Tanggamus,(GM) -- Kawasan hutan Way Tebu register 28 KPH Pematang Neba kabupaten Tanggamus Lampung kembali menjadi sorotan publik,pasal nya ada beberapa kandang ayam bersekala besar berdiri kokoh dalam kawasan hutan register tersebut (3/5/2025).
Bangunan yang di perkirakan tidak menelan biaya sedikit itu di duga ilegal atau tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Merespon hal tersebut ketua PAC pemuda Pancasila Gisting Erik Haryanto mengatakan, membuat atau mendirikan ternak ayam di tanah kawasan hutan register secara hukum tidak diperbolehkan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 melarang ternak masuk ke kawasan hutan, termasuk kawasan hutan register Kecuali ada izin khusus dari pemerintah dan memenuhi persyaratan tertentu, maka membangun kandang ayam di kawasan hutan register adalah tindakan melawan hukum atau ilegal,"Ungkap Erik .
Lebih lanjut Erik menjelaskan bahwa Kawasan hutan register adalah kawasan hutan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah, sehingga peraturan mengenai penggunaan kawasan hutan tersebut berlaku
Maka harus ada izin khusus dari pemerintah yang membenarkan aktivitas peternakan di kawasan hutan register, maka peternakan tersebut bisa dianggap Legal atau Sah menurut hukum
Disisi lain Peternakan di kawasan hutan dapat berdampak negatif terhadap lingkungan, seperti polusi udara, gangguan ekosistem dan lain - lain yang dapat mencemari lingkungan,"Jelas Erik.
Terakhir Erik meminta pihak - pihak terkait dalam hal ini pemerintah khususnya KPH pematang Neba,Dinas peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus harus mengambil langkah tegas terkait persoalan ini,"tutup nya.