Polsek Cukuh Balak dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Temuan Kerangka Manusia Di Pekon Gedung

 


Tanggamus,(GM) -- Jajaran Polsek Cukuh Balak bersama Unit Inafis Polres Tanggamus melakukan identifikasi terhadap temuan kerangka manusia di Dusun Tanjung Senang, Pekon Gedung, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Jumat (28/11/2025) malam. Penemuan itu setelah warga setempat melaporkan aroma tak sedap dari sekitar rumah seorang warga lanjut usia.


Pada penanganan awal, Polsek Cukuh Balak langsung mengamankan TKP, memasang garis polisi, melakukan pemeriksaan awal bersama tenaga kesehatan dari Puskesmas Cukuh Balak, serta berkoordinasi dengan aparatur pekon. Selain itu, tim melakukan penyelidikan dan meminta keterangan memeriksa saksi-saksi untuk memperjelas kronologi kejadian.


Kapolsek Cukuh Balak, Ipda Ma’ruf Nurochim, S.Tr.K., mengatakan temuan kerangka yang diduga merupakan warga bernama Usman (80), seorang petani yang tinggal sendirian di Dusun Tanjung Senang, informasi awal diterima oleh piket siaga sekitar pukul 18.30 WIB dari Kepala Pekon Gedung.


“Setelah menerima laporan, personel kami langsung menuju lokasi bersama tenaga kesehatan dari Puskesmas Putih Doh dan relawan Tagana. Setibanya di lokasi, dilakukan penyisiran di sekitar rumah korban hingga kemudian ditemukan kerangka manusia yang diperkirakan adalah korban,” kata Ipda Ma’ruf Nurochim mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu 29 November 2025.


Kapolsek menjelaskan, penemuan bermula ketika Mat Zen bin Azhari (40), seorang petani sekaligus saksi pertama, merasa curiga karena hampir dua minggu korban tidak pernah berkunjung ke rumahnya. 


Sekitar pukul 17.30 WIB, saksi mendatangi rumah korban dengan maksud memastikan kondisi korban. Namun ketika hampir tiba, ia mencium aroma menyengat yang mengarah dari sekitar rumah Usman. 


Merasa khawatir, saksi kembali dan melaporkan temuannya kepada Mirsanto (42), Kepala Dusun Tanjung Senang.

Kepala dusun kemudian menghubungi Iqbal (43), Kepala Pekon Gedung, yang langsung meneruskan laporan itu kepada Polsek Cukuh Balak.



"Mengingat kondisi medan dan jarak tempuh, sekitar pukul 20.30 WIB, personel Polsek Cukuh Balak tiba di Dusun Tanjung Senang bersama tim medis. Kami melakukan pencarian sumber aroma tak sedap dan menemukan kerangka manusia di area samping rumah korban. Kami langsung mengamankan tempat kejadian perkara," jelasnya.


Kapolsek menyebut, berdasarkan koordinasi dengan tim Inafis Polres Tanggamus, tenaga kesehatan, aparatur dusun, dan pihak pekon, penanganan dilakukan pada hari ini.


"Kami memastikan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur serta mengedepankan kehati-hatian mengingat kondisi kerangka yang sudah tidak utuh," tegasnya.


Ipda Ma’ruf Nurochim mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah awal sesuai prosedur hingga berkoordinasi dengan aparatur desa dan keluarga korban. Menurut keluarga korban, bahwa korban memang selama ini tinggal seorang diri.


Keluarga korban telah dihubungi oleh aparat pekon dan mereka menerima kejadian tersebut serta meminta agar kerangka dimakamkan di samping rumah korban. Mereka juga menolak tindak lanjut pemeriksaan lebih jauh.


"Setelah diberikan pemahaman akhirnya anggota kelurga bersedia untuk dilakukan identifikasi lanjutan dan jenazah dievakuasi ke RSUD Batin Mangungan, Kota Agung," tegasnya.


Kesempatan itu, Kapolsek menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut dan mengapresiasi warga yang sigap melaporkan hal mencurigakan sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat.


“Atas nama jajaran Polsek Cukuh Balak, kami turut berduka atas kejadian ini. Kami menghargai kepedulian masyarakat yang segera melaporkan situasi mencurigakan, sehingga petugas bisa bergerak cepat melakukan penanganan,” tandasnya. 


Sementara itu, petugas medis dari Puskesmas Putih Doh, Sulistiono menerangkan bahwa mayat yang ditemukan berjenis kelamin laki-laki, diperkirakan berusia sekitar 70 tahun lebih. Berdasarkan kondisi tubuh yang telah menjadi kerangka, diduga korban telah meninggal sekitar dua minggu sebelum ditemukan.


“Diperkirakan sudah dua minggu meninggal karena selama dua minggu ini tidak ada aktivitas beliau ke warung-warung untuk belanja. Biasanya beliau belanja ke warung milik warga sekitar. Mayat yang ditemukan berasal dari Pekon Gedung, Kecamatan Cukuh Balak. Selanjutnya akan diidentifikasi oleh tim Inafis Polres Tanggamus,” kata Sulistiono.

Petani Pekon Way Harong Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus Hilang Sejak 2021

 


Tanggamus,(GM) -- Seorang petani asal Pekon Way Harong, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, bernama Misno Adiy bin Tumiran (44), dilaporkan hilang sejak Mei 2021 dan belum kembali hingga kini. 


Berdasarkan data Polsek Pulau Panggung, Misno merupakan warga kelahiran Way Harong, 06 Juni 1981, berprofesi sebagai petani dan terakhir tinggal di Pekon Way Harong. 


Ia memiliki ciri-ciri fisik sebagaimana tertera dalam laporan resmi yang dirilis Polsek Pulau Panggung sebagai upaya memperluas informasi kepada masyarakat.


Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio menjelaskan bahwa laporan resmi baru dibuat oleh keluarga pada Jumat 28 November 2025.


"Laporan dibuat setelah berbagai upaya pencarian mandiri yang dilakukan oleh keluarganya sejak tahun pertama Misno menghilang tidak membuahkan hasil," kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.


Kapolsek berharap bantuan masyarakat luas untuk memperhatikan data orang hilang tersebut. 



"Siapa pun yang melihat atau mengetahui keberadaan Misno diharapkan segera menghubungi Polsek Pulau Panggung," tandasnya.


Sekretaris Pekon Way Harong Bowo Rohidin menjelaskan bahwa pihak keluarga telah menempuh banyak cara sebelum akhirnya meminta bantuan polisi.


“Dicari, Pak. Sampai tanya-tanya ke orang pintar juga,” kata perangkat pekon tersebut. 


Ia menambahkan bahwa keluarga awalnya berharap Misno dapat ditemukan melalui cara kekeluargaan dan pendekatan tradisional, sehingga laporan resmi tidak langsung dibuat saat awal kejadian.


Namun waktu berjalan hingga bertahun-tahun tanpa kabar. Kondisi itu membuat keluarga akhirnya menyerahkan penanganan secara formal kepada aparat kepolisian. 


“Karena tidak ada hasil sampai sekarang, akhirnya laporan dibuat tahun 2025. Keluarga juga menyampaikan perkiraan arah Misno pergi, katanya menuju arah kota,” tandasnya.


Jika masyarakat mengetahui keberadaan Misno Adiy dapat menghubungi Kanit Reskrim Polsek Pulau Panggung: 0813-9888-3053, Orang Tua Pelapor: 0812-7116-2588,  Kepala Pekon Way Harong: 0851-8917-4554 atau

Sekdes Pekon Way Harong: 0822-8005-2345.

Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Dua Pelaku Ditangkap Beserta Puluhan Barang Bukti



Tanggamus,(GM) -- Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah warung klontong milik warga di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung.


Dua tersangka berhasil ditangkap diantaranya inisial RAS (31) warga Pekon Terbaya, Kota Agung dan penadah barang curian inisial H (43) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung.


Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB itu merugikan korban hingga Rp 13.940.000 dan turut membuat warga sekitar resah karena pelaku merusak dinding tembok sebagai pintu masuk ke lokasi pencurian.


Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan bahwa laporan pencurian pertama kali diterima melalui laporan tanggal 22 November 2025. Korban bernama Sutrisno (55), petani, warga Pekon Negeri Ratu, melapor setelah istrinya, Saudah, menemukan dinding warung dalam keadaan jebol saat membuka warung di pagi hari. 



"Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, terlihat satu orang pelaku masuk dan menggasak barang-barang dagangan. Kedua tersangka ditangkap kemarin, Selasa 25 November 2025," kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 26 November 2025.


Kapolsek menjelaskan, pelaku masuk dengan cara membobol dinding warung menggunakan alat pengeruk tembok bergigi besi dan sebilah sajam. 


“Pelaku masuk melalui dinding belakang yang dirusak. Modus ini dilakukan pada waktu dini hari, sehingga aksi pelaku tidak disadari oleh pemilik,” jelas AKP Feriyantoni.


Dari hasil pengecekan korban, barang yang hilang terdiri dari berbagai jenis rokok berbagai merek, uang tunai sekitar Rp 600.000, serta tiga unit handphone masing-masing merk Vivo Y20, Vivo Y03T, dan Realme warna hitam. 


“Kerugian yang dialami korban mencapai hampir 14 juta rupiah. Ini termasuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena pelaku merusak bangunan untuk masuk ke dalam tempat kejadian,” tegas Kapolsek.


Lebih lanjut, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa  pelaku  mencoba menjual sejumlah bungkus rokok ke pedagang lain. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Agung segera melakukan penyelidikan. 


Pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendatangi rumah terduga pelaku utama RAS di Pekon Terbaya, dan menemukan barang bukti berupa tiga casing handphone milik korban serta puntung rokok bekas pakai yang identik dengan barang curian.



“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumahnya, kami mendapatkan barang bukti yang mengarah kuat pada keterlibatan RAS sebagai pelaku utama. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia melakukan pencurian seorang diri,” kata Kapolsek.


Tidak berhenti di situ, Polsek Kota Agung juga bergerak cepat melakukan pengembangan setelah mengetahui bahwa sebagian rokok hasil curian dijual kepada seorang pedagang di Kelurahan Kuripan. Dari lokasi tersebut, diamankan H yang kemudian ditetapkan sebagai penadah. 


“Penadah turut diamankan bersama barang bukti berupa berbagai bungkus rokok yang dibeli dari pelaku utama,” tambah AKP Feriyantoni.


Menurut Kapolsek, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah puluhan unit, mulai dari casing handphone, berbagai merek rokok, pakaian, hingga alat yang digunakan pelaku untuk menjebol tembok.


“Semua barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk kebutuhan penyidikan,” jelasnya.


Atas perbuatannya pelaku RAS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 


"Sementara H dijerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun," tegasnya.


Kapolsek menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat. 


“Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Polsek Kota Agung berkomitmen menjaga keamanan wilayah agar masyarakat merasa aman.” tandasnya.


Sementara itu, tersangka RAS memberikan keterangan lengkap mengenai aksinya. Ia mengaku melakukan pencurian tersebut seorang diri setelah sebelumnya memperhatikan kondisi warung milik korban selama beberapa hari.


“Saya sudah lihat warung itu beberapa kali. Kalau malam sepi dan lampu bagian belakang sering mati. Dari situ saya kepikiran buat masuk lewat tembok belakang,” ungkapnya.


RAS menjelaskan bahwa ia memulai aksinya pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB saat situasi lingkungan sudah benar-benar sepi. Ia membawa sebilah sajam dan alat pengeruk tembok yang diambilnya dari sebuah bangunan kosong tidak jauh dari rumahnya.


“Saya bawa alat itu karena sudah niat. Temboknya saya bobol pelan-pelan, takut kedengeran. Butuh waktu lumayan lama, sekitar setengah jam. Setelah lubangnya cukup besar, saya masuk dari situ,” katanya.


Begitu berada di dalam warung, RAS langsung menuju rak rokok dan etalase kasir. Ia mengaku mengambil semua jenis rokok yang harganya tinggi serta tiga unit handphone yang berada di dekat kasir.


“Saya ambil yang kira-kira gampang dijual. Rokoknya banyak, jadi saya masukin ke kain sama baju yang saya bawa. Handphone itu saya lihat di etalase, langsung saya ambil juga,” jelasnya.


RAS menyebut, setelah keluar dari warung, ia membawa seluruh barang curian tersebut ke rumahnya dan menyembunyikannya di bawah kasur. Sebagian rokok hasil curian kemudian ia bawa ke Kelurahan Kuripan untuk dijual kepada kenalannya inisial H.


“Saya jual beberapa slop rokok ke H. Sisanya saya simpan di rumah," ujarnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa tindakannya dipicu oleh himpitan ekonomi. 


“Jujur saya butuh uang. Di rumah lagi susah. Sudah beberapa minggu saya nggak ada kerjaan. Jadi saya nekat. Saya tahu itu salah, tapi waktu itu pikiran saya cuma gimana cepat dapat uang,” ucapnya.


Setelah ditangkap, RAS mengaku menyesal dan menyadari bahwa aksinya bukan hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi membahayakan dirinya sendiri.


“Saya menyesal, Pak. Saya nggak mikir panjang waktu itu. Saya cuma minta maaf ke korban. Saya tahu saya salah dan siap tanggung jawab,” tutupnya.


Sementara itu, tersangka H juga memberikan keterangan bahwa ia membeli rokok dari RAS tanpa mengetahui asal-usul barang tersebut. 


“Awalnya saya nggak tahu itu rokok curian. Tapi memang dia jual lebih murah dari biasanya. Saya pikir dia dapat dari tempat lain. Setelah ditanya polisi, saya baru tahu semuanya,” sesal H.


Keduanya kini telah ditahan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan.

Sosialisasi Pencegahan Tindakan Premanisme Ormas Di Kabupaten Tanggamus

 


Tanggamus,(GM) -- Aula Meeting Room Hotel 21 Gisting Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanggamus menggelar Sosialisasi Pecegahan Tindakan Premanisme Ormas Selasa, (25/11/2025).


Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Tanggamus, Kaban Kesbangpol Kab. Tanggamus, perwakilan Komandan Kodim 0424/Tanggamus, Kajari, Camat Gisting, Ormas dan Lembaga Pers se-Tanggamus.


Kesbangpol akan menggelar kegiatan sosialisasi kemasyarakatan ini selama tiga hari Selasa sampai demgan Kamis, 25 sampai dengan 27 November 2025.


Risma, Kabid Podagri dan Kemasyarakatan Kesbangpol Tanggamus menyampaikan, Kesbangpol secara rutin menyelenggarkan sosialisasi sosial kemasyarakatan dengan berbagai organisasi yang ada.



Menurut dia, sampai dengan bulan November tahun ini sebanyak 246 organisasi yang mencatatkan keberadaan mereka di Kesbangpol.


Karenanya dia berharap, dengan dilaksanakan sosialisasi kemasyarakatan ini, dapat memberikan pemahaman dan pembinaan kepada anggota ormas, LSM dan insan pers agar tidak menyalahgunakan organisasi untuk melakukan tindakan melanggar hukum.


Lebih lanjut kata Risma, sosialisasi ini juga untuk mendorong ormas agar berkontribusi positif bagi masyarakat sesuai dengan fungsinya. Serta membuka jalur komunikasi kemitraan dengan aparat penegak hukum dan pemerintahan daerah.


“Dan diharapkan dapat menjadi Mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta kemajuan Kabupaten Tanggamus,” jelasnya.


Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan harapannya kepada ormas, LSM dan insan pers yang ada, agar dapat bersinergi dengan pemerintah kabupten, TNI dan Polri.


Lebih lanjut ia menyampaikan, ormas dan insan pers dapat memberikan gagasan dan berkontribusi positif untuk kemajuan kabupaten tanggamus.


Acara dilanjutan dengan penyampaian dan diskusi bersama dengan narasumber, dari kodim Tanggamus, Polres dan Kajari Tanggamus.

Pelaku Penganiayaan Di Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Berhasil Diamankan

 


Tanggamus,(GM) -- Upaya persuasif yang dilakukan Polres Tanggamus bersama pihak keluarga akhirnya membuahkan hasil. Pelaku penganiayaan berat di Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, inisial JN (55), berhasil diamankan setelah menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.


Pelaku yang sebelumnya melarikan diri usai kejadian datang dengan diantar keluarga. Proses penyerahan diri berlangsung kondusif setelah penyidik melakukan serangkaian pendekatan kekeluargaan. 


Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan bahwa langkah humanis ini sengaja dipilih agar pengungkapan perkara berjalan efektif dan tidak menimbulkan keresahan.


“Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah kami melakukan pendekatan persuasif bersama pihak keluarga. Kami mengutamakan cara-cara humanis untuk menjaga situasi tetap kondusif,” kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 23 November 2025.


Kasat mengapresiasi sikap kooperatif keluarga pelaku yang membantu mempercepat proses penyerahan diri. 



“Dengan penyerahan diri ini, proses penyidikan bisa kami tangani lebih cepat dan lebih terbuka,” tambahnya.


Setelah diserahkan, pelaku langsung diamankan di Satreskrim Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lanjutan. 


"Kami juga mengamankan barang bukti di antaranya pisau jenis garpu, sarung pisau, sepasang sandal jepit hitam, celana hitam, dan kemeja biru muda," ungkapnya.


Kasat menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Pekon Wonosobo. Insiden berawal saat korban dan pelaku terlibat cekcok terkait urusan bisnis kayu dan masalah pembayaran upah.


Dalam kondisi emosi, pelaku yang diketahui selalu membawa pisau garpu di pinggang belakang langsung menikam korban sebanyak tiga kali. 


Akibat serangan tersebut, korban mengalami dua luka tusuk di perut kiri, satu luka tusuk di bawah dada kiri, serta luka sayatan di lengan dan tangan.


Korban sempat dibawa ke praktik bidan untuk pertolongan pertama sebelum dirujuk ke RS Batin Mangunang dan akhirnya dipindahkan ke RS Mitra Husada Pringsewu karena lukanya tergolong berat.


"Korban bernama Johan Rasid (55), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, masih menjalani perawatan intensif di RS Mitra Husada Pringsewu akibat luka berat yang dialaminya," jelasnya.


Kini pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.


"Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara," tandasnya.

Jago Merah Mengamuk Di Dusun Sirna Galih Dua Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus

 


Tanggamus,(GM) -- Pekon Sirna Galih Dua, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten  Tanggamus, ludes terbakar pada  sekitar pukul 10.00 WIB. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun seluruh isi rumah hangus dan pemilik mengalami kerugian besar Rabu (19/11/2025). 


Rumah itu diketahui milik Nasrudin (75), petani setempat. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena istrinya tengah berada di rumah tetangga yang mengadakan kegiatan.


Rumah ini termasuk salah satu anggota keluarga yang merupakan peserta didik kelas 2 SDN 1 Sirna Galih bernama Tama.


Api baru diketahui setelah saksi melihat kobaran dari salah satu bagian rumah dan bergegas meminta pertolongan warga.


Material bangunan yang sebagian besar terbuat dari papan membuat api cepat membesar. Warga berupaya memadamkan, namun tidak mampu menyelamatkan bangunan maupun barang-barang yang ada di dalamnya.



Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi untuk melakukan identifikasi setelah menerima laporan warga.


“Begitu mendapatkan informasi, personel kami langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan identifikasi. Rumah tersebut terbakar habis, namun tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” kata AKP Jumbadio, Kamis 20 November 2025.


Ia menjelaskan kebakaran pertama kali diketahui oleh tetangga korban yang melihat api sudah membesar. Kondisi rumah yang terbuat dari material mudah terbakar membuat kobaran cepat menjalar ke seluruh bangunan.


“Warga sudah membantu memadamkan, tetapi tidak berhasil menyelamatkan bangunan,” ujarnya.


Akibat kebakaran, uang tunai sekitar Rp25 juta, 1,2 kuintal biji kopi kering, surat-surat penting, pakaian, hingga seluruh peralatan rumah tangga ikut terbakar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.


Dari hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga kuat disebabkan korsleting listrik. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pastinya.


“Melalui bhabinkamtibmas, Polsek Pulau Panggung juga telah memberikan pendampingan kepada keluarga korban serta berkoordinasi dengan aparat pekon untuk penanganan lanjutan,” tandasnya

Sukses Mediasi Kasus Dugaan Perundungan Pelajar Pugung, Video Viral Berakhir Damai

 


Tanggamus,(GM) -- Gerak cepat Polsek Pugung bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus menggandeng UPT PPA Pemkab Tanggamus dan Kakon Taman Sari membuahkan hasil setelah video terkait dugaan perundungan pelajar di Pekon Taman Sari, Kecamatan Pugung, menjadi viral di media sosial. Meski kasus yang sempat menimbulkan kegaduhan itu kini berhasil diselesaikan melalui mediasi dan berakhir damai.


Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus dan UPT PPA Pemkab Tanggamus terkait dugaan perundungan tersebut. 


Ia menyampaikan bahwa seluruh pihak sudah hadir di Polsek Pugung untuk mengikuti proses mediasi yang ditempuh melalui jalur kekeluargaan sesuai kesepakatan bersama.


"Alhamdulillah antara kedua belah pihak sudah saling memaafkan melalui mediasi di Polsek Pugung," kata Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.


Ia juga mengimbau kepada para pelajar agar menjauhi tindakan perundungan atau bullying karena bukan merupakan cerminan perilaku yang baik dan mengajak semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban.



"Kami mengimbau untuk adik-adik jauhi perudungan atau pembulian karena itu bukan cerminan yang baik. Harapan kami, mari kita sama-sama jaga keamanan dan ketertiban, baik di sekolah maupun di lingkungan," tutupnya.


Kakon Taman Sari, Sahri, menyampaikan terima kasih kepada Kapolsek Pugung yang telah bertindak cepat menangani perkara perundungan anak di wilayahnya. 


Ia mengapresiasi respons kepolisian yang dinilai cepat dan tanggap dalam menyelesaikan permasalahan di pekon tersebut.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Pugung yang telah bertindak cepat dan tanggap dalam menyelesaikan permasalahan perudungan yang ada di pekon kami," ucap Sahri.


Sementara itu, Kasubag TU UPT PPA Tanggamus, Eka, menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi korban maupun pelaku yang seluruhnya masih berusia anak-anak. Ia menyampaikan bahwa konseling untuk kedua belah pihak telah direncanakan sebagai bagian dari penanganan kasus.


"Kami sudah merencanakan konseling untuk kedua belah pihak, dari anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku," kata Eka.


Ia menambahkan bahwa UPTD P2TP2A akan melakukan asesmen terhadap korban dan pelaku setelah tahap penjangkauan selesai. 


"Setelah tahap penjangkauan korban, kami akan segera asesmen terhadap korban dan pelaku. Karena ini masih anak-anak semua, jadi kami melakukan konseling," tegasnya.


Untuk mencegah kejadian serupa, UPTD P2TP2A juga 

mendorong seluruh sekolah agar meningkatkan edukasi mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya terkait bullying atau perundungan.


"Kami mengingatkan, betapa pentingnya pengetahuan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekolah, terutama bullying atau perudungan," tandasnya.


Diketahui, peristiwa bermula pada Kamis, 13 November 2025, ketika siswi berinisial DV mengirim pesan suara bernada emosi kepada temannya SV. Pesan tersebut kemudian dikirim SV kepada ibunya, Evi Erlina, yang sedang berada di Pulau Jawa.


Merasa tidak terima anaknya mendapat ancaman, Evi pulang ke kampung halaman dan pada Sabtu, 15 November 2025, mendatangi rumah nenek DV. Di lokasi tersebut terjadi keributan yang direkam menggunakan ponsel hingga akhirnya videonya viral.


Setelah video menyebar, Evi bersama SV mendatangi sekolah MTS Al-Khairiyah untuk mengklarifikasi. Pihak sekolah memanggil para siswi terkait dan sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara internal sebelum akhirnya diteruskan ke pihak kepolisian.


Dalam penanganan lanjutan dilakukan pada Rabu, 19 November 2025 pukul 10.00 WIB di Mapolsek Pugung bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus, UPT PPA Pemkab Tanggamus, pihak sekolah, serta keluarga kedua belah pihak termasuk

Evi Erlina ibunda dari SV yang berada di Jakarta melalui sambungan WhatsApp, hingga tercapai kesepakatan damai.