Pemkab Pesisir Barat melalui BPKAD Menggelar Apel Kendaraan Dinas (Randis) seluruh OPD

 


Pesisir Barat, gerakmedia.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar apel Kendaraan Dinas (Randis) seluruh OPD, di Halaman Komplek Permantoran Pemkab Pesibar, Jumat 30/08/2024

Kabid Akuntansi dan Aset Daerah BPKAD, Yedi Heryanto, S.E., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan guna tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah. "Serta dalam rangka penyusunan database kendaraan Roda Dua (R2) maupun Roda Empat (R4) milik Pemkab Pesibar," ungkap Kabid Akuntansi dan Aset Daerah BPKAD, Yedi Heryanto.

Menurut Kabid Akuntansi dan Aset Daerah BPKAD, Yedi Heryanto, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari apel randis yang sebelumnya sempat digelar dan berhalangan hadir, serta untuk mengetahui perubahan data atau nomor polisi (Nopol) yang belum tercatat dalam data aset. "Saat ini tercatat sebanyak 168 unit randis yang tersebar di seluruh OPD. Apel randis ini sendiri mencakup kendaraan roda dua, maupun roda empat milik Pemkab Pesibar yang berposisi di semua OPD," tukas Kabid Akuntansi dan Aset Daerah BPKAD, Yedi Heryanto, ( Herwanto)

Bupati Agus Istiqlal Buka Kegiatan Pengimbasan Program Revitalisasi Bahasa Daerah Lampung dan Sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2024

Pesisir Barat, gerakmedia.com - Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pengimbasan Program Revitalisasi Bahasa Daerah Lampung dan Sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2024, di SMPN 17 Krui Kecamatan Way Krui, Kamis, 08/08/2024

Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, S.H., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Edwin Kastolani Burtha, S.H., M.P., Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD, guru Bahasa Lampung SD dan SMP se-Pesibar.

Kepala Disdikbud, Edwin Kastolani Burtha dalam laporannya menyampaikan, bahasa adalah salah satu warisan budaya yang sangat berharga. Sebagai alat komunikasi, bahasa memegang peran penting dalam menyatukan masyarakat dan menjaga identitas kebudayaan. Bahasa daerah, termasuk bahasa Lampung, merupakan bagian integral dari kekayaan budaya Indonesia yang harus dilestarikan dan dikembangkan.


"Namun, harus diakui bahwa globalisasi dan perkembangan zaman telah membawa tantangan tersendiri bagi eksistensi bahasa daerah. Generasi muda semakin jarang menggunakan bahasa daerah dalam komunikasi sehari-hari. Hal ini mendorong semua pihak untuk mengambil langkah-langkah strategis agar bahasa Lampung tetap hidup dan berkembang di tengah arus modernisasi," ujar Kepala Disdikbud, Edwin Kastolani Burtha.


Dikatakan Kepala Disdikbud, Edwin Kastolani Burtha, kegiatan tersebut merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen untuk melestarikan warisan budaya. "Melalui kegiatan ini, kita berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya menjaga dan menggunakan bahasa Lampung dalam kehidupan sehari-hari," pungkas Kepala Disdikbud, Edwin Kastolani Burtha.


"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari lembaga pendidikan, pemerintah daerah, hingga masyarakat umum, untuk bersama-sama mendukung upaya revitalisasi bahasa daerah ini. Mari kita jadikan bahasa Lampung sebagai identitas yang membanggakan, bukan hanya di lingkup lokal, tetapi juga di tingkat nasional dan internasional," tandas Kepala Disdikbud, Edwin Kastolani Burtha.

Sementara itu Bupati, Agus Istiqlal dalam sambutannya mengatakan bahwa, revitalisasi bahasa daerah merupakan program strategis Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa untuk menjaga, melindungi serta mengembangkan bahasa-bahasa daerah di seluruh di Indonesia, termasuk bahasa- bahasa daerah di Provinsi Lampung.  

"Maka dari itu sebagai masyarakat Lampung kita wajib melestarikan Bahasa Lampung khususnya adat dan budaya Lampung. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa didalam lampirannya, menjelaskan bahwa daerah itu pelestariannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota," tukas Bupati, Agus Istiqlal *(Herwanto)

Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menyerahkan secara simbolis Surat Perjanjian Kerja 253 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Lobby Gedung A Lantai 1 Komplek

Pesisir Barat, gerakmedia.com - Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menyerahkan secara simbolis Surat Perjanjian Kerja 253 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Lobby Gedung A Lantai 1 Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Kamis 08/08/2024

Selain Bupati, tampak hadir juga Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, S.H., Pj. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, M.Si., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sri Agustin, S.KM., M.Kes., dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar.

Bupati, Agus Istiqlal mengawali sambutannya dengan ucapan selamat terhadap seluruh PPPK di Pesibar yang resmi menerima Surat Perjanjian Kerja. "Momen ini menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri. Dengan diangkatnya menjadi PPPK akan berdampak selaras pada peningkatan kesejahteraan, kepegawaian, maupun karir," ujar Bupati, Agus Istiqlal.

Dihadapan seluruh PPPK tersebut Bupati, Agus Istiqlal menegaskan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, dan abdi masyarakat. "Sebuah kondisi yang tentu saja memberikan konsekuensi logis bagi ASN untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban sebagai ASN," jelas Bupati, Agus Istiqlal.

Bupati, Agus Istiqlal berharap agar ASN mampu menerjemahkan dan melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengubah paradigma reformasi birokrasi berorientasi pada kinerja yang profesional, komitmen pada kepentingan rakyat serta akuntabilitas sesuai pada tuntutan zaman. "Saya berharap kepada seluruh ASN, khususnya yang baru diangkat menjadi PPPK, untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja yang nantinya akan berimplikasi positif dan langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, baik dalam hal sikap, administrasi yang rapi, cepat dan tepat serta mekanisme komunikasi yang jelas dan mudah dipahami, menjadi suatu keharusan di tengah kehidupan masyarakat yang sangat dinamis saat ini," pinta Bupati, Agus Istiqlal.


"Sejalan dengan itu pula, kepada PPPK yang hari ini menerima surat perjanjian kerja, saya berharap untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas diri, etos kerja yang produktif, terampil dan kreatif, serta tidak ada lagi suara- suara miring terkait kinerja aparatur sipil negara yang menurun," imbuh Bupati, Agus Istiqlal.

Bupati, Agus Istiqlal menandaskan ASN juga wajib untuk menjaga citra positifnya dengan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dan keluar dari koridor yang ada. Karenanya ASN diminta agar selalu belajar, mau berbenah diri dan senantiasa mengasah diri, untuk dapat melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan memegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat mutu.

"Sesuai yang tercantum pada surat perjanjian kerja bahwa PPPK dilarang mengajukan mutasi selama menjadi PPPK," pungkas Bupati, Agus Istiqlal. (Herwanto)