ruas jalan.


Selain itu, pada beberapa ruas jalan di dalam Kota Yogyakarta serta kawasan wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul juga akan diberlakukan sistem satu arah (one way) guna mengurai kepadatan kendaraan.


“Kami berharap para pengguna jalan selalu mematuhi aturan berlalu lintas serta mengikuti imbauan petugas di lapangan maupun rambu-rambu tambahan yang dipasang untuk membantu kelancaran arus lalu lintas,” pungkasnya.(Rls/Ant)

Bupati Lampung Barat Serahkan Bantuan Pesta Sekura Cakak Buah, Minta Jaga Marwah Budaya Sekura

 


Lampung Barat,(GM) -- Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam pelestarian budaya Nusantara. Hal ini ditandai dengan penyerahan bantuan kepada Pekon yang akan menggelar pesta Budaya Sekura Cakak Buah. Selasa (10/3/2026). 


Sekura Cakak Buah adalah tradisi pesta topeng budaya khas masyarakat Saibatin di Kabupaten Lampung Barat yang diadakan meriah setiap 1-7 Syawal untuk merayakan Idul Fitri. Tradisi ini menampilkan peserta menggunakan topeng (Sekura) dan memanjat pohon pinang (Cakak Buah) untuk silaturahmi, gotong royong, dan memeriahkan Lebaran.


Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus - Mad Hasnurin di rumah dinas Bupati, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit senilai Rp. 2 juta per Pekon, 


Parosil Mabsus mengatakan, adanya pemberian bantuan tersebut sebagai ujud komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam mendukung pelestarian budaya Sekura yang merupakan warisan nenek moyang terlebih dahulu. 



"Sebagai dukungan agar perhelatan Pesta Budaya Sekura tingkat Pekon lebih meriah dan tertib serta meringankan biaya oprasional panitia dalam menyiapkan kegiatan," ucapnya. 


Kepala Daerah yang merupakan asli suku Lampung itu berharap agar perhelatan Pesta Sekura Cakak Buah dapat berjalan dengan kondusif, terhindar dari keributan serta menjaga kebersihan lingkungan. 


"Saya berharap agar tradisi ini terus dikemas dengan baik, sehingga menjadi daya tarik wisatawan luar daerah. Mengingat sekura merupakan budaya yang santun maka kita harus dapat menjaga etika di jalan maupun di lokasi Sekura," paparnya. 


Dengan tegas Bupati Lampung Barat meminta agar para pencinta budaya Sekura tetap menjaga marwah budaya yang sudah mendunia tersebut. 


"Gunakanlah pakaian sebagai mana mestinya, sewajarnya. Jangan sampai menunjukkan yang bersipat negatif seperti mengenakan pakaian yang mengumbar aurat atau meminta-minta kepada pengguna jalan," pungkasnya.

Jaga Stabilitas Harga : Polres Dan Pemda Lampung Barat Gelar Gerakan Pangan Murah

 


Lampung Barat,(GM) -- Pemerintah Daerah bersama Kepolisian Resor Kabupaten Lampung Barat menggelar gerakan pangan murah yang berlangsung di Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kegiatan tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga pangan saat Ramadan dan jelang Idulfitri 1447 Hijriah. Selasa (10/3/2026). 


Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman melalui Kasat Reskrim Iptu Rudy Prawira mengatakan, gerakan pangan murah yang dilakukan merupakan bagian dari strategi pengendalian inflasi daerah. Strateginya adalah membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau dan kelancaran distribusi.


"Oprasi pasar murah ini tujuannya sebagai antisipasi kemungkinan kenaikan harga menjelang hari raya Idul Fitri. Kita hadir untuk meringankan kebutuhan masyarakat," kata dia. 



Menurutnya, gerakan pangan murah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas pasokan pangan di Lampung Barat.


Ke depan pihaknya mengaku berencana akan melakukan kegiatan serupa di Kecamatan-kematan lain yang berada di wilayah Lampung. 


"Untuk yang pertama kita lakukan di Pasar Liwa, kemungkinan ditempat-tempat lain akan kita adakan kembali," ujarnya. 


Sementara Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus mengatakan program gerakan pangan murah merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Mabes Polri. 


Parosil Mabsus berharap kegiatan ini merupakan salah satu upaya atau langkah, karena menurutnya, kegiatan tersebut tidak bisa menyelesaikan masalah, sebab pasokannya terbatas. 


"Kegiatan ini mudah-mudah akan membantu dari kebutuhan ibu-ibu dalam mempersiapkan menjelang hari Raya Idul Fitri," pungkasnya.

Perkuat Sinergi Nasional Pengamanan Idul Fitri 1447 H, Kapolda Lampung Pimpin Rakor Lintas Sektoral



Bandar Lampung, (GM) -- Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan arus mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf bersama Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral di Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung, Senin (9/3/2026).


Rakor tersebut menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah dan memperkuat sinergi antara Polri, TNI, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait dalam mengamankan mobilitas masyarakat selama momentum Lebaran.


Kapolda Lampung menegaskan bahwa pengamanan Idul Fitri merupakan operasi kemanusiaan berskala nasional yang menuntut kesiapan menyeluruh, baik dari sisi pengamanan kamtibmas, pengaturan lalu lintas, hingga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.


“Pengamanan Idul Fitri bukan hanya tugas Polri, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Sinergi lintas sektoral menjadi kunci utama agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dan merayakan Lebaran dengan aman, nyaman, dan lancar,” ujar Kapolda Lampung dalam arahannya.


Dalam rakor tersebut dipaparkan berbagai langkah strategis pengamanan yang difokuskan pada pengendalian arus mudik dan balik, pengamanan pusat keramaian masyarakat, serta pengawasan terhadap objek vital nasional di wilayah Provinsi Lampung.



Tercatat sebanyak 4 pelabuhan, 3 bandara, 15 stasiun, 16 terminal, 209 objek wisata, 3.832 masjid, serta 2.276 lokasi pelaksanaan salat Idul Fitri menjadi titik prioritas pengamanan selama periode operasi Lebaran.


Untuk mendukung pengamanan tersebut, Polda Lampung akan mendirikan sebanyak 93 pos pengamanan yang terdiri dari 57 Pos Pengamanan, 19 Pos Pelayanan, 1 Pos Terpadu, serta 16 Posko Bencana yang tersebar di berbagai titik strategis jalur mudik.


Berdasarkan analisis dan pemetaan yang dilakukan, puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 13 hingga 17 Maret 2026, sedangkan puncak arus balik diperkirakan berlangsung pada 24 hingga 28 Maret 2026.


Sebagai pintu gerbang utama Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa, Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu fokus utama pengamanan. Berdasarkan data kesiapan dari KSOP dan ASDP, pelabuhan tersebut memiliki kapasitas parkir hingga 6.919 kendaraan kecil dengan daya angkut mencapai 31.986 kendaraan per hari yang didukung oleh puluhan armada kapal penyeberangan.


Selain itu, disiapkan pula sejumlah pelabuhan alternatif seperti PT Bandar Bakau Jaya (BBJ), PT Wika Beton, serta PT Sumur Makmur Abadi (SMA) sebagai langkah kontinjensi untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan saat arus mudik maupun balik.


Rakor juga membahas langkah mitigasi terhadap potensi bencana dan kecelakaan laut di wilayah Selat Sunda, termasuk kesiapan personel SAR, kapal patroli, ambulans, hingga dukungan helikopter untuk operasi evakuasi darurat.


Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan, akan diterapkan skema rekayasa lalu lintas serta pemanfaatan buffer zone atau kantong parkir di sejumlah titik strategis di jalur tol maupun jalur arteri menuju Pelabuhan Bakauheni.


Melalui rakor lintas sektoral ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat koordinasi, komunikasi, serta kesiapan operasional guna memastikan penyelenggaraan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H di wilayah Provinsi Lampung berjalan aman, lancar, dan kondusif

Kapolres Lampung Barat Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H Di Masjid Baiturahim



Lampung Barat,(GM) -- Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H. menghadiri kegiatan Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, bertempat di Masjid Baiturahim, Komplek Pemda Lampung Barat Jumat, (7/3/2025).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para jamaah yang turut memeriahkan peringatan turunnya Al-Qur’an pada bulan suci Ramadan.


Peringatan Nuzulul Qur’an ini menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, sekaligus mempererat ukhuwah Islamiyah serta memperkuat nilai-nilai kebersamaan di tengah kehidupan bermasyarakat.



Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman menyampaikan bahwa melalui peringatan Nuzulul Qur’an diharapkan masyarakat dapat semakin memahami serta mengamalkan ajaran yang terkandung dalam Al-Qur’an sebagai pedoman hidup.


“Melalui peringatan Nuzulul Qur’an ini, kita diharapkan dapat semakin meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ujar Kapolres.


Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kerukunan, persatuan, serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadan, agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.


Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, dan seluruh lapisan masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan suasana yang damai di wilayah Kabupaten Lampung Barat.


Kegiatan peringatan Nuzulul Qur’an berlangsung dengan khidmat, diisi dengan tausiyah keagamaan serta doa bersama, dan diharapkan dapat semakin mempererat tali silaturahmi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.(humas)