Dalam Waktu 3 Jam Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Di Kebun Singkong

                       Foto Jurnalis GM Tuba


Tulang bawang,(GM) -- Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Unit Reskrim Polsek Banjar Agung, dalam waktu singkat mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di areal kebun singkong, Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang Minggu, (01/06/2025).


Pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini berawal dari adanya laporan penemuan sesosok mayat perempuan berinisial TS (26), berprofesi honorer staff TU di salah satu SMA, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.


Setelah mendapatkan laporan adanya penemuan mayat tersebut, petugas gabungan dari Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.


Hasil olah TKP ditemukan luka bekas sayatan senjata tajam jenis pisau di leher korban, serta barang-barang berharga milik korban seperti handphone (HP) dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 4145 TR tidak hilang. Sehingga kuat dugaan penemuan mayat tersebut adalah kasus pembunuhan berencana.


"Sekitar pukul 09.30 WIB atau dalam waktu 3 jam dari adanya laporan penemuan mayat, petugas kami langsung menangkap pelaku pembunuhan berencana berinisial SN (18), berstatus pengangguran, warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada disekitar TKP penemuan mayat dan menyaksikan petugas melakukan olah TKP," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.


Lanjutnya, pelaku dan korban saling mengenal, selain itu pelaku ini merupakan calon suami dari korban yang dalam waktu dekat akan segera menikah. Korban yang meninggal dunia ini diketahui sedang hamil 2 bulan karena sebelum kejadian pembunuhan, korban diantar oleh pelaku untuk memeriksakan kandungan ke klinik yang ada di Kampung Moris Jaya.


"Hari Sabtu (31/05/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, korban berpamitan dengan orang tuanya jika akan pergi dengan pelaku yang merupakan calon suaminya guna memeriksa kandungan di klinik untuk melengkapi syarat pernikahan. Sekitar pukul 11.00 WIB, korban dan pelaku sudah kembali ke rumahnya masing-masing," papar perwira Alumni Akpol 2006.


Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, korban berpamitan dengan orang tuanya untuk mengambil hasil pemeriksaan kandungan, dan saat itu korban pergi sendirian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 4145 TR, kemudian korban tidak kunjung kembali ke rumah. Sekitar pukul 22.00 WIB, keluarga berusaha mencari keberadaan korban, namun tidak ditemukan. Akhirnya korban ditemukan keesokan harinya oleh warga dalam keadaan meninggal dunia di areal kebun singkong.


Kapolres menambahkan, pelaku pembunuhan berencana yang sudah ditangkap oleh petugas gabungan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (Red.B.Darmawan)

Polsek Menggala Tangkap Dua Pelaku Curat Toko Sembako Salah Satunya Berstatus Pelajar

                          Foto Jurnalis Tuba


Tulang bawang,(GM) -- Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) toko sembako yang terjadi hari Rabu (28/05/2025), sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


Dalam pengungkapan kasus curat ini, petugas menangkap dua orang pelaku yakni berinisial AR (19), berstatus pengangguran, dan RR (15), berstatus pelajar. Mereka merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 5 karung beras, 8,5 kg gula pasir, 9 pcs minyak makan, 9 kaleng susu merek tiga sapi, 6 kaleng susu beruang, 11 kaleng minuman merek lasegar, 23 kaleng sarden merek atlantic, 6 bungkus pempers merek moko-moko, 1 toples sosis so nice, 162 bungkus rokok berbagai merek, 24 buah stop kontak, 1 dus 7 renteng top kopi gula aren, 3 kotak pena, 5 dus jajanan berbagai merek, 2 dus minuman teh rio, 1 dus indomie rendang, 7 kotak lampu berbagai merek, 1 kotak MCB, 3 pcs korek api gas, 4 pcs isolasi, 1 pcs penghapus, 3 kg sagu, 13 bungkus deterjen merek boom, 60 bungkus deterjen merek soklin sachet, 8 buah sabun mandi batangan, 140 bungkus pewangi pakaian, 6 scht sabun cuci piring, 20 pcs sampo sachet, dan 50 sachet minuman berbagai merek.


"Hari Kamis (29/05/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang pelaku curat toko sembako. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Menggala Selatan," ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (31/05/2025).


Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Ferli (21), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, peristiwa curat di toko sembako miliknya yang ada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, baru diketahui saat dirinya tiba di toko sembako tersebut hari Rabu (28/05/2025), sekitar pukul 08.00 WIB.


"Saat membuka toko sembako, korban melihat bagian plafon telah rusak dan barang-barang sembako yang ada di toko telah acak-acakan, serta ada yang hilang, lalu korban melihat uang tunai yang ada di laci sebanyak Rp 7 juta juga telah hilang. Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 17.450.000,- (tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.


Kapolsek menambahkan, berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saki. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku curat toko sembako ditangkap.


"Para pelaku curat toko sembako yang sudah ditangkap saat ini dilakukan penahanan di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," imbuh AKP Eman. (Red.B.Darmawan)

Kegiatan Verifikasi Dan Tes SPMB MTsN 1 Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus

  

                  Foto Jurnalis GM Tanggamus

Tanggamus,(GM) -- Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kelas Reguler di MTs Negeri 1 Tanggamus untuk Tahun Ajaran 2025/2026 memasuki hari terakhir pada Jumat, (31/5/2025). 


Guna memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan, Polsek Kota Agung menerjunkan personel untuk melakukan pengamanan langsung di lokasi.


Bhabinkamtibmas Polsek Kota Agung, Bripka Rensi Riandi, turun langsung ke lingkungan sekolah untuk memantau proses verifikasi berkas dan tes yang telah berlangsung sejak 27 Mei lalu. 


Pengamanan dilakukan demi memberikan rasa aman kepada panitia, orang tua, dan calon siswa yang hadir.


Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiyantoro, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa keterlibatan aparat dalam kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap dunia pendidikan.


“Kami dari Polsek Kota Agung berkomitmen menciptakan situasi yang aman dan kondusif di setiap kegiatan masyarakat, termasuk dalam proses pendaftaran siswa baru ini. Alhamdulillah, hingga hari terakhir, kegiatan berjalan tertib dan lancar tanpa gangguan berarti,” ujar Kapolsek.


Ia menambahkan, kehadiran polisi bukan hanya sekadar pengamanan fisik, tapi juga sebagai bentuk dukungan moral dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses pendidikan.


“Kami ingin masyarakat merasa tenang mengikuti kegiatan seperti ini. Kehadiran polisi adalah bentuk nyata dukungan kami untuk suasana yang tertib dan nyaman,” imbuhnya.


Kapolsek menegaskan, pihaknya memastikan akan terus hadir dalam setiap kegiatan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan.


Sementara itu, Kepala Tata Usaha MTsN 1 Tanggamus, Sukmaidi, M.Pd.I., mewakili Kepala Sekolah Ramdani, S.Pd., menyampaikan rincian tahapan penting dalam proses SPMB tahun ini.


“Pendaftaran online dibuka pada 26–28 Mei 2025. Verifikasi berkas dan tes dilaksanakan pada 27, 28, dan 31 Mei. Total pendaftar mencapai 613 calon siswa,” jelasnya.


Ditambahkannya, Tes Akademik akan dilaksanakan pada 3 Juni 2025, dan Pengumuman Kelulusan dijadwalkan pada 5 Juni 2025.


"Kami ucapkan terima kasih atas pengamanan yang dilaksanakan oleh Polsek Kota Agung sehingga seluruh kegiatan berlangsung tanpa gangguan ," tandasnya.

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curat Yang Sudah Beraksi di 8 TKP Berikut Rinciannya

                       Foto Jurnalis GM Tuba

Tulang bawang,(GM) -- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Rawa Jitu Selatan, Polsek Penawartama, Sat Polairud, Sat Intelkam, dan Paminal Polres, menangkap dua pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).


Dua pelaku spesialis curat yang ditangkap oleh petugas gabungan tersebut semuanya laki-laki yakni berinisial RM (33), berprofesi nelayan, warga Kampung Sri Mulyo, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan  PA (30), berprofesi nelayan, warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.


Selain itu, petugas gabungan juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam, T 6911 KF, sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa Plat Nomor, tas selempang warna hitam, kunci tang, dan obeng modifikasi.


Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, mengatakan bahwa para pelaku spesialis curat ini ditangkap sekitar 30 menit setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo warna hitam, T 6911 KF, milik korban Imam Ghozali (42), berprofesi tani, warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.


"Para pelaku ini mencuri sepeda motor milik korban hari Kamis (29/05/2025), sekitar pukul 03.30 WIB, yang mana saat kejadian sepeda motor tersebut diparkir di halaman rumah. Cara pelaku mencuri sepeda motor milik korban adalah dengan merusak kunci kontak. Sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku ditangkap petugas gabungan saat sedang melintas di Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, dengan membawa sepeda motor hasil kejahatan," ucap perwira Alumni Akpol 2006, Jum'at (30/05/2025).


Lanjutnya, penangkapan terhadap dua pelaku spesialis curat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, dan dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini selain melakukan pencurian tersebut, juga telah melakukan aksi curat sebanyak 7 (tujuh) kali di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.


"Total ada 8 (delapan) tempat kejadian perkara (TKP) dengan rincian yakni 1 (satu) TKP berada di wilayah Kampung Bumi Ratu, 4 (empat) TKP berada di wilayah Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, 2 (dua) TKP berada di wilayah Kecamatan Penawartama, dan 1 (satu) TKP berada di wilayah Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru," papar perwira dengan melati dua dipundaknya.


Kapolres menambahkan, dua pelaku spesialis curat yang beraksi di 8 TKP saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Red.B.Darmawan)

Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih Polres Tulang Bawang Kerahkan Puluhan Personel Berseragam Dinas Amankan 25 Gereja

                      Foto Jurnalis GM Tuba


Tulang bawang,(GM) -- Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengerahkan puluhan personel berseragam dinas untuk mengamankan peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, yang merupakan peristiwa keagamaan dan diperingati oleh seluruh umat kristen.


Kegiatan pengamanan peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih yang dilakukan oleh personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran ini berlangsung hari Kamis (29/05/2025), pukul 07.00 WIB s/d selesai, di gereja-gereja yang ada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.


"Hari ini, kami mengerahkan sebanyak 75 personel yang berseragam dinas dari Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran untuk mengamankan peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih di 25 gereja yang ada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.


Lanjutnya, peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih merupakan agenda tahunan yang rutin dilaksanakan. Walaupun rutin, tapi dalam pelaksanaan pengamanan kegiatan tersebut, kami lakukan secara all out dan tidak boleh underestimate.


"Sebelum melakukan pengamanan di gereja, personel kami yang sudah datang lebih dahulu sebelum kegiatan dimulai, langsung berkoodinasi dengan panitia untuk melakukan sterilisasi baik di dalam gereja maupun sekitar bangunan gereja. Ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," papar perwira Alumni Akpol 2006.


Kapolres menambahkan, dengan kehadiran personel kami yang berseragam dinas dan melakukan pengamanan secara all out di gereja, diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat kristen yang melaksanakan ibadah, sehingga peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih dapat berlangsung secara khidmat dan lancar. (Red.B.Darmawan)

Gasak Narkoba Di Kuala Teladas Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Bandaar Dan Sita 13 Bungkus Sabu Siap Edar

                           Foto Jurnalis GM Tuba


Tulang bawang,(GM) -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar narkoba dalam kegiatan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama Gasak Narkoba Rabu, (28/05/2025).


Bandar narkoba yang ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' tersebut adalah seorang laki-laki berinisial AR (44), berprofesi pedagang, warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.


Selain menangkap bandar narkoba, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik klip ukuran besar dan 12 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 2,87 (dua koma delapan puluh tujuh) gram, tabung pipa kaca (pyrex), 2 bungkus plastik klip kosong ukuran besar, 2 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, pipet runcing, kertas timah rokok, korek api gas, plastik warna merah dan putih, alat hisap sabu (bong), handphone (HP) merek Samsung Y10 warna biru, fitting lampu, serta uang tunai sebanyak Rp 100 ribu.


"Hari Selasa (27/05/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'. Bandar Narkoba tersebut ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kuala Teladas," ucap Kasatres Narkoba, Iptu Jhoni Apriwansyah, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, 


Lanjutnya, penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah di Kampung Kuala Teladas sering dijadikan tempat transaksi narkoba.


"Setelah dipastikan rumah yang dimaksud ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah ditangkap seorang bandar narkoba yang merupakan pemilik rumah, serta turut disita BB narkoba jenis sabu sebanyak 13 bungkus siap edar," papar Iptu Jhoni.


Kasatres Narkoba menambahkan, bandar narkoba yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh perwira dengan balok kuning dua dipundaknya. 

(Red. B. Darmawan)

Polres Tulang Bawang Optimalkan BLP Berikut Tiga Lokasi Yang Jadi Sasaran Serta Tujuannya

                       Foto Jurnalis GM Tuba


Tulang bawang,(GM).-- Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ada di wilayah hukumnya terutama pada malam hari, Satuan Samapta Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengoptimalkan kegiatan blue light patroli (BLP) atau patroli lampu biru.


Kegiatan blue light patroli (BLP) atau patroli lampu biru ini dilaksanakan oleh personel Satuan Samapta Polres Tulang Bawang hari Senin (26/05/2025), pukul 22.30 WIB s/d selesai, di tiga lokasi berbeda yang ada di wilayah Kecamatan Banjar Margo dan Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.


"Semalam, personel kami yang berseragam dinas dan menggunakan mobil patroli menggelar kegiatan blue light patrol (BLP) atau patroli lampu biru, di tiga lokasi berbeda yang ada wilayah Kecamatan Banjar Margo dan Kecamatan Banjar Agung," ucap Kasat Samapta, Iptu Agus Heri Thama Linto, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (27/05/2025).


Lanjutnya, tiga lokasi yang menjadi sasaran kegiatan blue light patrol (BLP) atau patroli lampu biru tersebut yakni pertama di Kampung Sumber Makmur, kedua di Jalan Lintas Sumtera Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo, dan ketiga di kantor pegadaian, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.


"Kegiatan blue light patrol (BLP) atau patroli lampu biru adalah sebagai bentuk kehadiran personel Polri yang berseragam dinas dengan menggunakan mobil patroli di tengah masyarakat, yang bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana curas, curat dan curanmor (C3), serta street crime (kejahatan jalanan) terutama di malam hari," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.


Kasat Samapta menerangkan, selama melaksanakan kegiatan blue light patrol (BLP) atau patroli lampu biru, personel kami juga berinteraksi dengan masyarakat yang ditemui sambil memberikan imbauan kamtibmas, serta mensosialisasikan layanan call center Polri 110.


"Layanan call center Polri 110 ini bisa diakses 24 jam oleh masyarakat secara gratis dan cukup dengan menggunakan telepon selular. Dengan adanya layanan call center Polri 110 ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan terkait dengan peristiwa atau tindak pidana yang terjadi di sekitar mereka," terangnya.


Iptu Linto menambahkan, masyarakat tidak perlu ragu atau takut untuk memberikan pengaduan terkait dengan peristiwa atau tindak pidana melalui layanan call center Polri 110 ini, karena identitas dari pelapor akan dijamin kerahasiannya oleh petugas kami. Tentunya pengaduan yang diberikan benar-benar akurat bukan prank atau main-main. (Red.B.Darmawan